Minggu, 19 Mei 2013

PPh PASAL 22 DAN PASAL 24


PPh PASAL 22 DAN PASAL 24

Contoh perhitungan pasal 22

01. PT. Sejahtera mengimpor barang dari Thailand dengan harga USD 20.000. Asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%. (USD 1 = Rp 10.000)
a.      Hitung PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC memiliki API
b.      Hitung PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC tidak memiliki API
c.      Hitung PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC tidak memiliki API dan mengimpor melalui PT. Adil yang memiliki API dengan handling fee sebesar 1,5% dari nilai impor
      Jawab:

Nilai dalam USD
Nilai dalam Rupiah
Harga barang/Cost
20.000
   200.000.000
Asuransi/Insurance (5%)
  1.000
     10.000.000
Biaya Angkut/Freight  ( 10%)
  2.000
     20.000.000 +
                CIF

   230.000.000
Bea masuk  (10%)

     23.000.000
Bea masuk  tambahan (20%)

     46.000.000 +
          NILAI IMPORT (NI)

   299.000.000
     
      a.   PPh pasal 22 jika PT ABC memiliki API
            PPh pasal 22 = 2.5% x Rp 299.000.000,- = Rp 7.475.000,-
      b.   PPh pasal 22 jika PT ABC tidak memiliki API
            PPh pasal 22 = 7.5% x  Rp 299.000.000,- = Rp 22.425.000,-
      c.   PPh pasal 22 jika PT ABC mengimpor melalui PT Adil
            PPh pasal 22 = 2.5% x Rp 299.000.000,- = Rp 7.475.000,-
            Handling fee = 1.5% x Rp 299.000.000,- = Rp 4.485.000,-

02. Perusahaan Lelang negara tetah melelang barang sitaan senilai Rp 500.000.000,-.
      Berapa PPh pasal 22 yang harus dipungut?
      PPh pasal 22 = 7.5% x Rp 500.000.000,- = Rp 37.500.000,-

03. Pemda Semarang melakukan kontrak perbaikan jalan dengan PT. Adikarya senilai Rp 600.000.000,-. Hitung berapa PPh pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemda Depok?
      PPh pasal 22 = 1.5% x Rp 600.000.000,- = Rp 9.000.000,-



Contoh perhitungan pasal 24
01. PT  Bunda berkedudukan di Surabaya, mempunyai penghasilan kena pajak dari :
            Indonesia                    = Rp 200.000.000,-
            Brunaidarussalam        = Rp 200.000.000,- (tarif yang berlaku 10%)
            Filiphina                      = Rp 100.000.000,- (tarif yang berlaku 20%)
            Singapura                    = Rp 200.000.000,- (tarif yang berlaku 30%)

Berapakah kredit pajak masing-masing negara?
Berapakah PPh yang masih harus dibayar di Indonesia?

Jawab:
1.       Pengabungan semua penghasilan PT. Bunda =
            Indonesia                    = Rp 200.000.000,-
            Brunaidarussalam        = Rp 200.000.000,-
            Filiphina                      = Rp 100.000.000,-
            Singapura                    = Rp 200.000.000,-
                        TOTAL          = Rp 700.000.000,-
Pajak terhutang berdasarkan tarif pasal 17 = 25% x 700.000.000,- = Rp 175.000.000,-

2.       Pajak yang dibayar dan Kredit pajak yang diperkenankan di masing-masing Negara:

Brunaidarussalam
Pajak dibayar di Brunaidarussalam = 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000,-
Kredit pajak di Brunaidarussalam = (Rp 200.000.000/Rp 700.000.000) x Rp 175.000.000,-
                                                 = Rp 50.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk Brunaidarussalam Rp 20.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di Brunaidarussalam/Luar Negeri dan Kredit pajak)

Filiphina
Pajak dibayar di Filiphina = 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000,-
Kredit pajak di Filiphina   = (Rp 100.000.000/Rp 700.000.000) x Rp 175.000.000,-
                                          = Rp 25.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk Filiphina Rp 20.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di Filiphina /Luar Negeri dan Kredit pajak)

Singapura
Pajak dibayar di Singapura = 30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000,-
Kredit pajak di Singapura   = (Rp 300.000.000/Rp 700.000.000) x Rp 175.000.000,-
                                            = Rp 75.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk Singapura Rp 75.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di Singapura /Luar Negeri dan Kredit pajak)

      Total KPLN   = Rp 20.000.000  + Rp 20.000.000 + Rp 75.000.000
                              = Rp 115.000.000,-    

Pajak Terhutang di Indonesia = Rp 175.000.000
Jadi pajak yang masih harus dibayar di Indonesia = Rp 175.000.000 – Rp 115.000.000
                                                                    = Rp 60.000.000,-


02. PT  Bunda berkedudukan di Surabaya, mempunyai penghasilan kena pajak dari :
            Indonesia                    = Rp 200.000.000,-
            Hongkong                   = Rp 300.000.000,- (tarif yang berlaku 30%)
            Singapura                    = Rp 200.000.000,- (tarif yang berlaku 25%)
Malaysia                      = mengalami Rugi Rp 150.000.000,-

Berapakah kredit pajak masing-masing negara?
Berapakah PPh yang masih harus dibayar di Indonesia?
Jawab:
  1. Pengabungan semua penghasilan PT. Bunda =
            Indonesia                    = Rp 200.000.000,-
            Hongkong                   = Rp 300.000.000,-
            Singapura                    = Rp 200.000.000,-
Malaysia                      =     --
                        TOTAL          = Rp 500.000.000,-
Pajak terhutang berdasarkan tarif pasal 17 = 25% x 500.000.000,- = Rp 125.000.000,-

  1. Pajak yang dibayar dan Kredit pajak yang diperkenankan di masing-masing Negara:
Hongkong
Pajak dibayar di Hongkong = 30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000,-
Kredit pajak di Hongkong   = (Rp 300.000.000/Rp 500.000.000) x Rp 125.000.000,-
                                       = Rp 75.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk Hongkong Rp75.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di Hongkong/Luar Negeri dan Kredit pajak)

Singapura
Pajak dibayar di Singapura = 25% x Rp 200.000.000 = Rp 50.000.000,-
Kredit pajak di Singapura = (Rp 200.000.000/Rp 500.000.000) x Rp 125.000.000,-
                                          = Rp50.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk Singapura Rp 50.000.000

Malaysia
Di malaysia Rugi ---> tidak dipotong pajak


      Total KPLN    = Rp 75.000.000  + Rp 50.000.000
                              = Rp 125.000.000,-    

Pajak Terhutang di Indonesia = Rp 125.000.000
Jadi pajak yang masih harus dibayar di Indonesia = Rp 125.000.000 – Rp 125.000.000
                                                                                = NIHIL