BAB IV
PEDOMAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI
PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
Setelah
mengikuti secara aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil
mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1. Menjelaskan mekanisme penyelenggaraan Administrasi
Pendidikan.
2. Menjelaskan jenis-jenis kegiatan penyelenggaraan
Administrasi Pendidikan.
3.
Menjelaskan
jenis-jenis instrumen Administrasi Pendidikan
4. Menjelaskan kegiatan ketataushaan sekolah.
5. Menjelaskan kriteria dan penggunaan evaluasi pelaksaan
kegiatan Administrasi.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN
A.
MEKANISME PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN DAN
JENIS-JENIS KEGIATANNYA
Penyelenggaraan
kegiatan administrasi pendidikan erat kaitannya dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar di sekolah. Karena itu sangat diperlukan suatu
sistem administrasi yang mantap dengan mekanisme kegiatan yang relevan dan
bervariasi sesuai dengan kebutuhan akan pembinaan pendidikan yang lebih
efektif. Materi sajian pada bagian ini merupakan penjabaran
kegiatan-kegiatan administrasi pendidikan yang terdapat dalam buku pedoman
administrasi dan supervisi pendidikan (buku IIID), juga sebagain ramuan
direkam dari buku Petunjuk Administrasi Sekolah (keputusan bersama Mendikbud
dan Mendagri No. 0286A/U/1983 dan No. 33 tahun 1983). Serta petunjuk
pelaksanaan kurikulum SMA Tahun
1984.
1.
Kegiatan
Mengatur Pengajaran
Kegiatan mengatur pengajaran adalah keseluruhan proses
penyelenggaraan kegiatan di bidang pengajaran yang bertujuan agar seluruh
kegiatan pengajaran dapat terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna. Kegiatan mengajar
pengajaran berkaitan erat dengan proses belajar mengajar, karena itu ia
berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pengajaran agar pengajaran
di sekolah dapat berjalan secara terencana, terorganisir, terlaksana dan terkendali
dengan baik. Pelaksanaan kegiatan mengatur pengajaran di sekolah pada
hakekatnya dapat dikelompokkan atas tiga kegiatan pokok, yakni:
- Kegiatan yang berhubungan dengan tugas kepala sekolah.
- Kegiatan yang berhubungan dengan tugas guru, dan
- kegiatan yang berhubungan dengan PBM.
a. Kegiatan
yang berhubungan dengan tugas kepala sekolah.
Kegiatan kepala sekolah
secara menyeleuruh tercantum di dalam program kerja tahunan. Untuk mencapai
sasaran secara optimal diperluakan alokasi kegiatan yang meliputi kegiatan
tahunan, semesteran/caturwulan, bulanan, mingguan, harian, serta
kegiatan-kegiatan khusus menjelang tahun ajaran baru dan akhir tahun ajaran. Kegiatan-kegiatan
tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Kegiatan
awal tahun ajaran baru adalah menetapkan rencana pendidikan dan pengajaran
untuk tahun ajaran yang akan berjalan, yang meliputi:
(a) Mengatur kebutuhan akan tenaga guru sehubungan dengan
perpindahan, dan lain-lain.
(b) Distribusi tugas beban mengajar guru.
(c) Menyusun rencana tahunan, semesteran/caturwulan.
(d) Mengatur kebutuhan akan buku-buku pelajaran/pegangan.
(e) Mengatur kebutuhan alat-alat pelajaran, baik alat peraga/
media pendidikan maupun alat bantu lainnya.
(f) Mengadakan pertemuan/rapat tahun ajaran.
(g) Mengadakan perbaikana alat-alat pengajaran/kantor .
(h) Menyelenggaraan pengisian buku induk murid dengan nilai
rapor semester/caturwulan terakhir.
b) Kegiatan Bulanan
(terdiri dari awal bulan dan akhir bulan).
Kegiatan
awal bulan:
(a) Melakukan
penyelesaian kegiatan yang berhubungan dengan gaji guru/pegawai, laporan
bulanan, rencana keperluan kantor dan belanja bulanan.
(b) Mengadakan
pemeriksaan secara umum terhadap daftar kehadiran murid perkelas; daftar hadir
guru dan pegawai termasuk penjaga sekolah; SAP/SP, kumpulan bahan evaluasi;
diagram daya serap murid; dan catatan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
(c) Memberikan
petunjuk dan menyampaikan catatan kepada guru-guru tentang keadaan murid yang
perlu mendapat perhatian khusus, kejadian-kejadian yang perlu diatasi, dan
pembinaan kegiatan murid lainnya.
Kegiatan
Akhir bulan:
(a) Mengadakan pemeriksaan kas dan menutup buku kas.
(b) Pertanggungan jawab keuangan dan belanja lainnya.
(c) Mengadakan evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan alat, pengadaan alat bantu pendidikan termasuk
efektivitas pemakaiannya.
(d) Menutup
mutasi murid, membuat laporan bulanan.
(e) Membuat
persensi murid dan guru untuk bulan berikutnya.
c) Kegiatan Mingguan:
(a) Memeriksa buku agenda dan arsip-arsip sekolah lainnya.
(b) Menyelesaikan kasus kejadian minggu sebelumnya, termasuk
ketidakhadiran murid, guru dan pegawai sekolah.
(c) Menyelesaikan
dan mengecek surat-surat penting.
(d) Mengecek alat-alat peraga dan alat bantu lainnya.
d) Kegiatan harian:
(a) Memeriksa daftar hadir guru dan pegawaia sekolah.
(b) Memeriksa persiapan mengajar guru-guru.
(c) Memeriksa kebersihan sekolah dalam rangka 5 – K.
(d) Menyelesaikan surat-surat dan menerima tamu.
(e) Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsungnya
pelajaran di sekolah khususnya di setiap kelas.
(f) Mengadakan pengecekan dan mengatasi berbagai masalah di sekolah.
(g) Mengerjakan buku murid (buku induk dan klapper) bila ada
murid yang pindah keluar atau masuk.
e)
Kegiatan
menjelang akhir tahun ajaran
(a) Menutup
buku inventaris perlengkapan (perbekalan) dan membuat neraca tahunan.
(b) Menyelenggarakan
EBTA/EBTANAS sesuai dengan petunju pelaksanaannya.
(c) Melaksanakan
evaluasi belajar dalam rangka kenaikan kelas/tingkat.
(d) Melaksanakan
evaluasi kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran yang sedang berjalan (yang
bersangkutan).
(e) Menyusun
rencana perbaikan sekolah (jika perlu).
(f) Menyusun
rencana perbaikan dan pemeliharaan
alat-alat kelengkapan pengajaran/kantor dan sekolah.
(g) Membuat
laporan akhir tahun ajaran tentang;
-
Penyelenggaraan rapat kenaikan
tingkat/kelas.
-
Pengisian buku laporan pendidikan dan buku
induk murid-murid oleh guru.
-
Pengisian STTB dan registrasi
lulusan/tamatan.
-
Upacara tutup tahun ajaran dan kenaikan
tingkat/kelas
-
Penyerahan
buku laporan pendidikan dan pelepasan.
-
Laporan hasil kenaikan tingkat/kelas
(h) Mengembangkan
pelaksanaan program peningkatan dan pembinaan guru serta staf sekolah lainnya
melalui kegiatan penataran, lokakarya (workshop), pertemuan ilmiah, program
pendidikan lanjutan dan pencangkokan (magang) pada bidang yang relevan dengan
bidang tugasnya masing-masing.
(i) Melengkapi
ketatausahaan sekolah.
(j) Melaksanakan
kegiatan penerimaan murid baru sesuai petunjuk pelaksanaan penerimaan murid
baru yang ditetapkan.
b. Kegiatan
yang berhubungan dengan tugas guru
Guru berfungsi selaku
guru kelas atau guru bidang studi, yaitu selain selaku pengelola proses belajar
mengajar juga sebagian bertugas selaku pembantu kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas-tugas administrasi sekolah sehari-hari.
a) Tugas guru selaku pengelola PBM, meliputi:
(a) Merencanakan
dan mengembangkan program satuan pelajaran berdasarkan PPSI.
(b) Melaksanakan
penyajian pendidikan dan pengajaran.
(c) Mengadakan
penilaian terhadap proses dan hasil belajar.
b) Tugas
guru selaku pembantu kepala sekolah, meliputi:
(a) Urusan
administrasi umum;
(b) Urusan
pendidikan dan pengajaran;
(c) Urusan
kemuridan/kesiswaan;
(d) Urusan
perlengkapan sekolah;
(e) Urusan
keuangan sekolah/kelas;
(f) Urusan
bimbingan dan konseling;
(g) Urusan
kegiatan ekstra kurikuler; dan
(h) Urusan
kemasyarakatn.
c.
Kegiatan
yang berhubungan PBM
Berdasarkan pedoman penyusunan kalender pendidikan yang
diterbitkan oleh Depdikbud, maka kegiatan PBM terdiri dari:
a)
Persiapan
mengajar;
Persiapan mengajar mencakup semua kegiatan yang
dilakukan dalam mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum
melaksanakan PBM. Tujuannya ialah:
-
Menjabarkan kegiatan dan bahan yang akan
disajikan guru dalam tahap pelaksanaan pengajaran:
-
Memberikan
arah tugas yang harus ditempuh guru dalam PBM.
-
Mempermudah
guru dalam melaksanakan tugasnya dalam PBM.
-
Sebagai
dasar untuk pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan pengajaran di kelas.
b)
Penyajian
pelajaran:
Penyajian pelajaran ialah interaksi guru dan murid dalam
usaha mencapai tujuan
pengajaran, yaitu untuk memperoleh pengetahuan, menumbuhkan dan mengembangkan
keterampilan; serta membentuk sikap murid.
c)
Evaluasi
hasil belajar:
Evaluasi hasil belajar ialah kegiatan menilai kemampuan murid
sesudah mengikuti PBM selama waktu tertentu.
Fungsi dan tujuannya adalah:
(a) Menilai
tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap murid-murid.
(b) Menilai
efektivitas dan efisiensi penggunaan metoda, alat/media pengajaran dan sarana
pengajaran lainnya.
(c) Mendorong
tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap murid-murid.
(d) Menjadi
dasar pertimbangan bagi penentuan pengelompokan, kenaikan tingkat dan tamat
belajar.
(e) Mengetahui
tingkat kemajuan belajar murid, baik secara perorangan maupun dalam hubungannya
kelompok.
(f) Menjadi
sumber data masukan bagi kegiatan belajar mengajar selanjutnya serta data
laporan bagi kepala sekolah.
(g) Menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan BK.
Evaluasi hasil belajar
terdiri atas:
(a) Tes
formatif, yaitu kegiatan penilaian yang dilakukan yang berkaitan dengan satuan
pelajaran tertentu, dengan kata lain setelah selesai menyajikan suatu pokok
bahasan tertentu.
(b) Tes
sumatif, ialah kegiatan penilaian yang dilakukan pada setiap caturwulan, tengah
semester atau akhir semester.
(c) EBTA,
yaitu kegiatan penilaian yang dilakukan pada akhir tahun ajaran pada tingkat
tertinggi.
Untuk melaksanakan evaluasi hasil belajar pada umumnya
ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Menetapkan
bentuk, jenis dan jumlah tes yang akan digunakan.
(b) Menetapkan
waktu, bobot dan aspek-aspek yang akan diukur.
(c) Menyusun
soal-soal berdasarkan alternative butir (a dan b).
(d) Menyusun
ansersheet (lembar jawaban) dan kunci jawaban.
(e) Melaksanakan tes setelah (c dan d) digandakan.
(f) Mengumpulkan dan menilai hasil pekerjaan murid-murid.
(g) Mengisi
daftar nilai dan membuat nilai rata-rata murid.
d)
Kenaikan
kelas (tingkat)
Kenaikan tingkat ialah perpindahan murid dari satu ke
kelas/ tingkat berikutnya yang lebih tinggi dari kelas/tingkat sebelumnya. Fungsi dan tujuannya ialah:
(a) Agar
murid dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut;
(b) Merangsang
murid-murid untuk belajar lebih giat;
(c) Sebagai
pernyataan bahwa murid yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan program
pendidikan tertentu dan berhak mengikuti program pendidikan pada tingkat
berikutnya.
e)
Tamat
belajar
Tamat belajar bagi setiap murid apalagi murid tersebut telah menyelesaikan program
pendidikan berdasarkan nilai EBTA
dari semua bidang studi yang telah diajarkan dengan mempertimbangkan pula nilai
caturwulan dari I dan II pada tingkat terakhir: dengan pedoman yang telah
ditetapkan.
f)
Bimbingan
dan konseling
Bimbingan dan konseling diberikan oleh guru/petugas
khusus dalam rangka meningkatkan secara optimal hasil belajar murid yang
bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkem-bangan sikap sosial,
pengetahuan dan ketrampilan murid dalam mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam pembangunan.
g)
Supervisi
Kepala sekolah secara kontinyu dan terprogram melakukan
supervisi kepada guru-guru di setiap kelas, terutama ditujukan untuk
memperbaiki proses belajar mengajar bidang studi tertentu. Berbagai kelemahan
dapat ditemukan dengan merujuk pada tingkat pencapaian target/tujuan kurikulum
bidang studi tertentu dan atas dasar itu pula ia berusaha untuk mengadakan
perbaikan-perbaikan seperlunya.
2.
Kegiatan
Mengatur Kesiswaan
Kegiatan mengatur kesiswaan mencakup ruang lingkup
kegiatan pencatatan data dan pelaporan tentang keadaan murid, tujuan dari
penerimaan sebagai murid baru pada sekolah tersebut sampai pada saat murid
tersebut meninggalkan sekolah. Kepala sekolah selaku administrator bertanggung
jawab atas terlaksananya pencatatan data dan pelaporan yang meliputi:
(a) Penerimaan
murid baru;
(b) Pengelompokkan
murid;
(c) Kehadiran
dan ketidakhadiran murid di sekolah;
(d) Penilaian
kemajuan belajar murid;
(e) Laporan
naik tidaknya murid;
(f) Bimbingan
kepada murid-murid;
(g) Laporan pelayanan kepada murid; (pelayanan kesehatan).
(h) Mutasi (perpindahan masuk atau keluarnya) murid.
- Pencatatan data murid
Pencatatan data murid berasal dari beberapa sumber yang
diambil dari kegiatan pencatatan awal tahun ajaran baru, selama tahun ajaran,
akhir tahun ajaran yang bersangkutan. Dalam proses pencatatan data dan
informasi, pedoman administrasi ini menggunakan dua periode batasan tahunan
pencatatan, yaitu:
(a) Tahun
anggaran, adalah periode pencatatan data/informasi yang terjadi sejak 1 April
tahun yang bersangkutan s/d 31 Maret tahun berikutnya. Periode ini dipergunakan
untuk pencatatan data dan informasi yang berhubungan dengan administrasi
keuangan dan administrasi perlengkapan/barang inventaris.
(b) Tahun
ajaran, adalah periode pencatatan data/informasi yang terjadi sejak awal Juli
tahun yang bersangkutan s/d akhir Juni tahun berikutnya. Periode ini dipergunakan
untuk pencatatan data/informasi yang berhubungan dengan administrasi program
pengajaran, administrasi murid, administrasi perlengkapan dan administrasi
personalia.
Pencatatan data/informasi murid meliputi kegiatan sebagai
berikut:
(a) Mengatur
penerimaan murid berdasarkan kriteria penerimaan murid baru yang telah
ditetapkan oleh depdikbud.
(b) Mengatur
pengelompokan murid menurut kriteria pengelompokan yang telah ditetapkan.
(c) Mengatur
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
(d) Mengatur
pelaksanaan pemilihan program pengajaran.
(e)
Mengatur
kehadiran dan ketidak hadiran murid.
(f)
Mengatur
kepanasihatan murid dalam pemilihan program studi.
(g) Mengatur pelaksanaan program kurikuler dan ekstra
kurikuler.
(h) Mengatur kegiatan siswa dalam organisasi intra sekolah.
(i) Mengatur
masalah mutasi murid, baik keluar maupun masuk.
(j) Mengatur
pemeriksaan dan perawatan kesehatan murid.
(k)
Mengatur
waktu-waktu liburan sekolah.
(l) Mengatur
kenaikan dan ketidak naikan murid-murid.
(m) Mengatur laporan kemajuan belajar murid-murid .
(n) Mengatur pelaksanaan penamatan dan pelepasan murid.
(o) Mengatur penyusunan biodata murid-murid.
(p) Mengatur pelaksanaan pengisian buku induk murid dan
sebagainya
b.
Pelaporan
Administrasi kemuridan selain berfungsi mengatur
pencatatan data/informasi di sekolah, juga berfungsi sebagai pelaporan. Data/ informasi
pendidikan sangat penting, diperlukan untuk penyusunaan perencanaan pendidikan
baik untuk unit kerja yang paling terendah maupun pada tingkat
nasional. Berbagai laporan tentang murid dapat disusun sesuai dengan kebutuhan,
baik laporan tahunan, semesteran, caturwulan, maupun bulanan. Laporan tersebut
meliputi data/informasi tentang:
(a) Keadaan
murid setiap tahun menurut jumlah, jenis kelamin tingkat/kelas, umur, pekerjaan
orang tua dan latar belakang sosial ekonomi keluarga dan sebagainya.
(b) Keadaan
perpindahan murid (mutasi) baik masuk maupun keluarnya murid dari sekolah ke
sekolah lain.
(c) Persensi
absensi, sakit, lain, dan terlambat.
(d) Keadaan
penerimaan murid baru setiap tahun dan murid lama yang naik tidaknya ke kelas
berikutnya.
(e) Keadaan
kemajuan belajar murid-murid
(f) Keadaan
calon peserta EBTA/EBTANAS dan lulus tidaknya dalam EBTA/EBTANAS tersebut.
(g) Keadaan
pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
(h) Partisipasi
siswa dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, dan sebagainya.
3.
Kegiatan
mengatur personalia (Kepegawaian)
Kegiatan mengatur personalia adalah usaha menata dan
mendaya-gunakan/memanfaatkan potensi manusiawi yang sesuai dengan kebutuhan,
peranan dan profesinya untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Di sekolah, personil dimaksudkan terdiri dari:
-
Kepala sekolah (pimpinan sekolah)
-
Guru-guru (tenaga edukatif)
-
Karyawan tata usaha (tenaga administrasi)
-
Tenaga ahli atau tenaga teknis
-
Tenaga
lain yang diperlukan oleh sekolah.
Kepala sekolah wajib
mendayagunakan (mendayagunakan, membina, mengarahkan dan meningkatkan) seluruh
potensi manusiawi yang ada di sekolah secara efektif dan efisien agar tujuan
penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai seoptimal mungkin. Pendayagunaan ini
dapat dilakukan dengan kemampuan masing-masing personil yang ada. Tugas mana
dapat dilaksanakan dengan
baik apabila setiap personil ditempatkan sesuai dengan kemampuannya, serta
adanya “job description” yang jelas dan tepat bagi setiap pelaksana tugas di sekolah. Untuk mencapai
tujuan dalam pelaksanaan kegiatan
mengatur personil sekolah, maka ada beberapa kegiatan yang perlu dilaksanakan, antara lain
sebagai berikut:
a. Meyusun
rencana pengadaan dan pengangkatan personil
a) Usul pemerintahan pengadaan tenaga guru, tenaga administrasi
dan tenaga teknis lainnya disertakan rencana terurai yang didukung oleh
data/informasi tentang :
(a) Beberapa jumlah murid yang akan diterima dan yang ada.
(b) Nama guru yang mengajar di kelas I, II, dan III untuk
SMTP dan SMTA, kelas IV, V dan VI untuk sekolah dasar.
(c) Nama guru yang mengajar untuk setiap bidang studi.
(d) Nama guru yang selain mengajar juga melaksanakan tugas membantu
kepala sekolah dibidang administrasi sekolah.
(e) Nama guru yang diberi tugas khusus mengurus kepramukaan,
UKS, koperasi, dan sebagainya.
(f) Melengkapi bekas usul pelamaran dari setiap calon pelamar
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh yang berwewenang di bidang
kepegawaian
b) Usul
pengangkatan tenaga personil sekolah (prosedurnya sama usul pengangkatan
pegawai negeri sipil).
(a) Calon
pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah
yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan.
(b) Masa
percobaan sebagai calon pegawai negeri sipil berlangsung antara 1 s/d 2 tahun,
atau lebih.
(c) Calon
pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun,
dan telah memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi pegawai negeri sipil, tetapi satu dan lain hal ia belum dapat
diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka
pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala badan administrasi Negara (BAKN).
c) Pemberhentian
calon pegawai negeri sipil.
Seorang pegawai negeri
sipil sebagai calon setelah menjalankan masa percobaan minimal 2 tahun dan
masih memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan
dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila:
(a) Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugasnya.
(b) Sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
yang berlaku, umumnya sering terlambat masuk kantor/pulang kantor lebih cepat,
sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah, suka meninggalkan tempat kerja
sebelum waktu istirahat, dan sebagainya.
(c) Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang buruk/jelek yang
dapat mengganggu lingkungan pekerjaan atau pergaulan sesama karyawan.
(d) Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kecakapan.
(e) Minta berhenti sendiri dari pegawa negeri sipil yang
bersangkutan.
b. Menyusun
dan mengajukan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala (KGB)
a) Usul kenaikan pangkat, bagi pegawai negeri sipil yang
telah memenuhi syarat kenaikan pangkat pada salah satu jenis kenaikan pangkat
berikut ini:
-
Kenaikan pangkat reguler;
-
Kenaikan pangkat pilihan;
-
Kenaikan pangkat istimewa;
-
Kenaikan pangkat diluar instansi induk;
-
Kenaikan pangkat wajib militer;
-
Kenaikan pangkat penyusuaian ijazah;
-
Kenaikan pangkat anumerta;
-
Kenaikan pangkat tugas belajar;
-
Kenaikan
pangkat sebagai pejabat negara;
-
Kenaikan
pangkat lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Uraian tentang
masing-masing jenis kenaikan pangkat dan syarat-syarat untuk naik pangkat
tersebut di atas akan diuraikan lebih terinci pada Bab V bagian kedua akhir
buku/ diktat ini, tentang Peraturan Perundang-Undagan.
b) Usul
pemindahan (mutasi) dan pergeseran (transfer).
a) Pemindahan atas kemauan/permintaan sendiri dapat
dilakukan dengan alasan:
-
Kepentingan
keluarga (mengikuti suami/ister);
-
Mencari
pengalaman kerja di bidang lain ;
-
Untuk perbaikan nasib.
Usul pemindahan ini dapat dilakukan dalam bentuk:
-
Pindah departemen
-
Pindah antar bagian (transfer)
-
Pindah antar jabatan (promosi)
-
Pindah
antar daerah kerja dsb.
b) Pemindahan tidak atas kemauan/permintaan sendiri,
dilakukan terhadap seorang pegawai negeri sipil yang mendapat hukuman jabatan
atau untuk penyegaran dalam lingkungan kerjanya (tour of duty) atau dalam
rangka penyederhanaan organisasi.
c) Pemindahan karena kepentingan dinas, adalah pemindahan
untuk mengisi lowongan dalam jabatan tertentu yang ternyata kosong dan sangat
penting, atau dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier.
d) Usul pemindahan karena efisiensi kerja untuk mencapai
produktivitas kerja di lingkungan departemennya.
c) Usul pemberian cuti,
yang terdiri dari jenis-jenis cuti sebagai berikut: cuti tahunan, cuti
besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara,
cuti bersalin, cuti lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. Semua permintaan
jenis cuti di atas akan dijelaskan lebih terinci dalam Bab V bagian kedua akhir
buku/diktat ini tentang Peraturan Perundangan di bidang kepegawaian.
d) Menurut tata kerja pegawai dalam rangka penetapan gaji
dan pensiun, yaitu masa kerja sebagai pengalaman kerja baik pada instansi
pemerintah, maupun badan usaha swasta, dan masa kerja sebagai masa bakti
veteran. Masa kerja terdiri dari:
(a) Masa
kerja penuh, yaitu masa kerja selama pegawai negeri sipil yang bersangkutan
belum diperhitungkan masa kerjanya sejak pengangkatan pertama sampai pada saat
yang bersangkutan diperhitungkan masa kerjanya. Masa kerja yang dihitung penuh
adalah:
-
Selama menjadi pegawai negeri sipil atau
ABRI, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.
-
Selama menjadi pejabat Negara (DPR/DPRD MPR,
dsb).
-
Selama menjalankan tugas pemerintah pada BUTSI,
lokal staff, perwakilan dari diluar negeri, pamong, lembaga pendidikan badan
internasional, staf kedutaan, pegawai pada perusahaan negara, bank negara dan
sebagainya.
-
Selama
menjalankan wajib militer, bela negara, sukarelawan, dan lain-lain.
-
Selama
menjalankan wajib kerja, wajib kerja sarjana, wajib kerja tenaga medis/para
medis, dan lain-lain.
Contoh menghitung masa kerja penuh:
· Sebagai wajib militer : 2 tahun 3 bulan 18 hari
· Sebagai wajib sarjana : 1 tahun 1 bulan 10 hari
· Sebagai pejabat Negara: 2 tahun 5 bulan 4 hari
5 tahun 9 bulan
32 hari
Yang
dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pertama adalah 5 tahun 10 bulan.
(b) Masa
kerja setengah, adalah masa kerja badan hukum diluar badan-badan pemerintah
(baik swasta nasional maupun swasta asing) yang tiap kali tidak kurang dari 1
tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut
diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 tahun.
Contoh
menghitung masa kerja setengah (tidak penuh) untuk seorang pegawai yang
mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta berbentuk badan hukum, sebagai berikut:
·
Bekerja
pada perusahaan swasta A selama 11 bulan
·
Bekerja
pada perusahaan swasta B selama 10 bulan
Bekerja selama masa ……………………… = 21 bulan
Catatan : Dalam hal demikian, masa kerja tidak dapat
diperhitungkan tiap kali mamas kerja yang kurang dari 1
bulan untuk tiap instansi tidak dihitung (dihapus dari masa kerja).
e) Mengurus
kesejahteraan sosial staf sekolah (guru dan pegawai lainnya). Selain gaji dan
tunjangan pegawai, yang telah dijelaskan di atas, ditetapkan pula beberapa
usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, antara lain:
(a) TASPEN
(Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), yang diatur penyelenggaraannya dalam PP.
No. 9 Tahun 1963, Sbb:
(1) Kelengakapan
anggota TASPEN yang meliputi: nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, mulai bekerja/diangkat
sebagai pegawai instansi tempat bekerja, tempat tinggal (alamat).
(2) Hak
peserta TASPEN; peserta TASPEN berhak menerima sejumlah uang asuransi yaitu
pada saat peserta tersebut berhenti sebagai pegawai negeri, baik karena
pemerintahan sendiri, meninggal dunia, pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya,
dengan syarat:
Bagi
peserta yang berhenti, syarat-syaratnya:
-
SK pengangkatan pertama sebagai pegawai
negeri.
-
SK pemberhentian sebagai pegawai negeri.
-
Surat
keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari pembuat daftar gaji yang disahkan
oleh pimpinan unit organisasi.
Bagi
peserta yang meninggal dunia (oleh ahli warisnya) dilengkapi dengan SKPP.
Sedangkan bagi peserta yang pendiun persyaratannya sama dengan peserta yang
berhenti sebagai pegawai negeri sipil diatas.
(b) ASKES
(Asuransi Kesehatan Pegawai) diatur berdasarkan KEPRES No. 230 tahun 1968,
tanggal 15 Juli 1968, yang menetapkan peraturan pemeliharaan kesehatan pegawai
Negara/penerima pensiun beserta keluarganya, meliputi:
(1) Pengobatan
(Perawatan dan Imunisasi) oleh dokter, baik dokter negeri (pemerintah) maupun
dokter swata.
(2) Pertolongan/perawatan persalinan pada rumah sakit
bersalin oleh dokter, bidan, petugas kesehatan lain.
(3) Obat-obatan dari Apotik berdasarkan resep dokter/rumah
sakit, baik apotek pemerintah maupun swasta.
(4) Pemeriksaan,
pengukuran dan pemasangan kacamata.
(5) Pengobatan,
perawatan dan rehabilitasi bagi pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan
dan menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, dan biaya
pengobatan bagi mereka yang tewas/wafat ditambah dengan uang tunjangan
kematian/uang duka.
Kepala
sekolah wajib memberikan bantuan kepada pegawai/ guru dan pensiunan beserta
keluarganya (istri dan anak usia dibawah 21 tahun) untuk memperolaeh jaminan
pelayanan kesehatan yang layak seperti telah disebutkan diatas, edngan membantu
penyelesaian administrasi untuk pemilikan kartu tanda pengenal dari Dinas
Kesehatan. Dengan demikian pula syarat-syarat administratif bagi pelayanan
kesehatan, tunjangan cacad, uang duka bagi pegawai/gurur yang terkena musibah.
(c) Koperasi
Pegawai Negeri (diatur dalam UU No. 12/1967) tentang pokok-pokok perkoperasian
sebagai pelindung usaha peningkatan kesejahteraan rakyat umum termasuk pegawai/
guru-guru di sekolah.
(d) Tabanas
Sukarela bagi pegawai negeri sebagai persiapan bagi pegawai negeri dalam
berbagai kepentingan yang diperlukan secara mendadak, seperti pembayaran SPP,
menjelang lebaran, ulang tahun anak-anaknya dan sebagainya.
f) Usul
pemberhentian pegawai/guru, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas
permintaan sendiri. (Diataur dalam PP No. 32 tahun 1979).
(a) Pemberhentian
sebagai pegawai negeri sipil sehingga yang bersangkutan kehilangan statusnya
sebagai pegawai negeri sipil.
(b) Pemberhentian
dari jabatan yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada
satuan organisasi negeri/negara tetapi tetap berstatus sebagai pegawai negeri
sipil tetap.
Pegawai negeri sipil yang diberhentikan disebabkan
karena:
(a) Atas permintaan sendiri; (b) Mencapai batas usia pensiun;
(c) Penyederhanaan organisasi;
(d) Melanggar sumpah/janji atau membuat pelanggaraan tindak pidana menyeleweng,
dan sebagainya. (e) Tidak cakap rohani dan jasmani; (f) Meninggalkan tugas
tanpa izin; (g) Meninggal dunia; (h) Cacad seumur hidup; (i) Jenis dan sifat pekerjaan, (j)
Pemberhentian lain-lain.
g) Mengurus
usul permintaan pensiun bagi pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas
usia pensiun.
h) Mengatur
kearsipan/data kepegawaian yang diperlukan untuk kepentingan pegawai negeri
yang bersangkutan.
i) Mengatur
pembagian tugas mengajar guru dan tugas-tugas tenaga administrasi dalam bidang: (a) Umum,
(b) Pengajaran, (c) Kesiswaan,
(d) Kepegawaian, (e) Keuangan, (f) Sarana-prasaran pendidikan/kantor, (g) Olah
raga dan kesehatan, (h)
Kesejahteraan pegawai, dan sebagainya.
j) Mengatur
program pembinaan dan pengembangan pegawai melalui kegiatan penataran,
pertemuan-pertemuan periodik, lokakarya (workshop), perpustakaan jabatan,
kursus terbatas, pengadaan bahan-bahan bacaan yang relevan dan dengan tugas
profesinya, program pendidikan lanjutan, magang/pencangkokan dan sebagainya.
4.
Kegiatan
Mengatur Keuangan Sekolah.
Untuk memenuhi keperluan pembiayaan sekolah, pemerintah
dan masyarakat telah cukup jauh berusaha, dan menuntut pula agar perlu usaha
tersebut diimbangi dengan perbaikan ketatausahaan keuangan serta pembakuan
produser dan mekanisme pengelolaannya. Sejak dengan itu, maka kegiatan mengetur
keuangan sekolah ini dipandang sebagai tindakan pengurusan ketatausahaan
keuangan yang penting, yang meliputi pencatatan data, perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah untuk mewujudkan suatu
tertib administrasi keuangan sehingga pengurusan keuangan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Didalam petunjuk
pengurus keuangan dititikberatkan pada beberapa hal utama antara lain:
a.
Asas
pemisahan tugas
Dalam pengelolaan keuangan terdapat asas pemisahan tugas
untuk menjaga agar tidak terjadi everlopping dalam hal penerimaan, penggunaan
dan pengeluaran uang. Asas pemisahan tugas dimaksudkan adalah pemisahan tugas
antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan sekolah.
(a) Ototrisator
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan
penerimaan/ pengeluaran uang.
(b) Ordonator
adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengunjungan dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah
ditetapkan. Ordonator dibidang pengeluaran adalah pejabat yang diberi wewenang
oleh otorisator untuk memeriksa/ menguji tagihan kepada negara, kemudian
memerintahkan pembayaran dan membebankan tagihan tersebut pada tata anggaran.
(c) Bendaharawan
adalah pejabat yang berwewenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran dan wajib membuat perhitungan dan pertanggungjawaban atas tindakan
tersebut.
(d) Fungsi
kepala sekolah adalah sebagai pimpinan sekolah, yang berfungsi otorisator, dan
dilimpahi pula fungsi ordonator (untuk SD) untuk memerintahkan pembayaran.
Karena itu kepala sekolah tidak dibenarkan melakukan fungsi bendaharawan,
kecuali fungsi pengawasan kedalam.
b.
Perencanaan
anggaran tahunan sekolah
Rapat tahunan sekolah yang diadakan selain membahas
penyusunan dan pelaksanaan program pengajaran tahunan juga diadakan penyusunan
anggaran yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan program tersebut untuk
mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Komponen-komponen rencana anggara yang
disusun berdasarakan tahun anggaran 1 April sampai 31 Maret tahun berikutnya
adalah:
(a) Pelaksanaan
program pengajaran disekolah
(b) Penyelenggaraan
ketatausahan sekolah
(c) Pemeliharaan
gedung, ruang kelas dan kelengkapan sekolah
(d) Pengadaan buku-buku pelajaran dan laporan pendidikan
(e) Penyelenggaraan EBTA/EBTANAS, dan pengadaan STTB
(f) Peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai lainnya
(g) Peningkatan
supervisi sekolah
(h) Pembinaan
pengelolahan pendidikan data pengajaran
(i) Penysunan
data pendidikan dan pelaporan
(j) Perencanaan
gaji dan honorarium guru
(k) Rencana
kegiatan lainnya yang diperlukan sekolah, dan sebagainya.
c.
Ketatausahaan
keuangan sekolah
a) Pembukuan
setiap transaksi keuangan yang berakibat penerimaan maupun pengeluaran wajib
dicatat oleh Bendaharawan dalam buku kas, baik buku kas umum, buku kas pembantu
dan registrasi/Daftar Surat
Perintah Pembayaran Uang (SPMU), sesuai dengan keperluan masing-masing.
b) Pembukuan
pada buku kas umum dan buku kas pembantu dilaksanakan dengan berpedoman pada:
-
Tahun anggaran yang berlaku dari April s/d 31 Maret tahun berikutnya.
-
Triwulan
anggaran dengan perincian sebagai berikut:
·
Triwulan
I, yaitu bulan April, Mei dan Juni.
·
Triwulan
II, meliputi bulan Juli, Agustus dan September tahun yang bersangkutan.
·
Triwulan
III, meliputi bulan oktober, Nopember dan Desember.
·
Triwulan
IV, meliputi bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun berikutnya.
c)
Pertanggungjawaban
Setiap
penerimaan dan pengeluaran uang sekolah wajib dipertanggungjawabkan menurut
sumbernya, yang bersumber dari pemerintah dipertanggung jawabkan pemerintah dan
yang bersumber dari masyarakat dipertanggung jawabkan kepada BP3 dan dilaporkan
kepada pemerintah.
d)
Laporan
Semua
kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan di
sekolah harus dilaporkan sesuai tata cara/prosedur pelaporan keuangan yang
berlaku.
d.
Pengawasan
Pencatatan sebagaimana dijelaskan di atas dapat
mempermudah tugas pengawasan, baik dalam mencegah terjadinya penyimpangan
terhadap kebijaksanaan keuangan maupun penindakan terhadap penyimpangan atau
penyelewengan.
Pengawasan
dapat dilakukan baik ke dalam maupun keluar.
a) Pengawasan
ke dalam (Internal) oleh Kepala sekolah minimal sekali dalam tiga bulan
disertai dengan berita acara pemeriksaan.
b) Pengawasan
dari luar (Eksternal) dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk/ditetapkan oleh pejabat yang
berwewenang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka pengelolaan seluruh keuangan sekolah, maka
diperlukan beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
(a) Mengatur penerimaan dan pengeluaran menurut prosedur
yang berlaku (pembukuan).
(b) Menyusun rencana anggaran tahunan sekolah pada setiap
tahun sebelum tahun anggaran.
(c) Mengatur pembukuan setiap transaksi keuangan baik,
pada buku kas umum maupun buku kas pembantu.
(d) Mengatur
penggunaan dan pengawasan secara kontinyu.
(e) Mengalokasikan
keuangan menurut sifat dan jenis kegiatan yang telah direncanakan.
(f) Mengatur
pembayaran gaji dan dan honorarium semua personil sekolah
(g) Mengatur
laporang pertanggung jawaban keunagan.
5. Kegiatan
Mengatur alat perlengkapan/barang sekolah
Alat perlengkapan
(barang) adalah semua barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak, berwujud
kesatuan atau bagian-bagian, baik yang berupa milik negara/daerah yang berada
di sekolah dan dikuasai serta menjadi tanggung jawab sekolah tersebut. Banyak
alat kelengkapan yang ada di sekolah-sekolah tetapi belum cukup petunjuk
tentang tata cara pencatatan yang memadai dan seragam untuk dicontohi
(dipedomani). Akibatnya, masing-masing sekolah membuat pencatatan yang di
sekolahnya menurut keperluan masing-masing sekolah.
Seringkali kepal
sekolah yang begitu sudah lama memangku jabatan di suatu sekolah tidak
mengethaui secara pasti barang/ perlengkapan yang ada di sekolah itu sejak
sekolah itu idrikan, begitu pula kepala sekolah penggantinya dan seterusnya.
Menyadari akan hal itu perlu disusun petunjuk bagi kepala
sekolah sehingga dapat melaksanakan pencatatan/pengadministrasian alat perlengkapan
(barang) dengan mudah dan seragam. Kegunaan lain sehubungan dengan maksud
tersebut adalah:
(a) Untuk melaksanakan fungsi pencatatan secara rapi dan
tertib/ teratur.
(b) Mengetahui keadaan perlengkapan dalam waktu singkat.
(c) Dapat memperkirakan dan mengkaitkan kebutuhan barang yang
diperlukan dengan program pengajaran, khususnya PBM.
(d) Sebagai pedoman yang uniform dalam menyusun perencanaan
kebutuhan baran/perlengkapan sekolah yang lebih baik.
Sehubungan dengan
pengadministrasian alat perlengkapan/barang tersebut, maka da beberapa jenis
kegiatan yang perlu dilaksanakan di sekolah, antara lain:
a. Perencanaan kebutuhan barang dengan berdasar kepada
hal-hal sebagai berikut:
(a) Perencanaan kebutuhan barang sesuai dengan perkembangan
sekolah dan kebutuhan sekolah itu sendiri.
(b) Mencatat barang-barang yang rusak, dihapus , hilang atau
sebab-sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga memerlukan
penggantian.
(c) Adanya penyediaan barang yang diasarkan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi
guru/pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan barang.
(d) Untuk
menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun.
(e) Kepala
sekolah setiap tahun anggaran berdasarkan dana yang tersedia dari
subsidi/bantuan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah setiap tahun
dengan berpedoman pada petunjuk Dirjen PDM.
b. Pengadaan
barang, dapat dilakukan
dengan cara:
(a) Pembelian
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(b) Membuat
sendiri (dibuat oleh sekolah itu sendiri)
(c) Menerima
hibah atau bantuan dari pihak lain.
(d) Menyewa
dari pihak lain untuk kepentingan pendidikan dengan berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa.
(e) Pinjaman
dari pihak lain berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
(f) Gunasusun
(kanibalisme) adalah suatu usaha pengadaan dengan cara memanfaatkan beberapa
barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna/bermanfaat.
c.
Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan pengurusan, penyelenggaraan
dan pengaturan barang-barang persediaan di dalam ruang penyimpanan (gudang)
pada setiap sekolah. Kegiatan penyimpanan ini dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Menerima,
mencatat, menyimpan, mengatur, merawat dan menjaga secara tertib , rapi dan
teratur serta aman.
(b) Menyelenggarakan
administrasi penyimpanan dan penyaluran atas semua barang yang ada dalam ruang
penyimpanan.
(c) Mengadakan
pengontrolan dan perhitungan barang-barang secar berkala/insidental terhadap
barang persediaan yang ada agar persediaan selalu dapat memnuhi kebutuhan.
(d) Membuat
laporan tentang keadaan penyimpanan sesuai dengan ketentuan penyimpanan barang
yang sering berlaku.
d.
Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan
dan pengaturan agar semua barang selalu
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan secara berdaya guna dan
berhasilguna tanpa mengubah atau mengurangi konstruksi aslinya.
e.
Inventarisasi
Yang dimaksud dengan inventarisasi adalah kegiatan
melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan dan
pendaftaran barang inventaris yang berada di sekolah, baik barang
bergerak maupun yang tidak bergerak, yang habis terpakai maupun yang tak habis
terpakai (menyusut).
Pelaksanaan inventarisasi yang baik di sekolah mempunyai
fungsi penting dalam rangka:
(a) Tertib
administrasi dan tertib barang.
(b) Pendaftaran,
pengendalian, dan pengawasan setiap barang yang ada di sekolah sehingga
memudahkan dalam pemakaiannya.
(c) Untuk
usaha memanfaatkan penggunaan setiap barang secara maksimal sesuai dengan
tujuan dan fungsinya masing-masing.
(d) Menunang
pelaksanaan dan penyelnggaraan pendidikan di sekolah secara efektif
lagi efisien.
Dalam
pelaksanaan inventarisasi diperlukan berbagai pencatatan yang tertib guna
memudahkan pengendalian (pengawasan) dari aparat yang berwenang.
f.
Mutasi
Barang
Mutasi barang dapat
terjadi karena bertambah dan bias juga terjadi karena berkurang. Keadaan barang
bertambah disebabkan karena pengadaan barang baru, pembelian, sumbangan/hibah,
penyewaan peminjaman sementara, perubahan peningkatan kuantitas. Sedangkan
keadaan barang berkurang dapat disebabkan karena dijual, rusak, hilang,
terbakar/musnah, dihibahkan atau disumbangkan kepada yang lain.
g.
Peningkiran
(pengahapusan) dan perubahan status hukum
Yang dimaksud dengan penghapusan, ialah meniadakan
barang-barang dinas (inventaris) dalam daftar sehubungan dengan tidak
berfungsinya barang-barang tersebut baik untuk kepentingan kantor maupun untuk
kepentingan pendidikan. Pada prinsipnya penghapusan itu dilakukan dengan alasan
bahwa barang-barang tersebut rusak berat atau setidak-tidaknya tidak dapat
difungsikan lagi untuk kepentingan dinas, misalnya karena rusak berat, hilang,
mati, musnah terbakar, tenggelam, berlebihan, susut karena terpakai, atau
karena telah tiba waktu untuk disingkirkan (dihapuskan).
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum
barang adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah (aparat yang berwenang) yang
mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan barang tersebut. Perubahan
status barang dari pemilikannnya disebabkan oleh tiga hal, yaitu (a)
penghapusan barang, (b) penjualan/pelelangan barang, dan (c) diadakan tukar
menukar barang (ruilslag).
6. Kegiatan
mengatur gedung dan perlengkapan Sekolah
Yang dimaksud dengan
gedung dan perlengkapan sekolah adalah seluruh bangunan dan perlengkapannya
yang berada di
lingkungan sekolah yang direncanakan untuk tempat belajar, tempat kerja, tempat
praktikum maupun tempat berlangsungnya PBM serta kegiatan-kegiatan ekstra
kurikuler dan sebagai pusat kegiatan masyarakat.
Gedung sekolah dengan
perlengkapannya merupakan cermin yang dapat member gambaran bagi masyarakat
tentang baik buruknya pelayanan pendidikan yang ada di dalamnya. Gedung sekolah
dengan perawatannya yang teramat baik akan
member gambaran pada masyarakat tentang pelayanan pendidikan yang tertib
dan teratur, anak-anak akan merasa senang, gembira dan aman serta mempunyai
rasa kebanggaan akan sekolahnya. Bagaimana seandainya keadaan jika terjadi
sebaliknya.
Gedung sekolah dengan
perlengkapannya yang tidak terawat rusak laksana orang sakit keras, halaman
yang penuh dengan rerumputan yang tidak teratur, perlengakapan yang penuh
dengan debu, kotoran burung/binatang, ruang kelas yang penuh dengan sampah dan
masalah-masalah lainnya akan member kesan negative kepada masyarakat tentang
mutu pendidikan di sekolah itu. Agar gedung sekolah yang dibangun dapat
memenuhi kebutuhaan, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Menentukan apakah sekolah tersebut benar-benar diperlukan
oleh masyarakat.
b. Menentukan bentuk gedung sekolah yang akan dibangun.
c. Menentukan daftar ruangan dan perlengkapan yang
diperlukan. Terutama bagi sekolah-sekolah yang sudah agak maju, daftar ruangan
yang harus dipertimbangkan pengadaannya antara lain, misalnya:
(a) Ruang
kelas/runag belajar mengajar
(b) Ruang
laboratorium;
(c) Ruang
perpustakaan (Pusat Sumber Belajar);
(d) Ruang
kantor (ruang tata usaha);
(e) Ruang
perbengkelan/ruang ketrampilan;
(f) Ruang
observasi (bagi sekolah keguruan);
(g) Ruang guru dan kepala sekolah;
(h) Ruang
pertemuan (rapat sekolah);
(i) Ruang
computer dan bank data;
(j) Ruang
khusus untuk baca;
(k) Ruang
khusus untuk senat sekolah
(l) Ruang
senam (olahraga);
(m) Ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah);
(n) Ruang
BK (Bimbingan dan Konseling)
(o) Ruang koperasi kantin/warung sekolah;
(p) Ruang khusus untuk pengurus OSIS;
(q) Ruang seminar, diskusi, dan pertemuan ilmiah lainnya;
(r) Ruang pembuangan (kamar kecil = WC) pria dan wanita
(s) Ruang
parkiran dan penyimpanan kendaraan;
(t) Ruang-ruang lainnya yang diperlukan sekolah dsb.
d. Menentukan tempat (lokasi) yang tepat dimana gedung sekolah itu akan
dibangun, yaitu:
(a) Tempat yang mudah dijangkau/mudah dikunjungi murid;
(b) Lingkungan yang tidak mengganggu (tidak dekat pasar, bioskop
film, jalan raya, pabrik industri, sungai besar, pohon besar yang mudah tumbang,
dan sebagainya).
(c) Luas, bentuk serta keadaan tanah yang memenuhi syarat;
(d) Tempat dimana anak usia sekolah lebih banyak, dsb.
e. Untuk menjaga agar sekolah tersebut tetap terawat, bersih
dan tahan lama, maka kepala sekolah dan guru-guru perlu:
(a) Mengatur kegiatan pemeliharaan/perawatan gedung/ruang
kelas dan halaman sekolah secara terus-menerus;
(b) Menyusun rencana perbaikan, penambahan, pembangunan
gedung/ruang-ruang baru sesuai dengan keperluan;
(c) Tetap menjaga kebersihan dan keindahan gedung/ruang kelas
dengan segala perabotnya dengan baik.
7. Kegiatan
mengatur hubungan sekolah dan masyarakat
Kegiatan mengatur
hubungan sekolah dan masyarakat pada dasarnya merupakan suatu aktivitas yang
berusaha menjalin hubungan baik dengan sekolah-sekolah lainnya, dengan
pemerintah dengan organisasi sosial,
dengan orang tua murid maupun dengan masyarakat pada umumnya. Semua hubungan di
atas adalah merupakan alat untuk menciptakan saling pengertian dan kerjasama
yang intim, sehingga mereka dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif
terhadap rencana dan program pendidikan di sekolah. Sekolah tidak akan dapat
berdiri sendiri menjalankan programnya tanpa mengadakan hubungan dengan
masyarakat, khususnya hubungan dengan orang tua murid maupun dengan BP3.
Jalinan komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
a. Mengembangkan dan melaksankan program kerjasama sekolah
dan masyarakat, berupa:
(a) Hubungan dengan masyarakat dalam arti sempit, yaitu
hubungan sekolah dengan orang tua murid maupun dengan BP3 dalam rangka
pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif.
(b) Hubungan dengan masyarakat dalam arti luas, yaitu
hubungan dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan usaha perbaikan,
pembinaan dan peningkatan pendidikan di sekolah. Melalui hubungan ini pula
sekolah dapat mengembangkan program kerjasama dengan masyarakat untuk perbaikan
pendidikan.
b. Membina dan membentuk wadah kerjasama/wadah komunikasi
antara sekolah dan masyarakat melalui BP3, dengan tujuan:
(a) Memelihara dan meningkatkan hubungan yang erat dan
serasi, kerjasama dan tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah,
masyarakat dan keluarga (orangtua murid) untuk pembinaan pendidikan di sekolah.
(b) Mendorong dan meningkatkan hubungan baik secara
organisatoris maupun perorangan dalam memajukan pendidikan di sekolah.
(c) Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pendidikan
dengan tidak mencampuri urusan teknis pengajaran yang termasuk wewenang kepala
sekolah, guru dan instansi Pembina pendidikan yang bersangkutan.
(d) Mengusahakan bantuan dari masyarakat berupa benda/alat,
uang dan jasa, guna memperlancar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di
sekolah.
c. Membina dan mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi
profesi guru (PGRI) dan organisasi profesi lainnya seperti dokter, psikolog,
psikiater, sosiolog, ahli media, konselor, seniman, hukum, pers dan sebagainya
untuk kepentingan pendidikan.
d. Mengadakan hubungan kerjasama dengan para alumni sekolah
untuk menyampaikan informasi tentang berbagai program dan kebijaksanaan di
bidang pendidikan serta kemungkinan pengem-bangannya di masa-masa yang akan
dating.
e. Menyebar-luaskan misi pendidikan di sekolah melalui berbagai
masmedia sperti radio, TV, surat kabar/majalah, film pendidikan, dan sebagainya
untuk diketahui dan dimengerti oleh masyarakat luas.
- JENIS-JENIS INSTRUMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN DAN KEGIATAN KETATAUSAHAAN SEKOLAH
1.
Jenis-jenis Instrumen untuk Guru Kelas
a. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran.
(a)
Daftar
rencana kerja tahunan, semesteran/caturwulan.
(b) Jadwal pelajaran/tahun/semesteran/caturwulan.
(c)
Modal
Satuan Pelajaran (MSP) atau RPP sesuai bidang studi masing-masing.
(d)
Buku
keliling, dan buku kelompok belajar murid.
(e) Buku
catatan batas pelajaran
(f) Buku
koreksi hasil pekerjaan murid
(g) Buku
laporan pendidikan (rapor)
(h) Daftar
penilaian perkembangan murid.
(i) Buku
statistic keadaan perkembangan murid/kelas.
(j) Buku
catatan pribadi murid-murid
(k) Buku
pegangan guru dan murid
(l) Daftar
kenaikan kelas
(m) Buku catatan dan laporan pelaksanaan BK.
(n) Buku
catatan partisipasi murid dalam PBM.
b. Instrumen ynag berhubungan dengan kegiatan kesiswaan
(a) Daftar
keadaan murid setiap kelas
(b) Buku
laporan keadaan murid setiap semester/caturwulan.
(c)
Daftar
regu kerja dn piket sekolah.
(d) Buku
tugaspekerjaan murid
(e)
Buku
presensi murid/bulan dan
rekapitulasinya.
(f) Buku
mutasi murid (keluar maupun masuk).
c. Instrumen yang berhubungan dengan alat kelengkapan kelas
(a)
Daftar
nama, jenis dan kode alat kelengkapan pendidikan dan alat-alat kantor/sekolah.
(b) Daftar alat-alat perlengkapan pengajaran.
(c)
Daftar
inventaris alat-alat mobile/perabot kelas.
(d) Buku laporan keadaan perlengkapan kela.
(e)
Buku
catatan penggunaan barang-barang kelas.
d. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan keuangan
(a)
Buku
penerimaan dan penyetoran uang SPP.
(b) Buku
penerimaan dan penyetoran uang tabungan murid.
(c) Buku
penyetoran dan peminjaman uang koperasi kelas.
(d) Buku catatan keuangan Pramuka dan palang merah.
(e) Buku
catatan keuangan kelas untuk keperluan lain-lain.
2.
Jenis
Instrument untuk Kepala Sekolah
Jenis instrument
administrasi pendidikan di sekolah sebagian besar berada di tangan kepala
sekolah. Hal ini erat hubungannya dengan fungsi kepala sekolah selaku
administrator sekolah yang
dalam pengendalian seluruh kegiatan pendidikan sangat diperlukan berbagai
instrumen tersebut. Jenis-jenis instrumen yang diperlukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan pendidikan di sekolah meliputi antara lain sebagai
berikut:
a. Instrumen
yang berhubungan dengan kegiatan administrasi umum.
(a) Buku agenda, untuk surat keluar maupun surat masuk.
(b) Buku
arsip untuk mecatat dokumen-dokumen penting.
(c) Buku ekspedisi, untuk mencatat surat-surat keluar.
(d) Buku pimpinan (garis-garis besar kebijaksanaan).
(e) Buku laporan bulan, semesteran/cawu, dan tahunan.
(f) Buku notulen rapat, baik rapat guru maupun rapat sekolah.
(g) Buku tamu umum dan khusus.
(h) Buku catatan harian kepala sekolah.
(i) Buku statistik dan denah sekolah.
(j) Buku pengumuman umum dan khusus.
(k) Buku penugasan dan perjalanan dinas.
(l) Daftar
pemetaan pendidikan.
b. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan pelajaran
(a) Format program pengajaran semester/cawu/tahunan.
(b) Jadwal pelajaran dan alokasi waktu mengajar guru.
(c) Kalender
pendidikan.
(d) Daftar
pemeriksaan satuan pelajaran.
(e) Daftar rencana program evaluasi hasil belajar murid.
(f) Daftar penyerahan SSTBkepada lulusan EBTA.
(g) Rekapitulasi
kenaikan kelas/tingkat.
(h) Buku
rencana pelaksanaan program supervisi.
(i) Buku
GBPP dan silabus setiap bidang studi.
c. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan kesiswaan
(a) Daftar calon murid baru setiap tahun.
(b) Buku stambuk/buku pokok murid.
(c) Buku
klapper untuk kontrol induk
(d) Daftar kenaikan kelas dan rekapitulasinya.
(e) Buku catatan kejadian (peristiwa) murid-murid.
(f) Buku catatan keadaan murid (menurut jumlah, jenis
kelamin, umur, agama, asal, pekerjaan orang tua, dll).
(g) Buku absensi murid (harian, bulan, semester/cawu).
(h) Buku catatan peserta EBTA dan prestasinya.
(i) Daftar
calon murid masuk SMTP/SMTA.
(j) Buku
catatan pribadi murid.
(k) Buku
keadaan murid menurut kelas.
(l) Buku mutasi/perpindahan murid dan lain sebagainya.
d. Instrumen yang berhubungan dengan alat-alat kelengkapan
sekolah/kantor.
(a) Daftar
nama-nama buku pelajaran (jenis dan kodenya).
(b) Daftar alat-alat peraga/media pegajaran.
(c) Daftar alat-alat mobiler kantor/sekolah.
(d) Buku pedoman pengelolaan inventaris sekolah/kantor.
(e) Daftar buku-buku perpustakaan sekolah (daftar umum).
(f) Buku pemeriksaan barang/alat kelengkapan sekolah.
(g) Buku inventaris barang-barang milik Negara/daerah.
(h) Buku inventaris umum dan khusus.
(i) Berita
acara penerimaan dan penghapusan barang.
(j) Daftar usul pengadaan barang/alat kelengkapan sekolah.
(k) Daftar perubahan status barang-barang inventaris.
(l) Buku laporan barang-barang inventaris.
e. Instrumen yang berhubungan dengan personalia.
(a) Buku/daftar rencana pengadaan guru/pegawai sekolah.
(b) Format
usul pengadaan guru/pegawai baru di sekolah.
(c) Daftar
riwayat hidup/pekerjaan guru/pegawai.
(d) Buku
catatan hasil pekerjaan guru/pegawai (konduite).
(e) Daftar penilaian dan pelaksanaan pekerjaan (DP3).
(f) Daftar usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
(g) Daftar potensi guru/pegawai menurut jenis kelamin, kepangkatan,
pendidikan, masa kerja, ruang gaji, tempat dan tanggal lahir, asal daerah,
tamatan, dan sebagainya.
(h) Daftar kumpulan nomor pokok guru/pegawai (NIP).
(i) Daftar hadir pegawai/guru/hari kerja/bulan.
(j) Buku
statistik keadaan guru/pegawai.
(k) Struktur
organisasi sekolah.
(l) Daftar
pembagian tugas mengajar guru dan tugas pegawai.
(m) Buku
isian dan buku cuti guru/pegawai.
(n) Format
usul pemberhentian dan pensiun.
(o) Buku catatan pribadi guru/pegawai.
(p) Buku
kumpulan surat-surat berharga.
(q) Buku
catatan keanggotaan dalam parpol/golkar, KORPRI, PGRI, TASPEN, ASKES, Koperasi
Pegawai, dan sejenisnya.
f. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan keuangan
sekolah.
(a) Jadwal kegiatan administrasi keuangan sekolah/pendidikan.
(b) Buku kas umum dan Kas pembantu (Tabelaris)
(c) Daftar pembayaran gaji/honorarium guru/pegawai lain.
(d) Buku
catatan pemeriksaan kas.
(e) Format
Surat Perintah
Pembayaran Uang (SPMU).
(f) Format laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJU).
(g) Format Rangkuman Keuangan Sekolah (RKS).
(h) Buku
catatan penerimaan bantuan keuangan dari sumber lain.
g. Instrumen yang berhubungan dengan kegiatan hubungan
sekolah dan masyarakat (HUSEKMAS).
(a) Daftar pengurus dan keanggotaan dalam BP3.
(b) Struktur
organisasi dan program kerja BP3.
(c) Buku catatan keadaan orang tua murid.
(d) Buku catatan program kerja hubungan sekolah dan
masyarakat.
(e) Catatan
program kunjungan guru dan orang tua murid.
(f) Catatan
partisipasi masyarakat kepada sekolah dan sebaliknya.
(g) Catatan lain-lain yang berhubungan dengan HUSEKMAS.
- EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
1.
Kriteria
penilaian
Keberhasilan kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan
disekolah sebagaian besar ditentukan oleh kemampuan menyeleng-garakan
administarasi sekolah, kususnya kemampuan mengunakan jenis-jenis instrumen
administrasi tersebut.
Alat penilaian yang digunakan dalam pengukuran
keberhasilan kepala sekolah itu bermacam-macam, misalnya dengan observasi
langsung, melalui angket, chek-list, skala rating untuk nilai skor biasa,
pameran, demonstrasi, dan sebagainya. Semua cara dan alat tersebut di atas
dapat di manfaatkan untuk keperluan penilaian di bidang administrasi/sekolah. Sebab
bagai manapun variasi pengunaan alat tersebut, setelah dianalisis ternyata
menunjukan hasil yang sama, demikian pula sifat penilaian yang digunakan
kebanyakan didasarkan atas perasaan para penilai itu sendiri sehingga
relatifitas hasil masi belum terlalu objektif. Umumnya disekolah-sekolah dewasa
ini alat penilaian yang akan digunakan berpedoman pada buku pedoman
administrasi dan supervisi, buku III-D, dengan pendekatan observasi langsung
dan tak langsung sesuai dengan keperluan kepala sekolah itu sendiri.
Kriteria (ukuran) penilaian yang digunakan adalah dengan
menentukan nilai kategori (persentase) tertentu yang diklasifikasikan atas
dasar tingkat sebagai berikut:
Ketegori
A : Baik Sekali :
81 – 100%
Kategori
B : Baik : 61 – 80%
Kategori
C : Cukup : 41 – 60%
Kategori
D : Kurang : 21 – 40%
Ketegori
E : Kurang Sekali : 1 – 20%
2.
Cara
penggunaannya
Instrumen penilaian didesain sesuai dengan kebutuhan
penilain administrator sekolah, yaitu terdiri dari kolom-kolom 1 sampai dengan
kolam 7, dengan isi masing-masing kolom tersebut adalah sebagai berikut:
Kolom
1
: disediakan untuk nomor urut
dari setiap aspek yang
akan dinilai.
Kolom
2
: disediakan untuk masing-masing aspek yang akan
dinilai.
Kolom 3 – 7: adalah memuat kategori penialain menurut
tingkat
tertentu,
yaitu A, B, C, D, dan E.
Jika
seorang observer/evaluator/administrator dalam penilaian tersebut, member tanda
chek (V) pada kolom yang berisi kategori:
A,
maka nilai tengahnya adalah 90%
B,
maka nilai tengahnya adalah 70%
C,
maka nilai tengahnya adalah 50%
D,
maka nilai tengahnya adalah 30%
E,
maka nilai tengahnya adalah 10%
Apabila
cara penggunaan instrumen penilaian ini benar, maka hasil transfer rata-rata
persentase (nilai tengah) di atas langsung dikalikan dengan banyaknya aspek
yang berada pada kategori itu. Nilai tengah setiap skala dicari rata-rata akhir
dengan membagi jumlah hasil kali tersebut dengan jumlah semua aspek penilaian
untuk memperoleh kesimpulan terakhir.
3.
Cara
pengolahannya
Misalnya hasil observasi terhadap seorang guru dalam
pelaksanaan administrasi kelas yang terdiri dari 7 aspek, menunjukkan hasil
rekaman dalam instrument sebagai berikut:
Aspek
1 adalah B = 70%
Aspek
2 adalah B = 70%
Aspek
3 adalah C = 50%
Aspek
4 adalah B = 70%
Aspek
5 adalah A = 90%
Aspek
6 adalah B = 70%
Aspek
7 adalah C = 50%
Jumlah kategori adalah ............ =470%. Ini menunjukkan bahwa kemampuan
dan pelaksanaan administrasi kelas dari guru tersebut adalah 67,1%. Guru
tersebut setelah dianalisis ternyata
ia berada pada kategori B, yaitu Baik.
4.
Tindak
lanjut
Tindak lanjut dari hasil observasi tersebut setelah
diadakan penilaian berulang-ulang kali, biasanya apabila hasil penilaian itu
menunjukkan baik, maka guru tersebut akan diberi motivasi untuk lebih
meningkatkan kemampuannya lagi. Tetapi jika hasil penilaian tersebut kurang
memuaskan maka tindak lanjut yang ditempuh biasanya didahului dengan percakapan
pribadi, rapat guru/ staf,
lebih dari itu diusulkan untuk mengikuti penataran, lokakarya, magang (pencangkokan) atau
mengikuti pendidikan lanjutan selama waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya masalah yang sama berulang kembali yang mengakibatkan penyelenggaraan
administrasi pendidikan di
sekolah menjadi tidak efektif dan efisien.
D.
PERTANYAAN
LATIHAN
1. Sebutkan dan jelaskan macam-macam kegiatan administrasi
sekolah yang anda ketahui.
2. Inventarisasikanlah semua jenis kegiatan adminstrasi yang
berhubungan dengan kegiatan dibawah ini:
a. Kegiatan
mengatur pengajaran.
b. Kegiatan
mengatur kesiswaan.
c. Kegiatan
mengatur personalia
d. Kegiatan mengatur alat kelengkapan sekolah.
e. Kegiatan
mengetur keuangan sekolah.
f. Kegiatan
mengatur HUSEKMAS.
3. Sebutkan
macam-macam instrumen administrasi ketatausahaan kepala sekolah dan guru
menurut jenis kegiatannya!
4. Sebutkan
dan jelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang anda
ketahui!
5. Sebutkan
dan jelaskan pula macam-macam cuti yang menjadi hak setiap pegawai negeri
sipil!
6. Berapakah
masa kerja seorang pegawai negeri sipil yang dapat dihitung, jika ia bekerja
sebagai:
a. Wajib
militer 3 tahun 1 bulan 20 hari.
b. Wajib
sarjana 2 tahun 2 bulan 11 hari
c. Pejabat
negara 2 tahun 10 bulan 18 hari.
7. Sebutkan
dan jelaskan jenis-jenis usaha yang sah bagi peningkatan kesejahteraan guru dan
pegawai di sekolah?
8. Jelaskan komponen-komponen apa saja yang perlu diper-timbangkan
dalam penyusunan rencana keuangan sekolah?
9. Jelaskan perbedaan singkat antara fungsi otorisator,
ordonator dan bendaharawan dalam hal pengurusan keuangan sekolah!
10. Susunlah kelompok anda yang terdiri dari 5 – 7 orang,
kemudian kerjakanlah tugas berikut ini.
a. Susunlah sebuah kalender pendidikan yang lengkap selama
satu tahun ajaran.
b. Berdasarkan kalender pendidikan tersebut, coba anda susun
pula program kerja tahunan jika anda selaku seorang kepala sekolah.
c. Disainlah sebuah format penilaian utnuk menilai
penyusunan tugas butir a dan b diatas pada sebuah sekolah yang mudah anda
kunjungi, kemudian analisis hasilnya berdasarkan cara perhitungan yang telah
dicontohkan dalam diktat/buku ini. Laporan kepada dosen mata kuliah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar