Pajak Penghasilan Pasal 23
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan
Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima
penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak
|
1.
|
badan pemerintah;
|
|||
2.
|
subjek pajak badan dalam negeri;
|
|||
3.
|
penyelenggara kegiatan;
|
|||
4.
|
Bentuk Usaha Tetap;
|
|||
5.
|
perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
|
|||
6.
|
orang pribadi sebagai Wajib Pajak
dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :
|
|||
a.
|
akuntan, arsitek, dokter, notaris,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut
adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau
|
|||
b.
|
orang pribadi yagn menjalankan
usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.
|
|||
Tarif Dan Objek Pajak
|
||||
1.
|
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas
:
|
|
a.
|
dividen, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
|
|
b.
|
bunga, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
|
|
c.
|
royalti;
|
|
d.
|
hadiah dan penghargaan selain yang
telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e"
Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. |
|
2.
|
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan
bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
|
|
3.
|
Sebesar 15% dari perkiraan
penghasilan neto atas :
|
|
a.
|
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
|
|
b.
|
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c"
Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar