PEMBUKUAN
Pendahuluan
Pembukuan digunakan untuk
menunjukkan pekerjaan mencatat dalam rekening, baik rekening buku besar maupun
rekening buku pembantu. Istilah lain pembukuan adalah posting pada dasarnya posting dapat dipisahkan menjadi dua
pekerjaan, seperti berikut ini:
ü Menuliskan
tanggal, keterangan dan jumlah dalam rekening.
ü Menambahkan
atau mengurankan.
Tujuan pembukuan
Tujuan pembukuan sesuai dengan
penjelasan pasal 14 UU PPh adalah mendapatkan informasi yang besar dan lengkap
tentang wajib pajak untuk dapat mengenakan pajak secara adil, benar dan wajar
sesuai kemampuan ekonomis.
Pelaksanaan pembukuan
Pelaksanaan pembukuan dalam
akuntansi pajak berdasarkan pasal 28 UU KUP harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti berikut ini:
a.
Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b.
Diselenggarakan di I Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan (dalam
hal ini bahasa Inggris)
c.
Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual atau stesel campuran.
d.
Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
e.
Diselenggarakan dengan cara atau system yang
lazim dipakai di Indonesia. Misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
dengan memperhatikan pertiran perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak yang berbentuk
badan usaha seperti, PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi. Apapun Wajib Pajak
perseorangan yang mempnyai peredaran sampai dengan Rp4.800.000.000 setahun
dapat memilih menggunakan pembukuan atau menggunakan catatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar