PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA
UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMA
DI MAKASSAR
OLEH :
IKAWARDI PABERU
09 510 010
JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
INDONESIA
STIKI MAKASSAR
2013
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA
UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMA
DI MAKASSAR
Skripsi Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Persyaratan Ujian
Sarjana Ekonomi
Disetujui Oleh
:
Pembimbing I Pembimbing II
Drs. Mansyur Sain, DESS, Ak Yubarningsih Z, S.E, M.M. Ak
Mengetahui :
Ketua STIE Indonesia
Dra.
Seriwin.,M.Si
KATA PENGANTAR
Syukur Allamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-nya,
karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
skripsi ini sebagai sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program
Strata Satu ( S-1 ) STIE Indonesia
Makassar.
Perlu dikemukakan bahwa dalam penyelesaian laporan ini penulis banyak
mendapat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada
kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada:
1.
Bapak Drs. Mansur sain, DESS, Ak selaku Pembimbing I
dan ibu. Yubarningsih, S.E,M Si, Ak Selaku pembimbing II yang telah meluangkan
waktu dan pikirannya dalam membantu penulis menyelesaikan studi dan skripsi
ini.
2.
Ibu Dra. Seriwin.,M.Si , selaku Ketua Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar.
3.
Staf dan Dosen Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
Makassar, yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan kuliah.
4.
Pimpinan dan seluruh karyawan PT. Anugrah widya pratama
5.
Kepada rekan-rekan mahasiswa yang selalu memberikan
dorongan moral dan material disertai dengan doa restunya dalam menyelesaikan
skripsi ini
Sebagai akhir kata, kami doakan Semoga bantuan dan
bimbingan tersebut mendapat imbalan dan pahala yang setimpal dari Allah Swt,
dan kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan kritik yang sifatnya
membangun. Amiin.
Makassar, mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI ............................................................. iii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI................................................ iv
KATA PENGANTAR............................................................................................. v
DAFTAR ISI............................................................................................................ vii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A Latar Belakang.............................................................................................. 1
B
Masalah Pokok.............................................................................................. 3
C
Tujuan dan Kegunaan Penelitian................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 5
A Pengertian Perencanaan............................................................................... 5
B Pengertian
Pajak........................................................................................... 9
C. Pajak penghasilan......................................................................................... 17
D. Subjek
dan objek pajak............................................................................... 22
E. Tarif penghasilan badan................................................................................ 26
BAB III METODE PENELITIAN........................................................................ 27
A. Daerah dan Waktu Penelitian...................................................................... 27
B. Metode Pengumpulan Data.......................................................................... 27
C Jenis
dan Sumber Data.............................................................. .................. 27
D Metode Analisis......................................................................... .................. 28
BAB IV GAMBARAN
UMUM PERUSAHAAN................................................ 29
A... Sejarah Berdirinya
dan perkembangan perusahaan................................. 29
B.... Struktur
Organisasi ……………............................................................ 27
C.... Pembagian
Tugas Dan Tata Kerja........................................................... 31
D... Proses
Produksi....................................................................................... 34
E. .. Kebijaksanaan
Akuntansi........................................................................ 35
BAB V ANALISIS DAN PEMBAHASAN.......................................................... 38
A... Analisis
kegiatan usaha pada ................................................................. 38
B.... Dasar
Pertimbangan Perencanaan Pajak................................................. 39
C. Perencanaan laba
dan pajak badan.......................................................... 42
D. Realisasi laba
rugi............................................................................... .... 45
E. Analisis laba
dan Realisasi laba............................................................... 47
BAB VI PENUTUP................................................................................................. 52
A. Kesimpulan............................................................................................. 52
B. Saran-Saran
…………………………………………………................ 54
DAFTAR PUSTAKA.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan nasional,
pemerintah mengharapkan adanya partisipasi dari seluruh masyarakat. Salah satu
bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan membayar pajak
dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban
seluruh rakyat untuk membayar iuran pajak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku wajib dilakukan karena menikmati hasil
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang merupakan salah satu wujud
nyata pembangunan nasional.
Salah satu jenis pajak yang merupakan kewajiban pengusaha
adalah membayar pajak penghasilan badan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
Namun demikian kewajiban untuk membayar pajak tersebut harus didasarkan atas
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku saat ini, Undang-Undang No.17 tahun 2000
tentang pajak penghasilan.
Kegiatan operasional perusahaan harus memperhatikan unsur
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Dalam melakukan kegiatan
operasional perusahaan harus direncanakan sedemikian rupa agar tujuan
perusahaan dapat tercapai. Setelah membuat perencanaan, langkah selanjutnya
adalah melaksanakan apa yang telah direncanakan, dimana pelaksanaan perencanaan
tersebut harus sesuai dengan konsep perencanaan yang ada. Pelaksanaan
perencanaan yang ada. Pelaksanaan perencanaan yang telah dilakukan oleh
manajemen perusahaan tersebut harus dilakukan pengawasan agar pelaksanaan
sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Tahap akhir adalah mengevaluasi hasil
yang dicapai apakah telah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh manajemen
perusahaan.
Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang No.36
tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1 poin b menjelaskan mengenai tarif Pajak
Penghasilan Badan atas Laba Kena Pajak (LKP) sebagai berikut:
Penghasilan
Rp. 0 sampai dengan Rp. 50.000.000.
tarif 5%
Penghasilan
diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
tarif 15%
Penghasilan
diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000
tarif 25%
Penghasilan
diatas Rp. 500.000.000 tarif 30%
Semakin besar laba yang dicapai oleh perusahaan, akan semakin
besar pula Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar oleh perusahaan ke kas
Negara demikian pula sebaliknya semakin kecil laba yang dicapai oleh perusahaan
akan semakin kecil pula Pajak Penghasilan Badan yang harus disetor oleh
perusahaan ke kas Negara.
Tarif pajak tersebut di atas pada prinsipnya ditentukan oleh
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga manajemen perusahaan tidak dapat
mempengaruhi besarnya tarif pajak tersebut.
Untuk meminimumkan (penghematan) Pajak Penghasilan Badan dapat
dilakukan oleh setiap organisasi apapun dengan cara penggelapan pajak dan
penghindaraan pajak, penggelapan Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan dengan
cara membuat laporan pajak yang tidak sebenarnya dan tidak memberikan data yang
tidak sebenarnya atau menyembunyikan sebagian data. Penggelapan Pajak
Penghasilan Badan ini melanggar Undang-Undang Perpajakan dan tidak sejalan
dengan prinsip manajemen perusahaan. Penghindaran pajak dapat dilakukan oleh
perushaan dengan melakukan pengurangan Pajak Penghasilan Badan namun tetap
memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sehingga penulis
tertarik untuk membahas dengan memilih judul “PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI SARANA UNTUK MEMINIMUMKAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN PADA PT. ANUGRAH WIDYA PRATAMADI MAKASSAR.”
B.
Masalah
Pokok
Dengan
memperhatikan latar belakang masalah tersebut di atas, yang menjadi masalah
pokok dalam penulisan ini adalah : “Bagaimana perusahaan dalam membuat
perencanaan pajak dalam upaya meminimumkan Pajak Penghasilan Badan apakah telah
memenuhi ketentuan Perpajakan yang berlaku saat ini”.
C.
Tujuan dan
Kegunaan Penulisan
- Tujuan penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini dalah:
Untuk mengetahui perencanaan pajak pada PT. Anugrah Widya Pratama dalam upaya meminimumkan Pajak
Penghasilan Badan.
- Kegunaan Penulisan
a Berguna
bagi penulis dalam menambah pengetahuan dalam bidang perpajakan dan perencanaan
pajak
b Sebagai bahan masukan bagi perusahaan
bagaimana membuat perencanaan pajak dalam upaya meminimumkan Pajak Penghasilan
Badan perusahaan.
|
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Perencanaan
Agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan
terkoordinasi, sangat diperlukan adanya perencanaan. Sehubungan dengan kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan, rencana yang harus dibuat adalah rencana
kegiatan operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam satu periode
untuk mencapai tujuan organisasi perusahaan.
Dalam ilmu menejemen menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok
manajemen adalah perencanaan, dimana dalam ilmu manajemen menjelaskan bahwa
fungsi pokok manajemen terdiri dari perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi. Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok
manajemen yang pertama harus dijalankan. Sebab tahap awal dalam melakukan
aktivitas perusahaan sehubungan dengan pencapaian tujuan organisasi perusahaan
adalah dengan membuat perencanaan.
Fungsi pokok manajemen yang kedua adalah melakukan koordinasi
dengan bagian yang terkait. Setelah membuat perencanaan pajak, manajemen
perusahaan harus melakukan koordinasi dengan bagian yang lain yang terkait
dengan pajak seperti bagian pajak, bagian pemasaran yang melakukan penjualan,
dan bagian-bagian lain yang berhubungan dengan pengeluaran perusahaan.
Tahap selanjutnya adalah melakukan fungsi pokok manajemen
yakni pelaksanaan. Perencanaan pajak yang telah dibuat oleh manajemen
perusahaan harus dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
Perencanaan hasil penjualan harus direalisasikan oleh bagian pemasaran agar
rencana yang telah dibuat dapat tercapai, begitu pula dengan rencana biaya
harus dikeluarkan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Setelah melakukan fungsi pokok yang ketiga, tahap selanjutnya
adalah melakukan fungsi pokok manajemen yakni melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan perencanaan sangat perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan tidak
menyimpang dari rencana yang telah dibuat.
Tahap terakhir dalam proses manajemen adalah evaluasi, yakni
dengan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan perencanaan yang telah dilakukan
sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dan apakah rencana yang telah
dibuat sesuai dengan kondisi perusahaan. Dalam evaluasi terhadap pelaksanaan
perencanaan tersebut, perlu dilihat jika apa yang telah direncanakan telah
tercapai, maka perlu pengembangan selanjutnya dan memperbaiki kekurangan dari
periode sebelumnya.
Definisi perencanaan dikemukakan oleh Erly Suandy (2001,
hlm.2) sebagai berikut :
“Secara
umum perencanaan merupakan prose penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan
kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi
(program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program) dan operasi (tindakan)
yang diperlukan untuk menc“apai tujuan perusahaan secara menyeluruh.”
Definisi perencanaan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan
merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Definisi perencanaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan
menggunakan beberapa aspek yakni :
1.
Penentuan tujuan yang akan dicapai.
2.
Memilih dan menentukan cara yang akan ditempuh untuk
mencapai tujuan atas dasar alternatif yang dipilih.
3.
Usaha-usaha atau langkah-langkah yang ditempuh untuk
mencapai tujuan atas dasar alternative yang dipilih.
Selain
aspek tersebut, perencanaan juga mempunyai manfaat bagi perusahaan sebagai berikut:
1.
Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan
dapat diusahakan dengan efektif dan
efisien.
2.
Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan
tersebut, dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas
penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin.
3.
Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul
dengan mengatasi hambatan dan ancaman.
4.
Dapat menghindari adanya kegiatan petumbuhan dan
perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
1.
Tindakan melanggar ketentuan perpajakan. Bila suatu
perencanaan pajak (tax planning)
ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat wajib pajak
merupakan resiko (tax risk) yang
sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak (tax planning) tersebut
.
2.
Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak (tax planning) itu merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh (global strategy) perusahaan baik jangka panjang maupun jangka
pendek, maka perencanaan pajak (tax
planning) yang, tidak masuk akal memperlemah perencanaan itu sendiri.
3.
Bukti-bukti pendukungnya memadai, misalnya dukungan
perjanjian (agreement), faktur (invoice) dan juga diperlukan
akuntansinya (accounting treatment).
Fungsi perencanaan pada dasarnya adalah suatu proses
pengambilan keputusan sehubungan dengan hasil yang diinginkan, dengan
penggunaansumber daya dan pembentukan suatu sistem komunikasi yang memungkinkan
pelaporan dan pengendalian hasil akhir serta perbandingan hasil-hasil tersebut
dengan rencana yang di buat.
Banyak kegunaan dari pembuatan perencanaan yakni terciptanya
efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan, dapat melakukan
koreksi atas penyimpangan sedini mungkin, mengidentifikasi hambatan-hambatan
yang timbul menghindari kegiatan, pertumbuhan dan perubahan yang tidak terarah
dan terkontrol.
B.
Pengertian
Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sector
pajak.
Kewajiban setiapa Negara dalam membantu pemerintah dalam
pembiayaan kenegaraan dalam hal pembangunan nasional didasarkan atas
fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh negara sudah dinikmati oleh
seluruh warga negara. Peran aktif seluruh warga negara dalam pelaksanaan
pembangunan nasional sangat diharapkan oleh negara agar tujuan negara yakni
peningkatan kesejahteraan warga negara dapat tercapai.
Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997 : 5)
adalah sebagai berikut:
“Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak
merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam
upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara
diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap
wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari
menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor
pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu
pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni
pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan
negara.
Undang-undang
perpajakan yang dimaksud diatas adalah :
·
PPh 21
Yaitu Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pembayaran pajak dalam
tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negri sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan.
·
PPh 22
Yaitu merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang
dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan kegiatan
dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
·
PPh 23
Ketentuan dalam pasal 23 undang-undang PPh mengatur pemotongan Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri dan bentuk
usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, yang dibayarkan
subjek pajak dalam negri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luarnegri.
·
PPh 24
Mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar
atau terutang diluar negri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan
yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negri. Pengkreditan
pajak luar negri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar
negri dengan penghasilan di Indonesia .
Indonesia menganut tex credit yang ordinary
credit method dengan menerapkan per century limitation.
·
PPh 25
Mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulan yang harus dibayar
sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun
berjalan dapat dilakukan dengan :
1.
Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25).
2.
Melalui potongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh
pasal 21, 22, 23, dan 24).
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan
system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri
kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan
kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat
ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing
yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan
usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian
pajak sebagai berikut:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di
paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Pada
umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Menurut
Golongannya.
a.
Pajak Langsung,
Yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contohnya : Pajak Penghasilan
b.
Pajak tidak
langsung,
Yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan nilai.
2.
Menurut Sifatnya.
a.
Pajak subjektif,
Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan.
b.
pajak Objektif,
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan
diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
3.
Menurut Lembaga Pemungutnya.
a.
Pajak Pusat,
Yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
b.
Pajak Daerah,
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas :
·
Pajak Daerah tingkat I (Propinsi), Contoh :
Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor.
·
Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten / Kota ), Contoh : Pajak
hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), Pajak hiburan, dan Pajak
penerangan jalan.
Pengertian pajak yang dikemukakan oleh Mardismo tersebut
menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sector pajak akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum negara, dimana penerimaan negara dari sektor pajak
tersebut diperoleh dari iuran rakyat yang disetor ke kas negara sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko
(2000 : 4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
a.
Equality,
adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
b.
Certainty, adalah
Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
c.
Conveinance,
adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan
wajib pajak.
d.
Economy,
Biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan
seminimum mungkin.
Fungsi pajak terdiri atas dua yaitu:
1.
Fungsi budgetair.
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara.
2.
funsi mengukur (regulerend)
Pajak sebagai alat ukur mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya:
c.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk
mengurangi konsumsi kinuman keras.
d.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang
mewah untuk mengurai gaya
hidup konsumtif.
e.
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong
ekspor produk Indonesia
di pasaran dunia.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang
No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan
usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang
Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Penyelenggaraan pembangunan nasional dilakukan oleh negara
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan pemerintah
tersebut yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah sangat
mengharapkan dukungan dari rakyat secara aktif membantu pemerintah. Peran aktif
seluruh rakyat dalam membantu pemerintah dapat dilakukan dengan cara membayar
pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
C.
Pajak
Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yakni
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang
memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas
negara. Besarnya pajak penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak
ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.
Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun
keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktifitas
perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti
penjualan, penjualan jasa, bunga, deviden, royalty dan sewa. Tujuan pernyataan
ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari
transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Pengertian pajak penghasilan menurut Rimsky K. Judisseno (1997
: 76) adalah sebagai berikut:
“pajak
penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang
berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam
tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan
bernegara sebagai suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.”
Pengertian pajak penghasilan tersebut di atas menjelaskan
bahwa pajak penghasilan pemerintah dari sektor pajak yang bersumber dari rakyat
yang berpenghasilan dan merupakan pungutan resmi yang ditujukan atas
penghasilan yang diterima oleh masyarakat dalam tahun pajak. Pajak yang di
pungut oleh pemerintah tersebut dimaksudkan untuk kepentingan negara dan
masyarakat.
Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus terhadap
wajib pajak ada yang bersifat langsung yakni di pungut dari pihak kedua yang
disebut sebagai pajak langsung dan ada juga yang tidak langsung yakni di pungut
dari pihak ketiga yang disebut dengan pajak tidak langsung. Mekanisme
pemungutan tersebut terbentuk karena system yang berlaku dalam perhitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dari masing-masingpajak yang dikelola
oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda, dalam pelaksanaannya
dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan pajak taidak langsung. Menurut
Rimsky K. Judisseno (1997 : 30) adalah sebagai berikut :
“Yang
dimaksud dengan pajak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak harus memikul
sendiri utang pajaknya kepada fiskus dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.”
Pengertian pajak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib
pajak harus bertanggung jawab sendiri atas seluruh kewajiban perpajakan dan
tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pelaksanaan pajak langsung ini,
pengenaan pajak dilakukan secara periodic dan berulang-ulang kepada setiap
wajib pajak yang memenuhi syarat objektifnya.
Sedangkan pajak tidak langsung menurut Remsky K.Judisseno
(1997 : 30) sebagai berikut:
“Pajak
tidak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak dapat melimpahkan kewajibannya
kepada pihak lain.”
Pengertian
pajak tidak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus bertanggung
jawab atas seluruh kewajiban perpajakannya dan bisa dilimpahkan kepada orang
lain.
Cara pemungutan pajak baik secara langsung maupun tidak
langsung tersebut berbentuk karena system yang berlaku dalam perhitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dan masing-masing pajak yang di kelola
oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda. Sehingga dalam
pelaksanaannya dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan tidak langsung.
Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai
(PPN). Jika diperhatikan lebih seksama, pertimbangan yang diambil dalam teori
dan asas perpajakan lebih banyak menekan masalah subjek dan objek yang
dikenakan, dipotong, dan dipungut pajak. Jadi jenis pajak menurut kriteria
tersebut dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif
adalah jumlah pembayaran pajak yang besar kecilnya tergantung pada status dan
keadaan wajib pajaknya (subjek pajak). Itu berarti bahwa dalam diri wajib pajak
(subjek) melekat status wajib pajak, apakah masih sendiri, kawin, dan/atau
memiliki tanggungan yang merupakan beban yang harus dipikul dari penghasilan
yang diterima sebelum wajib pajak tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk
membayar pajak.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan
pada hari berikutnya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor Pos
dan Giro dan bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran
dan
penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Dalam Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 Tentang pajak
penghasilan pada pasal 6 ayat 1 berbunyi sebagai berikut : besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi.
1.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya
pengelolahan limbah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.
2.
Penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun.
3.
Iuran kepada dan pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
5.
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6.
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indoensia.
7.
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya yang
diperkenankan pajak adalah biaya yang telah dikemukakan di atas. Sedangkan
biaya yang tidak diperkenankan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang diterapkan pada tanggal
21 Desember 2000 pada bab 1 Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut : pengeluaran
dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak Wajib Pajak dalam negri dan berbentuk usaha tetap termasuk:
1.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
2.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
3.
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk deviden
sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk
pemotongan pajak ; dan
5.
Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan
tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.
D.
Subyek dan
Obyek Pajak
Subyek pajak terdiri dari subyek pajak dalam negeri dan subyek
pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri meliputi :
1.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari,
dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
2.
Orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia .
3.
Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia .
4.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
Subyek
pajak luar negeri adalah :
1.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan.
2.
Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia .
Yang termasuk dalam kategori orang pribadi sebagai subyek
pajak adalah pegawai pada umumnya, pegawai tetap, pegawai lepas, pegawai dengan
status Wajib pajak luar negri, penerima pension, penerima honorarium, penerima
upah. Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak badan dalam kepentingan hukum
adalah : badan hukum, perseroan terbatas, perseroan komanditer, usah, dan
perusahaan negara, perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan nasional,
koperasi dan yayasan.
Ketentuan-ketentuan mengenai subyek pajak, obyek pajak, tarif
pajak, cara penghitungan pajak, terutang pajak, ketetapan dan penetapan pajak
serta sanksi-sanksi perpajakan yang terutang dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan adalah ketentuan yang menentukan besar kecilnya utang pajak dan
kapan timbul serta berakhirnya utang pajak dan kapan timbul serta berakhirnya
utang pajak. Ketentuan ini dinamakan ketentuan/hukum pajak formal. Kedua
ketentuan itu bisa dimuat dalam satu undang-undang saja atau dalam dua
undang-undang yang berbeda. Ketentuan-ketentuan yang memuat hukum pajak formal
tidak mungkin menimbulkan suatu utang pajak seperti ketentuan-ketentuan hukum
pajak material.
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak
dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Objek pajak penghasilan menurut
Sunarto (202 : 46) adalah penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut Djuanda dan Lubis (2000:21) hal yang termasuk obyek
pajak Penghasilan adalah :
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, komisi, bonus,
honorarium, tunjangan, gratifikasi uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya, honor koreksi
ujian, uang lembur dan lain-lain.
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan.
3.
Laba usaha.
4.
Ketentuan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan
badan lainya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya.
6.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang.
7.
Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi.
8.
Royalti.
9.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta.
10. Penerima
atau penghasilan pembayaran berkala.
11. Keuntungan
karena pembebasan utang kecuali sebagai obyek pajak atas keuntungan karena
pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit
kecil (pengertian debitur kecil yaitu utang dengan jumlah tidak lebih dari Rp.
350.000.000) dan hanya dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak.
12.
Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing.
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi
asuransi
15. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
E.
Tarif Pajak
Penghasilan Badan
Tarif pajak adalah satuan angka dalam bentuk persentase
tertentu yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak terutang atau harus
dibayar oleh wajib pajak.
Tarif
pajak penghasilan menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pada pasal 17 adalah
tarif pajak progressive sebagai berikut :
Bila beromset/peredaran usaha di
atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008,
yaitu sebesar 28 %. Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia
mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu
sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.
|
METODE
PENELITIAN
A.
Tempat Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian pada PT.
Anugrah Widya Pratama yang berkedudukan dan berkantor pusat di Makassar tepatnya di pantai poetere kecamatan Tallo
Utara.
B.
Metode
Pengumpulan Data
Metode
pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1. Penelitian
Kepustakaan (library research)
Penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan cara membaca
buku-buku yang erat kaitannya dengan pembahasan skripsi ini, dan yang akan
digunakan sebagai landasan teori dalam penulisan ini.
2. Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mengunjungi objek yang akan di teliti yakni perusahaan tempat pene;itian dan
melakukan wawancara dan Tanya jawab kepada staf perusahaan yang terkait dengan
masalah yang akan di bahas dalam penulisan ini.
C.
Jenis dan
Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data yang akan dipergunakan dalam penulisan ini
skripsi ini adalah:
a. Data
Kualitatif, yakni data yang berupa informasi tertulis bukan berupa angka angka
dari perusahaan yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
b. Data Kuantitatif, yakni data yang
berupa angka-angka seperti data Pajak Penghasilan Badan dan data keuangan
perusahaan lainnya.
2. Sumber data
Sumber
data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah:
a. Data primer, yakni data yang diperoleh
dari objek yang diteliti yang berhubungan langsung dengan pembahasan skripsi
ini.
b. Data sekunder, yakni data yang
diperoleh dari objek yang diteliti yang erat kaitannya dengan penulisan skripsi
ini.
D.
Metode
Analisis
Metode analisis yang akan digunakan sehubungan dengan
penulisan skripsi ini adalah metode komperatif yakni dengan cara mengemukakan
hal-hal yang terjadi dalam perusahaan dan membandingkan dengan Undang-Undang
Perpajakan No. 17 Tahun 2000 Pasal 17.
BAB IV
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
|
A.
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Perusahaan
PT Anugrah widya pratama, Galvanized
Iron Sheet Factory, merupakan perusahaan joint venture atau bentuk
perjanjian kontraktual antara Indonesia dengan Jepang untuk melaksanakan
kegiatan ekonomi yang dikendalikan
bersama. PT Anugrah widya pratama didirikan di Kotamadya Ujung Pandang
(sekarang Kotamadya Makassar), Propinsi
Sulawesi Selatan, yang berkedudukan di Jalan Pannampu. PT Anugrah widya
pratama didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI B
47/Pres/V/1969 dengan ijin pendirian oleh
Menteri Perindustrian Nomor
217/M/SK/VI/1969 tertanggal 10 Juni 1969. Sesuai dengan undang-undang
penanaman modal asing di Indonesia No.1 tahun 1969, juncto No. 11 tahun 1970,
dimana yang bertindak sebagai penanaman modal lokal adalah H. Syamsuddin Dg.
Mangawing bersama dengan investor Jepang yang diwakili oleh Nippon Kokan
Kabushiki Kaisha Coorporation dan Marubeni Coorporation. Sesuai dengan
undang-undang penanaman modal asing No. 1 tahun 1969, PT Anugrah widya pratama
disahkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia sebagai simbol perusahaan,
yang berarti perdamaian da kelangkaan. Pengesahan ini ditunjukkan dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 12 Januari 1970
nomor J.A5/4/12 dengan modal yang disahkan dan disetor sebesar US $ 700.000,-,
dengan komposisi 22,86 % dari H. Syamsuddin Dg. Mangawing, 38,57 %
masing-masing disetor oleh Nippon Kokan Kabushiki Kaisha Coorporation dan
Marubeni Coorporation.
Dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian nomor 476/M/SK/12/1976 tanggal 31 Desember 1976, modal investasi
perusahaan ini telah ditingkatkan menjadi US $ 1.130.000,-, yang
saham-sahamnya dimiliki masing-masing oleh :
-
H. Syamsuddin Dg. Mangawing = 34,52 %
-
Nippon Kokan Kabushiki
Kaisha Coorporation = 32,74 %
-
Marubeni Coorporation =
32,74 %
Terakhir, jumlah modal dan
pembagiannya sesuai SPT BKPM nomor 425/III/PMA/1991 tanggal 9 Juli 1991 adalah
sebagai berikut :
-
H. Syamsuddin Dg. Mangawing = US $ 1.688.000,- (51,0 %)
-
Nippon Kokan Kabushiki
Kaisha Coorporation = US $ 810.000 (24,5
%)
-
Marubeni Coorporation =
US $ 810.000,- (24,5 %)
Total = US $ 3.308.000,-
Cap
yang digunakan untuk hasil produksi PT Anugrah widya pratama adalah cap yang melambangkan perdamaian dan kelangkaan,
suatu lambang yang terkenal dan tak asing lagi didaerah Makassar dan untuk
sekian lama telah merupakan lambang pekan olahraga nasional dari Propinsi
Sulawesi Selatan.
B.
Struktur Organisasi
Dalam suatu organisasi dengan
segala aktivitasnya, terdapat hubungan diantara orang-orang yang menjalankan
aktivitas tersebut. Makin banyak kegiatan operasional yang dilaksanakannya
dalam suatu organisasi, makin kompleks pula hubungan fungsi yang ada. Untuk itu
perlu dibuat suatu bagan yang menggambarkan hubungan tersebut, termasuk
hubungan antara masing-masing kegiatan atau fungsi. Bagan tersebut dinamakan
bagan organisasi atau struktur organisasi. Dengan adanya sruktur organisasi
yang tepat dapat memperlancar jalannya suatu perusahaan terutama dalam
pembagian dan penetapan pekerjaan yang akan dilakukannya serta penetapan tanggung
jawab dan wewenang. Yang menjadi dasar dalam organisasi adalah pembagian
kekuasaan (Authority) dan tanggung jawab (Responsibility) dari
tiap personel atau fungsi masing-masing bagian.
Ada beberapa bentuk struktur organisasi yang intinya ada 4 (empat), yaitu
organisasi garis, organisasi garis dan staf, organisasi fungsional, komite dan
organisasi matriks. Berdasarkan dari bagan struktur organisasi PT Anugrah widya
pratama, dapat disimpulkan bahwa perusahaan menggunakan struktur organisasi
fungsional, dimana masing-masing manager bertindak sebagai spesialisasi yang
berkuasa penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi tanggung jawabnya
dan masing-masing bawahan mempunyai beberapa pimpinan.
C.
Pembagian Tugas dan Tata Kerja
Setiap
bagian dari struktur organisasi tesebut mempunyai tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan bidang keahlian masing-masing agar aktivitas kerja perusahaan
dapat berjalan dengan baik.
Untuk memperjelas tugas dan tanggung
jawab setiap karyawan, maka ditetapkan tata kerja sebagai berikut :
- Dewan Direksi
Dewan
direksi yang terdiri dari 2 (dua) orang mempunyai tugas dan tanggung jawab
terutama yang menyangkut masalah kebijaksanaan jangka panjang, tujuan umum
perusahaan dan strategi perusahaan. Guna lebih jelasnya dapat disebutkan sebagai
berikut :
-
Menyusun kebijaksanaan jangka panjangdan strategi
perusahaan.
-
Menyusun tata kerja sama dengan pihak The Associated
for Overseas Technical Scholerships (AOTS) yaitu suatu lembaga yang mendidik
dan melatih para tenaga kerja perusahaan ini yang berkedudukan di Jepang.
-
Mengadakan
penyusunan umum perusahaan atas kesepakatan para pemegang saham.
-
Mengurus
masalah-masalag ekstern (hubungan keluar) perusahaan, khususnya hubungan dengan
pemerintah.
- General Manager
Adapun deskripsi jabatan general manager
meliputi :
-
Menyelesaikan urusan administrasi umum dan surat menyurat perusahaan.
-
Menyelesaikan masalah-masalah pajak akhir
-
Menangani masalah hukum.
-
Mengadakan konsultasi dengan pihak dewan direksi untuk
setiap kebijaksanaan yang akan diambil.
- General Affairs/Personnel Manager
Adapun
tugas dan tanggung jawab manager personalia dan umum meliputi :
-
Mengatur
semua kegiatan umum dalam kantor dan pabrik.
-
Menangani
masalah keamanan dan transportasi.
-
Menangani
biaya-biaya perbaikan bulanan serta laporannya bagi kepentingan perusahaan.
-
Bekerja
dibawah koordinasi General Manager.
- Manager Financial/Accounting (Keuangan)
Tugas dan tanggung jawab manager keuangan
adalah :
-
Mencatat pembukuan sehari-hari
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
-
Menyusun laporan keuangan perusahaan,
-
Bekerja
dibawah koordinasi General Manager.
- Manajer Pemasaran
-
Mengatur semua kegiatan penjualan produksi.
-
Mengontrol
barang jadi setelah keluar dari pabrik.
-
Mengontrol karyawan dibagian penyimpanan.
-
Mengurus bagian persediaan barang jadi.
-
Bekerja dibawah kontrol Direktur.
- Purchasing Manager (Manajer Pembelian)
-
Membuat daftar impor bahan-bahan baku
-
Menyediakan
kebutuhan-kebutuhan kantor dan pabrik.
-
Mengontrol penyimpanan bahan baku hingga masuk kedalam pabrik.
-
Mengontrol karyawan pada bagian persediaan bahan baku .
- Factory Manager (Manajer Pabrik)
-
Mengurus industri pabrik.
-
Mengontrol kegiatan produksi.
-
Menyelesaikan kegiatan produksi.
-
Menyelesaikan administrasi penggunaan bahan baku .
-
Membuat laporan bulanan mengenai pemakaian bahan baku , atau schedule produksi.
-
Bekerja
dibawah koordinasi General Manager.
Demikianlah gambaran
mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing manajer pada perusahaan
ini, yang penulis batasi hanya pada tingkat Midle Manager.
D.
Proses Produksi
PT Anugrah widya pratama dalam
berproduksi menghasilkan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masayarakat.
Untuk menghasilkan produk, bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku
didatangkan dari Jepang, Australia, dan Krakatau Steel Cilegon (Jawa Barat)
Indonesia.
E.
Kebijaksanaan Akuntansi
-
Dasar Penyajian Laporan Akuntansi
Laporan keuangan disusun
berdasarkan konsep biaya historis (Historical Cost).
-
Setara Kas
Deposito berjangka dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak penempatannya diklasifikasikan sebagai
“setara kas”.
-
Penyisihan Piutang Ragu-Ragu
Penyisihan piutang ragu-ragu
ditentukan berdasarkan hasil penelaah terhadap keadaan akumulasi piutang
masing-masing pelanggan pada akhir tahun.
-
Persediaan
Persediaan dinyatakan
sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
bersih (The Lower Cost or Net Reaalizable Value). Biaya perolehan
ditentukan dengan metode rata-rata bergerak.
-
Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka
diamortisasi selama masa manfaat masing-masing beban dengan menggunakan metode
garis lurus (Straight Line Method).
-
Aktiva Tetap
Aktiva tetap dinyatakan
sebesar biaya perolehan, kecuali yang dinilai kembali berdasarkan peraturan
pemerintah dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung dengan
menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method) berdasarkan
taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap sebagai berikut :
Tahun
Bangunan dan prasaran 15
Mesin dan Peralatan 8
Alat-alat pengangkutan
5
Peralatan dan perabot kantor
5
Beban pemeliharaan dan
perbaikan dibebankan pada laporan Laba Rugi
pada setiap terjadinya ; pemugaran dan penambahan serta jumlah besar
dikapitalisasi. Aktiva tetap yang sudah tidak dipergunakan lagi atau yang
dijual, dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap yang bersangkutan dan laba atau
rugi yang diperoleh atau diderita dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi tahun yang
bersangkutan.
-
Aktiva Dalam Penyelesaian
Aktiva dalam penyelesaian
dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya laporan akan dipindahkan ke
masing-masing aktiva tetap yang bersangkutan pada saat aktiva tersebut selesai
dikerjakan dan siap digunakan.
-
Pengakuan Penghasilan Dan Beban
Penghasilan dari penjualan
diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sedangkan beban diakui
pada saat terjadinya.
-
Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing.
Transaksi dalam mata uang
asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada
tanggal neraca, aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan kedalam
Rupiah berdasarkan kurs tengan Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal
tersebut. Laba atau rugi kurs yang terjadi dikredit akan dibebankan pada
operasi tahun berjalan.
-
Taksiran Pajak Penghasilan
Taksiran pajak penghasilan
dihitung berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak dalam tahun yang
bersangkutan. Perusahaan tidak melakukan penangguhan pajak (Deffered Tax)
atas perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara laporan keuangan
untuk tujuan komersil dan pajak.
BAB V
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Analisis Kegiatan Usaha PT. Anugrah Widya
Pratama.
Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh perusahaan erat kaitannya dengan masalah perpajakan
yang merupakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya. Pada hakekatnya
perencanaan pajak bagi setiap perusahaan merupakan suatu bagian dari anggaran
induk perusahaan (master budget) atau
lebih sering disebut anggaran tahunan perusahaan (business plan). Dalam hal ini perencanaan pajak yang diterapkan
oleh PT. Anugrah Widya Pratamaberpedoman pada anggaran tahunan dan realisasi
tahun sebelumnya dengan memperhatikan perubahan peraturan serta
perundang-undangan perpajakan yang berlaku guna penyesuaian seperlunya. Hal ini
dimaksudkan agar manajemen usaha dapat terkendali dengan baik.
Selanjutnya
dapat dikemukakan cara menghitung suatu anggaran pajak yang baik ialah dengan
melakukan identifikasi terhadap rencana transaksi jual-beli atau perubahan
lainnya yang terutang dalam anggaran tahunan perusahaan. Perlu dikemukakan
bahwa pembahasan anggaran pajak ini terbatas pada Pajak Penghasilan yang
terkait dengan Wajib Pajak Badan, hal mana terkait dengan transaksi usaha.
Sehubungan
dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang berkaitan dengan
produksi, pemberian jasa, perdagangan yang merupakan sarana pelengkap dalam
mencapai tujuan perusahaan tidak terlepas dari kewajiban membayar Pajak
Penghasilan Badan. Dimana objek Pajak Penghasilan Badan adalah keuntungan yang
diperoleh perusahaan selama satu periode.
B. Dasar Pertimbangan Perencanaan Pajak
sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya bahwa salah satu masalah yang sering dihadapi oleh
berbagai manajemen perusahaan ialah kebijaksanaan pemerintah yang seringkali
berubah-ubah terutama undang-undang atau peraturan perpajakan nasional, oleh
karena itu disusun secara berkesinambungan dari tahun ke tahun berikutnya.
Penyusunan
perencanaan pajak pada perusahaan ini senantiasa mengikuti perkembangan dan
perubahan undang-undang serta peraturan yang berlaku agar dapat menjadi bahan
informasi bagi manajemen yang akurat dan memedai, namun tak dapat disangkal
bahwa pelaksanaan anggaran ini seringkali terjadi penyimpangan karena
keterlambatan memperoleh informasi tentang perubahan peraturan.
Dalam
menyusun perencanaan pajak dalam tulisan ini adalah terbatas pada meteri yang
diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak serta Standar
Akuntansi Keuangan yang dihubungkan dengan transaksi usaha pada PT. Anugrah
Widya Pratama, dalam hal ini dapat dirinci sebagai berikut :
1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dan telah
disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan pasal 21, 22 dan 23. dalam hal terbatas
pada status sebagai Wajib Pungut dan Obyek PPh WP Badan dan perubahan Pajak DTP
(Ditanggung Pemerintah) PPh pasal 21.
2)
Standar Akuntansi Keuangan pada Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 23 tentang Penghasilan dan Pernyataan standarAkuntansi
Keuangan Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
Agar
dapat dipahami dengan baik tentang seluk-beluk serta sebab akibat yang dapat
ditimbulkan atas penerapan undang-undang pajak tersebut diatas bagi perusahaan
ini bagi manajemen, dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa hal berikut ini :
1)
Resiko yang akan timbul jika perusahaan sebagai WP
tidak melaksanakan pungutan terhadap suatu objek yang diatur oleh pasal 21, 22
dan 23 sebagaimana dikemukakan diatas.
2)
Besarnya laba yang direncanakan akan mempengaruhi pula
besarnya Pajak Penghasilan Badan yang akan dibayar, kecuali jika tahun
sebelumnya telah terjadi kerugian dan atas kerugian tersebut telah disetujui
oleh Fiskus yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan Nihil.
Selain
kebijakan pemerintah yang menjadi pemicu kesulitan bagi Wajib Pajak yang telah
disebutkan diatas, maka berikut ini akan dikemukakan kebijakan pemerintah yang
memberi kemudahan bagi Wajib Pajak, khusus yang terkait dengan PPh pasal 21
antara lain :
a)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1997, tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang
Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional.
b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2004, tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang
Dietrima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Minimum
Kabupaten/Kota.
Dengan
pertimbangan ini pula manajeme PT Anugrah Widya Pratama di Makassar tidak
membuat anggaran pajak secara detail yang terkait dengan pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 atas penghasilan para pegawai, buruh dan tenaga
honorarium. Dalam hal ini PPh pasal 21 yang terutang Ditanggung Pemerintah (PPh
Pasal 21 DTP). Dengan fasilitas tersebut pihak manajemen PT. Anugrah Widya
Pratama mengabaikan anggaran pajak objek. PPh pasal 21 secara rinci oleh karena
jumlahnya relative tidak mempengaruhi arus kas secara signifikan.
Demikian
sekilas gambaran tentang beberapa regulasi perpajakan yang sering kali
berubah-ubah, dan akan memicu kesadaran para Wajib Pajak untuk menjadi kurang
patuh membayar pajak. Ironisnya terkadang beberapa perubahan regulasi
perpajakan dilakukan dalam tahun yang sama tanpa mempertimbangkan keadaan para
Wajib Pajak.
C. Perencanaan laba dan Pajak Penghasilan
Badan oleh PT. Anugrah Widya Pratama.
Penghasilan
kena pajak (taxable income) merupakan
laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu
Undang-Undang No. 7 thn 1983 sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No.17 thn 2000 tentang Pajak Penghasilan beserta peraturan
pelaksanaannya.
Rencana
laba yang dimuat oleh perusahaan erat kaitannya dengan rencana penjualan dan
rencana biaya. Rencana penjualan yang dibuat oleh perusahaan dimaksudkan agar
manajemen perusahaan dapat melakukan aktifitasnya dan mencapai hasil penjualan
yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan.
Demikian
pula halnya rencana dengan rencana biaya yang dibuat oleh peusahaan dimaksudkan
untuk mengukur efisiensi pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan sebab jika realisasi biaya lebih besar dari rencana yang
telah disepakati, menunjukkan bahwa manajemen perusahaan belum efisiensi dalam
menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Dalam
rencana laba, termuat seluruh elemen-elemen perkiraan nominal yakni penjualan,
pembelian, persediaan, biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum serta Pajak
Penghasilan Badan.
Perencanaan
laba di buat oleh perusahaan agar dapat dikontrol besarnya penjualan yang harus
dicapai oleh perusahaan. Besarnya biaya yang harus di efesiensikan oleh
perusahaan dengan adanya rencana penjualan, manajemen perusahaan dituntut untuk
mencapai penjualan sesuai dengan yang telah direncanakan. Demikian pula dengan
rencana biaya manajemen perusahaan harus mengontrol setiap pengeluarannya agar
pengeluaran biaya perusahaan tidak melebihi dari anggaran biaya yang telah
ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
Tabel 5.1
PT. Anugrah
Widya Pratama
RENCANA LABA
RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Penjualan
|
|
Bangunan Baru
|
39.659.377.244,24
|
Reparasi Kapal
|
21.935.545.372,00
|
Perbengkelan
|
1.475.170.614,00
|
Jumlah Penjualan
|
63.070.093.230,24
|
Harga Pokok Penjualan
|
|
Biaya Produksi Langsung
|
35.423.978.146,93
|
Biaya Produksi Tidak Langsung
|
11.344.764.742,57
|
Jumlah Harga Pokok Penjualan
|
46.763.742.884,50
|
Laba Kotor
|
16.301.350.345,74
|
Biaya Usaha
|
|
Biaya Penjualan
|
955.496.680,00
|
Biaya Administrasi dan Umum
|
7.351.705.731,40
|
Jumlah Biaya Usaha
|
8.307.202.411,40
|
Laba (Rugi) Sebelum Bunga
|
7.994.147.934,34
|
Biaya Bunga
|
5.065.497.980,19
|
Laba (Rugi) Setelah Bunga
|
2.927.649.954,15
|
Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
|
Pendapatan Lain-Lain
|
14.126.959.102,09
|
Biaya Lain-Lain
|
(8.291.737.926,13)
|
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
(5.835.221.175,96)
|
Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
|
3.762.871.880,28
|
Pos Luar Biasa
|
11.782.094.299,51
|
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
|
14.389.977.000
|
Pajak Penghasilan
|
4.299.493.100
|
Laba (Rugi) Setelah Pajak
|
10.090.483.900
|
Sumber : PT. Anugrah Widya Pratama
Perhitungan
Pajak Penghasilan Badan :
Rp.
50.000.000 X
10% = Rp.5.000.000,00
Rp.
50.000.000 X 15% = Rp.7.500.000,00
Rp.
14.289.977.000 X 30%
= Rp. 4.286.993.100
Rp 4.299.493.100
Berdasarkan
table 5.1 tersebut, nampak bahwa pajak penghasilan badan yang akan di bayar
oleh perusahaan pada tahun 2012 berdasarkan laba kena pajak yang direncanakan
sebesar Rp. 14.389.977.000 adalah sebesar Rp. 4.229.493.100
D. Realisasi Laba Rugi
Kemampuan
perusahaan dalam volume penjualan dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan
efisiensi biaya sangat menentukan besarnya laba yang dicapai. Besarnya laba
kotor yang dicapai oleh perusahaan sangat tergantung pada besarnya volume
penjualan yang dicapai oleh perusahaan maka semakin besar laba kotor yang
dicapai oleh perusahaan maka semakin kecil pula laba kotor yang dicapai oleh
perusahaan.
Dengan
adanya rencana penjualan, manajemen perusahaan dituntut untuk mencapai
penjualan sesuai dengan yang telah direncanakan. Demikian pula dengan rencana
biaya manajemen perusahaan harus mengontrol setiap pengeluarannya agar
pengeluaran biaya tidak melebihi dari anggaran biaya yang telah ditetapkan oleh
manajemen perusahaan.
Realisasi laba
perusahaan untuk tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Tabel 5.2
PT. Anugrah Widya Pratama
LAPORAN LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
|
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Penjualan
|
|
Bangunan Baru
|
47.656.630.229,00
|
Reparasi Kapal
|
24.892.034.899,00
|
Perbengkelan
|
2.169.500.726,45
|
Jumlah Penjualan
|
74.718.165.854,45
|
Harga Pokok Penjualan
|
|
Biaya Produksi Langsung
|
39.989.140.375,97
|
Biaya Produksi Tidak Langsung
|
13.927.115.463,56
|
Jumlah Harga Pokok Penjualan
|
53.916.255.839,53
|
Laba Kotor
|
20.801.910.014,92
|
Biaya Usaha
|
|
Biaya Penjualan
|
1.641.367.513,55
|
Biaya Administrasi dan Umum
|
8.968.298.780,13
|
Jumlah Biaya Usaha
|
10.609.666.293,68
|
Laba (Rugi) Sebelum Bunga
|
10.192.243.721,24
|
Biaya Bunga
|
5.930.932.034,18
|
Laba (Rugi) Setelah Bunga
|
4.261.311.687,06
|
Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
|
Pendapatan Lain-Lain
|
7.635.079.897,70
|
Biaya Lain-Lain
|
(7.876.889.740,53)
|
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
(241.809.842,83)
|
Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
|
4.019.501.844,23
|
Pos Luar Biasa
|
0,00
|
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
|
4.019.501.844,23
|
Pajak Penghasilan
|
1.188.350.600
|
Laba (Rugi) Setelah Pajak
|
2.831.151.244
|
Sumber : PT. Anugrah Widya Pratama
Perhitungan
Pajak Penghasilan Badan :
Rp. 50.000.000
X 10% =
Rp. 5.000.000
Rp. 50.000.000
X 15% =
Rp. 7.500.000
RP. 3.919.502.000
X 30% = Rp.
1.175.850.600
Rp. 1.188.350.600
Berdasarkan
tabel 5.2 tersebut, tampak bahwa laba kena pajak yang dicapai oleh perusahaanselama tahun 2012
adalah sebesar Rp.4.019.501.844,23 yang berarti besarnya pajak penghasilan yang
harus dibayar oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 1.188.350.600
E. Analisis Rencana & Realisasi Laba
Dalam
melakukan kegiatan operasional, salah satu yang dilakukan oleh perusahaan
adalah membuat rencana pajak. Rencana Pajak dibuat untuk mengontrol Kegiatan
Perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan dan sebagai dasar penilaian
keberhasilan Perusahaan dalam satu periode tertentu. Rencana pajak dibuat untuk
jangka pendek yakni satu tahun, dan pada tahun berikutnya rencana akan dibuat
sesuai dengan apa yang akan dicapai oleh perusahaan.
Namun
demikian pada kenyataanya rencana laba yang telah dibuat tidak dapat
dieralisasikan karena berbagai faktor seperti rencana penjualan yang tidak
tercapai dan realisasi biaya masih diatas dari anggaran yang telah dibuat atau
sebaliknya. Tidak tercapainya rencana penjualan disebabkan karena tidak
produktifnya bagian pemasaran, sedangkan rencana biaya tidak tercapai karena
kurangnya pengawasan terhadap pengeluaran biaya perusahaan.
Pencapaian
tujuan organisasi perusahaan yakni laba yang maksimal dari kegiatan
operasional, perusahaan harus membuat suatu rencana pajak yang seefisien
mungkin. Rencana pajak ini dimaksudkan untuk melihat prestasi dari bagian
keuangan dalam mengontrol dan meminimumkan pajak perusahaan. Prestasi bagian
perusahaan dapat dinilai dengan melihat realisasi pembayaran pajak yang telah
dicapai dan dibandingkan dengan rencana pembayaran pajak yang telah dicapai dan
dibandingkan dengan rencana pembayaran pajak yang telah disepakati oleh
manejemen perusahaan.
Apabila
realisasi pembayaran pajak yang lebih besar dari rencana pembayaran pajak,
berarti bahwa bagian keuangan memiliki prestasi yang kurang baik dalam
mengelola manajemen pajak perusahaan, berikut rencana dan realisasi Pajak
Penghasilan Badan perusahaan.
Tabel 5.3
PT. Anugrah Widya Pratama
LAPORAN LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2012
|
|||
Uraian
|
Rencana
Jumlah (Rp)
|
Realisasi
Jumlah (Rp)
|
Selisih
Jumlah (Rp)
|
Penjualan
|
|||
Bangunan Baru
|
39.659.377.244,24
|
47.656.630.229,00
|
7.997.252.984,76
|
Reparasi Kapal
|
21.935.545.372,00
|
24.892.034.899,00
|
2.956489.527,00
|
Perbengkelan
|
1.475.170.614,00
|
2.169.500.726,45
|
694.330.112,45
|
Jumlah Penjualan
|
63.070.093.230,24
|
74.718.165.854,45
|
11.648.072.624,21
|
Harga Pokok Penjualan
|
|||
Biaya Produksi Langsung
|
35.423.978.146,93
|
39.989.140.375,97
|
4.565.162.234,99
|
Biaya Produksi Tidak Langsung
|
11.344.764.742,57
|
13.927.115.463,56
|
2.582.350.720,99
|
Jumlah Harga Pokok Penjualan
|
46.763.742.884,50
|
53.916.255.839,53
|
7.152.512.995,03
|
Laba Kotor
|
16.301.350.345,74
|
20.801.910.014,92
|
4.500.559.669,18
|
Biaya Usaha
|
|||
Biaya Penjualan
|
955.496.680,00
|
1.641.367.513,55
|
685.870.833,55
|
Biaya Administrasi dan Umum
|
7.351.705.731,40
|
8.968.298.780,13
|
1.616.593.048,73
|
Jumlah Biaya Usaha
|
8.307.202.411,40
|
10.609.666.293,68
|
2.302.463.882,28
|
Laba (Rugi) Sebelum Bunga
|
7.994.147.934,34
|
10.192.243.721,24
|
2.198.095.786,9
|
Biaya Bunga
|
5.065.497.980,19
|
5.930.932.034,18
|
865.434.053,99
|
Laba (Rugi) Setelah Bunga
|
2.927.649.954,15
|
4.261.311.687,06
|
1.333.661.732,91
|
Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
|||
Pendapatan Lain-Lain
|
14.126.959.102,09
|
7.635.079.897,70
|
(6.491.879.204,33)
|
Biaya Lain-Lain
|
(8.291.737.926,13)
|
(7.876.889.740,53)
|
(414.847.436,23)
|
Jumlah Pendapatan (Biaya) Lain-Lain
|
(5.835.221.175,96)
|
(241.809.842,83)
|
(5.593.412.083,3)
|
Laba (Rugi) Sebelum Pos Luar Biasa
|
3.762.871.880,28
|
4.019.501.844,23
|
256.629.963,53
|
Pos Luar Biasa
|
11.732.094.419,23
|
0,00
|
(11.732.094.419,43)
|
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
|
14.389.977.000
|
4.019.501.844,23
|
(10.370.475.155,77)
|
Pajak Penghasilan
|
4.299.493.100
|
1.188.350.600
|
(3.111.142.500)
|
Laba (Rugi) Setelah Pajak
|
10.090.483.900
|
2.831.151.244
|
(7.259.332.656)
|
Sumber : PT.Anugrah widya pratama
Berdasarkan
pada table 5.3 nampak perbedaan antara rencana Pajak Penghasilan Badan dengan
realisasi Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut :
a.
Laba kena pajak.
Besarnya laba kena pajak yang direncanakan adalah Rp. 14.389.977.000
sedangkan realisasi Pajak Penghasilan Badan adalah sebesar Rp. 4.019.501.644,23
terdapat selisih Rp. 10.370.475.155 (di bulatkan).
b.
Pajak Penghasilan Badan.
Besarnya Pajak Penghasilan Badan yang direncanakan adalah sebesar Rp. 4.299.493.100 sedangkan realisasi Pajak
Penghasilan Badan adalah sebesar Rp.1.188.350.600 jadi ada perbedaan sebesar Rp.3.111.142.500
Bardasarkan
uraian diatas, nampak bahwa manajemen perusahaan tidak melakukan pengontrolan
besarnya laba kena pajak setiap bulannya sehingga pada akhir tahun pajak, pajak
yang terutang sangat besar. Tetapi pada realisasinya pajak dapat berkurang dari
rencana sebelumnya karena manajemen perusahaan mengalokasikan ke biaya-biaya
sehingga biaya pengeluaran menjadi besar dan laba pun menjadi kecil. Dari ketentuan tersebut perusahaan dapat
memanfaatkan peluang untuk mendapatkan keuntungan dari sisi arus kas
perusahaan. Namun demikian perusahaan belum membuat perencanaan pajak secara
khusus yang dibuat oleh perusahaan tersebut diatas adalah rencana laba rugi.
Untuk
meminimumkan pajak penghasilan badan perusahaan, baik Pajak Penghasilan badan
terutang tahun 2012 dan angsuran pajak penghasilan badan 2004, sebaiknya
perusahaan melakukan langkah sebagai berikut :
1.
Mengontrol setiap bulan besarnya laba kena pajak yang
dicapai oleh perusahaan.
2.
Tax Saving, Upaya
untuk mengefesiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan
pajak dengan tarif yang lebih rendah.
3.
Tax Avoidance,
Upaya mengefesiensikan beban Pajak dengan cara menghindar dari pengenaan Pajak
dengan mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.
4.
Penundaan Pembayaran Pajak, Penundaan Pembayaran pajak
yang dimaksudkan disini tentunya dilakukan tanpa melanggar ketentuan melanggar
perpajakan yang berlaku.
5.
Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan
yang berlaku, menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat
dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
pembahasan pada bab-bab terdahulu telah diuraikan hal-hal yang terkait dengan
perencanaan pajak pada PT. Anugrah Widya Pratama, dalam hubungan ini dapat
dibuat suatu kesimpulan sebagai berikut :
a.
Perusahaan belum membuat perencanaan pajak secara
khusus.
b.
Pajak Penghasilan Badan dapat diminimumkan oleh
perusahaan apabila perusahaan membuat perencanaan pajak dan mengontrol setiap
bulan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang.
c.
Untuk meminimumkan Pajak Penghasilan Badan maka
perusahaan harus segera merealisasikan biaya yang merupakan rencana pada tahun
berikutnya.
B.
Saran-Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas dan setelah melakukan penelitian pada PT. Anugrah Widya
Pratama, maka saran yang diusulkan adalah sebagai berikut
a. Diharapkan
kepada pihak manajemen PT. Anugrah Widya Pratamasenantiasa mengikuti
perkembangan dan perubahan regulasi perpajakan yang berlaku secara terus
menerus.
b.
Mengontrol setiap bulan besarnya Pajak Penghasilan
Badan yang etrutang, agar pada akhir tahun Pajak Penghasilan Badan dapat
diminimumkan dengan cara merealisasikan rencana biaya yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Judisseno,
Remsky K., 1996, Perpajakan.
PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta .
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT.
Gramdia Pustaka
Umum, Jakarta .
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi,
Cetakan Kesembilan, Penerbit : Andi,
Prabowo, Yusdianto, 2002, Akuntansi Perpajakan Terapan, Penerbit
: Grasindo,
Suandy, Erly, 2012, Perencanaan Pajak, Edisi Revisi,
Penerbit : Salemba Empat,
Waluyo, Wirawan B. Ilyas, 2002, Perpajakan Indonesia , Buku Satu,
Penerbit :
Salemba Empat, Jakarta .
2004, Indonesian Tax Review, Volume
III, Edisi 01.
2004, Indonesian Tax Review, Volume
III, Edisi 52.
________ , Undang-Undang No.
17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah di
ubah
dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar