BAB III
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti secara aktif kegiatan proses
pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah Administrasi dan Supervisi
Pendidikan diharapkan akan dapat:
1.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Kurikulum (pengajaran).
2.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Kesiswaan (murid).
3.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Personil.
4.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Keuangan.
5.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Material (perbekalan)
6.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Administrasi Gedung Sekolah.
7.
Menjelaskan
kegiatan-kegiatan Bidang Hubungan Sekolah dan Masyarakat.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN
Ruang lingkup administrasi pendidikan secara makro
meliputi tujuh bidang garapan. Ketujuh
bidang garapan tersebut garis besarnya adalah sebagai berikut:
A. Bidang
Administrasi Kurikulum (Pengajaran)
B. Bidang
Administrasi Kesiswaan (Murid)
C. Bidang
Administrasi Personal Sekolah
D. Bidang
Administrasi Keuangan Sekolah
E. Bidang
Administrasi Mateial (Perbekalan)
F. Bidang
Administrasi Gedung Sekolah, dan
G. Hubungan
Sekolah dan Masyarakat.
Untuk mengetahui lebih
lanjut tentang masing-masing bidang administrasi tersebut di atas, ikutilah
uraian di bawah ini.
A.
BIDANG
ADMINISTRASI KURIKULUM (PENGAJARAN)
Administrasi kurikulum adalah keseluruhan proses
penyelenggaraan yang menitik beratkan pada usaha-usaha pembinaan situasi
belajar mengajar yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran terlaksana
dengan lancar, efektif dan efisien. Fungsinya sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pengajaran agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar,
terencana, terorganisir, terlaksana, dan terkendali dengan baik. Karena administrasi kurikulum berkaitan erat
dengan proses belaja mengajar maka kegiatan ini sering disebut atau
diidentikkan dengan “administrasi pengajaran”, yang menang pada hakekatnya
adalah sama.
Pada pokoknya, administrasi
kurikulum (pengajaran) dalam pelaksanaannya meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1. Kegiatan
yang berhubungan dengan tugas guru
Guru berfungsi selaku
pengelola PBM dan berfungsi pula selaku pembantu kepala sekolah dalam
pelaksanaan sebagian tugas-tugas administrasi. Dalam rangka administrasi
kurikulum, ada beberapa kegiatan pokok yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan tugas guru adalah:
(a) Pembagian
tugas (beban mengajar) guru.
(b) Penyusunan
jadwal kegiatan guru.
(c) Pengaturan bimbingan guru terhadap kegiatan murid-murid.
(d) Penyusunan
rencana mengajar guru berdasarkan GBPP.
(e) Penyusunan persiapan mengajar harian (SAP) dengan
berpedoman pada pola PPSI sesuai bidang studi masing-masing.
(f) Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kegiatan ekstra
kurikulum.
(g) Pencatatan kegiatan hasil belajar mengajar.
(h) Penyusunan laporan kegiatan guru sesuai dengan tugasnya.
2.
Kegiatan
yang berhubungan dengan tugas murid
Murid sebagai subyek pendidikan mempunyai hak dan
kewajiban serta tugas-tugas tertentu baik intra maupun ekstra kurikuler. Ia
mempunyai hak yang sama dalam memnggunakan segala fasilitas pendidikan yang ada
di sekolah, untuk memperoleh pelayanan edukatif/ instruksional maupun pelayanan
administratif bila diperlukan. Tetapi ia juga mempunyai kewajiban untuk
mentaati segala aturan yang berlakau di sekolah, baik aturan akademik maupun
aturan administratif dengan konsekuensinya, serta kewajiban mengikuti
pendidikan dan pengajaran di sekolah sesuai dengan haknya masing-masing.
3.
Kegiatan
yang berhubungan dengan PBM
Telah dijelaskan terlebih dahulu bahwa seluruh
administrasi kurikulum pada hakekatnya diarahkan pada usaha-usaha pembinaan situasi
belajar mengajar yang lebih baik. Kegiatan-kegiatan pokok yang berhubungan dengan PBM tersebut meliputi
antara lain sbb:
a.
Penyusunan
program pengajaran tahunan/semesteran
Kepala sekolah dan guru-guru setiap tahun ajaran sebelum
berlangsungnya kegiatan PBM, bertugas menyusun program tahunan/ semesteran
sebagai pedoman kerja selama waktu tertentu. Tugas penyusunan tersebut adalah
mengidentifikasikan dan menjabarkan berbagai kegiatan ke dalam program yang ada
hubungannya dengan pendidikan di sekolah, khususnya masalah PBM. Program kerja
ini pada umumnya tergambar secara jelas di dalam kalender pendidikan sesuai
dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mendikbud. Nomor: 0255/U/1976,
tanggal 15-10-1976 yang isinya meliputi:
(a) Kegiatan
persiapan tahun ajaran baru
(b) Kegiatan
penerimaan siswa/murid baru
(c) Kegiatan
belajar mengajar yang terdiri dari: persiapan belajar, penyaajian belajar,
evaluasi hasil belajar, kenaikan kelas, tamat belajar, dan kegiatan bimbingan
siswa.
(d) Kegiatan
upacara bendera
(e) Kegiatan-kegiatan dalam liburan sekolah, dan
(f) Kegiatan-kegiatan
ekstra kurikuler
Dalam penyusunan kalender pendidikan tersebut perlu bagi
kepala sekolah dan guru-guru agar selalau mempertimbangkan beberapa hal penting
sebagai berikut:
(a) Setiap
kegiatan mempunyai fungsi peningkatan kualitas, efektivitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan PBM.
(b) Setiap
kegiatan mempunyai kaitan fungsional dalam kegiatan lainnya.
(c) Dalam
fungsi peningkatan pendidikan/PBM, intra kurikuler, kokurikuler dan ekstra
kurikuler mempunyai satu kegiatan yang integratif dengan tujuan pendidikan.
(d) Penjadwalan ekstra kurikuler harus menjamin kelancaran
pelaksanaan kegiatan kurikuler.
- Penyusunan jadwal pelajaran
Dalam penyusunan jadwal pelajaran di sekolah perlu
dipertimbangkan atau diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
(a) Alokasi
jam pelajaran harus sesuai dengan target kurikulum yang ingin dicapai
(ditargetkan).
(b) Jumlah
jam pelajaran harus seimbang untuk setiap bidang studi/ mata pelajaran
perhari/minggu.
(c) Urutan waktu yang tepat sesuai dengan berat-ringannya
bidang studi/mata pelajaran yang dibinanya.
(d) Penyusunan tugas guru (alokasi waktu mengajar) perlu
memper-timbangkan sistem guru, sistem mata pelajaran dan sistem PBM yang dianut
oleh sekolah.
(e) Pembagian tugas mengajar guru pada setiap bidang
studi/mata pelajaran harus diperhatikan pula keahlian dan kewenangan
masing-masing guru.
(f) Perangkapan
mata pelajaran dan pengalaman bertugas bagi setiap guru.
Untuk menyusun suatu jadwal pelajaran, yang perlu
dipertimbangkan adalah beberapa syarat utama sebagai berikut:
(a) Jam
pelajaran pada pagi hari sebaiknya diperuntukkan untuk mata pelajaran yang
berat, karena banyak meminta tenaga dan pikiran murid-murid.
(b) Mengeluarkan
tenaga jasmani pada waktu teriknya matahari membawa banyak kesulitan, karena
itu mata pelajaran olahraga sebaiknya diberikan pada pagi hari (untuk praktek).
(c) Siang
hari sebaiknya murid-murid diberikan mata pelajaran yang agak santai untuk
membangkitkna kegembiraan dan semangat belajarnya.
(d) Perhatikan
waktu selingan, jangan tiga jam berturut-turut berfikir dalam matematika,
tetapi kegiatan yang baik selalu tidak boleh lebih dari tiga jam, kalau satu
jam rasanya terlalu singkat.
(e) Perhatikan jadwal pelajaran disamping kelas lain, jangan
sama-sama menarik suara, karena akan saling mengganggu.
(f) Aturlah waktu yang seimbang sehingga ada kesempatan untuk
menyelesaikan tugas-tugas lain yang penting.
(g) Berilah penekanan didaktis-metodis dan psikologis dalam
penyusunan jadwal pelajaran dari pada kepentingan pribadi masing-masing guru.
c.
Penyusunan
Disain Instruksional
Disain instruksional dapat disusun sekaligus selama
waktu satu semester, satu caturwulan atau satu minggu. umumnya disain
instruksional ini disusun oleh guru untuk waktu penggunaan satu hari atau
seminggu dalam SAP (Satuan Acara Pengajaran) dengan komponen-komponen tertentu
yang isinya dirancang sebagai berikut:
(a) Identitas;
meliputi nama mata pelajaran/bidang studi, satuan bahasan, kelas/program,
semester dan waktu pertemuan (tatap muka).
(b) Tujuan;
yaitu tujuan dari masing-masing pokok bahasan yang meliputi TIU/TUP, dan TIK
atau TKP.
(c) Materi
pelajaran; yaitu uraian bahan sajian yang akan diajarkan sebagai penjabaran
dari dari tujuan yang dirumuskan.
(d) Kegiatan
belajar-mengajar (siswa dan guru), pendekatan yang digunakan serta
langkah-langkah pertemuan yang disusun.
(e) Alat
dan sumber pelajaran (alat peraga/media/buku-buku) yang digunakan sebagai
kondisi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
(f) Evaluasi,
adalah tahap akhir dari PBM untuk menemukan umpan balik dan untuk mengukur
tingkat penguasaan siswa.
Dewasa ini penyusun disain instruksional itu dirancang
lebih efektif dengan penekanan pada keterlibatan siswa secara aktif dalam PBM, baik mental-psikologis maupun fisik dengan
berorientasi secara CBSA. berdasarkan kecenderungan itu, maka penyusunan disain
instruksional lebih ditekankan pada dimensi-dimensi sebagai berikut:
(a) Yang
nampak pada dimensi subyek didik, antara lain:
-
Keberanian untuk mewujudkan minat, keinginan
dan dorongan-dorongan dalam PBM.
-
Keberanian
dan keinginan mencari kesempatan berpartisipasi sebagai akibat dari disain
instruksional yang dirancang guru.
-
Dorongan
ingin tahu yang besar pada diri subyek didik akan hal-hal baru dalam peristiwa
PBM.
-
Usaha
dan kegiatan siswa lebih aktif dalam menyelesaikan kegiatan belajarnya lebih
cepat utnuk mencapai keberhasilan (tuntas).
-
Rasa
lapang dan bebas melakukan sesuatu tanpa tekanan, paksaan siapapun termasuk
guru.
(b) Yang
nampak pada dimensi guru, antara lain:
-
Usaha membina serta mendorong siswa dalam
meningkatkan kegairahan serta partisipasinya dalam interaksi belajar mengajar.
-
Kemampuan
dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai inovator, motivator, moderator
dan fasilitator dalam PBM.
-
Sikap tidak mendomminir kegiatan belajar
mengajar siswa.
-
Pemberanian kesempatan belajar siswa menurut
cara, dan irama perkembangan serta kemampuan masing-masing.
-
Kemampuan menyiapkan kondisi belajar
mengajar dengan berbagai strategi melalui pendekatan multimedia dan multi-metode
sehingga memberi peluang bagi berlangsungnya kegiatan belajar mengajar siswa
aktif.
(c) Yang
nampak dimensi program, antara lain:
-
Tujuan instruksional, konsep dan isi
pelajaran harus memenuhi kebutuhan belajar, minat dan kemampuan siswa dalam
PBM.
-
Memungkinkan terjadinya pembagian konsep
maupun aktivitas siswa dalam PBM.
-
Program yang tidak kaku dalam memilih dan
menentukan metode, alat/media yang tepat, dimana semua siswa mudah memahaminya.
(d) Yang
nampak dalam dimensi situasi belajar mengajar
-
Terjelmanya komunikasi edukatif yang sehat
dan intim antara guru dan siswa maupun antara siswa dengan siswa.
-
Adanya kegairahan dan kegembiraan belajar di
kalangan para siswa di dalam PBM.
d.
Pelaksanaan
Kegiatan Belajar Mengajar
Didalam buku petunjuk pelaksanaan pengelola kurikulum
SMA, (tahun 1985:11), dijelaskan bahwa pelaksanaan belajar mengajar harus
mencerminkan komunikasi dua arah, tidak semata-mata merupakan pemberian
informasi searah dari pihak guru tanpa mengembangkan kemampuan mental, fisik
dan penampilan siswa.
Proses belajar mengajar hendak mengacu kepada bagaimana
siswa belajar selain kepada apa
yang dipelajari untuk mendapatkan mengolah, menilai, menggunakan dan
menkomunikasikan perolehannya (hasil belajar).
Penyajian bahan pelajaran terutama yang berhubungan
dengan konsep, maka guru harus mengikutsertakan siswa secara aktif, baik secara
perorangan maupun kelompok, agar siswa memperoleh kesempatan untuk:
(a) Mempelajari materi/konsep dengan penuh perhatian dan
kesungguhan;
(b) Mempelajari, mengalami, dan melakukan sendiri cara
dapatkan sesuatu pengetahuan/konsep;
(c) Merasakan sendiri kegunaan, mengembangkan rasa ingin
tahu, jujur, tekun, disiplin, rapi, kreatif, dan terikat pada tugas-tugas yang
diberikan guru-gurunya;
(d) Belajar dalam kelompok akan menemukan sifat dan kemampuan
diri sendiri serta sifat dan kemampuan teman sekelompoknya;
(e) Memikirkan,
mencobakan sendiri, dan mengembangkan
konsep dari suatu nilai tertentu;
(f) Menemukan
dan mempelajari kejadian gejala yang dapat mengembangkan gagasan-gagasan baru;
(g) Menunjukkan
kemampuan mengkomunikasikan cara bersifat yang menghasilkan penemuan baru dan
penghayatan nilai-nilai, baru secara lisan, tertulis, gambar, maupun penampilan
diri.
e.
Menyusun
daftar/buku-buku Acuan
Penyusunan daftar buku dalam PBM, meliputi:
(a) Kegiatan
penyusunan buku-buku yang berhubungan langsung dengan kegiatan belajar
mengajar, berupa buku-buku acuan/ rujukan pokok yang langsung digunakan dalam
PBM.
(b) Kegiatan
penyusunan buku/daftar yang mendukung pelaksanaan belajar mengajar di sekolah.
Kegiatan yang disebutkan terakhir ini lebih menyangkut
tata usaha kelas, misalnya penyediaan daftar hadir murid, jadwal pelajaran
kelas, daftar regu kerja, buku persiapan mengajar, daftar evaluasi belajar murid,
buku kumpulan soal-soal, buku batas pelajaran, buku laporan pendidikan, dsb.
- Pengisian Daftar Laporan Kemajuan Belajar Siswa
Sekolah mempunyai tugas
selain menyusun daftar buku-buku yang diperlukan juga bertugas menyiapkan data
kolektif tentang kemajuan belajar siswa setiap kelas. data ini disusun oleh
masing-masing guru kelas/bidang studi selama satu caturwulan/semester.
Pengisian daftar ini memudahkan supervisi kepala sekolah dalam hal
perkembangan/kemajuan belajar siswa setiap kelas kesesuaian isi kurikulum yanag
ditargetkan untuk dicapai. Fungsi lain dari daftar kemajuan kelas adalah untuk
memudahkan tugas guru bila terjadi mutasi, maka guru penggantinya mudah
mengerjakan acara berikutnya tanpa terjadi kesulitan.
g.
Penyelenggaraan
Evaluasi Hasil Belajar (Achievement
test)
Evaluasi hasil
belajar bertujuan untuk mendapatkan umpan balik bagi guru tentang
sejauhmana tujuan instruksional telah tercapai. dengan demikian dapat
ditetapkan langkah-langkah dan cara mengajar bagaimana yang perlu diperbaiki
atau ditingkatkan pelaksanaannya. secara singkat fungsi evaluasi hasil belajar
adalah sebagai berikut:
(a) Memberi
arah dan petunjuk dalam pelaksanaan PBM.
(b) Siswa dapat mengenali gambaran kemampuan dirinya.
(c) Sebagai umpan balik (masukan) untuk perbaikan PBM.
(d) Sebagai salah satu indikator penentuan keberhasilan
belajar siswa.
Usaha untuk mengetahui
kemampuan (penguasaan) dan perubahan dari berbagai kegiatan belajar siswa dapat
dilakukan evaluasi sebagai berikut:
(a) Evaluasi formatif, yaitu evaluasi yang dilakukan guru
setelah satu pokok bahasan selesai dipelajari murid yang biasa juga disebut
dengan istilah ulangan harian.
(b) Evaluasi diagnosis, yaitu evaluasi yang dilakukan untuk
mengetahui sebab-sebab kesulitan belajar siswa, penentuan penempatan, pemberian
materi pelajaran baru, maupun untuk pemilihan program belajar siswa.
(c) Evaluasi sumatif, yaitu evaluasi yang dilakukan setelah
kegiatan belajar mengajar berlangsung selama jangka waktu tertentu, misalnya
setelah satu caturwulan/semester. jenis tes biasanya dilaksanakan oleh sekolah
secara serentak dan biasanya disebut dengan ulangan umum.
Menurut jenisnya, tes
dapat dibagi atas tes essay dan tes objektif. disebut tes
essay karena siswa diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan
menguraikan/menerangkan pendapat-nya dalam bentuk ceritera. Sedangkan objek
tes, dimaksudkan agar siswa memperoleh penilaian secara objektif dari guru. Bentuk
tes objektif yang dikenal secara umum adalah:
(a) Bentuk
benar-salah (true-false test)
(b) Bentuk
pilihan ganda (multiple choise test)
(c) Bentuk
menjodohkan (matching test)
(d) Bentuk
jawaban singkat (short answer test)
(e) Bentuk
melengkapi (completing test)
(f) Bentuk
sebab akibat, dan
(g) Bentuk
menyangkal/pengecualian.
4.
Kegiatan
ekstra kulikuler
Kegiatan ekstra kulikuler adalah kegiatan belajar diluar
ketentuan kurikulum yang berlaku, bersifat paedagogis-psikologis dan banyak
memberikan efek pengiring bagi pertumbuhan dan perkembangan pengetahuan,
keterampilan dan sikap siswa. Tujuannya untuk memperkaya dan memperluas wawasan
pengetahuan, mendorong pembinaan dan pembentukan nilai/sikap yang memungkinkan
penerapan lebih lanjut pengetahuan yang diperoleh dari berbagai mata pelajaran,
baik para program inti maupun pada program khusus.
Melalui kegiatan ekstra kulikuler ini siswa paling
banyak memperoleh pengelaman belajar dari kurikulum tersembunyi dengan melalui
berbagai kegiatan seperti: kegiatan pramuka, palang merah remaja, lomba
penelitian ilmiah remaja (LPIR), UKS dan dokter kecil, kegiatan bakti sosial,
olahraga prestasi (rekreasi), cinta alam dan lingkungan, patroli keamanan
sekolah, koperasi sekolah, peringatan hari-hari besar dan sebagainya.
5.
Kegiatan
pelaksanaan EBTA
Kegiatan pelaksanaan EBTA (evaluasi belajar tahap akhir)
adalah kegiatan akhir tahun ajaran untuk mengevaluasi hasil kegiatan
instruksional selama siswa mengikuti pendidikan di sekolah. Pelaksanaan EBTA
dilakukan serentak oleh semua sekolah dan melibatkan hampir semua guru dan
merupakan pertanggungjawaban akhir dari sekolah terhadap hasil pendidikannya. Tinggi
rendahnya keberhasilan yang dicapai merupakan barometer terhadap nilai sekolah
tersebut dalam pelaksanaan kurikulum. EBTA diikuti oleh seluruh siswa yang
berada pada tahap akhir (tingkat terakhir) dari suatu sekolah tertentu, yang
pelaksanaannya diatur secara terpusat berdasarkan petunjuk dan tata tertib yang
dikeluarkan oleh departemen pendidikan.
6. Kegiatan
pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (BP)
Kegiatan pelaksanaan
bimbingan dan konseling atau bimbingan dan penyuluhan di sekolah diarahkan pada
usaha pemberian bantuan atau layanan pemecahan masalah yang dialami siswa
sehingga dengannya akan menyadarkan siswa kepada kepribadiannya, yang diharapkan pada suatu saat ia
dapat menyelesaikan masalahnya
sendiri. Kegiatan bimbingan di sekolah dilakukan dengan memperhatikan
kenyataan-kenyataan tentang adanya kesulitan (masalah) yang dihadapi siswa
dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga siswa dapat memahami dirinya,
mengarahkan dirinya, dan bertindak serta bersikap sesuai dengan kemampuan
dirinya, keadaan lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian,
bimbingan di sekolah diarahkan kepada pencapaian tujuan pendidikan dengan
memperhatikan problem-problem khusus yang dialami siswa dalam belajarnya.
Dewasa ini BP di sekolah selain
ditujukan pada bimbingan belajar siswa juga diarahkan pada bimbingan karier melalui penelusuran bakat dan minat yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.
Tujuan BP/BK adalah
mendorong pertumbuhan dan perkembangan sikap sosial, pengetahuan dan
keterampilan dalam mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam kegiatan belajar mengajar
di sekolah. Fungsinya dalam untuk:
(a) Membantu siswa memilih program belajar yang sesuai dengan
bakat, minat serta kemampuan dirinya (fungsi penyaluran).
(b) Membuat siswa untuk memperoleh kemajuan dalam
perkembangan dirinya secara optimal (fungsi penyesuaian).
(c) Membantu
siswa lebih memahami dirinya dan orang lain dengan segala aspeknya (fungsi
pemahaman).
(d) Membantu
siswa dengan guru mengadakan pembulatan/perbaikan terhadap hal-hal yang belum
mencapai apa yang diharapkan dalam seluruh PBM fungsi korektif).
(e) Membantu
siswa mepercepat proses belajarnya, baik dalam arti waktu maupun materi
pelajaran (fungsi akselerasi).
Misalnya
siswa yang tergolong lambat dalam pelajaran dapat dibantu mempercepat proses
pelajarannya melalui pengajaran remedial.
(f) Membantu
siswa menyembuhkan/memperbaiki kondisi-kondisi kepribadiannya yang diperkirakan
menunjukkan penyimpangan-penyimpangan baik langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi prestasi belajarnya (fungsi terapeutik)
(g) Membantu
memperkaya proses belajar siswa dalam segi metode dan alat yang digunakan
sesuai dengan kebutuhannya untuk mencapai hasil belajar yang optimal (fungsi
pengayaan).
Selanjutnya dalam pelaksanaan administrasi kurikulum
terdapat banyak jenis pencatatan yang harus dilakukan. Jenis-jenis pencatatan
yang perlu ada pada setiap sekolah antara lain:
(a)
Daftar
presensi siswa
Daftar presensi digunakan untuk mencatat data keadaan
siswa selama dalam waktu tertentu tentang kehadiran, ketidakhadiran, terlambat,
sakit, izin siswa setiap hari dan setiap jam untuk tiap mata pelajaran tertentu
selama waktu sekolah. Dengan adanya daftar presensi tersebut seorang guru dapat
menghitung presentase (%) keadaan siswa
dengan membantu oleh rumus sederhana sebagai berikut:
|
|
(b)
Jadwal
pelajaran
Jadwal pelajaran bagi suatu sekolah sangat diperlukan terutama
bagi siswa untuk dapat mengetahui kegiatan belajar setiap hari, waktu belajar,
dan jenis mata pelajaran yang dijarkan.
(c) Jadwal
regu kerja dan piket sekolah
Regu kerja bagi setiap
sekolah adalah penting terutama untuk menanamkan kebiasaan pada diri siswa dalam
memelihara disiplin, kebersihan,
keindaha, keamanan serta sikap sosial murid itu sendiri. Dalam pelaksanaan
tugas regu kerja telah tersusun dalam sebuah daftar yang membuat jumlah anggota
regu yang bertugas setiap hari secara bergilir dengan tugas-tugas tertentu yang
telah disepakati bersama.
(d)Persiapan
mengajar
Setiap guru sebelum melaksanakan
tugas mengajar, ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk mepersiapkan
diri dengan sebaik-baiknya merencanakan bahan-bahan pelajaran yang akan
diajarkan. Persiapan mengajar (SAP) bagi guru merupakan pekerjaan rutin yang
harus dirancang berdasarkan PPSI, dengan komponen-komponen sebagaimana telah
dijelaskan terdahulu. (Lihat hal. 77 diktat).
(e)
Penentuan
jadwal ulangan/ujian
Jadwal ulangan/ujian perlu diumumkan, tidak hanya secara
lisan di depan siswa, tetapi sebaiknya dimuat dalam daftar terjadwal secara
sistematis agar siswa mudah mengingat waktu, tempat dan mata pelajaran yang
akan diujikan. Hal ini penting terutama sekolah yang mempunyai jumlah siswanya
banyak dengan sekolah yang besar dan kompleks.
(f)
Tata
tertib sekolah
Sesuai instruksi Mendikbud, tanggal 1 Mei 1974 Nomor:
14/U/1974, tata tertib sekolah dirumuskan sebagai ketentuan-ketentuan yang
mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi terhadap
pelanggarannya. Untuk menjamin kelancaran pelaksnaan tugas sehari-hari di sekolah,
baik tugas edukatif maupun tugas administratif, tata tertib perlu disusun,
dilaksanakn secara konsekuensi atas segala pelanggarannya, baik oleh siswa,
guru, maupun personil sekolah lainnya. Karena itu, penyusunan tata tertib sekolah
hendaknya mempertimbangkan segala kondisi secara objektif dan adil dalam
pelaksanaannya, sehingga apa yang dinginkan dapat tercapai secara optimal.
(g) Catatan
pekerjaan siswa/buku kumpulan tugas siswa
Banyak siswa yang
mengeluh karena kurang mendapat pelayanan yang memuaskan dari pihak guru.
Guru-guru sering lalai dan kurang teliti mencatat segala macam pekerjaan siswa
yang berhubungan dengan kegiatan kurikuler, ekstra kurikuler maupun ko
kurikuler. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal ini, guru perlu membuat catatan tentang pekerjaan
siswa, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai bahan dalam pemberian
bimbingan. Demi untuk efisiensi kerja guru, maka catatan pekerjaan siswa
tersebut dapat diformulasi sedemikian rupa yang kemungkinan membuat pekerjaan
tugas siswa secara komulatif.
(h)
Catatan
hasil tes (daftar nilai siswa)
Hasil evaluasi terhadap proses dan hasil belajar siswa, (formatif, sub sumatif, dan sumatif serta
diagnosis dan performance tes) sebaiknya diadakan pencatatan yang teliti dalam
daftar atau buku hasil tes. Pencatatan ini dimaksudkan sebagai bahan masukan
bagi guru untuk mengetahui tingkat intelegensi, minat, bakat, dan sikap siswa.
Disamping pencatatan hasil tes, seorang guru perlu pula
mempersiapkan daftar nilai siswa untuk mencatat hasil belajar siswa (nilai)
dari setiap mata pelajaran yang perlu diikuti selama waktu tertentu. Nilai yang
dimuat dalam daftar ini meliputi : partisipasi siswa dalam kegiatan belajar
mengajar (individu/ kelompok),
tugas-tugas yang diberikan guru,
hasil-hasil tes (formatif, sub sumatif, sisipan, sumatif) dan sebagainya.
(i) Buku batas pelajaran.
Tugas lain dari seorang guru ialah membuat catatan batas
pelajaran yang telah, sementara (sedang) dan yang telah, sementara (sedang) dan
yang akan akan diajarkan. Pencatatan ini dapat dirancang baik untuk harian,
mingguan, bulanan, caturwulan maupun semesteran, yang sekaligus menentukan
target pencapaian kurikulum.
(j)
Buku
kumpulan soal-soal
Bagi guru yang baik tidak hanya dinilai dari ketrampilan
mengajarnya di kelas tetapi juga dari kemampuannya mengelola administrasi kurikulum
di kelasnya. Demikian seorang guru tidak hanya diharapkan dari kemampuan
menggunakan teknik-teknik menyusun soal-soal tes yang baik, tetapi juga dari
kemampuan membukukan soal-soal tes yang telah disusun pada setiap kali setiap
soal tersebut selesai digunakan. Hal ini dimaksudkan agar guru mudah mengontrol
soal-soal mana yang telah diujikan dan mana yang belum diujikan, sehingga
setiap kali diadakan tes, soal yang serupa tidak akan berulang kembali
digunakan pada siswa yang sama.
- BIDANG ADMINISTRASI KESISWAAN (MURID)
Administrasi kesiswaan masalahnya dititik beratkan pada
simurid itu sendiri, yaitu mengenai hak dan kewajibannya mulai dari sejak ia diterima sebagai murid di
suatu sekolah mengikuti pelajaran hingga ia tamat atau keluar dari sekolah itu.
Murid adalah merupakan bagian dari
sekolah dan pula bagian dari masyarakat, karena itu murid adalah milik sekolah
dan masyarakat. Karena murid adalah
milik dari kedua lingkungan tersebut, maka ia
mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota dari lingkungan sekolah dan juga anggota dari
linkungan masyarakat. Sebagai anggota masyarakat sekolah maka murid mempunyai
hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, mempunyai hak untuk mempergunakan
segala fasilitas yang tersedia di sekolah, mempunyai hak untuk memperoleh
bimbingan serta mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah maupun di masyarakat.
Selain hak, ia juga mempunyai kewajiban untuk hadir di
sekolah mengikuti pelajaran sesuai dengan diwaktunya, mempunyai kewajiban
mengikuti ulangan/ujian dan mempunyai kewajiban pula mentaati segala peraturan
tata tertib yang berlaku di sekolah. Untuk memelihara hak dan kewajiban murid
tersebut, sekolah harus memberikan pelayanan yang wajar agar murid dapat
belajar dengan baik dan gurupun dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan
efektif. Dilain pihak, masyarakat harus
terbuka menerima segala upaya yang dilakukan oleh sekolah, menjalin dan menerima
kerjasama yang lebih baik sesuai keadaan siswa itu sendiri.
Administrasi kesiswaan (murid) yang kita telah uraikan
di atas, persoalannya dimulai dari sejak pertama kali murid masuk sekolah,
mengikuti pelajaran hingga ia tamat di sekolah itu. Dalam hubungan itu, sekolah perlu melakukan beberapa kegiatan dalam bidang administrasi kesiswaan ini guna
menciptakan suasana dan kondisi sekolah yang lebih sukses. Kegiatan tersebut
antara lain sebagai berikut:
1.
Kegiatan
penerimaan siswa baru
Penerimaan siswa adalah kgiatan awal dan pertama bagi
suatu lembaga pendidikan (sekolah). Dengan berpedoman pada kebijaksanaan
pemerintah tentang prinsip pemerataan dan pemberian kesempatan belajar seluas
mungkin bagi anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMTA), maka dalam penerimaannya
perlu memperhatikan:
a. Fasilitas yang tersedia pada masing-masing sekolah.
b. Usia
murid, dengan member prioritas masing-masing:
(a) Untuk
Taman Kanak-kanak berumur antara 3-6 tahun.
(b) Untuk SD, sesuai Surat Dirjen PDM,
tgl. 16 September 1975, Nomor: 1.3.030 Kep. 75, pada prinsipnya untuk masuk SD
apabila anak sudah berusia 7 tahun, bila semua anak usia 7 tahun telah tertampung maka perioritas
penerimaan adalah anak yang berusia 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun, 11 tahun, 12 tahun, barulah mereka yang
berusia 6 tahun. Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang wajib belajar, maka
penentuan usia perioritas ini akan ditinjau kembali sesuai kemampuan yang
tersedia, terutama tenaga guru.
(c) SMTP, bagi mereka yang berusia antara 11-18 tahun.
(d) SMTA, bagi mereka yang berusia antara 14-21 tahun. Untuk perguruan tinggi
diperkirakan usia sekitar 18 tahun ke atas berdasarkan kriteria penerimaan yang
ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
c. Kesehatan jasmani dan rohani calon siswa dengan
mempelihatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
d. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan rapor bagi calon
siswa SD, SMTP dan SMA, sedangkan untuk calon masuk TK cukup menunjukkan Surat
Kelahiran dari Kecamatan atau Akte Kelahiran dari Catatan Sipil. Penerimaan
siswa baru biasanya didahului dengan pembentukan panitia penerimaan yang
bertugas:
(a) Menyusun
jadwal kegiatan penerimaan
(b) Mempersiapkan
formulir pendaftaran
(c) Menentukan
syarat-syarat pendaftaran
(d) Melakukan
pendaftaran calon siswa
(e) Mempersiapkan
soal-soal tes saringan
(f) Mengatur
dan menentukan nomor tes, waktu dan tempat tes.
(g) Menentukan jumlah siswa yang akan diterima
(h) Menunjuk
evaluator atau korektor hasil-hasil tes.
(i) Menentukan waktu, tempat dan cara pengumuman dilakukan.
(j) Mengadakan pendaftaran kembali bagi siswa yang lulus tes.
Secara khusus perlu
diperhatikan inteligensi dan kemampuan potensil
siswa yang akan diterima dengan segla latar belakangnya. Pengumpulan
bodata dari seluruh siswa yang dapat digunakan sebagai bahan kelengkapan data
pendidikan bagi sekolah.
2.
Seleksi
calon siswa
Seleksi dilakukan untuk memilih calon siswa yang
memenuhi syarat diterima dan siswa yang perlu diper-timbangkan untuk ditolak
penerimaannya sebagai siswa di sekolah tersebut. Seleksi
diadakan apabila tidak semua calon siswa yang mendaftar dapat ditampung, karena
jumlah yang mendaftar lebih banyak dibanding dengan yang seharusnya diterima.
Seleksi dapat diadakan melalui pengamatan terhadap:
(a) Persyaratan
pendaftaran sesuai ketentuan Panitia.
(b) Surat Tanda Tamat Belajar dan nilai rapor (bagi
SMTP/SMTA)
(c) Hasil Hasil seleksi (tes) umum, TKU, tes psikologi.
3.
Persiapan
dan Pelaksanaan Tes
Persiapan tes yang penting adalah penyusunan dan
penyediaan bahan tes, pengaturan jadwal, ruangan, tempat duduk, pengamat dan
penginterview (untuk tes lisan), serta penyusunan tata tertib dan kriteria
penilaian yang digunakan.
Pelaksanaan tes, meliputi penyediaan dan pembagian alat
tes, pengawasan, tata tertib tes dan pengumpulan hasil-hasil tes. Penentuan
calon siswa yang diterima dengan mengadakan pemeriksaan tes, pemberian nilai
tes, dan penentuan urutan hasil tes
(ranking).
4.
Pengumuman
calon siswa yang diterima
Pengumuman hasil tes selambat-lambatnya dua minggu
sesudah berakhirnya tes, kecuali ada
ketentuan lain maka dapat diadakan penundaan selama waktu tertentu. Pengumuman
dapat dilakukan melalui papan pengumuman, melalui media surat kabar, TV, radio, atau pemberitahuan langsung kepada yang
bersangkutan.
5. Pendaftaran
calon siswa yang lulus tes
Siswa yang dinyatakan
lulus tes wajib mendaftarkan diri sebagai tanda kesediaan dan resmi sebagai
siswa di sekolah itu. Karena itu bagi siswa yang tidak mendaftarkan diri dalam
batas waktu tertentu dinyatakan gugur dengan sendirinya jika tidak ada dukungan
keterangan yang sah (resmi) dari yang berwenang. Pada saat pendaftaran, siswa
diberikan bahan-bahan keterangan yang memuat
ketentuan administratif tata
tertib sekolah, besarnya SPP yang harus dibayar, hak dan kewajiban lainnya.
Penerimaan siswa harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kegiatan belajar
sudah dapat dimulai pada pertama tahun ajaran.
Bagi siswa yang pindah
(masuk atau keluar) dari satu sekolah ke sekolah lain dapat dilakukan dengan
ketentuan, kedua sekolah adalah sejenis, telah mendapat persetujuan dari
masing-masing sekolah (baik yang akan dimasuki maupun yang akan keluar), serta
syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan.
6.
Perencanaan
kelas
Setelah tugas panitia penerimaan siswa telah berakhir,
maka Kepala sekolah perlu mengadakan rapat dengan guru-guru untuk menentukan
rencana kelas yang harus dipersiapkan, kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan rencana tersebut adalah:
(a) Pengaturan
kelas dan ruang-ruang belajar bagi siswa
(b) Penentuan
jumlah siswa setiap kelas serta klasifikasi siswa setiap kelas menurut cara
tertentu yang lebih efektif.
(c) Pengaturan
tempat duduk dengan memperhatikan kemmapuan dan keadaan fisik siswa, jarak
tempat duduk siswa dengan meja, papan tulis, meja guru, lemari/rak buku dan
sebagainya.
(d) Rencana penetapan denah sekolah dengan berbagai
perabotnya.
(e) Penempatan dan penentuan guru-guru wai kelas dengan
memperhatikan masa kerja, golongan dan kemampuan guru untuk tugas tersebut.
7.
Hari
pertama masuk sekolah
Kegiatan yang perlu dilakukan pada hari-hari permulaan
tahun ajaran baru (pada hari pertama siswa masuk sekolah) antara lain:
(a) Mengadakan
orientasi siswa baru dengan memperkenalkan kepada guru-guru, wali kelas, kepala
sekolah dan staf sekolah lainnya serta murid-murid lama setiap kelas.
(b) Mengadakan
petunjuk dan nasihat-nasihat kepada siswa tentang berbagai hal, misalnya
peraturan tata tertib sekolah, cara belajar di sekolah, sistem PBM yang
berlaku, sanksi-sanksi bagi siswa yang membuat pelanggaran di sekolah maupun di
luar sekolah, kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, tugas dan tanggung jawab
guru, kepala sekolah, struktur organisasi di sekolah, dan sebagainya.
(c) Penjelasan
tentang berbagai fasilitas pendidikan dan pengajaran untuk setiap bidang studi, hak dan kewajiban
siswa dalam memanfaatkan fasilitas dan
sumber lainnya.
(d) Penyerahan
tata tertib sekolah kepada siswa untuk dibaca, ditanda tangani oleh siswa dan
orang tua/wali untuk ditaati sebagaimana mestinya.
(e) Pertemuan
guru-guru dengan orang tua/wali murid dalam rangka pelaksanaan program sekolah
serta pembentukan BP3, dsb.
8. Kenaikan
kelas dan Tamat belajar
(a) Kenaikan
kelas
Kenaikan kelas adalah perpindahan siswa dari satu kelas ke
kelas lain yang setingkat lebih tinggi dari kelas sebelumnya. Fungsinya sebagai
pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan
pendidikan pada level sebelumnya dengan menunjukkan prestasi baik. Karena itu
ia berhak untuk naik kelas mengikuti proses belajar selanjutnya.
(b) Tamat
belajar
Tamat
belajar adalah pernyataan berhasilnya siswa dalam jenjang program pendidikan dengan
berdasarkan pada nilai akhir EBTA serta pertimbangan nilai-nilai pada semester
sebelumnya di kelas terakhir. Kepala siswa yang tamat belajar diberikan
penghargaan dengan STTB resmi (sah).
9.
Perpindahan
siswa dan keluar sekolah
Seorang siswa dapat saja pindah ke sekolah lain yang
sejenis atas lain dari kepala sekolah yang bersangkutan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
(a) Kemungkinan
dibukanya sekolah baru yang lebih dekat dengan alamat tempat dimana siswa yang
bersangkutan tinggal.
(b) Mengikuti
orang tua/wali, karena satu dan lain hal dipindahkan pada daerah tempat
pekerjaan yang baru.
(c) Karena
alasan latar belakang sosial-ekonomi orang tua untuk mencari atau pindah pada
sekolah yang mampu dijangkau pembiayaannya.
(d) Status
sekolah yang bersangkutan dengan keyakinan agama serta adat
istiadat yang dianut orang tua/wali siswa dsb.
Selain perpindahan tersebut, terdapat pula siswa
yang keluar atau dikeluarkan dari
sekolah karena alasan-alasan sebagai
berikut:
(a) Dibutuhkan
untuk suatu pekerjaan tertentu, baik dari orang tua/wali sendiri maupun oleh instansi yang yang membutuhkannya karena
sesuatu ketrampilan yang ia miliki.
(b) Tidak
mampu menyesuaikan diri, baik karena
latar belakang sosial-ekonomi orang tua maupun karena kemampuan mengikuti
pelajaran di sekolah itu ternyata karena kemampuan mengikuti pelajaran di
sekolah itu ternyata kurang.
(c) Pengaruh
lingkungan remaja dan masyarakat umumnya dengan berbagai tingkah laku dalam
versi modern dan negatif ikut mempengaruhi motivasi belajarnya di sekolah.
(d) Kesibukan
orang tua/wali yang menyebabkan kurang mampu mengurus anak-anaknya dalam
berbagai aspek kehidupan pendidikan.
(e) Faktor
psikologis dan perkembangan fisik anak (siswa).
(f) Melanggar
peraturan tata tertib sekolah yang berulang kali atau karena melakukan kegiatan
onar dan kriminilitas yang dapatmerusak nama baik sekolah, orang tua dan
masyarakat.
(g) Perbuatan
lain yang tidak terpuji dan meruikan oran
lain
(h) Meronrong
kewibawaan kepala sekolah, dan pemerintah dsb.
Dalam pengelolaan administrasi kesiswaan diperlukan
dukungan berbagai alat kelengkapan ketatausahaan sesuai dengan jenis-jenis
kegiatannya. Alat kelengkapan ketata-usahaan tersebut antara lain:
(a)
Buku
Pokok Murid
Buku pokok murid biasa juga disebut buku induk atau buku
stambuk murid. Buku ini harus ada pada setiap sekolah sejak sekolah itu pertama
kali dibuka sampai bubarnya sekolah tersebut (ditutup). Buku ini tetap disimpan
oleh kepala sekolah sampai kapanpun, kecuali ada alasan lain yang bersumber
dari kebijaksanaan pemerintah untuk diadakan penutupan atau penghapusan dari
penggunaannya.
Kegunaan buku pokok murid ini adalah untuk mencatat
identitas diri murid dengan segala latar belakangnya termasuk latar belakang
keluarganya, karena itu buku ini dirahasiakan bagi orang yang tidak
berkepentingan.
(b)
Buku
Klapper
Sebagaimana halnya dengan buku induk, maka buku klapper
mempunyai kedudukan/fungsi yang penting bagi pengisian buku induk. buku klapper
isinya memuat keadaan siswa menurut urutan nama berdasarkan abjad pembuka nama
dari siswa yang bersangkutan. Fungsi lain dari buku klapper ialah untuk
memudahkan kepala sekolah dalam mengontrol buku induk berdasarkan data yang ada
dalam klapper.
(c)
Buku
Mutasi Murid.
Buku mutasi digunakan untuk mencatat keterangan tentang
perpindahan murid dari sekolah ke sekolah lain maupun bagi siswa yang
keluar/tidak melanjutkan studi (dropout).
(d)
Daftar
kenaikan kelas
Daftar kenaikan kelas dipergunakan untuk mencatat murid
yang naik dari satu kelas kekelas
berikutnya yang lebih tinggi levelnya sebagai bahan dokumentasi sekolah. Isinya
memuat pula identitas murid, nilai atau prestasi belajar yang pernah dicapai
pada kelas sebelumnya.
(e)
Kartu
partisipasinya siswa.
Parsitisipasinya sisiwa dalam berbagai kegiatan belajar
mengajar di kelas/sekolah hendaknya oleh guru dicatat dalam kartu partisipasi. kegiatan
partisipasi siswa berupa diskusi, pertunjukan ketrampilan, demonstrasi terhadap
sesuatu penemuan baru, serta penyelenggaraan tugas-tugas kelompok dsb.
Pencatatan ini berguna untuk pemberian bimbingan dan motivasi belajar serta
untuk kepentingan evaluasi bagi guru.
(f)
Buku
keliling
Kebanyakan guru disekolah dewasa ini kurang menaruh
perhatian terhadap penggunaan buku keliling ini. Ada guru yang mampu membuat buku keliling ini tetapi
tidak tahu untuk apa dan bagaimana memanfaatkannya. Sebagian besar guru yang
gagal membimbing muridnya belajar secara efektif- efisien di luar waktu belajar aktual adalah
karena kurang dimanfaatkannya buku keliling tersebut. Buku keliling berfungsi
mencatat berbagai kegiatan belajar murid di luar waktu belajar disekolah, serta
kegiatan-kegiatan lainnya yang selalu dilakukan murid di rumah dan di
masyarakat. Hasil pencatatan ini dapat dimanfaatkan guru dalam rangka
pembimbingan selanjutnya di sekolah.
(g)
Buku
catatan harian siswa
Guru yang baik selamanya mempunyai catatan yang lengkap
tentang keadaan muridnya. Karena ia sadari bahwa dirinya kurang mampu sebagai
manusia biasa untuk mengingat seluruh peristiwa/kejadian yang dialami
murid-muridnya. Kejadian sehari-hari yang dialami murid, baik positif maupun
yang negative perlu dicatat pada buku catatan harian guru sebagai pelengkap
tugas/kegiatan yang harus dilakukan guru setiap hari di sekolah maupun di luar
sekolah.
(h)
Daftar
identitas murid
Daftar ini digunakan mencatat identitas murid pada suatu
kelas atau sekolah, yang berguna untuk pengisian daftar pribadi murid yang
lebih bersifat kumulatif. Sedapat mungkin pencatatan ini meliputi seluruh latar
belakang siswa yang bersangkutan.
(i)
Buku
legger
Buku legger umumnya dikenal sebagai buku rangkuman nilai
murid-murid di sekolah. Fungsinya untuk mencatat keseluruhan nilai murid dari
seluruh mata pelajaran/bidang studi yang pernah diikuti siswa selama waktu
tertentu. Karena dari buku legger ini pulalah seorang guru dapat memperoleh gambaran
sampai sejauhmana prestasi yang dicapai seorang siswa, sekaligus sebagai bahan
pertimbangan dalam penentusn kenaikan kelas.
(j)
Buku
rapor (Laporan pendidikan)
Buku rapor ini berfungsi memebrikan laporan tentang
keadaan pendidikan atau prestasi yang dicapai siswa dalam mengikuti program
belajar dalam waktu tertentu sepanjang tahun ajaran. Rapor ini disampaikan
kepada orang tua/wali murid untuk diketahui kemampuan akhir dari anaknya.
Penentuan nilai rapor diperoleh dari nilai tes
subsumatif, nilai kokurikuler dan nilai sumatif. Nilai rapor (N) ditentukan dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
N = Nilai rapor
|
Q = Nilai
rata-rata kegiatan
kokurikuler
r = Nilai
tes sumatif
- BIDANG ADMINISTRASI PERSONIL
Yang Dimaksud dengan
personil ialah orang-orang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan.
(Ismed Syarief, 1976:38). Di sekolah, personil
dimaksud adalah semua orang tergabung dalam suatu kerjasama pada suatu sekolah untuk mencapai tujuan
sekolah yang telah ditetapkan sebelumnya (Ary, H.Gunawan, 1981:6).
Melihat bidang tugas
masing-masing personil yang ada di sekolah, maka dapat dikelompokkan atas dua
golongan personil, yaitu personil yang bertugas dalam bidang edukatif
(guru-guru) dan personil yang bertugas dalam bidang administratif (tenaga
administrasi = tenaga tata usaha sekolah). Dalam arti luas, personil sekolah
meliputi semua unsur yang
terlibat dalam proses pengelolaan pendidikan di sekolah, yang teridir dari:
Kepala Sekolah, guru-guru, karyawan tata usaha, tenaga kependidikan (BK,
Pustakawan, Laboran, ahli media, Supervisor, para perencana pendidikan, ahli
kesehatan, dsb.), pesuruh, penjaga sekolah, bahkan murid-murid yang belajar di
sekolah itu.
Kepala sekolah selaku
administrator, wajib menggunakan seluruh personil yang ada secara efektif dan
efisien agar tujuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat tercapai
seoptimal mungkin. Pendayagunaan ini ditempuh dengan jalan memberikan
tugas-tugas jabatan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing
personil. Karena itu, adanya job description yang jelas sangat diperlukan oleh
setiap personil sekolah.
Personil sekolah adalah
unsur penggerak utama dalam usaha mencapai tujuan sekolah. Betapapun baiknya
peralatan yang tersedia di
sekolah, lengkap dan modern tetapi bila
pelaksanaannya tidak atau kurang mampu mengoperasikannya, maka hasilnyapun akan
tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Hal ini disebabkan karena kekurang mampuan kepala sekolah
mendayagunakan personil yang ada, disamping keterbatasan dari para personil itu
sendiri (kualitas dan kuantitas).
Di dalam proses
administrasi personil, umunya dikenal beberapa kegiatan yang sering
dilaksanakan diberbagai unit organisasi (kantor atau sekolah), yaitu sebagai
berikut:
1.
Recruitment
Langkah awal dari proses penerimaan personil sekolah,
adalah dengan mengadakan recruit sebagai usaha pemberian informasi baik
langsung maupun dapat dengan melalui berbagai masmedia (radio, TV, surat kabar, dll) kepada para peminat yang
berkompeten. Kegiatan ini dianggap perlu karena jumlah peminat dalam populasi
yang besar tetapi dengan ketrampilan yang terbatas.
2.
Seleksi
Pada prinsipnya seleksi diadakan karena jumlah pelamar
jauh lebih banyak (besar) dibanding dengan lowongan yang tersedia. Selain itu untuk mendapatkan tenaga yang
benar-benar trampil dan mampu
melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan yang dikehendakinya. Bagi
sekolah tentunya seleksi ini diadakan untuk mendapatkan tenaga-tenaga guru yang
profesional dengan wawasan kompetensi yang diakui dan kewenangan mengajar yang
dibutuhkan. Bagi guru seleksi diadakan baik secara lisan, tertulis maupun
perbuatan (praktek mengajar bidang studi tertentu). dengan demikian fungsi
adalah untuk menyiapkan, memilih dan memperoleh tenaga personil yang tepat dan
relevan dengan bidang tugas/pekerjaan tertentu yang diinginkan.
3.
Pengangkatan
dan Penempatan
Hasil seleksi yang telah ditetapkan dapat diterima, diangkat dan ditempatkan sesuai dengan
lowongan yang tersedia. calon yang lolos
dalam seleksi diputuskan untuk diterima,
diusulkan pengangkatannya menjadi Capeg selama dalam waktu tertentu.
4.
Orientasi
(Induksi)
Calon pegawai yang telah diangkat harus mendapat
bimbingan dalam masa permulaan ia bekerja agar dapat menyesuaikan diri dengan
situasi tempat kera, cara-cara bekerjasama dengan personil lainnya yang telah
ada, sistem kerja dalam struktur dan mekanisme pelaksanaan tugas dan
sebagainya. Proses ini berlaku pula bagi pegawai lama yang dipindahkan atau
ditempatkan pada suatu pekerjaan/jabatan yang baru.
5.
Bimbingan
dan Pengarahan
Untuk mengembangkan tugas/pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan, maka personil yang telah ditempatkan perlu secara kontinyu diikuti
dengan pemberian bimbingan dan berusaha meningkatkan/ mengembangkan
potensi-potensi yang ada pada mereka. Peningkatan dan pengembangan ini dimaksudkan untuk menata personil yang ada
secara efektif dan efisien melalui berbagai usaha pemberiaan informasi,
intruksi, tugas-tugas latihan, observasi pekerjaan, diskusi dan nasihat, dsb.
6.
Kesejahteraan
Untuk meningkatkan dan memelihara semangat serta hasil kerja para personil sekolah perlu
diberi rasa aman dan puas baik material maupun non
material agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya di tempat dimana ia
bekerja.
Kesejahteraan yang bersifat material, misalnya pemberian
balas jasa atas jasa yang telah diberikan berupa gaji, insentif, premi, hadiah
dan pemberian lainnya yang berwujud material fisik. Sedangkan ksejahteraan yang
non materil dapat iberikan dalam bentuk pujian, menetapkan sebagai personil
yang teladan dan berprestasi, pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat
istimewa, dan lain sebagainya.
7.
Evaluasi
Untuk mengetahui keberhasilan dan hambatan yang dihadapi
personil sekolah dalam
melaksanakan tugas yang telah direncanakan, maka diperlukan evaluasi yang kontinyu
dari pimpinan sekolah yang
berwewenang. Evaluasi hendaknya dilakukan secara adil dan obyektif sesuai
kenyataan sehingga data yang diperoleh benar-benar memenuhi kriteria
kesahihannya. Mengadakan evaluasi terhadap prestasi kerja personil sekolah
dimaksudkan untuk meningkatkan (promosi) dan pengembangan kariernya, karena itu
realisasi dari hasil evaluasi ini terlihat sebagi suatu konduite.
8.
Kenaikan
Pangkat dan gaji Berkala
Setiap personil, baik yang berstatus sebagai pegawai Negeri,
calon pegawai negeri Sipil, maupun tenaga honorer, diberi hak yang sama dalam
pemberian gaji, honorer, bonus, dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku sebagai jaminan/ imbalan atas prestasi yang telah
dilakukan dalam bidnag tugasnya. Demikian pula
halnya dengan mereka yang telah memenuhi syarat untuk naik pangkat atau
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) harus dengan segera diusulkan kenaikannya sesuai
dengan syarat-syarat yang berlaku. Oleh karena, dengan pemberian kenaikan pangkat
dan gaji berkala yang tepat pada waktunya akan dapat menimbulkan kepercayaan
yang besar antara personil dengan pimpinannya, disamping itu prestasi kerja
(kuantitas dan kualitas) akan lebih meningkat. Karena itu usul kenaikan pangkat
dan gaji berkala harus segera dilaksanakan bila telah tiba waktunya dan telah
memenuhi syarat, tanpa ada alasan untuk menunda-nunda kenaikan pangkat dan gaji
berkala tersebut tanda ada alasan yang logis.
9.
Pemberhentian
dan Pensiun
Pemberehntian terhadap setiap personil sekolah dapat
saja terjadi setiap saat
apabila dianggap perlu, dan ini disebabkan oleh berbagai hal. Demikian pula
pemberian pensiun bagi personil yang telah mencapai batas usia pensiun.
Untuk pendalaman materi ini dapat dibaca bab terakhir
dari diktat/buku ini yaitu: PP. No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dan UU No. 1/1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan administrasi
personil seorang pimpinan harus mampu meaksanakan ketatausahaan yang teratur
dan sistematis dengan menyediakan berbagai buku/daftar seperti:
(a)
Rencana
Kerja Tahunan
Pada awal setiap tahun ajaran, kepala sekolah dan
guru-guru mengadakan rapat untuk menyusun/mempersiapkan program kerja selama
waktu satu tahun untuk dioperasikan selama waktu tertentu.
Fungsinya sebagai pedoman kerja guru dan kepala sekolah
sekaligus sebagai program yang memudahkan penilaian dan pembinaan dari
Penilik/Pengawas, Tugas kepala sekolah dalam menyusun program ini ialah
menjabarkan kegiatan-kegiatan secara terperinci dengan memperhatikan perioritas
dari masing-masing kegiatan. Penyusunan rencana kerja ini meliputi bidang umum, kurikulum, kesiswaan,
personalia, perlengkapan/ peralatan, keuangan, ketatalaksanaan dan humas.
(b) Buku
catatan harian guru dan kepala sekolah
Buku catatan harian
berguna mencatat segala sesuatu kejadian dan kegiatan yang berhubungan dengan
tugas-tugas guru maupun tugas kepala sekolah yang telah direncanakan. Fungsinya
untuk mengontrol kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan
kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan sekaligus mencatat hambatan-hambatan
yang dihadapi serta cara untuk mengatasinya.
(c) Daftar
riwayat hidup dan riwayat pekerjaan
Daftar riwayat hidup
dimaksudkan untuk mencatat berbagai informasi dan keterangan latar-belakang
setiap pegawai secara lengkap yang berguna bagi bahan kelengkapan dan
dokumentasi sekolah/kantor. Data /keterangan yang perlu dicantumkan dalam
daftar riwayat hidup dan pekerjaan ini antara lain:
-
Data
kenal diri, masa kerja dan golongan, pengkat dan jabatan, tempat dan
tanggal lahir pegawai, tanggal dan tahun
SK pengangkatan pertama dan SK kenaikan
pangkat.
-
Keanggotaan dalam organisasi sosial, parpol
dan golkar.
-
Pendidikan dan latihan yang pernah diikuti,
baik di dalam maupun di luar negeri, Ijazah, STTB, Sertifikat dan tanda
penghargaan lainnya di dalam maupun di luar negeri.
-
Riwayat pekerjaan negeri sebelumnya.
-
Identitas lain, termasuk latar belakang
keluarga, dsb.
(d) Buku Tugas Pekerjaan
Setiap personil skolah yang telah, sedang dan akan
melaksanakn tugas/pekerjaan tertentu, baik dinas maupun non dinas perlu dicatat
dalam buku tugas, baik buku tugas kepala sekolah maupun buku tugas dari
masing-masing guru sesuai dengan tugasnya masing-masing. OLeh karena banyaknya tugas yang harus diselesaikan,
kadang-kadang sebagian tgas terlupakan, sehingga dengan adanya buku tugas ini
akan membantu dan memberikan dukungan bagi terselenggaranya semua tugas
tersebut dengan baik.
(e)
Daftar
Urut Kepangkatan
Sekolah yang mempunyai jumlah personil
yang banyak, sangat diperlukan adanya daftar urut kepangkatan yang dapat
digunakan sebagai pedoman pengurusan formasi kepegawaian dalam hal promosi,
mutasi, penggajian, transfer dan usulan lain yang diperlukan. Dan tujuan dari
daftar ini ialah:
-
Sebagai bahan obyektifuntuk melaksanakan
pembinaan karier dan sistem prestasi kerja
-
Sebagai formasi kepegawaian dalam
mempertimbangkan lowongan tertentu yang perlu diisi dengan segera sesuai dengan
kriteria: pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, usia, dan
sebagainya.
(f)
Buku
cuti
Di setiap sekolah sebaiknya tersedia buku cuti untuk
mencatat setiap permohonan untuk cuti, jenis cuti yang diambil, lamanya waktu
cuti diberikan. bagi-guru-guru sebenarnya tidak diberikan cuti walaupun itu
adalah haknya, tetapi cuti ini dianggap telah disatukan dengan waktu liburan
sekolah tahunan yang lamanya sama dengan cuti tahunan atau cuti karena alasan
penting.
Cuti bagi pegawai
negeri sipil pelaksanaannya diatur dalam PP. No. 24 tahun 1976. Sebagai bahan
pendalaman anda dapat membacanya pada bab terakhir dari buku/diktat ini.
(g) Daftar
DP3 (Daftar Penilaian dan Pelaksanaan Pekerjaan)
DP3 adalah daftar yang
bersifat rahasia untk personil lain yang tidak berkepentingan, digunakan
sebagai pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan personil berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja, berdasarkan data hasil penilaian dibuat dan
dipelihara oleh pejabat penilai di lingkungan keja masing-masing untuk waktu +
5 tahun.
Kegunaannya adalah
sebagai bahan untuk melaksanakan pembinaan dan dalam mempertimbangkan kenaikan
pangkat, gaji berkala, usul jabatan, mutasi dan sebagainya sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
DP3 diatur dalam PP.
No. 10 tahun 979 yang anda dapat membacanya pada bagian akhir dari buku/diktat
ini.
- BIDANG ADMINISTRASI KEUANGAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah
keuangan bagi sekolah sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Maju
mundurnya seluruh kegiatan pendidikan di sekolah tidak hanya ditentukan oleh
kelengkapan alat-alat yang diperlukan,
personil yang cakap dantrampil, gedung sekolah yang lengkap dan modern, tetapi
ditentukan pula oleh cukupnya keuangan untuk mengelola seluruh kegiatan
pendidikan di sekolah tersebut. Sebab, sekolah yang tidak memiliki dana yang
cukup memadai akan sia-sialah program pendidikan di sekolah itu, karena
kekuarangan dana mengakibatkan stabilitas pendidikan di sekolahpun akan
mengalami kegoncangan. Prestasi kerja personil sekolah akan menurut jika
kesejahteraan mereka (gaji, tunjangan, insentif, honorer dll) tidak terpenuhi
akibat dari kekurang dana tersebut.
Sehubungan dengan masalah keuangan
tersebut, maka sekolah-sekolah harus menyediakan dan menyediakan pengadaan
tenaga pengelola keuangan yang trampil yang dapat menangani masalah pembukuan
keuangan sekolah tersebut. Keuangan sekolah harus ditata/diatur sedemikian rupa
oleh kepala sekolah sehingga dapat memebrikan jaminan atas keamanan dan
ketelitian dalam penerimaan maupun pengeluaran. Hal ini berkaitan dengan
berbagai alat/kegiatan ketatausahaan keuangan yang perlu ada pada setiap
sekolah.
1.
Proses
penyusunan anggaran (budgeting)
Perencanaan anggaran untuk suatu sekolah harus disusun
dan diusahakan dapat menampung seluruh program dan kegiatan yang memerlukan pembiayaan, baik
menyangkut kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan (proyek). Perencanaan
anggaran disusun dengan berdasarkan mata anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD. Anggaran
untuk satu tahun diselenggarakan penggunaan dan pengelolaan dalam tahun yang
bersangkutan, yang bergerak dari bulan April sampai dengan bulan Maret tahun
berikutnya secara sambung menyambung (bergelinding). Perputaran tahun anggaran
(budget cyclus) tersebut prosesnya berlangsung sebagai berikut:
a.
Tahap perencanaan
1) Usul
anggaran semua sekolah dihimpun oleh Kandep/Kanwil Dikbud menjadi Daftar Usulan
Proyek (DUP) untuk kegiatan yang bersifat pembangunan dan di dalam daftar Usul
kegiatan (DUK) untuk kegiatan yang bersifat rutin, yang selanjutnya disampaikan
kepada Depdikbud Pusat untuk penyusunan APBN dan kepada Pemerintah Daerah untuk
penyusunan APBD.
2) Semua
DUP dan DUK yang telah disusun oleh Departemen disampaikan kepada Direktorat
Anggaran Departemen keuangan untuk penyusunan RAPBN. Sedangkan DUP dan DUK dari
pemerintah Daerah disampaikan selanjutnya kepada Panitia Anggaran Eksekutif
untuk penyusunan RAPBD.
3) RAPBN
disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam rapat Komisis dan diputuskan dalam
Sidang Pleno DPR yang hasilnya disahkan dengan Undang-Undang. Sedangkan RAPBD
disampaikan kepada DPRD untuk dimusyawarahkan dan disahkan dengan Peraturan
Daerah.
b.
Tahap
pelaksanaan
1) Semua
RAPBN dan RAPBD yang telah disahkan menjadi APBN/APBD sudah dapat dilakukan
langkah administratif untuk mengeluarkan dana tersebut sesuai mata anggaran dan
jumlah yang telah ditetapkan melalui
proses sebagai berikut:
-
Instansi/lembaga yang bersangkutan
mengajukan permintaan pengesahan Daftar Izin Proyek (DIP) untuk kegiatan yang
bersifat pembangunan dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) untuk kegiatan yang
bersifat rutin, kecuali gaji.
-
Sesuai permintaan tersebut Menteri Keuangan
mengeluarkan persetujuan bagi Mendikbud untuk menerbitkan Surat Keputusan
Otorisasi (SKO). Untuk APBD kegiatan itu dilakukan oleh Gubernur/Bupati.
2) Berdasarkan SKO tersebut instansi/lembaga mengadakan
penagihan kepada Negara. Selanjutnya Kantor per-bendaharaan Negara (KPN) atau
Biro Keuangan untuk dan APBD menerbitkan
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) atau mandat yang mengakibatkan
dibayarkannya sejumlah uang untuk pihak yang berhak menerimanya. Untuk APBD pembayarannya
dilakukan oleh Kas Negara melalui Bank Indonesia atau oleh Bendaharawan Daerah
melalui Bank pembangunan Daerah.
3) Dana rutin yang dikeluarkan sebagai Uang Untuk
ipertanggung jawabkan (UUDP) dikeluarkan sebelum sebelum kegiatan dilaksanakan.
dana yang dikeluarkan untuk dipertanggung jawabkan disebut Beban Sementara,
sedangkan dana yang dikeluarkan setelah kegiatan dilaksanakan disebut Beban
Tetap.
4) Kegiatan Bendaharawan dalam ketatausahaan keuangan
diwujudkan berupa penerimaan, penyimpanan, penggunaan pembayaran dan
pertanggungan jawab. Untuk itu bendaharawan berkewajiban
membuat/penyelenggaraan pembukuan dalam bentuk Buku Umum, Buku Harian/Buku
Pembantu dan Buku Kas Tabelaris.
c.
Tahap
Pertanggungan Jawab
1) Dalam
pelaksanaan kegiatan atau setelah kegiatan dilaksanakan, dapat diadakan
pemeriksaan keuangan oleh aparat yang berwenang, baik intern oleh atasan
bendaharawan (pimpinn proyek) dan dapat juga dilakukan pemeriksaan ekstern oleh
DPKN/KPN atau oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Darah dalam bentuk:
Pemeriksaan sebelum uang digunakan dalam pemeriksaan sesudah uang digunakan.
2) Pemeriksaan
dilakukan terhadap bendaharawan yang bertugas menerima, menyimpan, membukukan,
mengeluar-kan uang dan mempertanggung jawabkan.
Sumber keuangan lain yang dikelola oleh sekolah adalah
dari orang tua murid dalam bentuk SPP, BP3 dan sumber lain dari dermawan.
Kepala sekolah selaku pucuk pimpinan harus mampu menjalankan kebijaksanaan agar
semua dana dapat dimanfaatkan secara efisien sehingga kegiatan kurikuler maupun
ekstra kurikuler dapat terlaksana dengan baik.
2.
Mengerjakan
Pembukuan (Accounting)
Pengurusan masalah
keuangan adalah sangat rumit dan sulit (kompleks). Karena itu seorang
bendaharawan sekolah perlu adanya tata administrasi keuangan yang memadai dalam
hal penerimaan, penyimpanan,
pengeluaran dan memper-tanggung jawabkan uang tersebut. Untuk menghindari terjadinya penyelewengan/penyalah-gunaan
keuangan, maka administrasinya bersifat khas dan tidak boleh dicampur adukkan dengan lain baik antara
uang untuk pos yang satu dengan pos yang lain maupun antara pengurusan keuangan
dengan pengurusan yang lainnya. Untuk menjaga keamanan keuangan, maka ada
beberapa instruksi khusus yang perlu diperhatikan, antara lain:
(a) Setiap penerimaan dan pengeluaran segera dibukukan tepat
pada saat yang tersebut dimasukkan atau dikeluarkan.
(b) Setiap penerimaan atau pengeluaran harus disertai tanda bukti penerimaan atau pengeluaran yang
sah di atas materai.
(c) Setiap halaman buku kas harus diberi nomor dan diparaf
oleh pemegang keuangan.
(d) Kesalahan-kesalahan dalam buku kas tidak boleh dihapus,
tetapi harus dicoret/digaris kesalahan tersebut dan dibubhi paraf.
(e) Buku
kas dibuka dan ditutup pada setiap akhir bulan/tahun anggaran meskipun tidak
ada penerimaan dan pengeluaran, dan sebagainya.
3.
Pemeriksaan
keuangan (Auditing)
Pekerjaan bendaharawan
adalah menyangkut uang/ kekayaan negara, maka pekerjaan tersebut termasuk
pekerjaan yang sangat peka, sehingga setiap saat keadaannya harus selalu siap diperiksa dan keadaannya selalu
cocok dengan kenyataannya. Untuk menjaga keseimbangan dan kesesuaian yang penggunaan keuangan
sekolah, maka kepala sekolah harus menggunakan waktu untuk mengadakan kontrol
setiap saat terutama penggunaannya, hal ini dimaksud untuk menghindari
penggunaan-penggunaan keuangan yang tidak pada tempatnya, dimana kadang-kadang
terjadi penyalahgunaan/penyelewengan karena penempatan/penyaluran yang salah pemeriksaan
keuangan dilakukan setiap saat oleh aparat pengawas baik dari pusat maupun daerah seperti
telah dijelaskan di atas, yaitu
dari DPKN, KPN, BPK, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, pimpinan proyek,
kepala sekolah (intern) dan mungkin juga aparat tersebut di atas
sebagai suatu tim khusus, dan sebagainya.
- BIDANG ADMINISTRASI MATERIAL (PERBEKALAN)
Administrasi materil (perbekalan) diartikan sebagai
usaha pelayanan dalam bidang material dan fasilitas kerja lainnya bagi personil
dalam satuan kerja di lingkungan suatu organisasi guna meningkatkan efisiensi
dan efektivitas kerja, alat perbekalan
(material) yang dikelola dalam bidang administrasi material pada garis
besarnya dapat dikelompokkan atas dua golongan sebagai berikut:
a. Alat-alat
perlengkapan (benda) yang habis terpakai yaitu peralatan yang dapat habis dalam
waktu relatif singkat bilamana diper-gunakan, misalnya, kertas, kapur tulis,
karbon, tinta, dan sebagainya. Barang/benda/peralatan yang habis terpakai
tersebut dapat berarti:
(a) Benar-benar
habis atau musnah setelah dipergunakan, seperti bensin, bahan-bahan kimia,
kapur tulis, dll.
(b) Berubah
sifatnya dan bentuknya bila dipergunakan seperti kayu besi, plastik, rotan, spon, karton
manila, dsb yang dipergunakan dalam mata pelajaran keterampilan/praktek,
sehingga barang tersebut berubah sifatnya dan bentuknya.
(c) Berubah
sifatnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk keperluan yang sama
seperti karbon, pita mesin ketik, lampu balon, kertas dalam berbagai bentuk, tip
eks, karton sheet, bola volly, bola
kaki, dan lain-lain.
b. Alat
perlengkapan (benda) yang tahan lama yang dapat dipergunakan terus menerus
dalam jangka waktu yang cukup, misalnya meja kerja/belajar, bangku/kursi, papan
tulis, alat-alat peraga, kendaraan bermotor, mesin ketik, buku-buku pelajaran
(buku tes), dan sebagainya.
Klasifikasi alat-alat perlengkapan (benda) tersebut di
atas, para ahli membagi pula atas perangkat lunak dan perangkat keras, alat-alat langsung dan tak
langsung, barang-barang (alat)
langsung dan tak langsung, alat-alat administrasi dan alat edukatif, sarana dan prasarana dan sebagainya. Yang terpenting
dalam uraian ini bukan memisah-misahkan alat-alat perbengkelan (benda) itu
dalam berbagai klasifikasi, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana
mengelola alat perlengakapan tersebut sehingga
tahan lama, mudah dioperasikan, praktis dalam penggunaanya, fungsional dalam
kebutuhan/bermanfaat langsung secara optimal, pemakaiannya lebih efktif dan
efisien dan dapat dipertanggung jawabkannya. Dalam hubungan ini instansi/lembaga
harus mengambangkan suatu sistem informasi/komunikasi yang teratur dan tertib
karena pengadaan, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat tersebut memerlukan
sejumlah dana. Informasi yang tepat dan
cepat akan berbagai kebutuhan peralatan dan akan memudahkan kemungkinan
disusunnya suatu perencanaan kebutuhan barang yang lengkap, sesuai dengan
kebutuhan dan perlengakapan. Karena peralatan yang tidak tepat akan merupakan
sumber pemborosan, sebab tidak sesuai sifat pekerjaan yang dibutuhkannya,
demikian pula, agar pengadaan alat/pelengakapan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
(kualitas dan kuantitas) yang dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
pengoperasiannya.
Selanjutnya mengenai proses pengadaan dan ketata-usahaan
alat-alat perlengkapan, baik menyangkut perencanaan barang, pengadaan,
penympianan, pemeliharaan, inventarisasi, penyingkiran (penghapusan), pengendalian
dan pertanggung jawaban serta laporan alat-alat perlengkapan tersebut di atas,
akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab IV buku/diktat ini, hal ini ditempuh
untuk menghindari terulangnya materi bahasan yang sama pada tempat yang berbeda
dalam tulisan ini.
- BIDANG ADMINISTRASI GEDUNG SEKOLAH
Administrasi gedung sekolah (school
plan administration) pada umumnya
di Indonesia belum dikelola secara intensif oleh
fungsionaris sekolah atau aparat Depdikbud yang berwewenang. Umumnya
gedung-gedung sekolah yang didirikan/dibangun hanya untuk memenuhi kebutuhan
pelajar sementara, karena kurang memperhatikan kemungkinan pengembangan di
masa-masa akan datang, baik bangunan fisik gedung maupun lingkungan dimana
sekolah itu dibangun.
Sebuah gedung sekolah bukanlah sekedar tempat
murid-murid belajar mencari dan mendapatkan ilmu pengetahuan, tetapi disediakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pendidikan anaknya yang tidak hanya didewasakan dari aspek intelektualnya
tetapi dalam seluruh aspek kepribadiannya yang unik yang sesuai dengan tahap
perkembangan dan kebutuhan belajar anak-anak itu sendiri. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi mendesak dan menggeser cara berpikir para ahli untuk
memikirkan tempat belajar yang paling praktis dan efisien. Diperkirakan pada
masa-masa akan datang tempat belajar seperti sekolah tidak lagi menjadi pusat
perhatian lebih praktis adalah belajar langsung di tempat mana mereka bekerja
(bekerja di tempat kerja). Alasan ini dikemukakan karena sekolah dianggap tidak
mampu menyediakan kondisi pelajar yang memadai, baik tempat belajar, ruang
belajar maupun fasilitas/alat perlengkapan belajar yang menarik minat dan
perhatian anak untuk belajar bagaimana
ia belajar. Sekolah hanya menyediakan tempat bagi berlangsungnya wajib belajar,
untuk itu, diperkirakan beberapa cara yang terbaik yang dapat dipakai dalam perencanaan gedung
sekolah sebagai alternatif, yaitu:
(a) Syarat
keamanan dan kesehatan lingkungan dimana sekolah itu dibangun.
(b) Persesuaian
dengan kurikulum dan kebutuhan akan kegiatan belajar murid-murid sesuai dengaan
tahap pekembangannya.
(c) Fleksiblitas,
efisiensi dan ekonomis dalam penggunaannya serta sesuai dengan pandangan hidup
yang membuat murid-murid senang dan gembira untuk tinggal belajar di sekolah.
(d) Gedung
sekolah sebaiknya tidak didirikan ditempat yang sepi jauh dari kehidupan dan
tidak pula ditempat yang penuh keramaian masyarakat dan lingkungan fisik
lainnya yang mengganggu kehidupan sekolah.
(e) Tersedianya
air yang bersih (bebas dari kotoran) dan tempat pembuanagan kotoran (sampah)
dan kotoran manusia sehingga diperlukan pula kamar kecil (WC) di setiap
sekolah/kelas dengan perbandingan 1:50 untuk pria 1:30 untuk wanita.
(f) Memenuhi persayaratan cahaya (penerangan) dan warna
-
Cahaya
yang menyilaukan dapat melelahkan guru dan murid dalam proses belajar,
efisiensi kerja kurang menguntungkan dan dapat merusak indra.
-
Jumlah
jendela untuk setiap sekolah minimal disediakan 20% dari luas lantai sekolah itu, cahaya
diusahakan tidak langsung mengenai murid-murid, cahaya yang baik untuk belajar +
200 buah lilin.
-
Warna
yang baik adalah yang mudah dan lembut dan tidak menyilaukan yaitu dengan daya
pantul (50-80%)
-
Udara
di atas ruangan tidak boleh terlalu dingin dan tidak pula
terlalu panas, udara yang baik dalam kelas adalah 25,6% dengan kelembaban
sekitar 45%. Padahal kelembaban di Indonesia rata-rata 70%,
karena itu diperlu adanya ventilasi secukupnya.
(g) Bentuk
keseluruhan gedung harus indah dan menarik sesuai dengan keadaan sekitarnya.
(h) Bentuk
sekolah sebaiknya terbuka, misalnya dengan bentuk seperti huruf I, L, H, U, E, F, T, dan hindari
bentuk sekolah seperti huruf O, karena kemungkinan akan mengalami kesulitan
bagi pengembangannya dimasa-masa mendatang.
(i) Konstruksi
gedung sekolah harus kuat daya tahannya, menjamin keselamatan penghuninya dan
mudah untuk dibersihkan.
(j) Gedung
sekolah harus dibangun diatas tanah yang luas, datar, tidak berbecek/lumpur,
dengan memperhatikan jenis program pendidikan yang akan dilaksanakan dan faktor
pertambahan jumlah murid (anak usia sekolah) yang akan mendatang.
(k) Mempunyai
ruangan yang memenuhi syarat (baik ukuran maupun jumlahnya). Ukuran umum untuk
ruang belajar adalah 7 x 8 m yang dapat ditempati oleh 48 orang murid. Selain
ruang belajar perlu juga disediakan ruang kantor, ruang kepala sekolah, ruang
guru-guru, ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang koperasi sekolah dan kantin,
ruang pertemuan, gudang peralatan kantor/sekolah, ruang laboratorium, ruang
tamu, ruang kesenian, ruang observasi, simulasi dan demonstrasi, ruang
keterampilan, ruang WC, tempat parkir, ruang olahraga dan ruang bermain
anak-anak, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan.
(l) Ruang
sekolah yang baik harus tersedia berbagai perabot sekolah yang dibutuhkan, baik
untuk murid-murid maupun untuk guru-guru dan pegawai tata usaha.
(m) Gedung
sekolah yang baik selalu terpelihara baik kebersihan, keindahan, kesehatan
maupun keamanannya sehingga penyeleng-garaan pendidikan dapat berlangsung
secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sekolah dan masyarakat.
G.
HUBUNGAN
SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Kegiatan hubungan sekolah dan
masyarakat adalah aktivitas yang
bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang harmonis antara sekolah sebagai
lembaga pendidikan dengan masyarakat untuk memperoleh simpati dan dukungan
serta saling pengertian yang sebaik-baiknya dari masyarakat.
1.
Kecenderungan
hubungan.
Mengapa sekolah perlu
berhubungan dengan masyarakat?
Telah dijelaskan bahwa sekolah adalah pusat kegiatan
masyarakat. Sekolah didirikan oleh masyarakat dengan maksud untuk meneruskan
kebudayaan kepada generasi muda agar menjamin kelangsungan hidup masyarakat.
Masyarakat juga berkeyakinan bahwa berkat pendidikan di sekolah, taraf dan mutu
kehidupan dapat diperbaiki dan ditingkatkan. Disini terlihat antara sekolah dan
masyarakat ada kecenderungan yang besar untuk berhubungan akibat adanya
ketertarikan kebutuhan tadi. Disatu pihak masyarakat membutuhkan sekolah untuk
mengembangkan dan meningkatkan kehidupan kebudayaan dan dilain pihak, sekolah
membutuhkan masyarakat untuk memberikan dukungan dan simpatinya terhadap
pelaksanaan program pendidikan di sekolah dan menerimanya sebagaimana adanya.
Hubungan antara sekolah
dan masyarakat sesuai kecenderungan dan kebutuhan itulah memungkinkan sekolah dapat mengadakan perubahan-perubahan
dalam mengembangkan kepribadian dan sosial anak melalui pengalaman-pengalaman
belajar dibawah bimbingan sekolah, baik didalam maupun diluar sekolah.
Perubahan dalam pendidikan semacam inilah mengharuskan sekolah mengintegrasikan
diri bersama masyarakat, pemerintah dan keluarga (orang tua) sama-sama
bertanggungjawab dalam hal pembinaan pendidikan.
Kecenderungan hubungan
ini menurut ELSBREE, ada 3 penyebabnya, yaitu: (1) Faktor perubahan sifat,
tujuan dan metode mengajar di sekolah;
(2) Faktor tuntutan akan perubahan-perubahan dalam pendidikan di sekolah dan
perlunya bantuan masyarakat terhadap sekolah, dan (3) Faktor berkembangnya ide
demokrasi bagi masyarakat terhadap pendidikan.
2.
Tujuan
hubungan sekolah - mayarakat
a. Untuk
mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab bersama dalam pendidikan antara
sekolah, masyarakat dan keluarga pada umunya.
b. Untuk
mengembangkan, membina pengertian masyarakat tentang semua aspek, bidang
pelaksanaan tugas atau program-pogram pendidikan di sekolah.
c. Memperoleh
partisipasi, dukungan dan bantuan secara konkrit dari masyarakat.
d. Untuk mewujudkan gagasan-gagasan, ide-ide baru masyrakat
melalui program-program kerjasam dengan BP3.
e. Untuk memajukan kualitas belajar dan pertumbuhan anak,
maka keikutsertaan masyarakat dalam berbagai kegiatan sekolah member sumbangan
yang besar bagi keberhasilan pendidikan anak.
f. Untuk meningkatkan tujuan masyarakat dan memajukan
kualitas penghidupan masyarakat.
g. Untuk mengembangkan kegembiraan (anthusiasme) dan membantu
program hubungan sekolah dan masyarakat di sekolah.
3. Fungsi
dan peranan sekolah dalam masyarakat.
Momentum pembangunan
manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia seluruhnya dalam
segala aspek kehidupan, adalah merupakan tugas yang sangat berat yang diemban
sebagian oleh masyarakat sekolah dewasa
ini. Tugas berat ini kita tidak
mampu menghadapinya dengan melakukan kegiatan-kegiatan secara konvensional
seperti yang sedang berlangsung dewasa ini, tetapi sekolah harus mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi, baik kurikulum mapun
guru-gurunya. Guru harus mampu merubah peranannya agar dapat menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakat yang demikian pesat. Tentunya dengan perubahan peranan
otomatis yang terjadi adalah peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap atau
nilai yang sesuai pula dengan dinamika perkembangan masyarakat
tersebut, sebab masyarakat membutuhkannya. Perubahan peranan ini agaknya
sekolah mengalami banyak kesulitan yang disebabkan oleh:
(a) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat,
diikuti perubahan akan kebutuhan masyarakat, dimana sekolah kurang mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan itu sehingga agaknya jauh ketinggalan.
(b) Guru-guru sering berhenti untuk belajar dan tidak
berusaha untuk menambah pengetahuannya, sementara ilmu pengetahuan melaju terus
diberbagai aspek kehidupan manusia.
(c) Kurikulum yang uniform dan kurang fleksibel sehingga
kebutuhan lokal masing-masing sekolah/daerah belum mampu dipantauannya.
(d) Guru-guru dalam kegiatannya hanya menunggu instruksi dari
pihak atasan sebagai akibat dari sistem administrasi kita yang menganut pola
birokrasi ynag sebagian besar mematikan inisiatif dan kreatifitas guru-guru.
(e) Para kepala sekolah, penilik/pengawas sekolah masih
kurang dinamis dalam mengadakan supervisi dan monitoring pelaksanaan pengajaran
di sekolah, sementara instrument supervisi yang digunakan masih belum mampu
meningkatkan kemampan profesional guru-guru karena penilaian dilakukan pada
umumnya masih didasarkan atas perasaan.
(f) Kesempatan
mengikuti pendidikan dan latihan (inservice training) bagi guru-guru masih
terbatas pada orang-orang tertentu saja.
(g) Kondisi
belajar yang bersifat homogen (tidak bervariasi) dalam melayani kebutuhan belajar anak
menurut irama perkembangannya di sekolah dan di masyarakat.
(h) Banyak
tamatan (alumni) dari berbagai lembaga pendidikan yang menganggur/kurang
mendapat pasaran sebagai akibat dari makin sempitnya lapangan kerja yang
diadakan.
(i) Kurangnya
dana pendidikan bagi palaksanaan kegiatan operasional (teknis edukatif),
kalaupun ada sebagian telah terkuras dalam urusan administrasi, sementara gaji
dan kesejahteraan guru belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Akhir-akhir
ini pemisahan sekolah dari masyarakat sudah mulai berkurang baik di desa-desa
maupun di kota-kota karena kesadaran dan pengertian masyarakat sudah mulai
terbina dan masyarakat menyadari bahwa masalah pendidikan adalah penting. Dalam
keadaan demikian, fungsi sekolah harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
untuk melakukan fungsi sebagai berikut:
(a)Fungsi
Konservatif.
Sekolah bertanggung jawab dalam memelihara dan
mengembangkan kebudayaan serta norma-norma yang dianggap baik dan diyakini
kebenarannya, seperti falsafah Negara Pancasila,
way of life, melalui pendidikan di sekolah agar anak-anak menjadi pendukung
norma-norma untuk kemudian disebar-luaskan kepada generasi berikutnya.
Mengkonservasi berarti mengawetkan, melestarikan, menyimpan dan memelihara
serta melindungi keasliannya, sehingga masyarakat sekolah dapat memiliki
kepribadian kuat dan budi pakerti
yang luhur dalam membina dan mengembangkan nilai-nilai hidupnya. Disini
terletak tanggung jawab sekolah untuk memelihara dan meneruskannya melalui
kegiatan baik intrakurikuler, ekstrakulikuler maupun kokulikuler.
Contoh yang dapat kita ambil, misalnya pendidikan agama,
berisikan ajaran-ajaran yang luhur bagi manusia sepanjang masa,
kewarganegaraan/PMP diajarkan untuk menjamin terus terpeliharanya pancasila
dihati bangsa. Begitu juga dengan pendidikan kesenian dan kesastraan,
pendidikan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan lain-lain mata pelajaran yang
tepat mengkonservasi unsur-unsur kebudayaan yang kita anggap penting bagi
kehidupan generasi muda demi terwujudnya keutuhan wawasan nusantara kita yang
makin meningkat dimasa-masa mendatang.
(b) Fungsi Inovatif
Modernisasi telah menerobos masuk dalam kehidupan
manusia dari kota
sampai ke pelosok pedesaan yang terpencil, dimaksudkan untuk memperbaiki taraf
hidup masyarakat pada umumnya. Sekolah harus turut serta dalam proses modernisasi
tersebut dengan mengkristalisasikan norma-norma dan nilai-nilai kepribadian
kita untuk dijadikan sebagai filter terhadap modernisasi tersebut tanpa merusak
prikehidupan bangsa kita yang mendukung proses modernisasi tersebut. Disini
dituntut agar sekolah harus berorientasi kepada pembangunan dan kemajuan
(development oriented and progress-orientes) sehingga mampu menyiapkan tenaga
kerja yang memiliki watak, pengetahuan dan keterampilan untuk pembangunan bangsa
dan negara (basic memorandum).
Bagi guru dan tenaga pendidikan lainya dituntut untuk
memiliki wawasan (kompetensi) yang luas dibidang keguruan baik kompetensi
profesional (akademik) kompetensi personal, maupun kompetensi sosial
(kemasyarakatan) yang diharapkan dapat menjadi guru yang “agent of
modernization” dan “agent of innovation” dalam mengembangkan dan memajukan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara. Seperti di negara
yang telah maju, misalnya Jepang dan Jerman menjadi negara yang modern dan tinggi peradabannya atas jasa
guru-gurunya, dan hal ini bukan tidak mustahil terjadi pula di Indonesia kalau
fungsi inovatif dapat diterapkan disekolah-sekolah.
(c)
Fungsi
Selektif
Sekolah-sekolah kita di Indonesia umumnya belum mampu
melaksanakan fungsi selektif secara baik dalam menyalurkan anak-anak keberbagai
program belajar sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Disamping itu, belum setiap anak mendapat kesempatan akan tetapi
karena ketidakmampuan ekonomi orang tua membiayai pandidikan anaknya. Keadaan ini sebagian daerah memaksa anak-anak
meninggalkan bangku sekolah sebelum mendapatkan bekal pendidikan yang cukup
untuk memasuki dunia kerja yang layak untuk hidupnya, juga sistem pendidikan
kita belum mencapai tingkat yang standard. Demikian pula sekolah-sekolah
kejuaruan dan keguruan yang mengembangkan bakat-bakat khusus sangat terbatas.
Dengan berbagai kendala yang dihadapi dunia pendidikan
dewasa ini, diperlukan tenaga bimbingan dan konseling yang dapat mengembangkan
fungsi selektif ini, yaitu menyeleksi siswa yang memiliki bawaan tertentu
(bakat-bakat khusus) untuk pekerjaan tertentu, pemilihan jurusan yang tepat,
jenis pendidikan yang sesuai program belajar yang seirama dengan kemampuan dan
karakteristik siswa dan fungsi selektif lainya. BK yang baik diperlukan untuk
menyalurkan anak-anak kedalam proses pendidikan yang sesuai dengan bakat dan
kemampuannya.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan
partisipasinya terhadap fungsi sekolah ini (fungsi konservatif, inovatif dan selektif) dan ikut
bertanggungjawab dalam pelaksanaannya. dengan demikian antara masyarakat dan
sekolah terjalin hubungan kerjasama yang harmonis dalam melaksanakan dan
sama-sama bertanggungajawab dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut di atas.
4. Metode
Hubungan Sekolah dan Masyarakat.
Metode untuk membina
dan mengembangkan hbungan sekolah dan masyrakat dapat dilakukan dengan melalui
berbagai cara. Cara yang umumnya masih dianggap baik walaupun masih bersifat
tradisional, yaitu memberi penerangan/penjelasan/informasi kepada masyarakat
tentang program-program pendidikan di sekolah agar masyarakat memperoleh
gambaran yang jelas dan tepat tentang keadaan sekolah yang sebenarnya. Teknik
yang digunakan dalam pemberian informasi tersebut yang umumnya ialah melalui:
(a) Laporan pendidikan di sekolah kepada orang tua murid.
(b) Buletin sekolah yang terbitkan setiap bulan.
(c) Penerbitan
surat kabar Suara
Guru dan Sekolah.
(d) Pameran sekolah yang disaksikan oleh masyarakat.
(e) Open house, yaitu mengundang masyarakat untuk mengunjungi
sekolah, dan sebaliknya.
(f) Melalui penjelasan yang diberikan oleh staf sekolah.
(g) Melalui siaran pendidikan (radio, TV).
(h) Melalui
laporan tahunan.
(i) Organisasi
perkumpulan alumni sekolah.
(j)
Organisasi
orang tua murid (BP3).
(k) Melalui
kegiatan ekstrakulikuler.
(l) Gambaran
keadaan sekolah melalui murid-murid.
(m) Melalui rapat orang tua murid dan sekolah, dan
sebagainya.
Dalam kurikulum
tahun 1975 tentang Pedoman Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Buku III. D,
hal. 4, dijelaskan bahwa kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat pada umumnya
meliputi antara lain:
(a) Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua murid.
(b) Memelihara hubungan baik dengan Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan (BP3).
(c) Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan
lembaga-lembaga pemerintahan, swasta dan organisasi sosial.
(d) Memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi
sekolah melalui bermacam-macam teknik komunikasi.
(e) Hubungan dengan instansi atasannya secara kedinasan. Juga
hubungan dengan organisasi profesi yang ada (PGRI).
(f) Dapat mengembangkan hubungan lebih luas dengan berbagai
instansi, lembaga-lembaga masyarakat, organisasi-organisasi sosial dan
masyarakat pada umumnya.
- PERTANYAAN LATIHAN
1. Kemukakan bidang garapan daripada Administrasi Pendidikan
di sekolah.
2. Jelaskan pengertian masing-masing bidang aministrasi
dibawah ini:
a. Administrasi
Kurikulum/Pengajaran;
b. Administrasi
Kesiswaan/murid;
c. Administrasi
Personil sekolah;
d. Administrasi
keuangan sekolah;
e. Administrasi
material/perbekalan;
f. Administrasi
gedung sekolah;
g. Administrasi
hubungan sekolah-masyarakat.
3. Sebutkan
kegiatan-kegiatan dalam administrasi kurikulum dalam berbagai jenis tugas
ketatausahaan yang harus dikerjakan.
4. Sebutkan dan jelaskan komponen-komponen dalam penyusunan
disain instruksional dengan penekanan dimensinya masing-masing.
5. Susunlah sebuah disain instruksional dengan materi yang
berorientasi pada kegiatan CBSA. (materinya dipilih
sendiri).
6. Sebutkan dan jelaskan fungsi BK di sekolah. Kemukakan
pula alasn-alasan mengapa BK perlu ada disetiap sekolah.
7. Datangilah sebuah SD yang mudah dikunjungi. Ambillah
absensi (daftar hadir) SD tersebut untuk waktu satu bulan, kemudian hitunglah
persensi kehadiran, alpa, sakit dan izin selama satu bulan dan bagaimana
keadaan setiap harinya?
8. Kegiatan-kegiatan apa saja yang sering dilakukan sekolah
dalam bidang administrasi murid/kesiswaan? Jelaskan.
9. Jelaskan hubungan antara buku induk dengan buku klapper,
dan dimana letak perbedaan keduanya.
10. Susunlah kegiatan-kegiatan dalam proses kepegawaian dalam
bentuk sebuah matriks, jelaskan masing-masing kegiatan tersebut.
11. Jenis kegiatan apa saja yang harus ada di sekolah dalam
hubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah?
12. Ceriterakanlah bagaimana proses penyusunan rencana
anggaran sekolah hingga proses pertanggung jawabannya melalui prosedur yang
sebenarnya.
13. Kemukakan jenis-jenis alat perlengkapan yang ada pada
setiap sekolah dan jelaskan bagaimana pengelolaannya?
14. Syarat-syarat apa saja yang diperlukan bagi sebuah gedung
sekolah yang baik menurut anda?
15. Jelaskan menurut pendapat anda sesuai dengan kenyataan
yang ada dewasa ini, bagaimana kecenderungan hubungan antara sekolah dan
masyarakat?
16. Mengapa sekolah perlu berhubungan dengan masyarakat? Apa
tujuan yang diinginkan dan apa pula manfaatnya?
17. Peranan
apa yang perlua ada pada setiap guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakat?
18. Metode apa yang anda anggap paling efekti dalam membina
hubungan sekolah dan masyarakat tersebut? Jelaskan.
19. Jelaskan
fungsi dan kegunaan dari hubungan sekolah dengan masyarakat yang berkaitan
dengan fungsi konservatif, fungsi inovatif, dan fungsi selektif bagi sekolah.
Ada nggk administrasi perkantoran di sekolah? soalnya tu aq bingung, dosenku ngasih tuganya administrasi pendiidkan sekolah dibidang perkantoran, maksudnya apa? tlg pencerahannya ya. thk's
BalasHapus