Sabtu, 15 Oktober 2011

mengapa suatu perusahaan harus di audit.? mau tahu jawabannya baca ini segera yach.....

Audit atas laporan keuangan diperlukan oleh prusahaan yang berbentuk PT (perseroan terbatas) pemegang saham biasanya 1 tahun sekali dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Para pemegang saham akan meminta pertanggung jawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajeman perlu diaudit oleh kantor akuntan publik yang merupakan pihak ketiga yang indipenden karena.
  1. apabila tidak diaudit maka ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, oleh karena itulaporan keuanngan yang belum di audit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
  2. jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini anqualified (wajar tampa pengecualian) di kantor akuntan publik berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
  3. mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya 25 milliar ke atas harus memasukkan audit financial stietment (AFS) ke departemen perdagangan dan perindustrian.
  4. perusahaan yang sudah goo public harus memasukkan AFS ke bapepan paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
  5. perusahaan yang sudah memasukkan AFS ke bapepan lebih dipercaya pihak pajak dibandingkan oleh laporan keuangan yang belum diaudit.
JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan audit bisa dibendakan atas 2, yaitu:
  1. general audit (pemerisaan umum), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) indipenden yang ditinjau untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai dengan standar propesional akuntansi publik dan memperhatikan kode etik ikatan akuntansi indonesia, aturan KAP yang telah diashkan serta adanya standar mutu.
  2. special audit (pemeriksaan khusus) adalah pemeriksaan terbatas sesuai dengan spesial auditing yang dilakukan oleh KAP yang indipenden dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat laporan keuangan tersebut secara keseluruhan, tetapi pendapat diberikan terbatas pada masalah atau pos tertentu yang terpisah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar