Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran
Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT
pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan
bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
Berapa besarnya PTKP untuk diri
pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
1.Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.Tambahan untuk seorang istri yang
mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4.Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap
keluarga Rp 1.440.000,00
Berapa besar tarif pajak sesuai
dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Pajak ;
oSampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
oDi atas Rp 25.000.000,00
sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
oDi atas Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
oDi atas Rp 100.000.000,00 sampai
dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
oDi atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima
pensiun secara bulanan.
1.Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2.Besarnya biaya pensiun yang
diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun
setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3.PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
4.Tarif yang digunakan sama dengan
tarif untuk pegawai tetap.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan
calon pegawai.
1.Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
3.Tarif yang digunakan sama dengan
tarif untuk pegawai tetap
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
1.Tarif yang digunakan adalah sebesar
15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
2.Perkiraan penghasilan neto adalah
sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan
nama apapun.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku
harian?
Penerima upah harian, mingguan,
satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas
upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian
yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam
satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim
jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan
untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
1.Upah/uang saku harian adalah upah
yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2.Upah mingguan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.Upah satuan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4.Upah borongan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun,
Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final
sebesar :
o10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o15% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan
bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang
dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
o10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o15% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan
bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun?
oPenerima hadiah dan penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
oAtas hadiah dan penghargaan dipotong
PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh
Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan
yang menerima komisi?
oPetugas dinas luar asuransi dan
petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
oAtas komisi yang diterima diterapkan
tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai
tetap.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) / PPh Final
PPh Final adalah pajak penghasilan yang bersifat
final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan
penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan
jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi
atau usaha tertentu.
Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih
PPh Bunga Deposito dan Tabungan
serta Diskonto SBI
Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final
sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar
negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual
kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang
pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong
PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
1. Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah
pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat
Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
dana pensiun terdaftar.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain :
Orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu
tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian
(Restitusi).
Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
Pengertian
- Hadiah undian adalah
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam
kegiatan tertentu.
Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari
jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila
penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah
bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan 1.
Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih
dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau
penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah
atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh
adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan
kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut
diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan
Pengertian
Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau
bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah
yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.
Pemotong
PPh Pemotong PPh atas
penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian
perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan
penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang
menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa
adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut
pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh
pihak yang menyewakan
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat
pembayaran atau terutangnya sewa.
2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa,
penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan
Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan
pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir
F.1.1.32.04;
- Dalam hal PPh terutang
harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor
PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau
terutangnya sewa dengan menggunakan
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.