Sabtu, 03 Desember 2011

ayo cari tahu tantang pajak

pajak.....     apaan tuh.?
pajak merupakan iuran wajib kepada kas negara berdasarkan undang-undang sahingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
 
Buat apa ada pajak...??
pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat untuk dilakukan. penggunaa pajak meliputi:
  • pembayaran gaji pegawai negeri sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
  • pepmbangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
  • pembayaran lainnya dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat
pajak itu..... ada apa aja..??
pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolahnya.
  1. pajak pusat. pajak pusat adaala pajak yang dikelolah oleh pemerintah pusat, yang dalma hal ini sebagian dikelola oleh direktorat jenderal pajak yaitu antara lain : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang yang tergolong mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan dan bea materai.
  2. pajak daerah. pajak daerah dikelolaoleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh dina pendapatan daerah, yaitu antara lain :
  •   propinsi terdiri dari: pajak kendaraan bermotor baik darat maupun laut, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak pengambilan dan pemenfaatan air bawah tanah dan air pemukaan restoran.
  • kabupaten terdiri dari pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak pangambilan bahan galian golongan c.
siapa saja yang wajib bayar pajak..??
pada dasarnya setiap orang pribadi baik warga negara indonesia ataupun warga asing yang bertempat tinggal di indonesia dan badan yang didirikan atau berkependudukan di indonesia merupakan wajib pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain, karena sifatnya yang wajib maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpejakan menentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai wajib pajak (WP)

lalu siapa saja yang menjadi wajib pajak (WP)..??
wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. orang pribadi adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dimana PTKP telah ditentukan oleh undagng-undang perpajakan.
  2. badan adalah setiap sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha di wilayah negara kesatuan republik indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar