A.
Tinjauan
Umum tentang anak jalanan
1.
Pengertian
dan Ciri-Ciri Anak Jalanan
Sebelum peneliti
mengemukakan tentang pengertian anak jalanan, terlebih dahulu peneliti akan
mengemukakan pengertian anak. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak
merupakan aset masa depan. Kegagalan dalam memahami kebututhan anak akan
berujung pada kegagalan membantu anak untuk mandiri di masa depan.
Perlindungan terhadap
individu adalah tugas negara, dan perlindungan individu ini harus sama terhadap
semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk kepada anak (equality before the
law). Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Konvensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-Hak Anak yaitu Deklarasi Hak Asasi Anak (Declaration on the Rights
of the Child 1989) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak. Menurut Konfensasi Hak Anak Tahun 1989 memuat
4 (empat) prinsip dasar hak-hak anak, yaitu :
1.
Hak
hidup. Hak untuk hidup akan menjamin anak untuk terbebas dari berbagau bentuk
kekerasan, baik yang dilakukan oleh negara maupun orang dewasa sekitarnya;
2.
Hak
kelangsungan hidup/tumbuh kembang. Hak tumbuh kembang mencakup perkembangan
fisik, perkembangan mental, perkembangan sosial, perkembangan modal dan
spiritual, serta perkembangan secara budaya;
3.
Kepentingan
terbaik anak. Kepentingan terbaik anak menyangkut prioritas, misalnya
dalam proses adopsi dan orang tua
mengalami perceraian;
4.
Hak
partisipasi/mengemukakan pendapat. Hak berpartisipasi adalah hak anak untuk
didengar dan ikut mengambil keputusan.
Menurut
pasal 1 (14) peraturan daerah Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 tentang perlindungan
anak bahwa :“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Pengertian
anak dilihat dari “ The Minimum Ages Convention” No. 138 (1973) adalah
seseorang yang berusia 16 tahun kebawah. Sedangkan dalam “Convention The Right
of The Child” (1989) disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun
ke bawah.
Idealnya
seorang anak berada pada situasi rumah, sekolah dan lingkungan bermain yang
didalamnya terjadi proses perawatan, bimbingan, melakukan hubungan dengan orang
tua, belajar serta mematuhi norma-norma yang ada.
UNICEF
(cockburn:8) yang dikutip oleh Unang Wahyudin (1999:47) mendefinisikan anak
jalanan sebagai berikut
“Street child
are those who have abandoned their home, school and immediate communities
before they are sixteen year of age and have drifted into nomantic street
life”. Anak jalanan merupakan anak-anak yang berumur dibawah 16 tahun yang sudah
melepaskan diri dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat terdekat yang
larut dalam kehidupan yang
berpindah-pindah di jalan raya.
Anak
jalanan mempunyai ciri khas yang berbeda dari anak biasa. Untuk memahami anak
jalanan, perlu diperhatikan beberapa definisi tentang anak jalanan. Menko Kesra
dan Taskin (2000 : 56-57) mengemukakan bahwa anak jalanan adalah anak laki-laki
atau perempuan yang berada di usia di bawah 18 tahun, yang melewatkan sebagian
waktunya untuk melakukan kegiatan sehari-harinya di jalanan. Dari pengertian
tersebut, maka anak jalan dikategorikan sebagai berikut :
1. Anak
yang hidup/tinggal di jalanan. Sudah putus sekolah dan tidak ada hubungan
dengan keluarganya (children of the street)
2. Anak
yang bekerja di jalanan. Putus sekolah dan hubungannya dengan keluarga tidak
teratur namun masih pulang ke rumah secara periodik (children on the street)
3. Anak
yang rentan menjadi anak jalanan, masih sekolah dan masih berhubungan atau
tinggal dengan orang tua (purnarable to be street children)
2.
Ciri-Ciri
Anak Jalanan
Menurut penelitian
Departemen Sosial dan UNDP di Jakarta dan Surabaya (BKSN,2000:2-4) menguraikan
ciri-ciri anak jalanan yang dikelompokkan kedalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Dari beberapa uraian
ciri-ciri anak jalanan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
anak jalanan adalah :
a. Anak
yang hidup dijalanan atau menggelandang
b. Tumbuh
karena dorongan lingkungan, ajakan teman dan keluarga
c. Tersisih
dari perkembangan kota dan perkembangan ekonomi makro
d. Menghabiskan
sebagian besar waktunya di jalanan dan tempat umum lainnya
e. Tekanan
ekonomi keluarga yang memaksa mereka melakukan berbagai kegiatan dijalanan
untuk memenuhi kebututhan hidupnya.
Seorang
anak yang seharusnya berada di lingkungan rumah yang harmonis, berseklah dan bermain
bersama teman-temannya dalam keceriaan dimana terjadi relasi dan interaksi
antara anak dan teman-temannnya, belajar mematuhi peraturan dan norma sosial
yang ada. Namun dengan adanya penyimpangan atau gangguan pada fungsi sosial
anak menjadikan mereka harus mencari uang di jalanan.
Anak
jalanan yang berada di kota Bandung pada umumnya bukanlah anak jalanan murni
(children of the street) yang umumnya lari dari keluarga, melainkan untuk
mencari uang di jalanan (children on the street) dan anak jalanan memiliki
anggapan bahwa jalan merupakan tempat yang tepat untuk mencari uang, dan uang
tersebut digunakan untuk menambah uang jajan, membeli alat tulis sekolah dan
sebagian untuk ditabung.
3.
Faktor
Penyebab Menjadi Anak Jalanan
Menurut Tata Sudrajat
(1996:154) ada 3 (tiga) tingkatan yang menybabakan munculnya fenomena anak
jalanan, yakni :
1.
Tingkat
mikro atau (immediate causes) yakni faktor-faktor yang berhungan dengan situasi
anak dan keluarganya.
2.
Tingkat
messo (underlying causes) yakni faktor-faktor yang ada di masyarakat tempat
anak dan keluarga berada.
3.
Tingkat
makro (basic causes) yakni faktor-faktor yang berhungan dengan struktur makro
dari masyarakat seperti ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Pada tingkatan mikro,
fokus masalah adalah hubungan antara anak dengan keluarganya. Sebagian anak
jalanan berada di jalanan karena lari dari keluarga, disuruh bekerja atau
ditelantarkan oleh orang tua mereka. Ketidakmampuan orang tua menyediakan kebutuhan
bagi anak baik fisk maupun psikis menggambarkan kondisi keluarga tidak normal.
Hal ini berakibat menimbulkan masalah fisik, psikis dan sosial. Sebagai
pelampiasannya anak turun ke jalanan sebagai ajang aktualisasi diri.
Pada tingkatan messo
terjadi pada masyarakat miskin berkembang. Anggapan bahwa anak adalah aset
keluarga yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan keluarga
dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu anak-anak diajarkan bekerja dan pada
tingkat tertentu mereka harus meninggalkan sekolah.
Sedangkan pada
tingkatan makro, penyebab yang dapat diidentifikasi adalah adanya peluang kerja
di sektor informal yang tidak membutuhkan kualifikasi untuk masuk di dalamnya.
Mereka hanya membutuhkan kemauan keras untuk mencari nafka. Dengan demikian
agar mendapatkan uang lebih, mereka harus lebih lama berada dijalanan.
Menurut Tata Sudrajat
(1996:154) cara lebih terperinci keberadaan anak jalanan di dorong pula oleh
kondisi-kondisi keluarga dan ekonomi seperti :
1.
Mencari
pekerjaan,
2.
Terlantar,
3.
Ketidakmampuan
orang tua menyediakan kebututhan dasar,
4.
Kondisi
psikologis seperti ditolak orang tua,
5.
Salah
perawatan (pola asuh) atau kekerasan di rumah,
6.
Kesulitan
berhubungan dengan keluarga atau tetangga, dan
7.
Berpetualang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar