Senin, 07 November 2011

JENIS-JENIS AUDIT.

Ditinjau dari luas pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
  1. general audit (pemeriksaan umum) 
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksa tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar propesional akuntan publik dan memperhatikan kode etik akuntan indonesia, aturan etika KAP yang telah diisahkan oleh ikatan akuntan indonesia serta standar pengendalian mutu.
 2. special audit (pemeriksaan khusus)
suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadapa kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. pendapat yang diberikan terbatas pada pos masalah atau masalah tertentu yang diperiksa. karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar