PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan suatu negara dapat dilihat dari kemajuan
pembangunannya. Namun dalam era globalisasi sekarang ini pemerintah mendapat
tantangan yang sangat kompleks, disatu sisi pemerintah wajib mensejahterakan
rakyat secara merata namun disisi lain sumber dana untuk pembangunan itu
sendiri juga diperoleh dari rakyat.
Sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat bersumber
dari pajak. Salah satu diantaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai masukan dan
Pajak Pertambahan Nilai keluaran. Pajak Pertambahan Nilai masukan adalah pajak
yang dibebankan kepada pengusaha kena pajak atas perolehan barang atau jasa
kena pajak, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai keluaran adalah pajak terutang
yang wajib dipungut pengusaha kena pajak dari barang atau jasa yang dijualnya,
dengan demikian berarti masyarakat yang mengkonsumsi barang dan jasa kena pajak
juga harus menanggung beban pajak.
1
|
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar adalah
merupakan perusahaan BUMN yang kegiatannya adalah memproduksi kapal-kapal baik
kapal komersil maupun kapal-kapal nelayan. Perusahaan sebagai wajib pajak
khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang dijadikan onjek penilitian berkewajiban
untuk menunjang suksesnya progaram pemerintah yang berkaitan dengan pajak. PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar
menjual barang kena Pajak kepada wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai dalam
transaksi penjualannya maka PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar
membutuhkan dana untuk Pajak Pertambahan Nilai keluaran sebab pada penjualan
barang yang dilakukan, pengusaha kena pajak menyediakan dana untuk Pajak Pertambahan Nilai keluaran, hal tersebut akan
menimbulkan pengaruh dalam pengelolaan modal kerja perusahaaan (Pajak
Pertambahan Nilai keluaran) yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk modal
kerja, sehingga dapat dikatakan bahwa dana sebesar Pajak Pertambahan Nilai
tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Apabila PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di
Makassar membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan lebih besar daripada Pajak
Pertambahan Nilai keluaran, maka pengusaha kena pajak berhak mengkompensasikan
kelebihan pajak tersebut ke masa pajak berikutnya atau restitusi, dengan
permohonan restitusi tersebut maka Dirjen Pajak melakukan penelitian dan
pemeriksaan dan kemudian menerbitkan Surat Pajak Lebih Bayar.
Jika perusahaan kena pajak menunda penyetoran pajak kepada
pihak yang berwajib menerima pajak, maka pajak yang seharusnya disetor tersebut
dapat dimanfaatkan untuk operasional PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di
Makassar sebagai modal kerja selama jangka waktu terhutangnya pajak. Alasan
tersebutlah sehingga penulis memilih judul “Analisis Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam Pengelolaan Modal Kerja Jangka Pendek pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) di Makassar.”
B.
Masalah Pokok
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas,
maka yang menjadi masalah pokok dalam penulisan ini adalah “bagaimana Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengelolaan modal kerja
jangka pendek PT. Industri Kapal Indonesia”.
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai masukan dan Pajak Pertambahan Nilai
Keluaran atas pembelian dan penjualan barang kena pajak.
2.
Untuk
mengetahui pengaruh Pajak
Pertambahan Nilai terhadap pengelolaan modal kerja jangka pendek pada PT.
Industri Kapal Indonesia.
Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah :
1.
Sebagai
masukan bagi PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) menyangkut besarnya
pengaruh Pajak Pertambahan
Nilai terhadap pengelolaan modal kerjanya.
2.
Sebagai
bahan acuan bagi semua kalangan yang ingin melanjutkan penelitian ini.
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Pajak
Pajak adalaah merupakan kontribusi terbesar dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Negara, hal itu
berarti bahwa begitu besarnya peranan pajak dalam pembangunan bangsa
kita. Untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan perangkat hukum yang
mengatur secara detil tentang pengenaan pajak terhadap barang atau jasa kena
pajak kepada masyarakat.
4
|
Dalam tulisan tersebut juga dikemukakan bahwa pajak
sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebahagian daripada kekayaan kas negara
disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang diterapkan
pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal balik dari
negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak
memiliki beberapa unsur diantaranya ialah :
1.
Pajak
dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan
ketentuan Undang-undang yang berlaku serta aturan pelaksanaannya.
2.
Dalam
pembayaran pajak tidak ditunjuk adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah
atau tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra
prestasi secara individu
3.
Diperuntukkan
bagi pengeluaran rutin pemerintah jika dalam keadaan surplus digunakan untuk “public investment”.
4.
Dipungutnya
pajak disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan
kedudukan kepada seseorang.
5.
Pajak
hanya boleh dipungut oleh negara dalam bentuk uang dan bukan barang
6.
Tanpa
jasa timbal atau kontrasepsi dari negara secara langsung. Dalam pembayaran
pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
7.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat umum.
Dari kesimpulan tersebut dapat dikatakan bahwa
sesungguhnya pajak tidak hanya semata berfungsi sebagai sumber anggaran negara
tetapi juga dapat berfungsi sebagai pengatur kebijakan ekonomi negara.
B.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan kepada setiap nilai tambah yang muncul dalam setiap jalur produksi
dan distribusi barang atau jasa sebagai akibat adanya pengunaan berbagai faktor
produksi dalam menghasilkan barang dan jasa. Untuk menghasilkan sesuatu
membutuhkan proses produksi, misalkan saja dari bahan mentah ke barang setengah
jadi dan kemudian menjadi barang jadi, sehingga barang tersebut akan selalu
berubah sesuai dengan jalur produksi. Pertambahan nilai tersebutlah yang
merupakan dasar pengenaan pajak dalam tiap Pajak Pertambahan Nilai.
Beberapa pakar mengemukakan pengertian Pajak Pertambahan
Nilai diantaranya adalah Menurut Waluyo (2002 ;.275) bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di
dalam negeri (didalam daerah pabean) baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa.
Oleh karena itu barang yang tidak dikonsumsi dalam daerah pabean (diekspor)
dikenakan pajak dengan tarif 0 %. Sedangkan Mardiasmo (2003 ; 225) bahwa Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak
langsung dan pajak konsumsi dalam negeri.
Kedua pengertian tersebut memiliki arti yang sama dimana
Pajak Pertambahan Nilai memiliki beberapa unsur diantaranya ialah :
1.
Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tidak dilakukan secara langsung
2.
Pajak
Pertambahan Nilai hanya dikenakan pada barang yang dikonsumsi dalam negeri.
Pengusaha kena pajak hanya diharuskan membayar kepada negara selisi antara Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut dari pembelian Barang Kena ajak
dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada penjual Barang Kena Pajak
(PPN Masukan). Lain halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar
pada waktu perolehan atau Impor Barang Kena Pajak lebih besar daripada Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut, maka
kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan, sedangkan yang
dikembalikan hanyalah kelebihan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak pada
akhir tahun.
C.
Mekanisme Pemungutan dan Pengkreditan Pajak Pertambahan
Nilai.
Sebelum barang kena pajak sampai pada konsumen Pajak
Pertambahan Nilai telah dipungut sesuai dengan mata rantai proses produksi
barang. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang diserahkan
Pengusaha Kena Pajak. Nilai tambah ini adalah selisih harga jual dan harga pokok barang tersebut.
Beberapa metode dalam mekanisme pemungutan pajak menurut
Waluyo (2002 ;
276) adalah :
1.
Addition Methode
Pada
metode ini besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung dari tarif dikalikan
seluruh penjumlahan nilai ditambah, dengan syarat setiap Pengusaha Kena Pajak
harus mempunyai pembukuan yang tertib dan rinci atas biaya yang dikeluarkan.
2.
Subtraction Method
Pada
metode ini, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dari tarif dikali
selisi antara harga penjualan dengan harga pembelian.
3.
Credit Method
Metode
ini hampir sama dengan metode nomor dua di atas. Pada kredit method ini harus
dicari selisi antara pajak yang dibayar saat pembeliaan dengan pajak yang
dipungut saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat pembelian dengan pajak
yang dipungut pada komponan harga beli terhadap komponen yang tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini metode pengkreditan subtraction mthod
yang menghasilkan pajak atas nilai tambah secara tidak langsung, disebut
indirect subtraction method. Demikian pula penyebutan invoice method sebagai
akibat tuntutan alat bukti berupa buku pajak (tax invoice).
Sedangkan menurut Mardiasmo (2003
; 234) bahwa secara umum, pajak
dipungut secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi dengan tidak ada
unsur pemungutan pajak berganda. Dengan demikian menurutnya, sistem Pajak
Pertambahan Nilai :
1.
Dikenakan
atas penyerahan
2.
Dipungut
secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi
3.
Mekanisme
kredit pajak (metode faktur pajak).
Adapun mekanisme pengkreditan pajak adalah apabila
pembelian Barang Kena Pajak memnafaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima
bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar
tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau pihak yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean yang berstatus Pengusaha
Kena Pajak. Pajak masukan yang wajib dibayar Pengusaha Kena Pajak dapat
dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak
keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa pajak
berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang
bersangkutan sepanjang belum ada pajak keluaran dalam satu masa pajak. Pajak
masukan yang dibayar untuk periode Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak lebih besar
daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, maka selisihnya merupakan Pajak
Pertambahan Nilai yang harus disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kas
Negara. Sedangkan apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada pajak keluarannya, maka selisihnya merupakan
kelebihan yang dapat diminta kembali (restitusi) atau dikompensasikan pada masa
pajak berikutnya.
D.
Berdasarkan Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai NO.
42 tahun 2009 yang mengatur tentang saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1. Terutangnya
pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan
Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas
penyerahan tersebut belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
Ayat 2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat
penerimaan pembayaran.
Ayat 3. Dalam hal orang pribadi atau badan
memanfaatkan Barang Kena Pajak yang berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
pabean, maka terutangnya pajak terjadi saat orang pribadi atau barang tersebut
mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak
tersebut di dalam daerah pabean.
Dalam hal ini pemungutan Pajak Pertambahan Nilai,
terdapat dua prinsip yang juga menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan
Nilai yaitu :
1.
Prinsip
akrual adalah bahwa pajak terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tanpa
mengkaitkannya dengan saat pembayaran, meskipun atas penyerahan tersebut belum
diterima pembayaran.
2.
Prinsip
kas adalah pajak terutang pada saat diterima pembayaran meskipun belum ada
penyerahan Barang Kena Pajak.
E.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Tjahjono dan Husain (1997
;.399) bahwa secara umum tarip
Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah 10 % yang pengenaannya diterapkan
pada tingkat penyerahan barang oleh pabrikan atau importir atau Pengusaha Kena
Pajak lainnya, sehingga tarif umum ini menggunakan persentase yang bersifat
tetap, sehingga semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar penggunaan
pajak maka semakin besar pula jumlah pajak terutang. Dengan kata lain
kenaikannya sebanding dengan kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Selanjutnya tarif umum tersebut berdasarkan pertimbangan
ekonomi dan kebutuhan peningkatan dana atas pembangunan, maka pemerintah diberi
wewenang untuk merubah tarif pajak menjadi serendah-rendahnya 5 % dan
setinggi-tingginya 15 %. Perubahan tarif ini tidak boleh meninggalkan prinsif
tarif tunggal dalam artian harus diberlakukan tarif yang sama untuk penyerahan
Barang Kena Pajak. Apabila tarif 10 % tersebut berlaku untuk tiap penyerahan
bukan di daerah pabean dan mengingat Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk
sebaga pajak atas konsumsi dalam negeri maka dibedakan pengenaan tarif antara
Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikonsumsi
di luar negeri. Untuk barang-barang yang dikonsumsi di luar negeri atau ekspor
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 %. Dengan tarif tersebut maka
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh eksportir pada waktu
perolehan barang yang diekspor tersebut dapat diminta restitusi sehingga dalam
barang yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak Pertambahan Nilai.
F.
Pengertian Modal Kerja
Modal kerja pada dasarnya meliputi aktiva lancar dan
utang lancar. Oleh karena aktiva umumnya mencapai hampir 50 % dari total aktiva
hutang lancar hampir mencapai 30 % dari total pembelanjaan, sehingga
pengelolaan modal kerja merupakan hal yang sangat penting. Perusahaan secara
umum harus dapat mempertahankan jumlah modal kerjanya yang menguntungkan yaitu
jumlah modal kerja yang harus lebih besar daripada jumlah hutang lancar.
Alwi (1994 ; 1) mengemukakan bahwa modal kerja mengandung dua
pengertian pokok yaitu gross working capital yang merupakan keseluruhan dari
aktiva lancar dan net working capital yang merupakan selisih antara aktiva
lancar dikurangi utang lancar. Aktiva lancar harus lebih besar dari pada hutang
lancar yang secara umum paling tidak 2:1 dan net working capital paling tidak
1:1. Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan kemampuan perusahaan untuk membayar
kebutuhan-kebutuhan jangka pendek atau kewajiban jangka pendek perusahaan.
Sedangkan menurut Rianto (1997
; 7) bahwa setiap perusahaan
selalu membutuhkan modal kerja untuk menandai segala operasinya sehari-hari.
Misalnya untuk mengadakan persediaan, pembayaran gaji atau upah dimana dana
yang dikeluarkan itu diharapkan akan dapat kembali masuk dalam perusahaan pada
waktu yang ditentukan melalui hasil dari kegiatan perusahaan. Dana yang berasal
dari dana tersebut akan segera dikeluarkan lagi untuk membiayai operasi
kegiatan selanjutnya. Dengan demikian maka dana tersebut akan terus menerus
berputar setiap periode.
1.
Beberapa Konsep Modal Kerja
a.
Konsep
Kuantitatif
Konsep
ini mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva
lancar dimana aktiva ini merupakan aktiva yang sekali terputar kembali dalam
bentuk semula atau aktiva. Dengan demikian modal kerja menurut konsep ini
adalah keseluruhan dari aktiva lancar. Modal kerja dalam pengertian ini sering
disebut modal kerja bruto.
b.
Konsep
kualitatif
Apabila
dalam konsep ini modal kerja itu hanya dikaitkan dengan besarnya jumlah aktiva
lancar saja, maka pada konsep ini pengertian modal kerja dikaitkan dengan
besarnya jumlah utang atau utang yang harus dibayar. Dengan demikian maka
sebagian dari aktiva lancar ini harus disediakan untuk memenuhi kewajiban
keuangan yang segera harus dilakukan untuk membiayai operasional perusahaan
agar likuiditas tetap terkendali. Menurut konsep ini adalah sebagian dari
aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasional
perusahaan yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar di atas utang lancar. Modal
kerja dalam pengertian ini disebut modal kerja netto.
c.
Konsep
Fungsional
Konsep
ini mendasarkan pada fungsi dari dana dalam menghasilkan pendapatan. Setiap
dana yang dikerjakan atau digunakan dalam perusahaan adalah dimaksudkan untuk
menghasilkan pendapatan. Ada sebagian dana yang digunakan untuk suatu periode
akunting tersebut yang seharusnya langsung menghasilkan pendapatan bagi periode
tersebut yang seharusnya langsung menghasilkan pendapatan bagi periode tersebut
dan ada sebagian dana lain yang digunakan selama periode tersebut tetapi
seharusnya digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Sebagian dari dana itu
dimaksudkan untuk menghasilkan untuk menghasilkan pendapatan pada
periode-periode berikutnya.
2.
Jenis – Jenis Modal Kerja
Jenis – jenis modal kerja dapat dikelompokkan dalam :
a.
Modal
Kerja Permanen
Modal
kerja permanen adalah modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan untuk
dapat menjalankan fungsinya atau dengan kata lain modal kerja yang secara terus
menerus diperlukan untuk kelancaran usaha. Modal kerja permanen dapat dibedakan
menjadi :
b.
Modal
Kerja Primer
Yaitu
modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas
operasional.
c.
Modal
Kerja Normal
Modal
kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal.
Pengertian normal di sini adalah artian yang dinamis. Apabila suatu perusahaan
mempunyai produksi 1.000 unit maka dapat dikatakan luas produksi normal adalah
1.000 unit. Apabila kemudian ternyata selama 4 atau 5 bulan berikutnya, luas
produksi rata-rata perbulannya 2.000 unit maka luas produksi normalnyapun
berubah menjadi 2.000 unit %.
d.
Modal
Kerja Variabel
Modal
kerja variabel adalah yang jumlah berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan
dan modal kerja dibedakan :
1.
Modal
Kerja Musiman
Modal
kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2.
Modal
Kerja Siklus
Modal
kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi konjungtor.
3.
Modal
Kerja Darurat
Yaitu
modal kerja yang besarnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak
diketahui sebelumnya. Misalnya adanya pemogokan buruh dan perubahan ekonomi.
3.
Current Assets
Turnover
Modal kerja selalu
dalam operasi atau berputar dalam perusahaan selama perusahaan yang
bersangkutan tetap menjalankan usaha. Periode perputaran modal kerja dimulai
pada saat kas digunakan untuk kebutuhan modal kerja sampai saat dimana kembali
menjadi kas. Makin pendek periode tersebut berarti semakin cepat perputarannya,
berapa lama perputaran modal kerja adalah sangat tergantung pada berapa lama
perputaran modal dari masing-masing komponen dari modal kerja tersebut dan pada
umumnya periode perputaran barang dagangan adalah lebih pendek dari barang yang
melalui proses produksi.
Current Assets Turnover adalah untuk mengukur kecepatan perputaran dari
pemakaian modal di dalam suatu periode. Rumus untuk mengetahui tingkat
perputaran modal kerja dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Current Assets
Turnover =
|
Net Sales
|
Current Assets
|
Dari rumus tersebut
dapat dilihat bahwa aktiva lancar sangat mempengaruhi tingkat perputaran modal
kerja. Apabila Pengusaha Kena Pajak menunda pembayaran pajak atas PPN, maka
secara otomatis dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja jangka pendek
dan tentunya WCTO pun akan dipengaruhi. Sehingga jelas dalam hal ini bahwa ada
kontribusi PPN terhadap modal kerja jangka pendek sebagai akibat dari
terhutangnya pajak.
Dalam undang-undang
pajak (2000 ;
176) dikatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat “Penyerahan Barang
Kena Pajak”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak
menunda pembayaran pajaknya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk modal
kerja operasional perusahaan.
G.
Pengertian PPN Masukan dan PPN Keluaran serta
Kontribusinya terhadap Modal Kerja
Berdasarkan Undang-Undang perpajakan NO.42
tahun 2009 bahwa Pajak
Pertambahan Nilai masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau
penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor
Barang Kena Pajak.
Sebagaimana diketahui bahwa terutangnya pajak terjadi
pada saat adanya penyerahan Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan
ekspor Barang Kena Pajak. Sehingga apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan
transaksi penjualan atau pemasaran Barang Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak
tersebut wajib menyetorkan pajak tersebut.
Seperti dikatakan sebelumnya, apabila Pengusaha Kena
Pajak belum menyetor pajak maka statusnya menjadi pajak terutang. Penangguhan
pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dimanfaatkan untuk modal kerja
perusahaan, membiayai operasionalnya selama masa terhutangnya pajak tersebut.
H.
Pengertian Akuntansi
Baik organisasi maupun individu yang berkepentingan
sangat membutuhkan berbagai informasi
tentang suatu perusahaan, terutama informasi keuangannya. Investor
misalnya, jika mereka ingin menginvestasikan modalnya, maka mereka akan mencari
informasi penting tentang keuangan perusahaan.
Bukan hanya pihak-pihak luar yang membutuhkan informasi,
melainkan juga pihak intern perusahaan dimana gunanya adalah untuk mengetahui,
mengawasi dan mengambil leputusan-keputusan untuk menjalankan perusahaan sesuai
dengan rencana yang diinginkan. Agar informasi tersebut dapat diperoleh secara
akurat bagi yang membutuhkannya, maka disusunlan suatu sistem akuntansi.
Sistem itu direncanakan secara matang dengan maksud agar,
baik pihak luar maupun pihak dalam lingkup perusahaan tersebut dapat
menghasilkan informasi yang relevan dengan kebutuhannya. Informasi tersebut
dapat disusun dengan menggunakan tekhnologi canggi ataupun menggunakan
cara-cara manual dengan menggunakan pembukuan sederhana. Segelintir orang
nyaris tidak ingin meninjau secara dalam tentang perbedaan antara sistem dan
prosedur, namun hal tersebut sangat penting untuk diketahui dalam memahami
informasi.
Salah satu dari kegiatan pimpinan perusahaan adalah
berusaha untuk mengetahui keadaan. Akuntansi akan dapat memberikan informasi
lengkap tentang pencatatan semua kegiatan perusahaan. Akuntansi akan banyak
menyajikan sistem pengolahan informasi akuntansi secara sistematis, data
didokumentasikan melalui berbagai sistem pembagian kekuasaan dalam organisasi
perusahaan, semua data keuangan diproses dalam berbagai catatan akuntansi
sampai dengan informasi disajikan dalam laporan keuangan.
Dari hasil perencanaan informasi yang dibentuk akan
menghasilkan berbagai perancagangan terhadap pengendalian intern perusahaan
yang melekat pada sistem pengolahan informasi tersebut. Olehnya itu, agar
seorang mampu menghasilkan informasi akuntansi yang bermanfaat bagi pemakai informasi,
seorang harus mempelajari sistem akuntansi sebagai suatu sistem pengolahan
informasi akutansi.
Lalu kemudian apa itu akuntansi, berikut ini penulis
mengemukakan beberapa pengertian akuntansi dari beberapa pendapat dan berbagai
sumber.
Rosjidi (1999 ; 7) mengemukakan bahwa :
1.
Akuntansi
adalah seni (art) pencatatan, pengelompokkan dan pengikhtisaran dengan cara
yang berarti, atas semua transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan, serta
penafsiran hasil-hasilnya (Accounting
Terminologi Bulletin No. 1, AICPA, 1953)
2.
Akuntansi
adalah aktivitas jasa (service activity)
yang fungsinya menyediakan informasi terutama yang bersifat kuantitatif, dari
suatu entitas ekonomi yang berguna sebagai dasar pengambilan
keputusan-keputusan ekonomi (Accounting
Principle Board / APB Statement No. 4, AICPA, 1970)
3.
Akuntansi
adalah seperangkat pengetahuan (body of
knoledge) serta fungsi organisasi, yang secara sistematik, oroginal dan
otentik :mencatat, mengklasifikasikan seluruh transaksi dan kejadian serta
karakter keuangan yang terjadi dalam operasi entitas akuntansi, dalam rangka
menyediakan informasi yang berarti dan dependable, yang dibutuhkan manajemen
sebagai laporan dan pertanggungjawaban atas kepercayaan yang diterimanya (Grady, Inventory of GAAP, ARS. No. 7,
AICPA, 1965)
Deifinisi pertama, menekankan akuntansi sebagai seni,
bukan sebagai bidang studi. Sedangkan definisi kedua menganggap sebagai alat
yang berfungsi menyediakan informasi keuangan. Definisi terakhir, meliputi
kumpulan pengetahuan sebagai hasil
pemikiran dan pengalaman yang berupa tujuan, konsep, standar, prosedur dan
metode dalam rangka menyediakan informasi untuk pertanggung-jawaban dan pengembangan
lebih lanjut.
Informasi-informasi yang harus diperoleh pimpinan
perusahaan adalah :
1.
Jumlah
laba yang diperoleh dalam suatu periode tertentu
2.
Jumlah
aktiva-aktiva, utang-utang dan kekayaan bersih dari suatu perusahaan dari
setiap waktu.
3.
Beberapa
informasi perlengkapan yang terperinci, misalnya :
a.
Jumlah
hasil penjualan
b.
Jumlah
piutang-piutang sudah dibayar oleh pelanggan
c.
Jumlah
saldo piutang-piutang Kepada para langganan
d.
Jumlah
pembelian-pembelian
e.
Jumlah
saldo utang-utang kepada para kreditur dan lain-lain
4.
Informasi-informasi
yang harus disampaikan kepada instansi-instansi pemerintah dan badan-badan
lainnya, misalnya laporan keuangan untuk keperluan penetapan pajak.
Sistem akuntansi dapat difungsikan untuk melaksanakan
hasil pelaksanaan operasi perusahaan, mengikuti perkembangan jalan aktiva,
pasiva dan modal perusahaan. Selain itu sistem akuntansi juga dapat berfungsi
untuk melaksanakan kegiatan pembelian saham, pengambilan barang dari gudang,
pembayaran gaji dan penjualan barang-barang dengan maksud agar perencanaan
kegiatan perusahaan dapat dilaksanakan dan dikendalikan dengan tepat.
Sofyan (1999 ; 1) Menulis, bahwa : dalam buku A Statement of Basic
Accounting Theory (ASOBAT), akuntansi adalah proses pengidentifikasikan dan
menyampaikan informaasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal
mempertimbangkan berbagai alternatif dalam mengambil kesimpulan oleh
pemakainya. Komite istilah American Institute of Certified Public Accountant
(AICPA) mendefinisikan bahwa Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan
pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan
kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk manfsirkan
hasil-hasilnya.
Accounting
Principle Board (APB)
Statement No. 4 mendefinisikan bahwa akuntansi adalah suatu kegiatan jasa.
Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang,
mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi, sebagai dasar dalam memilih di antara beberapa alternatif.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntansi
adalah merupakan seni pencatatan, pengelompokkan, penganalisaan, pengihtisaran,
pengevaluasian informasi yang bersifat kuantitatif secara sistematik dalam
menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi yang digunakan dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
I.
Hipotesis
Dengan mengacu pada latar belakang dan masalah pokok di
atas, maka penulis dapat mengajukan hipotesis sebagai berikut :
“Diduga bahwa Pajak Pertambahan Nilai
berpengaruh terhadap pengelolaan modal kerja jangka pendek PT.
Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar”.
METODE PENELITIAN
A.
Daerah dan Waktu Penelitian
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan
ini, maka yang menjadi objek penelitian adalah PT. Industri Kapal Indonesia
(Persero) di Makassar. Adapun data yang dibutuhkan adalah laporan keuangan PT.
Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar periode 2011-2012.
Keputusan untuk memilih perusahaan tersebut karena
disamping lebih mudah untuk memperoleh data, juga perusahaan tersebut dekat
dari jangkauan penulis. Sedangkan waktu penelitian dilaksanakan pada Bulan Januari
2013 sampai dengan februari 2013.
B.
Metode Pengumpulan Data
Untuk memenuhi kebutuhan data dalam penulisan ini,
penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
1.
Dokumentasi,
yaitu memperoleh data atau informasi dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen
baik dari pihak manajemen PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar
maupun dari luar Perusahaan.
2.
Interview,
yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan
pimpinan, staf dan beberapa karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.
23
|
C.
Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Data
kuantitatif yaitu data
yang diperoleh dari perusahaan berupa dokumen-dokumen dan
bentuk laporan-laporan pemungutan dan pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.
2.
Data
kualitatif yaitu data yang diperoleh langsung dari perusahaan dengan mengadakan
observasi langsung dan wawancara dengan pimpinan dan pegawai yang berwenang
sehubungan dengan PPN.
Sumber data yang digunakan dalam
pembahasan ini adalah:
1.
Data Primer yaitu data yang diperoleh
dengan jalan mengadakan pengamatan, wawancara secara langsung dengan sejumlah
karyawan pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero)
di Makassar.
2.
Data Sekunder yaitu data yang diperoleh
dengan jalan mengumpulkan dokumen-dokumen dalam bentuk laporan-laporan
sehubungan dengan PPN dan modal kerja jangka pendek.
D.
Metode Analisis
Untuk menjawab hipotesis yang diajukan, penulis
menggunakan metode analisis sebagai berikut :
1. Untuk membandingkan PPN masukan dengan PPN keluaran
selama periode tertentu, penulis menggunakan metode sebagai berikut :
a.
Menghitung PPN masukan dan PPN keluaran
|
|||||
b.
Analisis
Perbandingan =
|
PPN Masukan
|
X 100 %
|
|||
Modal Kerja
|
|||||
c.
Analisis
Perbandingan =
|
PPN Keluaran
|
X 100 %
|
Modal Kerja
|
2.
Apabila
Pengusaha Kena Pajak menunda penyetoran pajak, maka dana tersebut dapat
digunakan untuk modal kerja perusahaan. Bagaimana kontribusi PPN dalam
pengelolaan modal kerja jangka pendek, digunakan rumus sebagai berikut
Current Assets Turnover =
|
Net Sales
|
(Riyanto.1998 ; 64)
|
Current Assets
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar