PPH 21
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran
Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT
pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan
bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
Berapa besarnya PTKP untuk diri
pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
1.
Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.
Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.
Tambahan untuk seorang istri yang
mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4.
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap
keluarga Rp 1.440.000,00
Berapa besar tarif pajak sesuai
dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Pajak ;
o
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
o
Di atas Rp 25.000.000,00
sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
o
Di atas Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
o
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai
dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
o
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima
pensiun secara bulanan.
1.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2.
Besarnya biaya pensiun yang
diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun
setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
4.
Tarif yang digunakan sama dengan
tarif untuk pegawai tetap.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan
calon pegawai.
1.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
3.
Tarif yang digunakan sama dengan
tarif untuk pegawai tetap
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
1.
Tarif yang digunakan adalah sebesar
15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
2.
Perkiraan penghasilan neto adalah
sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan
nama apapun.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku
harian?
Penerima upah harian, mingguan,
satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas
upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian
yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam
satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim
jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan
untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
1.
Upah/uang saku harian adalah upah
yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2.
Upah mingguan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.
Upah satuan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4.
Upah borongan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun,
Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final
sebesar :
o
10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o
15% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan
bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang
dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
o
10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o
15% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan
bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun?
o
Penerima hadiah dan penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
o
Atas hadiah dan penghargaan dipotong
PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan
yang menerima komisi?
o
Petugas dinas luar asuransi dan
petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
o
Atas komisi yang diterima diterapkan
tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai
tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar