Sabtu, 15 Juni 2013

PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMA DI MAKASSAR

--> -->
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMA
DI MAKASSAR

                                                                                               









OLEH :
IKAWARDI PABERU
09 510 010


JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
STIKI MAKASSAR
2013

HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMA
DI MAKASSAR





Skripsi Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Persyaratan Ujian Sarjana Ekonomi
Disetujui Oleh :
                  Pembimbing I                                                             Pembimbing II

         Drs. Mansyur Sain, DESS, Ak                              Yubarningsih Z, S.E, M.M. Ak

Mengetahui :
Ketua STIE Indonesia

Dra. Seriwin.,M.Si
KATA PENGANTAR
 



Syukur Allamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-nya, karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sebagai sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Strata Satu ( S-1 ) STIE Indonesia Makassar.
Perlu dikemukakan bahwa dalam penyelesaian laporan ini penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Bapak Drs. Mansur sain, DESS, Ak selaku Pembimbing I dan ibu. Yubarningsih, S.E,M Si, Ak Selaku pembimbing II yang telah meluangkan waktu dan pikirannya dalam membantu penulis menyelesaikan studi dan skripsi ini.
2.      Ibu Dra. Seriwin.,M.Si , selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar.
3.      Staf dan Dosen Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar, yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan kuliah.
4.      Pimpinan dan seluruh karyawan PT. Anugrah  widya pratama
5.      Kepada rekan-rekan mahasiswa yang selalu memberikan dorongan moral dan material disertai dengan doa restunya dalam menyelesaikan skripsi ini
Sebagai akhir kata, kami doakan Semoga bantuan dan bimbingan tersebut mendapat imbalan dan pahala yang setimpal dari Allah Swt, dan kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun. Amiin.

Makassar,               mei  2013
 
                                                                                 Penulis
                                               


 

 

 

 















DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI ............................................................. iii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI................................................ iv
KATA PENGANTAR............................................................................................. v
DAFTAR ISI............................................................................................................ vii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A Latar Belakang.............................................................................................. 1
B Masalah Pokok.............................................................................................. 3
C Tujuan dan Kegunaan Penelitian................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 5
         A  Pengertian Perencanaan............................................................................... 5
B  Pengertian Pajak........................................................................................... 9
C. Pajak penghasilan......................................................................................... 17
D. Subjek  dan objek pajak............................................................................... 22
E. Tarif penghasilan badan................................................................................ 26




BAB III METODE PENELITIAN........................................................................ 27
A. Daerah dan Waktu Penelitian...................................................................... 27
B. Metode Pengumpulan Data.......................................................................... 27
Jenis dan Sumber Data.............................................................. .................. 27
D Metode Analisis......................................................................... .................. 28
BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN................................................ 29
A... Sejarah Berdirinya dan perkembangan perusahaan................................. 29
B.... Struktur Organisasi ……………............................................................ 27
C.... Pembagian Tugas Dan Tata Kerja........................................................... 31
D... Proses Produksi....................................................................................... 34
E. .. Kebijaksanaan Akuntansi........................................................................ 35
BAB V ANALISIS  DAN PEMBAHASAN.......................................................... 38
A... Analisis kegiatan usaha pada ................................................................. 38
B.... Dasar Pertimbangan Perencanaan Pajak................................................. 39
C.   Perencanaan laba dan pajak badan.......................................................... 42
D.   Realisasi laba rugi............................................................................... .... 45
E.   Analisis laba dan Realisasi laba............................................................... 47
BAB VI PENUTUP................................................................................................. 52
A.   Kesimpulan............................................................................................. 52
B.    Saran-Saran …………………………………………………................ 54
DAFTAR PUSTAKA.                    
BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang Masalah
Untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan nasional, pemerintah mengharapkan adanya partisipasi dari seluruh masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban seluruh rakyat untuk membayar iuran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku wajib dilakukan karena menikmati hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang merupakan salah satu wujud nyata pembangunan nasional.
Salah satu jenis pajak yang merupakan kewajiban pengusaha adalah membayar pajak penghasilan badan dari kegiatan usaha yang dilakukan. Namun demikian kewajiban untuk membayar pajak tersebut harus didasarkan atas Undang-Undang Perpajakan yang berlaku saat ini, Undang-Undang No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan.
Kegiatan operasional perusahaan harus memperhatikan unsur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Dalam melakukan kegiatan operasional perusahaan harus direncanakan sedemikian rupa agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Setelah membuat perencanaan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan apa yang telah direncanakan, dimana pelaksanaan perencanaan tersebut harus sesuai dengan konsep perencanaan yang ada. Pelaksanaan perencanaan yang ada. Pelaksanaan perencanaan yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut harus dilakukan pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Tahap akhir adalah mengevaluasi hasil yang dicapai apakah telah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh manajemen perusahaan.
Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1 poin b menjelaskan mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas Laba Kena Pajak (LKP) sebagai berikut:
Penghasilan Rp. 0 sampai dengan Rp. 50.000.000.             tarif 5%
Penghasilan diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000     tarif 15%
Penghasilan diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000   tarif 25%
Penghasilan diatas Rp. 500.000.000                                     tarif 30%
Semakin besar laba yang dicapai oleh perusahaan, akan semakin besar pula Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar oleh perusahaan ke kas Negara demikian pula sebaliknya semakin kecil laba yang dicapai oleh perusahaan akan semakin kecil pula Pajak Penghasilan Badan yang harus disetor oleh perusahaan ke kas Negara.
Tarif pajak tersebut di atas pada prinsipnya ditentukan oleh Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga manajemen perusahaan tidak dapat mempengaruhi besarnya tarif pajak tersebut.
Untuk meminimumkan (penghematan) Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan oleh setiap organisasi apapun dengan cara penggelapan pajak dan penghindaraan pajak, penggelapan Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan dengan cara membuat laporan pajak yang tidak sebenarnya dan tidak memberikan data yang tidak sebenarnya atau menyembunyikan sebagian data. Penggelapan Pajak Penghasilan Badan ini melanggar Undang-Undang Perpajakan dan tidak sejalan dengan prinsip manajemen perusahaan. Penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perushaan dengan melakukan pengurangan Pajak Penghasilan Badan namun tetap memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sehingga penulis tertarik untuk membahas dengan memilih judul “PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMADI MAKASSAR.”

B.           Masalah Pokok
Dengan memperhatikan latar belakang masalah tersebut di atas, yang menjadi masalah pokok dalam penulisan ini adalah : “Bagaimana perusahaan dalam membuat perencanaan pajak dalam upaya meminimumkan Pajak Penghasilan Badan apakah telah memenuhi ketentuan Perpajakan yang berlaku saat ini”.
C.          Tujuan dan Kegunaan Penulisan
  1. Tujuan penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini dalah:
Untuk mengetahui perencanaan pajak pada PT. Anugrah Widya Pratama dalam upaya meminimumkan Pajak Penghasilan Badan.

  1. Kegunaan Penulisan
a       Berguna bagi penulis dalam menambah pengetahuan dalam bidang perpajakan dan perencanaan pajak
b       Sebagai bahan masukan bagi perusahaan bagaimana membuat perencanaan pajak dalam upaya meminimumkan Pajak Penghasilan Badan perusahaan.


















 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.                Pengertian  Perencanaan
Agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi, sangat diperlukan adanya perencanaan. Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, rencana yang harus dibuat adalah rencana kegiatan operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam satu periode untuk mencapai tujuan organisasi perusahaan.
Dalam ilmu menejemen menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok manajemen adalah perencanaan, dimana dalam ilmu manajemen menjelaskan bahwa fungsi pokok manajemen terdiri dari perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Sebab tahap awal dalam melakukan aktivitas perusahaan sehubungan dengan pencapaian tujuan organisasi perusahaan adalah dengan membuat perencanaan.
Fungsi pokok manajemen yang kedua adalah melakukan koordinasi dengan bagian yang terkait. Setelah membuat perencanaan pajak, manajemen perusahaan harus melakukan koordinasi dengan bagian yang lain yang terkait dengan pajak seperti bagian pajak, bagian pemasaran yang melakukan penjualan, dan bagian-bagian lain yang berhubungan dengan pengeluaran perusahaan.
Tahap selanjutnya adalah melakukan fungsi pokok manajemen yakni pelaksanaan. Perencanaan pajak yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan harus dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Perencanaan hasil penjualan harus direalisasikan oleh bagian pemasaran agar rencana yang telah dibuat dapat tercapai, begitu pula dengan rencana biaya harus dikeluarkan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Setelah melakukan fungsi pokok yang ketiga, tahap selanjutnya adalah melakukan fungsi pokok manajemen yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan sangat perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan tidak menyimpang dari rencana yang telah dibuat.
Tahap terakhir dalam proses manajemen adalah evaluasi, yakni dengan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan perencanaan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dan apakah rencana yang telah dibuat sesuai dengan kondisi perusahaan. Dalam evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan tersebut, perlu dilihat jika apa yang telah direncanakan telah tercapai, maka perlu pengembangan selanjutnya dan memperbaiki kekurangan dari periode sebelumnya.
Definisi perencanaan dikemukakan oleh Erly Suandy (2001, hlm.2) sebagai berikut :
“Secara umum perencanaan merupakan prose penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program) dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk menc“apai tujuan perusahaan secara menyeluruh.”

Definisi perencanaan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh. Definisi perencanaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan menggunakan beberapa aspek yakni :
1.      Penentuan tujuan yang akan dicapai.
2.      Memilih dan menentukan cara yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternatif yang dipilih.
3.      Usaha-usaha atau langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternative yang dipilih.
Selain aspek tersebut, perencanaan juga mempunyai manfaat bagi              perusahaan sebagai berikut:
1.      Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan dapat diusahakan   dengan efektif dan efisien.
2.      Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut, dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin.
3.      Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dengan mengatasi hambatan dan ancaman.
4.      Dapat menghindari adanya kegiatan petumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) seperti yang dikemukakan oleh Erly Suandy (2001 : 10) sebagai berikut:
1.      Tindakan melanggar ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak (tax planning) ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat wajib pajak merupakan resiko (tax risk) yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak (tax planning) tersebut
.
2.      Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak (tax planning) itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh (global strategy) perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek, maka perencanaan pajak (tax planning) yang, tidak masuk akal memperlemah perencanaan itu sendiri.

3.      Bukti-bukti pendukungnya memadai, misalnya dukungan perjanjian (agreement), faktur (invoice) dan juga diperlukan akuntansinya (accounting treatment).

Fungsi perencanaan pada dasarnya adalah suatu proses pengambilan keputusan sehubungan dengan hasil yang diinginkan, dengan penggunaansumber daya dan pembentukan suatu sistem komunikasi yang memungkinkan pelaporan dan pengendalian hasil akhir serta perbandingan hasil-hasil tersebut dengan rencana yang di buat.
Banyak kegunaan dari pembuatan perencanaan yakni terciptanya efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan, dapat melakukan koreksi atas penyimpangan sedini mungkin, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul menghindari kegiatan, pertumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
B.                 Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sector pajak.
Kewajiban setiapa Negara dalam membantu pemerintah dalam pembiayaan kenegaraan dalam hal pembangunan nasional didasarkan atas fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh negara sudah dinikmati oleh seluruh warga negara. Peran aktif seluruh warga negara dalam pelaksanaan pembangunan nasional sangat diharapkan oleh negara agar tujuan negara yakni peningkatan kesejahteraan warga negara dapat tercapai.
Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997 : 5) adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Undang-undang perpajakan yang dimaksud diatas adalah :
·         PPh 21
Yaitu Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

·         PPh 22
Yaitu merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.

·         PPh 23
Ketentuan dalam pasal 23 undang-undang PPh mengatur pemotongan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 21, yang dibayarkan subjek pajak dalam negri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegri.

·         PPh 24
Mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negri. Pengkreditan pajak luar negri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tex credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per century limitation.

·         PPh 25
Mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan :
1.      Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25).
2.      Melalui potongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24).

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut  dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Menurut  Golongannya.
a.       Pajak Langsung,
Yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contohnya : Pajak Penghasilan
b.      Pajak tidak langsung,
Yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan nilai.
2.      Menurut Sifatnya.
a.       Pajak subjektif,
Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan.
b.      pajak Objektif,
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.

3.      Menurut Lembaga Pemungutnya.
a.       Pajak Pusat,
Yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.      Pajak Daerah,
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas :
·         Pajak Daerah tingkat I (Propinsi), Contoh : Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor.
·         Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten / Kota), Contoh : Pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), Pajak hiburan, dan Pajak penerangan jalan.

Pengertian pajak yang dikemukakan oleh Mardismo tersebut menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sector pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara, dimana penerimaan negara dari sektor pajak tersebut diperoleh dari iuran rakyat yang disetor ke kas negara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000 : 4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
a.       Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
b.      Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
c.       Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
d.      Economy, Biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Fungsi pajak terdiri atas dua yaitu:
1.      Fungsi budgetair.
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.      funsi mengukur (regulerend)
Pajak sebagai alat ukur mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya:
c.       Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi kinuman keras.
d.      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurai gaya hidup konsumtif.
e.       Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Penyelenggaraan pembangunan nasional dilakukan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan pemerintah tersebut yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari rakyat secara aktif membantu pemerintah. Peran aktif seluruh rakyat dalam membantu pemerintah dapat dilakukan dengan cara membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

C.                Pajak Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.
Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktifitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penjualan jasa, bunga, deviden, royalty dan sewa. Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Pengertian pajak penghasilan menurut Rimsky K. Judisseno (1997 : 76) adalah sebagai berikut:
“pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.”

Pengertian pajak penghasilan tersebut di atas menjelaskan bahwa pajak penghasilan pemerintah dari sektor pajak yang bersumber dari rakyat yang berpenghasilan dan merupakan pungutan resmi yang ditujukan atas penghasilan yang diterima oleh masyarakat dalam tahun pajak. Pajak yang di pungut oleh pemerintah tersebut dimaksudkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak ada yang bersifat langsung yakni di pungut dari pihak kedua yang disebut sebagai pajak langsung dan ada juga yang tidak langsung yakni di pungut dari pihak ketiga yang disebut dengan pajak tidak langsung. Mekanisme pemungutan tersebut terbentuk karena system yang berlaku dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dari masing-masingpajak yang dikelola oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda, dalam pelaksanaannya dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan pajak taidak langsung. Menurut Rimsky K. Judisseno (1997 : 30) adalah sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan pajak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak harus memikul sendiri utang pajaknya kepada fiskus dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.”

Pengertian pajak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus bertanggung jawab sendiri atas seluruh kewajiban perpajakan dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pelaksanaan pajak langsung ini, pengenaan pajak dilakukan secara periodic dan berulang-ulang kepada setiap wajib pajak yang memenuhi syarat objektifnya.
Sedangkan pajak tidak langsung menurut Remsky K.Judisseno (1997 : 30) sebagai berikut:
“Pajak tidak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak dapat melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain.”
Pengertian pajak tidak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perpajakannya dan bisa dilimpahkan kepada orang lain.
Cara pemungutan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung tersebut berbentuk karena system yang berlaku dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dan masing-masing pajak yang di kelola oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda. Sehingga dalam pelaksanaannya dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan tidak langsung.
Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Jika diperhatikan lebih seksama, pertimbangan yang diambil dalam teori dan asas perpajakan lebih banyak menekan masalah subjek dan objek yang dikenakan, dipotong, dan dipungut pajak. Jadi jenis pajak menurut kriteria tersebut dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah jumlah pembayaran pajak yang besar kecilnya tergantung pada status dan keadaan wajib pajaknya (subjek pajak). Itu berarti bahwa dalam diri wajib pajak (subjek) melekat status wajib pajak, apakah masih sendiri, kawin, dan/atau memiliki tanggungan yang merupakan beban yang harus dipikul dari penghasilan yang diterima sebelum wajib pajak tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan pada hari berikutnya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor Pos dan Giro dan bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran
dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Dalam Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 Tentang pajak penghasilan pada pasal 6 ayat 1 berbunyi sebagai berikut : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi.
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengelolahan limbah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.
2.      Penyusutan  atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
3.      Iuran kepada dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5.      Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indoensia.
7.      Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya yang diperkenankan pajak adalah biaya yang telah dikemukakan di atas. Sedangkan biaya yang tidak diperkenankan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang diterapkan pada tanggal 21 Desember 2000 pada bab 1 Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut : pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negri dan berbentuk usaha tetap termasuk:
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
2.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
3.      Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.      Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk deviden sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak ; dan
5.      Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.
D.                Subyek dan Obyek Pajak
Subyek pajak terdiri dari subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri meliputi :
1.      Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
2.      Orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
4.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek pajak luar negeri adalah :
1.      Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2.      Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Yang termasuk dalam kategori orang pribadi sebagai subyek pajak adalah pegawai pada umumnya, pegawai tetap, pegawai lepas, pegawai dengan status Wajib pajak luar negri, penerima pension, penerima honorarium, penerima upah. Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak badan dalam kepentingan hukum adalah : badan hukum, perseroan terbatas, perseroan komanditer, usah, dan perusahaan negara, perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan nasional, koperasi dan yayasan.
Ketentuan-ketentuan mengenai subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, terutang pajak, ketetapan dan penetapan pajak serta sanksi-sanksi perpajakan yang terutang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan adalah ketentuan yang menentukan besar kecilnya utang pajak dan kapan timbul serta berakhirnya utang pajak dan kapan timbul serta berakhirnya utang pajak. Ketentuan ini dinamakan ketentuan/hukum pajak formal. Kedua ketentuan itu bisa dimuat dalam satu undang-undang saja atau dalam dua undang-undang yang berbeda. Ketentuan-ketentuan yang memuat hukum pajak formal tidak mungkin menimbulkan suatu utang pajak seperti ketentuan-ketentuan hukum pajak material.
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Objek pajak penghasilan menurut Sunarto (202 : 46) adalah penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut Djuanda dan Lubis (2000:21) hal yang termasuk obyek pajak Penghasilan adalah :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, komisi, bonus, honorarium, tunjangan, gratifikasi uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya, honor koreksi ujian, uang lembur dan lain-lain.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Ketentuan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalti.
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.  Penerima atau penghasilan pembayaran berkala.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sebagai obyek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil (pengertian debitur kecil yaitu utang dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 350.000.000) dan hanya dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak.
12. Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.


E.                 Tarif Pajak Penghasilan Badan
Tarif pajak adalah satuan angka dalam bentuk persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak terutang atau harus dibayar oleh wajib pajak.
Tarif pajak penghasilan menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pada pasal 17 adalah tarif pajak progressive sebagai berikut :
Bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 28 %. Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.











 
BAB III
METODE PENELITIAN
A.          Tempat Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian pada PT. Anugrah Widya Pratama yang berkedudukan dan berkantor pusat di Makassar tepatnya di pantai poetere kecamatan Tallo Utara.
B.           Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1.     Penelitian Kepustakaan (library research)
Penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan cara membaca buku-buku yang erat kaitannya dengan pembahasan skripsi ini, dan yang akan digunakan sebagai landasan teori dalam penulisan ini.
2.      Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mengunjungi objek yang akan di teliti yakni perusahaan tempat pene;itian dan melakukan wawancara dan Tanya jawab kepada staf perusahaan yang terkait dengan masalah yang akan di bahas dalam penulisan ini.
C.          Jenis dan Sumber Data
1.      Jenis Data
Jenis data yang akan dipergunakan dalam penulisan ini skripsi ini adalah:
a. Data Kualitatif, yakni data yang berupa informasi tertulis bukan berupa angka angka dari perusahaan yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
b.   Data Kuantitatif, yakni data yang berupa angka-angka seperti data Pajak Penghasilan Badan dan data keuangan perusahaan lainnya.
2.      Sumber data
Sumber data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah:
a.    Data primer, yakni data yang diperoleh dari objek yang diteliti yang berhubungan langsung dengan pembahasan skripsi ini.
b.   Data sekunder, yakni data yang diperoleh dari objek yang diteliti yang erat kaitannya dengan penulisan skripsi ini.
D.          Metode Analisis
Metode analisis yang akan digunakan sehubungan dengan penulisan skripsi ini adalah metode komperatif yakni dengan cara mengemukakan hal-hal yang terjadi dalam perusahaan dan membandingkan dengan Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 Pasal 17.






BAB IV



 
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN


A.      Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Perusahaan

            PT Anugrah widya pratama, Galvanized Iron Sheet Factory, merupakan perusahaan joint venture atau bentuk perjanjian kontraktual antara Indonesia dengan Jepang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi  yang dikendalikan bersama. PT Anugrah widya pratama didirikan di Kotamadya Ujung Pandang (sekarang Kotamadya Makassar), Propinsi  Sulawesi Selatan, yang berkedudukan di Jalan Pannampu. PT Anugrah widya pratama  didirikan  berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI B 47/Pres/V/1969 dengan ijin pendirian oleh  Menteri Perindustrian Nomor    217/M/SK/VI/1969 tertanggal 10 Juni 1969. Sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing di Indonesia No.1 tahun 1969, juncto No. 11 tahun 1970, dimana yang bertindak sebagai penanaman modal lokal adalah H. Syamsuddin Dg. Mangawing bersama dengan investor Jepang yang diwakili oleh Nippon Kokan Kabushiki Kaisha Coorporation dan Marubeni Coorporation. Sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing No. 1 tahun 1969, PT Anugrah widya pratama disahkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia sebagai simbol perusahaan, yang berarti perdamaian da kelangkaan. Pengesahan ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 12 Januari 1970 nomor J.A5/4/12 dengan modal yang disahkan dan disetor sebesar US $ 700.000,-, dengan komposisi 22,86 % dari H. Syamsuddin Dg. Mangawing, 38,57 % masing-masing disetor oleh Nippon Kokan Kabushiki Kaisha Coorporation dan Marubeni Coorporation.
            Dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 476/M/SK/12/1976 tanggal 31 Desember 1976, modal investasi perusahaan ini telah ditingkatkan menjadi US $ 1.130.000,-, yang saham-sahamnya dimiliki masing-masing oleh :
-            H. Syamsuddin Dg. Mangawing                         = 34,52 %
-            Nippon Kokan Kabushiki Kaisha Coorporation  = 32,74 %
-            Marubeni Coorporation                                        = 32,74 %
Terakhir, jumlah modal dan pembagiannya sesuai SPT BKPM nomor 425/III/PMA/1991 tanggal 9 Juli 1991 adalah sebagai berikut :
-            H. Syamsuddin Dg. Mangawing = US $ 1.688.000,- (51,0 %)
-            Nippon Kokan Kabushiki Kaisha Coorporation  = US $ 810.000 (24,5 %)
-            Marubeni Coorporation    = US $ 810.000,- (24,5 %)
       Total         =          US $ 3.308.000,-
            Cap yang digunakan untuk hasil produksi PT Anugrah widya pratama adalah cap  yang melambangkan perdamaian dan kelangkaan, suatu lambang yang terkenal dan tak asing lagi didaerah Makassar dan untuk sekian lama telah merupakan lambang pekan olahraga nasional dari Propinsi Sulawesi Selatan.
B.       Struktur Organisasi
           
            Dalam suatu organisasi dengan segala aktivitasnya, terdapat hubungan diantara orang-orang yang menjalankan aktivitas tersebut. Makin banyak kegiatan operasional yang dilaksanakannya dalam suatu organisasi, makin kompleks pula hubungan fungsi yang ada. Untuk itu perlu dibuat suatu bagan yang menggambarkan hubungan tersebut, termasuk hubungan antara masing-masing kegiatan atau fungsi. Bagan tersebut dinamakan bagan organisasi atau struktur organisasi. Dengan adanya sruktur organisasi yang tepat dapat memperlancar jalannya suatu perusahaan terutama dalam pembagian dan penetapan pekerjaan yang akan dilakukannya serta penetapan tanggung jawab dan wewenang. Yang menjadi dasar dalam organisasi adalah pembagian kekuasaan (Authority) dan tanggung jawab (Responsibility) dari tiap personel atau fungsi masing-masing bagian.
            Ada beberapa bentuk struktur organisasi yang intinya ada 4 (empat), yaitu organisasi garis, organisasi garis dan staf, organisasi fungsional, komite dan organisasi matriks. Berdasarkan dari bagan struktur organisasi PT Anugrah widya pratama, dapat disimpulkan bahwa perusahaan menggunakan struktur organisasi fungsional, dimana masing-masing manager bertindak sebagai spesialisasi yang berkuasa penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi tanggung jawabnya dan masing-masing bawahan mempunyai beberapa pimpinan.
C.      Pembagian Tugas dan Tata Kerja

            Setiap bagian dari struktur organisasi tesebut mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahlian masing-masing agar aktivitas kerja perusahaan dapat berjalan dengan baik.
            Untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap karyawan, maka ditetapkan tata kerja sebagai berikut :
  1. Dewan Direksi
Dewan direksi yang terdiri dari 2 (dua) orang mempunyai tugas dan tanggung jawab terutama yang menyangkut masalah kebijaksanaan jangka panjang, tujuan umum perusahaan dan strategi perusahaan. Guna lebih jelasnya dapat disebutkan sebagai berikut :
-          Menyusun kebijaksanaan jangka panjangdan strategi perusahaan.
-          Menyusun tata kerja sama dengan pihak The Associated for Overseas Technical Scholerships (AOTS) yaitu suatu lembaga yang mendidik dan melatih para tenaga kerja perusahaan ini yang berkedudukan di Jepang.
-          Mengadakan penyusunan umum perusahaan atas kesepakatan para pemegang saham.
-          Mengurus masalah-masalag ekstern (hubungan keluar) perusahaan, khususnya hubungan dengan pemerintah.
  1. General Manager
Adapun deskripsi jabatan general manager meliputi :
-          Menyelesaikan urusan administrasi umum dan surat menyurat perusahaan.
-          Menyelesaikan masalah-masalah pajak akhir
-          Menangani masalah hukum.
-          Mengadakan konsultasi dengan pihak dewan direksi untuk setiap kebijaksanaan yang akan diambil.
  1. General Affairs/Personnel Manager
Adapun tugas dan tanggung jawab manager personalia dan umum meliputi :
-          Mengatur semua kegiatan umum dalam kantor dan pabrik.
-          Menangani masalah keamanan dan transportasi.
-          Menangani biaya-biaya perbaikan bulanan serta laporannya bagi kepentingan perusahaan.
-          Bekerja dibawah koordinasi General Manager.
  1. Manager Financial/Accounting (Keuangan)
Tugas dan tanggung jawab manager keuangan adalah :
-          Mencatat pembukuan sehari-hari
-          Menyelenggarakan pembukuan keuangan
-          Menyusun laporan keuangan perusahaan,
-          Bekerja dibawah koordinasi General Manager.
  1. Manajer Pemasaran
-          Mengatur semua kegiatan penjualan produksi.
-          Mengontrol barang jadi setelah keluar dari pabrik.
-          Mengontrol karyawan dibagian penyimpanan.
-          Mengurus bagian persediaan barang jadi.
-          Bekerja dibawah kontrol Direktur.

  1. Purchasing Manager (Manajer Pembelian)
-          Membuat daftar impor bahan-bahan baku
-          Menyediakan kebutuhan-kebutuhan kantor dan pabrik.
-          Mengontrol penyimpanan bahan baku hingga masuk kedalam pabrik.
-          Mengontrol karyawan pada bagian persediaan bahan baku.
  1. Factory Manager (Manajer Pabrik)
-          Mengurus industri pabrik.
-          Mengontrol kegiatan produksi.
-          Menyelesaikan kegiatan produksi.
-          Menyelesaikan administrasi penggunaan bahan baku.
-          Membuat laporan bulanan mengenai pemakaian bahan baku, atau schedule produksi.
-          Bekerja dibawah koordinasi General Manager.
Demikianlah gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing manajer pada perusahaan ini, yang penulis batasi hanya pada tingkat Midle Manager.
D.      Proses Produksi

            PT Anugrah widya pratama dalam berproduksi menghasilkan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masayarakat. Untuk menghasilkan produk, bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku didatangkan dari Jepang, Australia, dan Krakatau Steel Cilegon (Jawa Barat) Indonesia.
E.       Kebijaksanaan Akuntansi

-       Dasar Penyajian Laporan Akuntansi
     Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya historis (Historical Cost).
-       Setara Kas
     Deposito berjangka dalam waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak penempatannya diklasifikasikan sebagai “setara kas”.
-       Penyisihan Piutang Ragu-Ragu
     Penyisihan piutang ragu-ragu ditentukan berdasarkan hasil penelaah terhadap keadaan akumulasi piutang masing-masing pelanggan pada akhir tahun.
-       Persediaan
     Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi bersih (The Lower Cost or Net Reaalizable Value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata bergerak.
-       Beban Dibayar Dimuka
     Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat masing-masing beban dengan menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method).
-       Aktiva Tetap
     Aktiva tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali yang dinilai kembali berdasarkan peraturan pemerintah dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap sebagai berikut :
                                                                                         Tahun
Bangunan dan prasaran                                        15
Mesin dan Peralatan                                             8
Alat-alat pengangkutan                                        5
Peralatan dan perabot kantor                               5

     Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan Laba Rugi  pada setiap terjadinya ; pemugaran dan penambahan serta jumlah besar dikapitalisasi. Aktiva tetap yang sudah tidak dipergunakan lagi atau yang dijual, dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap yang bersangkutan dan laba atau rugi yang diperoleh atau diderita dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi tahun yang bersangkutan.
-       Aktiva Dalam Penyelesaian
     Aktiva dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya laporan akan dipindahkan ke masing-masing aktiva tetap yang bersangkutan pada saat aktiva tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan.
-       Pengakuan Penghasilan Dan Beban
     Penghasilan dari penjualan diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sedangkan beban diakui pada saat terjadinya.
-       Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing.
     Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal neraca, aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan kedalam Rupiah berdasarkan kurs tengan Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang terjadi dikredit akan dibebankan pada operasi tahun berjalan.
-       Taksiran Pajak Penghasilan
     Taksiran pajak penghasilan dihitung berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan. Perusahaan tidak melakukan penangguhan pajak (Deffered Tax) atas perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara laporan keuangan untuk tujuan komersil dan pajak.











BAB V
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.    Analisis Kegiatan Usaha PT. Anugrah Widya Pratama.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan erat kaitannya dengan masalah perpajakan yang merupakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya. Pada hakekatnya perencanaan pajak bagi setiap perusahaan merupakan suatu bagian dari anggaran induk perusahaan (master budget) atau lebih sering disebut anggaran tahunan perusahaan (business plan). Dalam hal ini perencanaan pajak yang diterapkan oleh PT. Anugrah Widya Pratamaberpedoman pada anggaran tahunan dan realisasi tahun sebelumnya dengan memperhatikan perubahan peraturan serta perundang-undangan perpajakan yang berlaku guna penyesuaian seperlunya. Hal ini dimaksudkan agar manajemen usaha dapat terkendali dengan baik.
Selanjutnya dapat dikemukakan cara menghitung suatu anggaran pajak yang baik ialah dengan melakukan identifikasi terhadap rencana transaksi jual-beli atau perubahan lainnya yang terutang dalam anggaran tahunan perusahaan. Perlu dikemukakan bahwa pembahasan anggaran pajak ini terbatas pada Pajak Penghasilan yang terkait dengan Wajib Pajak Badan, hal mana terkait dengan transaksi usaha.
Sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang berkaitan dengan produksi, pemberian jasa, perdagangan yang merupakan sarana pelengkap dalam mencapai tujuan perusahaan tidak terlepas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan. Dimana objek Pajak Penghasilan Badan adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan selama satu periode.
B.     Dasar Pertimbangan Perencanaan Pajak
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa salah satu masalah yang sering dihadapi oleh berbagai manajemen perusahaan ialah kebijaksanaan pemerintah yang seringkali berubah-ubah terutama undang-undang atau peraturan perpajakan nasional, oleh karena itu disusun secara berkesinambungan dari tahun ke tahun berikutnya.
Penyusunan perencanaan pajak pada perusahaan ini senantiasa mengikuti perkembangan dan perubahan undang-undang serta peraturan yang berlaku agar dapat menjadi bahan informasi bagi manajemen yang akurat dan memedai, namun tak dapat disangkal bahwa pelaksanaan anggaran ini seringkali terjadi penyimpangan karena keterlambatan memperoleh informasi tentang perubahan peraturan.
Dalam menyusun perencanaan pajak dalam tulisan ini adalah terbatas pada meteri yang diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak serta Standar Akuntansi Keuangan yang dihubungkan dengan transaksi usaha pada PT. Anugrah Widya Pratama, dalam hal ini dapat dirinci sebagai berikut :
1)      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dan telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan pasal 21, 22 dan 23. dalam hal terbatas pada status sebagai Wajib Pungut dan Obyek PPh WP Badan dan perubahan Pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) PPh pasal 21.
2)      Standar Akuntansi Keuangan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23 tentang Penghasilan dan Pernyataan standarAkuntansi Keuangan Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
Agar dapat dipahami dengan baik tentang seluk-beluk serta sebab akibat yang dapat ditimbulkan atas penerapan undang-undang pajak tersebut diatas bagi perusahaan ini bagi manajemen, dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa hal berikut ini :
1)      Resiko yang akan timbul jika perusahaan sebagai WP tidak melaksanakan pungutan terhadap suatu objek yang diatur oleh pasal 21, 22 dan 23 sebagaimana dikemukakan diatas.
2)      Besarnya laba yang direncanakan akan mempengaruhi pula besarnya Pajak Penghasilan Badan yang akan dibayar, kecuali jika tahun sebelumnya telah terjadi kerugian dan atas kerugian tersebut telah disetujui oleh Fiskus yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan Nihil.
Selain kebijakan pemerintah yang menjadi pemicu kesulitan bagi Wajib Pajak yang telah disebutkan diatas, maka berikut ini akan dikemukakan kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan bagi Wajib Pajak, khusus yang terkait dengan PPh pasal 21 antara lain :
a)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997, tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional.
b)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004, tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Dietrima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Minimum Kabupaten/Kota.
Dengan pertimbangan ini pula manajeme PT Anugrah Widya Pratama di Makassar tidak membuat anggaran pajak secara detail yang terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan para pegawai, buruh dan tenaga honorarium. Dalam hal ini PPh pasal 21 yang terutang Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Dengan fasilitas tersebut pihak manajemen PT. Anugrah Widya Pratama mengabaikan anggaran pajak objek. PPh pasal 21 secara rinci oleh karena jumlahnya relative tidak mempengaruhi arus kas secara signifikan.
Demikian sekilas gambaran tentang beberapa regulasi perpajakan yang sering kali berubah-ubah, dan akan memicu kesadaran para Wajib Pajak untuk menjadi kurang patuh membayar pajak. Ironisnya terkadang beberapa perubahan regulasi perpajakan dilakukan dalam tahun yang sama tanpa mempertimbangkan keadaan para Wajib Pajak.



C.    Perencanaan laba dan Pajak Penghasilan Badan oleh PT. Anugrah Widya Pratama.

Penghasilan kena pajak (taxable income) merupakan laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 7 thn 1983 sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.17 thn 2000 tentang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.
Rencana laba yang dimuat oleh perusahaan erat kaitannya dengan rencana penjualan dan rencana biaya. Rencana penjualan yang dibuat oleh perusahaan dimaksudkan agar manajemen perusahaan dapat melakukan aktifitasnya dan mencapai hasil penjualan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan.
Demikian pula halnya rencana dengan rencana biaya yang dibuat oleh peusahaan dimaksudkan untuk mengukur efisiensi pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sebab jika realisasi biaya lebih besar dari rencana yang telah disepakati, menunjukkan bahwa manajemen perusahaan belum efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Dalam rencana laba, termuat seluruh elemen-elemen perkiraan nominal yakni penjualan, pembelian, persediaan, biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum serta Pajak Penghasilan Badan.
Perencanaan laba di buat oleh perusahaan agar dapat dikontrol besarnya penjualan yang harus dicapai oleh perusahaan. Besarnya biaya yang harus di efesiensikan oleh perusahaan dengan adanya rencana penjualan, manajemen perusahaan dituntut untuk mencapai penjualan sesuai dengan yang telah direncanakan. Demikian pula dengan rencana biaya manajemen perusahaan harus mengontrol setiap pengeluarannya agar pengeluaran biaya perusahaan tidak melebihi dari anggaran biaya yang telah ditetapkan oleh manajemen perusahaan.



















Tabel 5.1
PT. Anugrah Widya Pratama
RENCANA LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
Uraian
Jumlah (Rp)
Penjualan

Bangunan Baru
39.659.377.244,24
Reparasi Kapal
21.935.545.372,00
Perbengkelan
1.475.170.614,00
Jumlah Penjualan
63.070.093.230,24


Harga Pokok Penjualan

Biaya Produksi Langsung
35.423.978.146,93
Biaya Produksi Tidak Langsung
11.344.764.742,57
Jumlah Harga Pokok Penjualan
46.763.742.884,50
Laba Kotor
16.301.350.345,74


Biaya Usaha

Biaya Penjualan
955.496.680,00
Biaya Administrasi dan Umum
7.351.705.731,40


Jumlah Biaya Usaha
8.307.202.411,40


Laba (Rugi) Sebelum Bunga
7.994.147.934,34


Biaya Bunga
5.065.497.980,19


Laba (Rugi) Setelah Bunga
2.927.649.954,15


Pendapatan (Biaya) Lain-Lain

Pendapatan Lain-Lain
14.126.959.102,09
Biaya Lain-Lain
(8.291.737.926,13)
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
(5.835.221.175,96)


Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
3.762.871.880,28
Pos Luar Biasa
11.782.094.299,51
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
14.389.977.000
Pajak Penghasilan
4.299.493.100
Laba (Rugi) Setelah Pajak
10.090.483.900
Sumber : PT. Anugrah Widya Pratama
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan :
Rp. 50.000.000          X  10%     = Rp.5.000.000,00
Rp. 50.000.000          X  15%     = Rp.7.500.000,00
Rp. 14.289.977.000   X  30%     = Rp. 4.286.993.100
                                                        Rp 4.299.493.100
Berdasarkan table 5.1 tersebut, nampak bahwa pajak penghasilan badan yang akan di bayar oleh perusahaan pada tahun 2012 berdasarkan laba kena pajak yang direncanakan sebesar Rp. 14.389.977.000 adalah sebesar Rp. 4.229.493.100
D.    Realisasi Laba Rugi
Kemampuan perusahaan dalam volume penjualan dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan efisiensi biaya sangat menentukan besarnya laba yang dicapai. Besarnya laba kotor yang dicapai oleh perusahaan sangat tergantung pada besarnya volume penjualan yang dicapai oleh perusahaan maka semakin besar laba kotor yang dicapai oleh perusahaan maka semakin kecil pula laba kotor yang dicapai oleh perusahaan.
Dengan adanya rencana penjualan, manajemen perusahaan dituntut untuk mencapai penjualan sesuai dengan yang telah direncanakan. Demikian pula dengan rencana biaya manajemen perusahaan harus mengontrol setiap pengeluarannya agar pengeluaran biaya tidak melebihi dari anggaran biaya yang telah ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
Realisasi laba perusahaan untuk tahun 2012 adalah sebagai berikut:




Tabel 5.2
PT. Anugrah Widya Pratama
LAPORAN LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
Uraian
Jumlah (Rp)
Penjualan

Bangunan Baru
47.656.630.229,00
Reparasi Kapal
24.892.034.899,00
Perbengkelan
2.169.500.726,45
Jumlah Penjualan
74.718.165.854,45


Harga Pokok Penjualan

Biaya Produksi Langsung
39.989.140.375,97
Biaya Produksi Tidak Langsung
13.927.115.463,56
Jumlah Harga Pokok Penjualan
53.916.255.839,53
Laba Kotor
20.801.910.014,92


Biaya Usaha

Biaya Penjualan
1.641.367.513,55
Biaya Administrasi dan Umum
8.968.298.780,13


Jumlah Biaya Usaha
10.609.666.293,68


Laba (Rugi) Sebelum Bunga
10.192.243.721,24


Biaya Bunga
5.930.932.034,18


Laba (Rugi) Setelah Bunga
4.261.311.687,06


Pendapatan (Biaya) Lain-Lain

Pendapatan Lain-Lain
7.635.079.897,70
Biaya Lain-Lain
(7.876.889.740,53)
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
(241.809.842,83)


Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
4.019.501.844,23
Pos Luar Biasa
0,00
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
4.019.501.844,23
Pajak Penghasilan
1.188.350.600
Laba (Rugi) Setelah Pajak
2.831.151.244
Sumber : PT. Anugrah Widya Pratama
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan :
Rp.  50.000.000  X  10%  =  Rp.  5.000.000
Rp.  50.000.000  X  15%  =  Rp.  7.500.000
RP.  3.919.502.000  X  30%  =  Rp. 1.175.850.600
                                                    Rp. 1.188.350.600


Berdasarkan tabel 5.2 tersebut, tampak bahwa laba kena pajak  yang dicapai oleh perusahaanselama tahun 2012 adalah sebesar Rp.4.019.501.844,23 yang berarti besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 1.188.350.600
E.     Analisis Rencana & Realisasi Laba
Dalam melakukan kegiatan operasional, salah satu yang dilakukan oleh perusahaan adalah membuat rencana pajak. Rencana Pajak dibuat untuk mengontrol Kegiatan Perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan dan sebagai dasar penilaian keberhasilan Perusahaan dalam satu periode tertentu. Rencana pajak dibuat untuk jangka pendek yakni satu tahun, dan pada tahun berikutnya rencana akan dibuat sesuai dengan apa yang akan dicapai oleh perusahaan.
Namun demikian pada kenyataanya rencana laba yang telah dibuat tidak dapat dieralisasikan karena berbagai faktor seperti rencana penjualan yang tidak tercapai dan realisasi biaya masih diatas dari anggaran yang telah dibuat atau sebaliknya. Tidak tercapainya rencana penjualan disebabkan karena tidak produktifnya bagian pemasaran, sedangkan rencana biaya tidak tercapai karena kurangnya pengawasan terhadap pengeluaran biaya perusahaan.
Pencapaian tujuan organisasi perusahaan yakni laba yang maksimal dari kegiatan operasional, perusahaan harus membuat suatu rencana pajak yang seefisien mungkin. Rencana pajak ini dimaksudkan untuk melihat prestasi dari bagian keuangan dalam mengontrol dan meminimumkan pajak perusahaan. Prestasi bagian perusahaan dapat dinilai dengan melihat realisasi pembayaran pajak yang telah dicapai dan dibandingkan dengan rencana pembayaran pajak yang telah dicapai dan dibandingkan dengan rencana pembayaran pajak yang telah disepakati oleh manejemen perusahaan.
Apabila realisasi pembayaran pajak yang lebih besar dari rencana pembayaran pajak, berarti bahwa bagian keuangan memiliki prestasi yang kurang baik dalam mengelola manajemen pajak perusahaan, berikut rencana dan realisasi Pajak Penghasilan Badan perusahaan.














Tabel 5.3
PT. Anugrah Widya Pratama
LAPORAN LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
Uraian
Rencana
Jumlah (Rp)
Realisasi
Jumlah (Rp)
Selisih
Jumlah (Rp)
Penjualan



Bangunan Baru
39.659.377.244,24
47.656.630.229,00
7.997.252.984,76
Reparasi Kapal
21.935.545.372,00
24.892.034.899,00
2.956489.527,00
Perbengkelan
1.475.170.614,00
2.169.500.726,45
694.330.112,45
Jumlah Penjualan
63.070.093.230,24
74.718.165.854,45
11.648.072.624,21




Harga Pokok Penjualan



Biaya Produksi Langsung
35.423.978.146,93
39.989.140.375,97
4.565.162.234,99
Biaya Produksi Tidak Langsung
11.344.764.742,57
13.927.115.463,56
2.582.350.720,99
Jumlah Harga Pokok Penjualan
46.763.742.884,50
53.916.255.839,53
7.152.512.995,03
Laba Kotor
16.301.350.345,74
20.801.910.014,92
4.500.559.669,18




Biaya Usaha



Biaya Penjualan
955.496.680,00
1.641.367.513,55
685.870.833,55
Biaya Administrasi dan Umum
7.351.705.731,40
8.968.298.780,13
1.616.593.048,73




Jumlah Biaya Usaha
8.307.202.411,40
10.609.666.293,68
2.302.463.882,28




Laba (Rugi) Sebelum Bunga
7.994.147.934,34
10.192.243.721,24
2.198.095.786,9




Biaya Bunga
5.065.497.980,19
5.930.932.034,18
865.434.053,99




Laba (Rugi) Setelah Bunga
2.927.649.954,15
4.261.311.687,06
1.333.661.732,91




Pendapatan (Biaya) Lain-Lain



Pendapatan Lain-Lain
14.126.959.102,09
7.635.079.897,70
(6.491.879.204,33)
Biaya Lain-Lain
(8.291.737.926,13)
(7.876.889.740,53)
(414.847.436,23)
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
(5.835.221.175,96)
(241.809.842,83)
(5.593.412.083,3)




Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
3.762.871.880,28
4.019.501.844,23
256.629.963,53
Pos Luar Biasa
11.732.094.419,23
0,00
(11.732.094.419,43)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
14.389.977.000
4.019.501.844,23
(10.370.475.155,77)
Pajak Penghasilan
4.299.493.100
1.188.350.600
(3.111.142.500)
Laba (Rugi) Setelah Pajak
10.090.483.900
2.831.151.244
(7.259.332.656)
Sumber : PT.Anugrah widya pratama

Berdasarkan pada table 5.3 nampak perbedaan antara rencana Pajak Penghasilan Badan dengan realisasi Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut :
a.       Laba kena pajak.
Besarnya laba kena pajak yang direncanakan adalah Rp. 14.389.977.000 sedangkan realisasi Pajak Penghasilan Badan adalah sebesar Rp. 4.019.501.644,23 terdapat selisih Rp. 10.370.475.155 (di bulatkan).
b.      Pajak Penghasilan Badan.
Besarnya Pajak Penghasilan Badan yang direncanakan adalah sebesar Rp.  4.299.493.100 sedangkan realisasi Pajak Penghasilan Badan adalah sebesar Rp.1.188.350.600 jadi ada perbedaan sebesar Rp.3.111.142.500
Bardasarkan uraian diatas, nampak bahwa manajemen perusahaan  tidak melakukan pengontrolan besarnya laba kena pajak setiap bulannya sehingga pada akhir tahun pajak, pajak yang terutang sangat besar. Tetapi pada realisasinya pajak dapat berkurang dari rencana sebelumnya karena manajemen perusahaan mengalokasikan ke biaya-biaya sehingga biaya pengeluaran menjadi besar dan laba pun menjadi kecil.  Dari ketentuan tersebut perusahaan dapat memanfaatkan peluang untuk mendapatkan keuntungan dari sisi arus kas perusahaan. Namun demikian perusahaan belum membuat perencanaan pajak secara khusus yang dibuat oleh perusahaan tersebut diatas adalah rencana laba rugi.
Untuk meminimumkan pajak penghasilan badan perusahaan, baik Pajak Penghasilan badan terutang tahun 2012 dan angsuran pajak penghasilan badan 2004, sebaiknya perusahaan melakukan langkah sebagai berikut :
1.      Mengontrol setiap bulan besarnya laba kena pajak yang dicapai oleh perusahaan.
2.      Tax Saving, Upaya untuk mengefesiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
3.      Tax Avoidance, Upaya mengefesiensikan beban Pajak dengan cara menghindar dari pengenaan Pajak dengan mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.
4.      Penundaan Pembayaran Pajak, Penundaan Pembayaran pajak yang dimaksudkan disini tentunya dilakukan tanpa melanggar ketentuan melanggar perpajakan yang berlaku.
5.      Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan yang berlaku.









BAB VI
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dalam pembahasan pada bab-bab terdahulu telah diuraikan hal-hal yang terkait dengan perencanaan pajak pada PT. Anugrah Widya Pratama, dalam hubungan ini dapat dibuat suatu kesimpulan sebagai berikut :
a.         Perusahaan belum membuat perencanaan pajak secara khusus.
b.        Pajak Penghasilan Badan dapat diminimumkan oleh perusahaan apabila perusahaan membuat perencanaan pajak dan mengontrol setiap bulan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang.
c.         Untuk meminimumkan Pajak Penghasilan Badan maka perusahaan harus segera merealisasikan biaya yang merupakan rencana pada tahun berikutnya.

B.            Saran-Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas dan setelah melakukan penelitian pada PT. Anugrah Widya Pratama, maka saran yang diusulkan adalah sebagai berikut
a.       Diharapkan kepada pihak manajemen PT. Anugrah Widya Pratamasenantiasa mengikuti perkembangan dan perubahan regulasi perpajakan yang berlaku secara terus menerus.
b.      Mengontrol setiap bulan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang etrutang, agar pada akhir tahun Pajak Penghasilan Badan dapat diminimumkan dengan cara merealisasikan rencana biaya yang telah dibuat.




















DAFTAR PUSTAKA

Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka
             Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit : Andi,
             Jakarta.
Prabowo, Yusdianto, 2002, Akuntansi Perpajakan Terapan, Penerbit : Grasindo,
            Jakarta.
Suandy, Erly, 2012, Perencanaan Pajak, Edisi Revisi, Penerbit : Salemba Empat,
            Jakarta.
Waluyo, Wirawan B. Ilyas, 2002, Perpajakan Indonesia, Buku Satu, Penerbit :
            Salemba Empat, Jakarta.
2004, Indonesian Tax Review, Volume III, Edisi 01.
2004, Indonesian Tax Review, Volume III, Edisi 52.
________ , Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
          Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana   telah di
                                      ubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar