BADAN
USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
- PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan
Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang
ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang
dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab.
Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta
kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak
perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan menjadi milik sendiri
- Mudah mendirikannya
- Tidak perlu berbadan hukum
- Rahasia perusahaan terjamin
- Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya relatif simpel
- Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
- Modal tidak terlalu besar
- Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan
(Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua
bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent
partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu
harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka
konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila
firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan
komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus
didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak
memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang
semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham
tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya,
perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk
diperjual belikan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan
No related posts.
Tags: BUMN, BUMS,
CV,
Firma, Koperasi, Perjan, Persero, Perseroan, Perseroan Terbatas,
Perum, Perusahaan
Perorangan, Perusahaan
Persekutuan, PT, Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar