Sabtu, 15 Oktober 2011

JENIS-JENIS BADAN USAHA SERTA KEBAIKAN DAN KELEMAHAN DARI SETIAP JENIS USAHA


Badan Usaha Milik Swasta - Presentation Transcript
A.    BUMS Badan Usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat
BENTUK BUMS
    • Badan Usaha/perusahaan Perseorangan (Po)
    • Firma (Fa)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Perseroan Terbatas (PT)
1.   BADAN USAHA/PERUSAHAAN PERSEORANGAN Badan usaha yang didirikan dan dikelola secara perorangan/seorang diri
Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
    • Mudah mendirikan
    • Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
    • Rahasia perusahaan terjamin
    • Keuntungan perusahaan untuk sendiri
    • Mudah mencegah dari penyelewengan
Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
    • Modal terbatas
    • Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
    • Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
  1. Firma (Fa) Badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih
Kebaikan Badan Usaha Firma
    • Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
    • Sudah ada pembagian tugas
    • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
    • Resiko ditanggung bersama
Kelemahan Badan Usaha Firma
    • Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
    • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
    • Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
    • Sulit menarik modal yang ditanamkan
  1. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan antara dua orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer)
Hanya berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan perusahaan Berhak memperoleh gaji dan bagi hasil dari keuntungan perusahaan Hanya kehilangan modal yang disetorkan Jika perusahaan bangkrut dan terdapat hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut Bertanggung jawab terbatas pada modal yang ditanamkan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Menanamkan modal juga menjalankan usaha SEKUTU PASIF SEKUTU AKTIF
Kebaikan Badan Usaha CV
    • Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
    • Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
    • Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
Kelemahan Badan Usaha CV
    • Tanggung jawab anggota tidak sama
    • Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
    • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  1. Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham.
Pengendali PT
    • Direksi
    • Dewan Komisaris
    • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Direksi
    • Ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham.
    • bertugas menjalankan operasional PT sehari-hari.
    • Bertanggungjawab kepada RUPS
Dewan Komisaris
    • Terdiri dari para pemegang saham.
    • Bertugas mengawasi dan menasehati direksi
    • Bertindak membela kepentingan para pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham
    • Memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
    • Berwenang:
    • Menentukan kegiatan perusahaan
    • mengangkat, dan memberhentikan direksi dan Komisaris
    • Mengesahkan neraca dan pembagian deviden.
JENIS PT
    • PT Tertutup
    • PT Terbuka
    • PT Kosong
PT Tertutup PT yang kepemilikan sahamnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.
PT Terbuka PT yang sahamnya bebas diperjualbelikan di Bursa Efek Setiap orang bebas membeli saham PT tersebut
PT Kosong PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi
Kebaikan Badan Usaha PT
    • Mudah memperbesar modal
    • Tanggung jawab persero terbatas
    • Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
    • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
    • Saham mudah diperjual belikan
Kelemahan Badan Usaha PT
    • Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
    • Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
    • Rahasia perusahaan tidak terjamin
    • Biaya pajak relatif besar
    • Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar