IISTILAH M PEMERIKSAAN PAJAK
• Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
• Pemeriksa
Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
• Tanda
Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum
pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
• Surat
Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
• Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil
Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar
koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak
kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
• embahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib
Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara PembahaPsan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
• Kertas
Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh
Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data,
keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan
simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
• Laporan
Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil
TUJUAN PEMERIKSAAN
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan
dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis
pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan
Kriteria Pemeriksaan
• Menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang
telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
• menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
• tidak
menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
• melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau
akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
• menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil
analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
STANDAR PEMERIKSAAN
• Pelaksanaan
Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan
tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
• luas
Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang
harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan
keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan
dengan Pemeriksaan;
• temuan
Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
• Pemeriksaan
dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim seorang atau lebih anggota tim;
• Tim
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari
Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar
Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi
informasi, dan pengacara;
• Apabila
diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi
lain;
• Pemeriksaan
dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau
ditempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Pajak;
• Pemeriksaan
dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar
jam kerja;
• pelaksanaan
Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
• Laporan
Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak
dan/atau Surat Tagihan Pajak.
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
• Pemeriksaan
Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
• Pemeriksaan
Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak
tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
• Apabila
dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan
transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya
rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam
serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Kertas Kerja Pemeriksaan
a. Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh
Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :
• bukti
bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
• bahan
dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak
mengenai temuan Pemeriksaan;
• dasar
pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
• sumber
data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan
oleh Wajib Pajak;dan
• referensi
untuk Pemeriksaan berikutnya.
• Kertas
Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :
- prosedur
Pemeriksaan yang dilaksanakan;
- data,
keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- pengujian
yang telah dilakukan; dan
- simpulan dan
hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas,
memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang
kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang
terkait dengan Pemeriksaan antara lain
• Penugasan
Pemeriksaan;
• Identitas
Wajib Pajak;
• Pembukuan
atau pencatatan Wajib Pajak;
• Pemenuhan
kewajiban perpajakan;
• Data/informasi
yang tersedia;
• Buku
dan dokumen yang dipinjam;
• Materi
yang diperiksa;
• Uraian
hasil Pemeriksaan;
• Ikhtisar
hasil Pemeriksaan;
• Penghitungan
pajak terutang;
• Simpulan
dan usul Pemeriksa Pajak.
KEWAJIBAN PEMERIKSA PAJAK
- PEMERIKSAAN LAPANGAN
• menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak;
• memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
• menjelaskan
alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
• memperlihatkan
Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa
Pajak mengalami perubahan;
• menyampaikan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
• memberikan
hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
• melakukan
pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
• mengembalikan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama
7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
• merahasiakan
kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
B. PEMERIKSAAN KANTOR
• memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak pada waktu Pemeriksaan;
• menjelaskan
alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
• memperlihatkan
Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa
Pajak mengalami perubahan;
• memberitahukan
secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
• melakukan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas
waktu yang telah ditentukan;
• memberi
petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
• mengembalikan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama
7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
merahasiakan kepada pihak lain
yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
KEWENANGAN PEMERIKSA PAJAK
A. PEMERIKSAAN LAPANGAN
• melihat
dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
• mengakses
dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
• memasuki
dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang
dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
• meminta
kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
antara lain berupa :
- menyediakan tenaga
dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data
yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian
khusus;
- memberi kesempatan kepada
Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- menyediakan
ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah
buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
• melakukan
penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau
tidak bergerak;
• meminta
keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
meminta
keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit
pelaksana Pemeriksaan
B. PEMERIKSAAN KANTOR, WAJIB
PAJAK WAJIB :
• memenuhi
panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu
yang ditentukan;
• memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang
dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
• memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
• menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
• meminjamkan
kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
memberikan keterangan lisan
dan/atau tertulis yang diperlukan
HAK WAJIB PAJAK
• meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan;
• meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan
tujuan Pemeriksaan;
• meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila
susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
• menerima
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
• menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
• mengajukan
permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam
hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian
formulir Kuesioner Pemeriksaan
KEWAJIBAN waJib PaJak
a. Pemeriksaan Lapangan
• memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
• memberikan
kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
• memberikan
kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya
kepada Pemeriksa Pajak;
• memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
b. Pemeriksaan kantor
• memenuhi
panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu
yang ditentukan;
• memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang
dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
• memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
• menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
• meminjamkan
kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
• memberikan
keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Peminjaman Dokumen
• Buku,
catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan
Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan
Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
• Dalam
hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik
serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada
saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa
Pajak membuat surat permintaan peminjaman.
• Buku,
catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada
Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan
peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
PENolAKAN PEMeriKSAAN
• Dalam
hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat
berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak.
• Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan
Kantor, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan
Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
• Apabila
pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka
:
-
Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan
mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang
ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk
dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Penyegelan
Pemeriksa Pajak berwenang
melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
• tidak
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
• tidak
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak
memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik
dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
DAN
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
• Hasil
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus
diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak
untuk hadir dalam pembahasan akhir.
• Pemberitahuan
hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
• Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili,
pos, atau jasa pengiriman lainnya.
• Wajib
Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
paling lama :
-
3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh
Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;
-
7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh
Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
• Apabila
dalam jangka waktu yang ditentukan Wajib Pajak menyampaikan surat
tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil
pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak
menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah
pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani
oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
• Apabila
hanya menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam
Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat
tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan
berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak
menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan
surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir
dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah
pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak
• Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib
Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak
hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa
Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar
untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh
Pemeriksa Pajak.
• Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak
tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara
ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
• Dalam
hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara
ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
• Dalam
hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa
Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
• Dalam
hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan
permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas.
• Hasil
pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang
merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
• Jangka
Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan
paling lama 3 (tiga) minggu.
• Jangka
Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan
paling lama 1 (satu) bulan.
PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
• Hasil
Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa:
• penyampaian
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
• Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan,
• dapat
dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d
Undang-Undang KUP.
• Dalam
hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan
harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
• Dalam
hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan
pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan
dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan
pembahasan akhir dengan prosedur.
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan
• Ruang
lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan,
pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan.
• Pemeriksaan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
- Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
- Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
- Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.
STANDAR PEMERIKSAAN
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan
sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
• pelaksanaan
Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan
tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
• luas
Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan
lain;
• Pemeriksaan
dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim;
• Pemeriksaan
dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di
tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
• Pemeriksaan
dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar
jam kerja;
• pelaksanaan
Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
• Laporan
Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain digunakan sebagai dasar penerbitan surat
keputusan atau sebagai bahan masukan untuk pembuatan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar