PPh PASAL 22 DAN PASAL 24
Contoh perhitungan
pasal 22
01. PT. Sejahtera mengimpor barang dari Thailand dengan harga USD 20.000. Asuransi yang dibayar di luar negeri
sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk
dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%. (USD 1 = Rp 10.000)
a. Hitung
PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC memiliki API
b. Hitung
PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC tidak memiliki API
c. Hitung
PPh pasal 22 yang dipungut jika PT ABC tidak memiliki API dan mengimpor melalui
PT. Adil yang memiliki API dengan handling fee sebesar 1,5% dari nilai impor
Jawab:
|
Nilai dalam USD
|
Nilai dalam Rupiah
|
Harga barang/Cost
|
20.000
|
200.000.000
|
Asuransi/Insurance (5%)
|
1.000
|
10.000.000
|
Biaya Angkut/Freight ( 10%)
|
2.000
|
20.000.000 +
|
CIF
|
|
230.000.000
|
Bea masuk (10%)
|
|
23.000.000
|
Bea masuk tambahan (20%)
|
|
46.000.000 +
|
NILAI IMPORT (NI)
|
|
299.000.000
|
a. PPh pasal 22 jika PT ABC memiliki API
PPh pasal 22 = 2.5% x
Rp 299.000.000,- = Rp 7.475.000,-
b. PPh pasal 22 jika PT ABC tidak memiliki API
PPh pasal 22 = 7.5%
x Rp 299.000.000,- = Rp 22.425.000,-
c. PPh pasal 22 jika PT ABC mengimpor melalui PT Adil
PPh pasal 22 = 2.5% x Rp 299.000.000,- = Rp 7.475.000,-
Handling fee = 1.5% x
Rp 299.000.000,- = Rp 4.485.000,-
02. Perusahaan Lelang negara tetah melelang barang sitaan senilai Rp
500.000.000,-.
Berapa PPh pasal 22 yang
harus dipungut?
PPh pasal 22 = 7.5% x Rp
500.000.000,- = Rp 37.500.000,-
03. Pemda Semarang melakukan kontrak perbaikan jalan dengan PT.
Adikarya senilai Rp 600.000.000,-. Hitung berapa PPh pasal 22 yang harus
dipungut oleh Pemda Depok?
PPh pasal 22 = 1.5% x Rp
600.000.000,- = Rp 9.000.000,-
Contoh perhitungan pasal 24
01. PT Bunda berkedudukan di Surabaya, mempunyai
penghasilan kena pajak dari :
Indonesia = Rp 200.000.000,-
Brunaidarussalam = Rp 200.000.000,- (tarif yang berlaku
10%)
Filiphina = Rp 100.000.000,- (tarif
yang berlaku 20%)
Singapura = Rp 200.000.000,- (tarif
yang berlaku 30%)
Berapakah kredit pajak masing-masing negara?
Berapakah PPh yang masih harus dibayar di Indonesia?
Jawab:
1. Pengabungan semua penghasilan PT. Bunda =
Indonesia = Rp 200.000.000,-
Brunaidarussalam = Rp 200.000.000,-
Filiphina = Rp 100.000.000,-
Singapura = Rp 200.000.000,-
TOTAL =
Rp 700.000.000,-
Pajak terhutang berdasarkan tarif
pasal 17 = 25% x 700.000.000,- = Rp 175.000.000,-
2.
Pajak yang dibayar dan Kredit pajak yang diperkenankan
di masing-masing Negara:
Brunaidarussalam
Pajak dibayar di Brunaidarussalam = 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000,-
Kredit pajak di Brunaidarussalam =
(Rp 200.000.000/Rp 700.000.000) x Rp 175.000.000,-
= Rp 50.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN) untuk
Brunaidarussalam Rp 20.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di
Brunaidarussalam/Luar Negeri dan Kredit pajak)
Filiphina
Pajak dibayar di Filiphina = 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000,-
Kredit pajak di Filiphina = (Rp 100.000.000/Rp 700.000.000) x Rp
175.000.000,-
=
Rp 25.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN)
untuk Filiphina Rp 20.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di
Filiphina /Luar Negeri dan Kredit pajak)
Singapura
Pajak dibayar di Singapura = 30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000,-
Kredit pajak di Singapura = (Rp 300.000.000/Rp 700.000.000) x Rp
175.000.000,-
= Rp 75.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN)
untuk Singapura Rp 75.000.000
(nilai terkecil antara pajak yang dibayar di Singapura /Luar Negeri dan Kredit pajak)
Total
KPLN = Rp 20.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 75.000.000
= Rp 115.000.000,-
Pajak Terhutang
di Indonesia = Rp 175.000.000
Jadi pajak yang
masih harus dibayar di Indonesia
= Rp 175.000.000 – Rp 115.000.000
= Rp 60.000.000,-
02. PT Bunda berkedudukan di Surabaya, mempunyai
penghasilan kena pajak dari :
Indonesia = Rp 200.000.000,-
Hongkong = Rp 300.000.000,- (tarif yang berlaku 30%)
Singapura = Rp 200.000.000,- (tarif
yang berlaku 25%)
Malaysia = mengalami Rugi Rp 150.000.000,-
Berapakah kredit pajak
masing-masing negara?
Berapakah PPh yang masih harus
dibayar di Indonesia?
Jawab:
- Pengabungan semua penghasilan PT. Bunda =
Indonesia = Rp 200.000.000,-
Hongkong = Rp 300.000.000,-
Singapura = Rp 200.000.000,-
Malaysia = --
TOTAL =
Rp 500.000.000,-
Pajak terhutang berdasarkan tarif
pasal 17 = 25% x 500.000.000,- = Rp 125.000.000,-
- Pajak yang dibayar dan Kredit pajak yang diperkenankan di masing-masing Negara:
Hongkong
Pajak dibayar di Hongkong = 30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000,-
Kredit pajak di Hongkong = (Rp 300.000.000/Rp 500.000.000) x Rp 125.000.000,-
= Rp 75.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN)
untuk Hongkong Rp75.000.000 (nilai terkecil antara pajak yang dibayar di
Hongkong/Luar Negeri dan Kredit pajak)
Singapura
Pajak dibayar di Singapura = 25% x Rp 200.000.000 = Rp 50.000.000,-
Kredit pajak di Singapura = (Rp 200.000.000/Rp 500.000.000)
x Rp 125.000.000,-
=
Rp50.000.000
Maksimum Kredit pajak (KPLN)
untuk Singapura
Rp 50.000.000
Malaysia
Di malaysia Rugi ---> tidak dipotong pajak
Total KPLN = Rp 75.000.000 + Rp 50.000.000
= Rp 125.000.000,-
Pajak Terhutang
di Indonesia = Rp 125.000.000
Jadi pajak yang
masih harus dibayar di Indonesia
= Rp 125.000.000 – Rp 125.000.000
= NIHIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar