Senin, 03 Juni 2013

ANALISIS PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP PENGELOLAAN MODAL KERJA JANGKA PENDEK PADA PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan suatu negara dapat dilihat dari kemajuan pembangunannya. Namun dalam era globalisasi sekarang ini pemerintah mendapat tantangan yang sangat kompleks, disatu sisi pemerintah wajib mensejahterakan rakyat secara merata namun disisi lain sumber dana untuk pembangunan itu sendiri juga diperoleh dari rakyat.
Sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat bersumber dari pajak. Salah satu diantaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai masukan dan Pajak Pertambahan Nilai keluaran. Pajak Pertambahan Nilai masukan adalah pajak yang dibebankan kepada pengusaha kena pajak atas perolehan barang atau jasa kena pajak, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut pengusaha kena pajak dari barang atau jasa yang dijualnya, dengan demikian berarti masyarakat yang mengkonsumsi barang dan jasa kena pajak juga harus menanggung beban pajak.
1
Pajak Pertambahan Nilai dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur barang dan jasa perusahaan. Kendatipun beberapa kali pengenaannya hanya terdapat pertambahan nilai yang timbul setiap penyerahan. Barang dan jasa pada jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan atau memperdagangakan barang atau pelayanan jasa kepada konsumen. Dengan berdasarkan pada nilai tambah yang dilakukan oleh para penguasaha, maka besarnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai akan mengikuti perkembangan perekonomian.
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar adalah merupakan perusahaan BUMN yang kegiatannya adalah memproduksi kapal-kapal baik kapal komersil maupun kapal-kapal nelayan. Perusahaan sebagai wajib pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang dijadikan onjek penilitian berkewajiban untuk menunjang suksesnya progaram pemerintah yang berkaitan dengan pajak.               PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar menjual barang kena Pajak kepada wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi penjualannya maka PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar membutuhkan dana untuk Pajak Pertambahan Nilai keluaran sebab pada penjualan barang yang dilakukan, pengusaha kena pajak menyediakan dana untuk Pajak Pertambahan Nilai keluaran, hal tersebut akan menimbulkan pengaruh dalam pengelolaan modal kerja perusahaaan (Pajak Pertambahan Nilai keluaran) yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk modal kerja, sehingga dapat dikatakan bahwa dana sebesar Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Apabila PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan lebih besar daripada Pajak Pertambahan Nilai keluaran, maka pengusaha kena pajak berhak mengkompensasikan kelebihan pajak tersebut ke masa pajak berikutnya atau restitusi, dengan permohonan restitusi tersebut maka Dirjen Pajak melakukan penelitian dan pemeriksaan dan kemudian menerbitkan Surat Pajak Lebih Bayar.
Jika perusahaan kena pajak menunda penyetoran pajak kepada pihak yang berwajib menerima pajak, maka pajak yang seharusnya disetor tersebut dapat dimanfaatkan untuk operasional PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar sebagai modal kerja selama jangka waktu terhutangnya pajak. Alasan tersebutlah sehingga penulis memilih judul “Analisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Pengelolaan Modal Kerja Jangka Pendek pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.”
B.       Masalah Pokok
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penulisan ini adalah “bagaimana Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengelolaan modal kerja jangka pendek PT. Industri Kapal Indonesia”.
C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah sebagai berikut :
1.        Untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai masukan dan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas pembelian dan penjualan barang kena pajak.
2.        Untuk mengetahui pengaruh Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengelolaan modal kerja jangka pendek pada PT. Industri Kapal Indonesia.
Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah :
1.        Sebagai masukan bagi PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) menyangkut besarnya pengaruh Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengelolaan modal kerjanya.
2.        Sebagai bahan acuan bagi semua kalangan yang ingin melanjutkan penelitian ini.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Pajak
Pajak adalaah merupakan kontribusi terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara, hal itu  berarti bahwa begitu besarnya peranan pajak dalam pembangunan bangsa kita. Untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan perangkat hukum yang mengatur secara detil tentang pengenaan pajak terhadap barang atau jasa kena pajak kepada masyarakat.
4
Keadilan dalam perpajakan adalah merupakan hal yang penting bagi masyarakat yang dikenakan pajak, bagaimana tidak jika terjadi kerancuan atau ketidak jelasan dalam pengenaan pajak jika tidak mengetahui apa itu pajak. Untuk itu sudah seyogyanya kita mengenal  apa arti dari pajak itu sendiri. Berbagai kalangan telah mengungkapkan pengertian pajak dengan berbagai bahasa, namun memiliki makna yang sama. Menurut Sumitro dalam bukunya Tjahjono (1997 ; 3) mengemukakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tagen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum. Dalam bukunya Tjahjono (1997 ; 3) juga mengatakan bahwa definisi tersebut kemudian disempurnakan pada saat beliau berpidato di depan Wisuda Sarjana Universitas Prahyangan yang kemudian dicantumkan dalam buku pajak dan pembangunan sebagai berikut : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” rakyat digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai public “investment”.
Dalam tulisan tersebut juga dikemukakan bahwa pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebahagian daripada kekayaan kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang diterapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa unsur diantaranya ialah :
1.        Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku serta aturan pelaksanaannya.
2.        Dalam pembayaran pajak tidak ditunjuk adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra prestasi secara individu
3.        Diperuntukkan bagi pengeluaran rutin pemerintah jika dalam keadaan surplus digunakan untuk “public investment”.
4.        Dipungutnya pajak disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan kepada seseorang.
5.        Pajak hanya boleh dipungut oleh negara dalam bentuk uang dan bukan barang
6.        Tanpa jasa timbal atau kontrasepsi dari negara secara langsung. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
7.        Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat umum.
Dari kesimpulan tersebut dapat dikatakan bahwa sesungguhnya pajak tidak hanya semata berfungsi sebagai sumber anggaran negara tetapi juga dapat berfungsi sebagai pengatur kebijakan ekonomi negara.
B.       Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan kepada setiap nilai tambah yang muncul dalam setiap jalur produksi dan distribusi barang atau jasa sebagai akibat adanya pengunaan berbagai faktor produksi dalam menghasilkan barang dan jasa. Untuk menghasilkan sesuatu membutuhkan proses produksi, misalkan saja dari bahan mentah ke barang setengah jadi dan kemudian menjadi barang jadi, sehingga barang tersebut akan selalu berubah sesuai dengan jalur produksi. Pertambahan nilai tersebutlah yang merupakan dasar pengenaan pajak dalam tiap Pajak Pertambahan Nilai.
Beberapa pakar mengemukakan pengertian Pajak Pertambahan Nilai diantaranya adalah Menurut Waluyo (2002 ;.275) bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (didalam daerah pabean) baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Oleh karena itu barang yang tidak dikonsumsi dalam daerah pabean (diekspor) dikenakan pajak dengan tarif 0 %. Sedangkan Mardiasmo (2003 ; 225) bahwa Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung dan pajak konsumsi dalam negeri.
Kedua pengertian tersebut memiliki arti yang sama dimana Pajak Pertambahan Nilai memiliki beberapa unsur diantaranya ialah :
1.        Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak dilakukan secara langsung
2.        Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan pada barang yang dikonsumsi dalam negeri.
Pengusaha kena pajak hanya diharuskan membayar kepada negara selisi antara Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari pembelian Barang Kena ajak  dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada penjual Barang Kena Pajak (PPN Masukan). Lain halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau Impor Barang Kena Pajak lebih besar daripada Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,  maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan, sedangkan yang dikembalikan hanyalah kelebihan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak pada akhir tahun.
C.      Mekanisme Pemungutan dan Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.
Sebelum barang kena pajak sampai pada konsumen Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut sesuai dengan mata rantai proses produksi barang. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang diserahkan Pengusaha Kena Pajak. Nilai tambah ini adalah selisih harga jual dan harga pokok barang tersebut.
Beberapa metode dalam mekanisme pemungutan pajak menurut Waluyo (2002 ; 276) adalah :
1.        Addition Methode
Pada metode ini besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung dari tarif dikalikan seluruh penjumlahan nilai ditambah, dengan syarat setiap Pengusaha Kena Pajak harus mempunyai pembukuan yang tertib dan rinci atas biaya yang dikeluarkan.
2.        Subtraction Method
Pada metode ini, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dari tarif dikali selisi antara harga penjualan dengan harga pembelian.
3.        Credit Method
Metode ini hampir sama dengan metode nomor dua di atas. Pada kredit method ini harus dicari selisi antara pajak yang dibayar saat pembeliaan dengan pajak yang dipungut saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat pembelian dengan pajak yang dipungut pada komponan harga beli terhadap komponen yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini metode pengkreditan subtraction mthod yang menghasilkan pajak atas nilai tambah secara tidak langsung, disebut indirect subtraction method. Demikian pula penyebutan invoice method sebagai akibat tuntutan alat bukti berupa buku pajak (tax invoice).
Sedangkan menurut Mardiasmo (2003 ; 234) bahwa secara umum, pajak dipungut secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi dengan tidak ada unsur pemungutan pajak berganda. Dengan demikian menurutnya, sistem Pajak Pertambahan Nilai :
1.        Dikenakan atas penyerahan
2.        Dipungut secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi
3.        Mekanisme kredit pajak (metode faktur pajak).
Adapun mekanisme pengkreditan pajak adalah apabila pembelian Barang Kena Pajak memnafaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. Pajak masukan yang wajib dibayar Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum ada pajak keluaran dalam satu masa pajak. Pajak masukan yang dibayar untuk periode Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kas Negara. Sedangkan apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluarannya, maka selisihnya merupakan kelebihan yang dapat diminta kembali (restitusi) atau dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.
D.      Berdasarkan Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai NO. 42 tahun 2009  yang mengatur tentang saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1. Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
Ayat 2.  Dalam hal pembayaran diterima sebelum Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat penerimaan pembayaran.
Ayat 3.  Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak yang berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar pabean, maka terutangnya pajak terjadi saat orang pribadi atau barang tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam daerah pabean.
Dalam hal ini pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat dua prinsip yang juga menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
1.        Prinsip akrual adalah bahwa pajak terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tanpa mengkaitkannya dengan saat pembayaran, meskipun atas penyerahan tersebut belum diterima pembayaran.
2.        Prinsip kas adalah pajak terutang pada saat diterima pembayaran meskipun belum ada penyerahan Barang Kena Pajak.
E.       Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Tjahjono dan Husain (1997 ;.399) bahwa secara umum tarip Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah 10 % yang pengenaannya diterapkan pada tingkat penyerahan barang oleh pabrikan atau importir atau Pengusaha Kena Pajak lainnya, sehingga tarif umum ini menggunakan persentase yang bersifat tetap, sehingga semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar penggunaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak terutang. Dengan kata lain kenaikannya sebanding dengan kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Selanjutnya tarif umum tersebut berdasarkan pertimbangan ekonomi dan kebutuhan peningkatan dana atas pembangunan, maka pemerintah diberi wewenang untuk merubah tarif pajak menjadi serendah-rendahnya 5 % dan setinggi-tingginya 15 %. Perubahan tarif ini tidak boleh meninggalkan prinsif tarif tunggal dalam artian harus diberlakukan tarif yang sama untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Apabila tarif 10 % tersebut berlaku untuk tiap penyerahan bukan di daerah pabean dan mengingat Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk sebaga pajak atas konsumsi dalam negeri maka dibedakan pengenaan tarif antara Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikonsumsi di luar negeri. Untuk barang-barang yang dikonsumsi di luar negeri atau ekspor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 %. Dengan tarif tersebut maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh eksportir pada waktu perolehan barang yang diekspor tersebut dapat diminta restitusi sehingga dalam barang yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak Pertambahan Nilai.
F.       Pengertian Modal Kerja
Modal kerja pada dasarnya meliputi aktiva lancar dan utang lancar. Oleh karena aktiva umumnya mencapai hampir 50 % dari total aktiva hutang lancar hampir mencapai 30 % dari total pembelanjaan, sehingga pengelolaan modal kerja merupakan hal yang sangat penting. Perusahaan secara umum harus dapat mempertahankan jumlah modal kerjanya yang menguntungkan yaitu jumlah modal kerja yang harus lebih besar daripada jumlah hutang lancar.
Alwi (1994 ; 1) mengemukakan bahwa modal kerja mengandung dua pengertian pokok yaitu gross working capital yang merupakan keseluruhan dari aktiva lancar dan net working capital yang merupakan selisih antara aktiva lancar dikurangi utang lancar. Aktiva lancar harus lebih besar dari pada hutang lancar yang secara umum paling tidak 2:1 dan net working capital paling tidak 1:1. Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan kemampuan perusahaan untuk membayar kebutuhan-kebutuhan jangka pendek atau kewajiban jangka pendek perusahaan.
Sedangkan menurut Rianto (1997 ; 7) bahwa setiap perusahaan selalu membutuhkan modal kerja untuk menandai segala operasinya sehari-hari. Misalnya untuk mengadakan persediaan, pembayaran gaji atau upah dimana dana yang dikeluarkan itu diharapkan akan dapat kembali masuk dalam perusahaan pada waktu yang ditentukan melalui hasil dari kegiatan perusahaan. Dana yang berasal dari dana tersebut akan segera dikeluarkan lagi untuk membiayai operasi kegiatan selanjutnya. Dengan demikian maka dana tersebut akan terus menerus berputar setiap periode.
1.        Beberapa Konsep Modal Kerja
a.       Konsep Kuantitatif
Konsep ini mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva lancar dimana aktiva ini merupakan aktiva yang sekali terputar kembali dalam bentuk semula atau aktiva. Dengan demikian modal kerja menurut konsep ini adalah keseluruhan dari aktiva lancar. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut modal kerja bruto.
b.      Konsep kualitatif
Apabila dalam konsep ini modal kerja itu hanya dikaitkan dengan besarnya jumlah aktiva lancar saja, maka pada konsep ini pengertian modal kerja dikaitkan dengan besarnya jumlah utang atau utang yang harus dibayar. Dengan demikian maka sebagian dari aktiva lancar ini harus disediakan untuk memenuhi kewajiban keuangan yang segera harus dilakukan untuk membiayai operasional perusahaan agar likuiditas tetap terkendali. Menurut konsep ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasional perusahaan yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar di atas utang lancar. Modal kerja dalam pengertian ini disebut modal kerja netto.
c.       Konsep Fungsional
Konsep ini mendasarkan pada fungsi dari dana dalam menghasilkan pendapatan. Setiap dana yang dikerjakan atau digunakan dalam perusahaan adalah dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan. Ada sebagian dana yang digunakan untuk suatu periode akunting tersebut yang seharusnya langsung menghasilkan pendapatan bagi periode tersebut yang seharusnya langsung menghasilkan pendapatan bagi periode tersebut dan ada sebagian dana lain yang digunakan selama periode tersebut tetapi seharusnya digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Sebagian dari dana itu dimaksudkan untuk menghasilkan untuk menghasilkan pendapatan pada periode-periode berikutnya.
2.        Jenis – Jenis Modal Kerja
Jenis – jenis modal kerja dapat dikelompokkan dalam :
a.         Modal Kerja Permanen
Modal kerja permanen adalah modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya atau dengan kata lain modal kerja yang secara terus menerus diperlukan untuk kelancaran usaha. Modal kerja permanen dapat dibedakan menjadi :
b.         Modal Kerja Primer
Yaitu modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas operasional.

c.         Modal Kerja Normal
Modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal di sini adalah artian yang dinamis. Apabila suatu perusahaan mempunyai produksi 1.000 unit maka dapat dikatakan luas produksi normal adalah 1.000 unit. Apabila kemudian ternyata selama 4 atau 5 bulan berikutnya, luas produksi rata-rata perbulannya 2.000 unit maka luas produksi normalnyapun berubah menjadi 2.000 unit %.
d.        Modal Kerja Variabel
Modal kerja variabel adalah yang jumlah berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan dan modal kerja dibedakan :
1.    Modal Kerja Musiman
Modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2.    Modal Kerja Siklus
Modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan oleh fluktuasi konjungtor.
3.    Modal Kerja Darurat
Yaitu modal kerja yang besarnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya. Misalnya adanya pemogokan buruh dan perubahan ekonomi.


3.         Current Assets Turnover
Modal kerja selalu dalam operasi atau berputar dalam perusahaan selama perusahaan yang bersangkutan tetap menjalankan usaha. Periode perputaran modal kerja dimulai pada saat kas digunakan untuk kebutuhan modal kerja sampai saat dimana kembali menjadi kas. Makin pendek periode tersebut berarti semakin cepat perputarannya, berapa lama perputaran modal kerja adalah sangat tergantung pada berapa lama perputaran modal dari masing-masing komponen dari modal kerja tersebut dan pada umumnya periode perputaran barang dagangan adalah lebih pendek dari barang yang melalui proses produksi.
Current Assets Turnover adalah untuk mengukur kecepatan perputaran dari pemakaian modal di dalam suatu periode. Rumus untuk mengetahui tingkat perputaran modal kerja dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Current Assets Turnover =
Net Sales
Current Assets

Dari rumus tersebut dapat dilihat bahwa aktiva lancar sangat mempengaruhi tingkat perputaran modal kerja. Apabila Pengusaha Kena Pajak menunda pembayaran pajak atas PPN, maka secara otomatis dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja jangka pendek dan tentunya WCTO pun akan dipengaruhi. Sehingga jelas dalam hal ini bahwa ada kontribusi PPN terhadap modal kerja jangka pendek sebagai akibat dari terhutangnya pajak.
Dalam undang-undang pajak (2000 ; 176) dikatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat “Penyerahan Barang Kena Pajak”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak menunda pembayaran pajaknya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja operasional perusahaan.
G.      Pengertian PPN Masukan dan PPN Keluaran serta Kontribusinya terhadap Modal Kerja
Berdasarkan Undang-Undang perpajakan NO.42 tahun 2009 bahwa Pajak Pertambahan Nilai masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
Sebagaimana diketahui bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat adanya penyerahan Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan ekspor Barang Kena Pajak. Sehingga apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi penjualan atau pemasaran Barang Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyetorkan pajak tersebut.
Seperti dikatakan sebelumnya, apabila Pengusaha Kena Pajak belum menyetor pajak maka statusnya menjadi pajak terutang. Penangguhan pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dimanfaatkan untuk modal kerja perusahaan, membiayai operasionalnya selama masa terhutangnya pajak tersebut.
H.      Pengertian Akuntansi
Baik organisasi maupun individu yang berkepentingan sangat membutuhkan berbagai informasi  tentang suatu perusahaan, terutama informasi keuangannya. Investor misalnya, jika mereka ingin menginvestasikan modalnya, maka mereka akan mencari informasi penting tentang keuangan perusahaan.
Bukan hanya pihak-pihak luar yang membutuhkan informasi, melainkan juga pihak intern perusahaan dimana gunanya adalah untuk mengetahui, mengawasi dan mengambil leputusan-keputusan untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan rencana yang diinginkan. Agar informasi tersebut dapat diperoleh secara akurat bagi yang membutuhkannya, maka disusunlan suatu sistem akuntansi.
Sistem itu direncanakan secara matang dengan maksud agar, baik pihak luar maupun pihak dalam lingkup perusahaan tersebut dapat menghasilkan informasi yang relevan dengan kebutuhannya. Informasi tersebut dapat disusun dengan menggunakan tekhnologi canggi ataupun menggunakan cara-cara manual dengan menggunakan pembukuan sederhana. Segelintir orang nyaris tidak ingin meninjau secara dalam tentang perbedaan antara sistem dan prosedur, namun hal tersebut sangat penting untuk diketahui dalam memahami informasi.
Salah satu dari kegiatan pimpinan perusahaan adalah berusaha untuk mengetahui keadaan. Akuntansi akan dapat memberikan informasi lengkap tentang pencatatan semua kegiatan perusahaan. Akuntansi akan banyak menyajikan sistem pengolahan informasi akuntansi secara sistematis, data didokumentasikan melalui berbagai sistem pembagian kekuasaan dalam organisasi perusahaan, semua data keuangan diproses dalam berbagai catatan akuntansi sampai dengan informasi disajikan dalam laporan keuangan.
Dari hasil perencanaan informasi yang dibentuk akan menghasilkan berbagai perancagangan terhadap pengendalian intern perusahaan yang melekat pada sistem pengolahan informasi tersebut. Olehnya itu, agar seorang mampu menghasilkan informasi akuntansi yang bermanfaat bagi pemakai informasi, seorang harus mempelajari sistem akuntansi sebagai suatu sistem pengolahan informasi akutansi.
Lalu kemudian apa itu akuntansi, berikut ini penulis mengemukakan beberapa pengertian akuntansi dari beberapa pendapat dan berbagai sumber.
Rosjidi (1999 ; 7) mengemukakan bahwa :
1.        Akuntansi adalah seni (art) pencatatan, pengelompokkan dan pengikhtisaran dengan cara yang berarti, atas semua transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan, serta penafsiran hasil-hasilnya (Accounting Terminologi Bulletin No. 1, AICPA, 1953)
2.        Akuntansi adalah aktivitas jasa (service activity) yang fungsinya menyediakan informasi terutama yang bersifat kuantitatif, dari suatu entitas ekonomi yang berguna sebagai dasar pengambilan keputusan-keputusan ekonomi (Accounting Principle Board / APB Statement No. 4, AICPA, 1970)
3.        Akuntansi adalah seperangkat pengetahuan (body of knoledge) serta fungsi organisasi, yang secara sistematik, oroginal dan otentik :mencatat, mengklasifikasikan seluruh transaksi dan kejadian serta karakter keuangan yang terjadi dalam operasi entitas akuntansi, dalam rangka menyediakan informasi yang berarti dan dependable, yang dibutuhkan manajemen sebagai laporan dan pertanggungjawaban atas kepercayaan yang diterimanya (Grady, Inventory of GAAP, ARS. No. 7, AICPA, 1965)
Deifinisi pertama, menekankan akuntansi sebagai seni, bukan sebagai bidang studi. Sedangkan definisi kedua menganggap sebagai alat yang berfungsi menyediakan informasi keuangan. Definisi terakhir, meliputi kumpulan pengetahuan  sebagai hasil pemikiran dan pengalaman yang berupa tujuan, konsep, standar, prosedur dan metode dalam rangka menyediakan informasi untuk pertanggung-jawaban dan pengembangan lebih lanjut.
Informasi-informasi yang harus diperoleh pimpinan perusahaan adalah :
1.    Jumlah laba yang diperoleh dalam suatu periode tertentu
2.    Jumlah aktiva-aktiva, utang-utang dan kekayaan bersih dari suatu perusahaan dari setiap waktu.
3.    Beberapa informasi perlengkapan yang terperinci, misalnya :
a.         Jumlah hasil penjualan
b.        Jumlah piutang-piutang sudah dibayar oleh pelanggan
c.         Jumlah saldo piutang-piutang Kepada para langganan
d.        Jumlah pembelian-pembelian
e.         Jumlah saldo utang-utang kepada para kreditur dan lain-lain
4.    Informasi-informasi yang harus disampaikan kepada instansi-instansi pemerintah dan badan-badan lainnya, misalnya laporan keuangan untuk keperluan penetapan pajak.
Sistem akuntansi dapat difungsikan untuk melaksanakan hasil pelaksanaan operasi perusahaan, mengikuti perkembangan jalan aktiva, pasiva dan modal perusahaan. Selain itu sistem akuntansi juga dapat berfungsi untuk melaksanakan kegiatan pembelian saham, pengambilan barang dari gudang, pembayaran gaji dan penjualan barang-barang dengan maksud agar perencanaan kegiatan perusahaan dapat dilaksanakan dan dikendalikan dengan tepat.
Sofyan (1999 ; 1) Menulis, bahwa : dalam buku A Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT), akuntansi adalah proses pengidentifikasikan dan menyampaikan informaasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal mempertimbangkan berbagai alternatif dalam mengambil kesimpulan oleh pemakainya. Komite istilah American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) mendefinisikan bahwa Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk manfsirkan hasil-hasilnya.
Accounting Principle Board (APB) Statement No. 4 mendefinisikan bahwa akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sebagai dasar dalam memilih di antara beberapa alternatif.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah merupakan seni pencatatan, pengelompokkan, penganalisaan, pengihtisaran, pengevaluasian informasi yang bersifat kuantitatif secara sistematik dalam menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
I.         Hipotesis
Dengan mengacu pada latar belakang dan masalah pokok di atas, maka penulis dapat mengajukan hipotesis sebagai berikut :
“Diduga bahwa Pajak Pertambahan Nilai  berpengaruh terhadap pengelolaan modal kerja jangka pendek PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar”.




BAB III
METODE PENELITIAN

A.      Daerah dan Waktu Penelitian
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini, maka yang menjadi objek penelitian adalah PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar. Adapun data yang dibutuhkan adalah laporan keuangan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar periode 2011-2012.
Keputusan untuk memilih perusahaan tersebut karena disamping lebih mudah untuk memperoleh data, juga perusahaan tersebut dekat dari jangkauan penulis. Sedangkan waktu penelitian dilaksanakan pada Bulan Januari 2013 sampai dengan februari 2013.
B.       Metode Pengumpulan Data
Untuk memenuhi kebutuhan data dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
1.        Dokumentasi, yaitu memperoleh data atau informasi dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen baik dari pihak manajemen PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar maupun dari luar Perusahaan.
2.        Interview, yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan pimpinan, staf dan beberapa karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.
23
 
C.      Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.        Data kuantitatif yaitu data yang diperoleh dari perusahaan berupa dokumen-dokumen dan bentuk laporan-laporan pemungutan dan pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.
2.        Data kualitatif yaitu data yang diperoleh langsung dari perusahaan dengan mengadakan observasi langsung dan wawancara dengan pimpinan dan pegawai yang berwenang sehubungan dengan PPN.
Sumber data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah:
1.        Data Primer yaitu data yang diperoleh dengan jalan mengadakan pengamatan, wawancara secara langsung dengan sejumlah karyawan pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar.
2.        Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan dokumen-dokumen dalam bentuk laporan-laporan sehubungan dengan PPN dan modal kerja jangka pendek.
D.      Metode Analisis
Untuk menjawab hipotesis yang diajukan, penulis menggunakan metode analisis sebagai berikut :
1.      Untuk membandingkan PPN masukan dengan PPN keluaran selama periode tertentu, penulis menggunakan metode sebagai berikut :


a.       Menghitung PPN masukan dan PPN keluaran




b.      Analisis Perbandingan =
PPN Masukan
X 100 %


Modal Kerja









c.       Analisis Perbandingan =
PPN Keluaran
X 100 %
Modal Kerja

2.      Apabila Pengusaha Kena Pajak menunda penyetoran pajak, maka dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja perusahaan. Bagaimana kontribusi PPN dalam pengelolaan modal kerja jangka pendek, digunakan rumus sebagai berikut
Current Assets Turnover =
Net Sales
(Riyanto.1998 ; 64)
Current Assets

Tidak ada komentar:

Posting Komentar