Sabtu, 07 Januari 2012

PEMBUKUAN


PEMBUKUAN
Pendahuluan
Pembukuan digunakan untuk menunjukkan pekerjaan mencatat dalam rekening, baik rekening buku besar maupun rekening buku pembantu. Istilah lain pembukuan adalah posting pada dasarnya posting dapat dipisahkan menjadi dua pekerjaan, seperti berikut ini:
ü  Menuliskan tanggal, keterangan dan jumlah dalam rekening.
ü  Menambahkan atau mengurankan.
Tujuan pembukuan
Tujuan pembukuan sesuai dengan penjelasan pasal 14 UU PPh adalah mendapatkan informasi yang besar dan lengkap tentang wajib pajak untuk dapat mengenakan pajak secara adil, benar dan wajar sesuai kemampuan ekonomis.
Pelaksanaan pembukuan
Pelaksanaan pembukuan dalam akuntansi pajak berdasarkan pasal 28 UU KUP harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti berikut ini:
a.       Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b.      Diselenggarakan di I Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan (dalam hal ini bahasa Inggris)
c.       Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stesel campuran.
d.      Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
e.      Diselenggarakan dengan cara atau system yang lazim dipakai di Indonesia. Misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan memperhatikan pertiran perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha seperti, PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi. Apapun Wajib Pajak perseorangan yang mempnyai peredaran sampai dengan Rp4.800.000.000 setahun dapat memilih menggunakan pembukuan atau menggunakan catatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar