BAB VII
PERTUMBUHAN
JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
TENAGA KEPENDIDIKAN
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti secara
aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah
Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1. Menjelaskan
pengertian pertumbuhan jabatan.
2. Membedakan
pengertian pertumbuhan jabatan dengan pengembangan karier.
3. Menjelaskan
aspek-aspek pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier.
4. Menjelaskan
manfaat pengembangan karier bagi guru-guru.
5. Menuliskan
9 dari 12 teknik-teknik pertumbuhan jabatan guru dengan benar.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN
A.
PENGERTIAN
Pertumbuhan
jabatan (professional growth) dalam banyak hal orang mengartikan sama
(identik) dengan pengembangan karier. Kedua istilah ini sama halnya dengan
kegiatan instruksional yang sulit dipisahkan dengan pengelolaan kelas dalam
PBM. Dalam pembahasan ini antara pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier
tidak dapat dipisahkan, karena keduanya mempunyai hubungan yang erat sekali,
tetapi untuk pembahasan secara teoritis kami mencoba membedakan diantara
keduanya, walaupun sebagian orang tidak terlalu setuju dengan uraian ini.
Jabatan guru
sebagai suatu profesi nenunjuk kepada suatu keahlian dan ketrampilan khusus di bidang
pendidikan dan pengajaran. Sifat keahlian ini berbeda, dengan keahlian dalam
jabatan lainnya sehingga memberikan ciri bahwa para pemangku jabatan guru (profesi
guru) mempunyai ciri yang berbeda dengan jabatan (profesi) lainnya. Belajar
adalah suatu perubahan tingkah laku (dalam arti luas). Selama seseorang tidak
menunjukkan perubahan sikap dan tingkah laku selama itu pula dia tidak dapat dikatakan
belajar dalam arti yang sebenarnya, meskipun dia berusaha menambah pengetahuannya
sebanyak-banyaknya melalui berbagai cara belajar. Ini menunjukan pengertian bahwa
ber-tumbuh tidak sama dengan bertambah. Bertambah lebih bersifat kuantitatif,
sedangkan bertumbuh lebih bersifat kualitatif. Seseorang bisa saja bertambah,
tetapi belum tentu ia juga mengalami pertumbuhan. Artinya, setiap orang bisa
saja memperdalam pengetahuannya, baik mandiri maupun melalui proses konvensional dengan orang lain, tetapi jika pengetahuan
yang didapatnya itu tidak mampu merubah sikap dan tingkah laku ataupun tidak
membuat ketrampilan baru, maka orang itu tidak bias disebut telah mengalami
pertumbuhan apalagi perkembangan. Dia hanya bisa disebut bertambah dalam aspek
pengetahuannya saja. Sebaliknya, apabila pengetahuannya didapatnya itu
diwujudkan dalam sikap dan perbuatannya
ke arah pencapaian tujuan-tujuan yang positif melalui daya pikir yang bersifat
kreatif, maka dalam hal ini baru dapat dinamakan bahwa ia mengalami perubahan
(pertumbuhan). Banyak orang yang memiliki pengetahuan dan kecakapan yang
tinggi, tetapi kurang sekali memanfaatkan pengetahuan dan kecakapan tersebut
untuk perubahan sikap dan tingkah laku pada dirinya. (lihat pendahuluan).
Berdasarkan uraian di atas, maka
pengertian pertumbuhan jabatan menunjuk kepada perkembangan diri seseorang bersama-sama
dengan unsur pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude).
Dengan kata lain pertumbuhan jabatan adalah usaha pembinaan dan pengembangan
diri seorang sehingga dengan pengalaman belajar yang diperolehnya itu ia
mempunyai sikap dan tingkah laku yang positif serta tumbuh dan berkembang dalam
jabatannya (profesinya).
Sedangkan karier menunjukkan
pengertian yang sama dengan kemajuan dalam kehidupan, atau kemajuan dan
perkembangan dalam pekerjaan atau jabatan melalui kerja keras dan memiliki
disiplin yang tinggi. Disini terlihat dengan jelas bahwa pertumbuhan jabatan
guru itu terjadi karena pengetahuan, ketrampilan
dan sikap guru itu sendiri dalam menyikapi tugas-tugas jabatan (pekerjaannya)
dengan baik. Pengembangan karier merupakan konsekuensi (akibat) dari sikap seseorang dalam menyikapi tugas-tugas
jabatannya itu secara sadar dan penuh daya kreasi serta kerja keras dengan
penuh disiplin. Seorang guru
yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap positif terhadap tugas
jabatannya ia disebut sebagai orang yang telah tumbuh dalam jabatan tersebut,
sedangkan pengembangan karier merupakan akibat dari pertumbuhan dalam jabatan tersebut.
Karena ia tumbuh dalam jabatannya dengan baik, maka kariernya sebagai gurupun
akan berkembang dengan baik pula, demikian pula sebaliknya. Dengan tumbuhnya
jabatan seseorang (guru) mempunyai pengaruh positif terhadap kariernya
(prospeknya jauh ke depan).
Kalau begitu, apakah pertumbuhan
jabatan dan pengembangan karier guru itu sama dengan kenaikan pangkat ?
Jawabannya, tidak selalu identik (tidak selalu sama). Misalnya seorang guru
dalam jabatannya berhasil meninggalkan cara-cara mengajar tradisionil yang
mementingkan aspek intelek (penguasaan pengetahuan saja) dan berusaha
menerapkan cara-cara mengajar dengan pendekatan yang lebih modern, efektif dan efisien, sehingga dengan
demikian ia dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Hal
demikian ini berarti guru tersebut bertumbuh dalam jabatannya, tetapi belum tentu
disertai dengan kenaikan pangkat pada saat itu. Mungkin pertumbuhan ini
nantinya merupakan suatu konduite (prestasi) yang dijadikan dasar kenaikan
pangkat bagi guru yang bersangkutan, tetapi bukan terjadi sebaliknya. Dengan
demikian pertumbuhan jabatan tidaklah identik atau sama dengan kenaikan
pangkat.
B. PENTINGNYA PERTUMBUHAN
JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
Pertumbuhan
jabatan dan pengembangan karier adalah penting, karena merupakan kebutuhan yang
harus dipenuhi, baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan jabatannya. Kebutuhan
ini dirasakan menguat karena guru itu bukanlah "super man" yang merasa
ataupun dipandang sebagai orang yang maha tahu segala sesuatunya, tetapi
sebagai manuisia biasa yang dibekali kemampuan profesional di bidang pendi-dikan
dan keguruan sehingga ia terpanggil mengabdikan dirinya dalam profesinya
sebagai guru.
Berdasarkan uraian di atas dan
jika dikaitkan dengan perlunya (pentingnya) pertumbuhan jabatan dan
pengembangan karier, maka ada beberapa alasan yang mendasari kepentingan tersebut,
yakni sebagai berikut:
1. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan
ilrnu pengetahuan dan teknologi yang semakin tajam, telah mampu mempengaruhi
perikehidupan manusia umumnya dan kebutuhan manusia pada khususnya. Sementara
orang semakin sulit memenuhi kebutuhan itu karena pengaruh tersebut telah mewarnai
pula aspek-aspek dalam bidang pekerjaan, khususnya di bidang pendidikan, misalnya
metode dan prosedur kerja, sarana (alat-alat) baru dalam berbagai bentuk dan
jenis, dan sebagainya, yang tentunya memerlukan pengetahuan dan ketrampilan
baru berorientasi pada kemampuan menggunakan ilmu dan teknologi tersebut.
2.
Inovasi
pendidikan dan tuntutan akin perubahan kurikulum sekolah. Tanggapan inovatif
yang biasa dilakukan dalam kependidikan terhadap perkembangan ilmu ialah dengan
memasukkan penemuan baru (teori baru) ke dalam kurikulum sekolah. Sementara tidak
seorangpun yang menyatakan diri mampu menguasai ilmu yang berkembang dalam zaman
ini. Kebiasaan memasukkan penemuan dan teori baru ke dalam kurikulum menyebabkan
adanya sekolah yang sarat dengan masalah-masalah baru. Sedangkan jabatan guru masih belum tumbuh
setaraf dengan perubahan dan masalah tersebut.
3.
Pertambahan
penduduk dan perluasan lapangan kerja kependidikan, khususnya lembaga-lembaga
pendidikan dan wajib belajar. Pertumbuhan penduduk yang cepat berarti pula
memerlukan tambahan sekolah, ruang kelas, buku-buku pelajaran,
ketrampilan-ketrampilan khusus yang mampu mendukung jabatan dan profesi guru
untuk memperoleh karier yang memuaskan. Perkembangan penduduk yang cepat akan
menimbulkan ledakan jumlah anak usia sekolah dan peningkatan kebutuhan dasar
dan sumber-sumber pendidikan. Jabatan guru dan pengembangan karier harus mampu
mengemban tugasnya untuk mempersiapkan murid-murid
menjelang kehidupannya dalam masyarakat secara diri-dan bertanggung jawab.
Pertumbuhan jabatan guru dan ngembangan karier diharuskan menimba pengalaman
belajar lebih relevan untuk mengatasi tantangan tersebut.
4.
Pengembangan profesi guru yang profesional. Yaitu bilamana
ia memiliki persyaratan dasar, pengetahuan, ketrampilan, serta didukung oleh
sikap kepribadian yang mantap. Artinya pertumbuhan jabatan guru dan
pengembangan karier bagi guru yang profesional dibutuhkan dukungan kompetensi yang mantap. Kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi profesional, artinya ia harus memiliki pengetahuan
yang luas dalam subjek-matter (bidang studi) diajarkan, serta penguasaan
metodologis yang tepat
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
b.
Kompetensi personal,
yakni guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga ia
mampu menjadi intensifikasi yang dapat dicontohi murid dan mampu melaksanakan
kepemimpinan yang dapat diteladani oleh muridnya.
c.
Kompetensi sosial, yakni menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama teman
guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d. Kemampuan untuk memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan daripada nilai
kebendaan (materialistis)
5.
Sistem komunikasi dan informasi yang mempersempit jarak
dan waktu dalam tata kehidupan manusia. Revolusi informasi telah merubah peta
dunia, mengakibatkan dunia terasa makin sempit, pergaulan semakin dangkal, sistem sosial dan persaudaraan manusia semakin rapuh, segala sesuatu dikerjakan secara tergesa-gesa dikejar
waktu yang berharga itu. Sistem pendidikan yang diterapkan belum mencapai standard
(normal) muncul sistem baru yang harus mengorbankan usaha-usaha yang telah dicapai, kurikulum sekolah yang baru
diterapkan dan dianggap ideal tidak memuaskan orang lain sehingga terjadilah
perubahan kurikulum sebelum mencapai
waktunya, bahan-bahan bacaan media elektronik (film, tv, radio, telepon, dll)
dan media grafis lainnya telah merusak moral sebagian murid-murid sekolah
sebelum mereka sempat ditamatkan di sekolah, sementara informasi
yang begitu cepat melalui berbagai media tersebut di atas menga-kibatkan
guru-guru ketinggalan menguasai informasi (pengetahuan dan ketrampilan)
sehingga bahan pelajaran tidak menarik karena murid-murid telah mengetahui jauh
sebelum guru-guru di sekolah mengajarkannya. Keadaan demikian ini merupakan
tantangan bagi guru, sehingga guru perlu tumbuh lebih cepat dan kontinyu dalam
jabatannya dan selalu berusaha mencapai karier yang lebih tinggi untuk
mengatasi masalah ini.
6.
Tuntutan adanya proses pendidikan yang relevan dengan kebutuhan
belajar murid-murid. Pendidikan adalah suatu proses untuk hidup bahkan hidup
itu sendiri, tetapi sesuatu yang berarti bagi kehidupan jarang sekali diajarkan
di sekolah. Banyak orang ingin bahagia tetapi bagaimana mencapai kebahagiaan
itu sendiri tidak diajarkan di
sekolah, atau bagaimana memilih tunangan, atau bagaimana menahan sedih dalam keadaan
sedih dan pilu dan lain sebagainya. Contoh ini memberi keyakinan kepada kita
lebih kuat, bahwa banyak cara yang dapat ditempuh dalam usaha pendidikan
mempersiapkan murid-murid mampu menghadapi dunia mereka sendiri yang penuh dengan
tantangan tidak pasti. Demikian pula pertumbuhan jabatan dan pengembangan
karier guru-guru tidak mungkin dapat di capai jika kita hanya menunggu panggilan mengikuti
penataran jabatan, lokakarya bidang studi, seminar metodologi mengajar dan
sebagainya. Kita harus bangkit dalam dunia yang semakin sempit ini untuk
memenuhi undangan warganegara terbaik tidak hanya untuk ber-partisipasi dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan
pengajaran yang sedang berlangsung, melainkan juga dalam usaha meningkatkan mutu
diri, efisiensi dan produktivitasnya.
7.
Menutupi kesenjangan dalam seleksi pengadaan guru. Pada
waktu lampau hingga sekarang ini di Indonesia sebagian besar lembaga-lembala
pendidikan masih menganut sistem nepotisme/sistem keluarga (Nepotism System)
dan sedikit sekali yang menganut sistem karier dan prestasi kerja lainnya.
Sementara guru-guru yang mempunyai prestasi baik mampu dalam profesi keguruan
terpaksa beralih profesinya ke
dalam bidang kehidupan yang lain. Dengan melalui pertumbuhan jabatan dan
pengembangan karier ini, kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi, bahkan
mungkin dapat dihilangkan.
8.
Menumbuhkan ikatan batin dari kelumpuhan psikologis.
Pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier hanya mungkin dilakukan melalui
proses belajar sepanjang hayat. Implikasi dari pernyataan ini ialah bahwa
guru-guru harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan
inisiatif dan kreativitasnya, memilih dan mengembangkan kemampuan dirinya
melalui program pendidikan tertentu yang relevan, sehingga guru-guru tersebut
mampu mem-persiapkan murid-murid menjelang kehidupannya dalam masyarakat secara
mandiri dan bertanggung jawab. Artinya guru-guru harus diberi kesempatan untuk tumbuh
dan berkembang dalam jabatannya dengan wajar sehingga mampu menyesuaikan diri
dengan kepentingan pendidikan dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan
masyarakat yang sedang membangun dewasa ini. Dengan cara demikian mereka akan diperhatikan
oleh atasannya, dan hal ini akan menumbuhkan ikatan batin yang mendalam
diantara sesama guru maupun dengan atasan mereka.
C. ASPEK-ASPEK PERTUMBUHAN JABATAN DAN PENGEM-BANGAN
KARIER SERTA MANFAATNYA BAGI GURU-GURU.
Apa yang telah diuraikan di atas sesungguhnya telah memuat
pula hal-hal pokok yang diuraikan pada bagian ini, baik menyangkut latar
belakangnya, tujuannya, aspek-aspeknya maupun manfaat daripada pertumbuhan
jabatan dan pengembangan karier tersebut. Namun untuk lebih memperkuat
keyakinan kita, maka berikut ini akan diuraikan beberapa hal penting dengan masalah tersebut di atas.
1. Aspek-Aspek
pertumbuhan
Jabatan Guru
Guru sebagai pelaksana pendidikan terdepan dalam
mem-berikan pengalaman-pengalaman belajar kepada murid-muridnya Untuk maksud
tersebut, ada beberapa aspek penting yang perlu tumbuh dan berkembang dalam
jabatan guru, antara lain:
a.
Pemahaman tujuan-tujuan pendidikan jelas dan konkrit
(behavioral objectives). Tujuan pendidikan dimaksudkan adalah tujuan umum
pendidikan nasional seperti telah dikemukakan terdahulu.
b.
Kemampuan untuk memilih bahan pengajaran yang memung-kinkan
murid-murid dapat mengangalami pertumbuhan dan perkembangan sikap atau perilakunya
setelah mengikuti PBM.
c.
Kesanggupan memahami problem-problem, minat dan kebu-tuhan-kebutuhan
dalam proses belajar anak (murid-murid). Karena sifat hakekat daripada anak
tidaklah sama dengan orang dewasa. Sebab
itu, ia sangat memerlukan bantuan dan pertolongan dari orang dewasa (guru-guru)
dalam membantu memberikan bahan belajar bukan untuk diajarkan tetapi bahan
belajar yang membuat anak dapat belajar sendiri, agar ia dapat mencapai
kedewasaan dalam arti yang sebenarnya.
d.
Kesanggupan untuk mengorganisir bahan-bahan (pengalaman
belajar), menggunakan segala metode dan alat-alat pengajaran yang sesuai dengan
potensi dirinya.
e.
Pengertian dan kesanggupan memahami, membuat dan mem-pergunakan berbagai alat pelajaran.
Drs.Soekarto Indra Fachrudi, dan kawan-kawannya melihat pentingnya alat-alat
pelajaran/alat peraga dalam proses belajar mengajar, dijelaskan sebagai
berikut:
a)
Tujuan alat pengajaran, antara lain :
-
Untuk menjadi PBM lebih efektif dimana fungsi-fungsi
indra terangsang secara keseluruhan;
-
Untuk menghilangkan cara mengajar yang verbalisme;
-
Untuk memberikan situasi pengalaman yang baru;
b) Tinjauan psikologis (nilai psikologis), bahwa anak dalam
PBM mempunyai tipe tanggapan yang berbeda-beda (motoris, auditif, visual dan campuran).
c) Nilai didaktis:
-
Memberikan dasar yang kuat dan konkrit bagi anak untuk
berpikir (dari abstrak ke hal-hal yang
konkrit);
-
Menimbulkan dan memperbesar perhatian anak;
-
Hasil pelajaran lebih mantap dan sulit dilupakan;
-
Memberikan pengalaman, kenyataan dan mendorong
keaktifan murid-murid;
-
Menumbuhkan pemikiran yang kontinyu dalam suatu laporan;
-
Membentuk pertumbuhan pengertian dan memperbanyak perbendaharaan
kata.
d)
Nilai praktis:
-
Fantasi anak menjadi luas (melewati dinding kelas);
-
Memungkinkan anak berhubungan langsung dengan situasi kehidupan
dan obyektif yang sebenarnya;
-
Menimbulkan motivasi dan kegiatan berpikir anak;
- Anak dapat
memahami sesuatu lebih mudah dan dapat memperkecil perbedaan-perbedaan dalam
kemajuan/ kemunduran belajar diantara anak-anak;
e)
Nilai paedagogis:
-
Dapat mempertebal rasa harga diri dan tanggung jawab,
mempertebal rasa sosial, membangkitkan daya ekspresi, dan dapat memberikan
pengaruh terhadap sikap perbuatan (bersikap ilmiah);
-
Memberikan kesibukan anak dalam waktu-waktu terluang
dengan usaha yang berguna;
-
Memperluas usaha belajar sendiri dan mengembangkan, kebiasaan-kebiasaan
dan ketrampilan-ketrampilan anak;
-
Mempertebal rasa ke Tuhanan dan estetika.
f)
Kesanggupan membimbing dan mendorong kemajuan pertumbuhan
dan perkembangan belajar murid;
g)
Kesanggupan menilai program dan hasil pengajaran yang
telah dicapai.
2. Manfaat pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier guru.
Sesuai dengan uraian-uraian sebelumnya, maka pertum-buhan
jabatan dan pengembangan karier guru mempunyai manfaat antara lain sebagai berikut :
a.
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b.
Memperluas wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih
memahami tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran, memilih dan menggunakan
bahan, alat/media dan metode belajar mengajar yang tepat dalam PBM.
c.
Meningkatkan ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar,
memahami problem-problem murid dan kemam-puan
memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d.
Sanggup mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai
proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di sekolah.
e.
Terjadinya perubahan sikap yang positif yang dapat memberikan
peluang untuk mencapai produktivitas dan efektifitas serta efisiensi (kuantitas
dan kualitas) hasil belajar yang lebih baik.
f. Menumbuhkan
kegairahan dan semangat kerja guru-guru dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya
sebagai prajurit, dan pioner di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran
khususnya.
g.
Menumbuhkan kepercayaan pada diri guru-guru, kemampuan dan tanggung-jawab,
inisiatif dan kreativitas yang lebih besar dan bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya.
h.
Menumbuhkan kemampuan guru-guru dalam dalam
jabatannya sehingga mereka tidak hanya
mampu mengajar dengan baik saja, tetapi juga mampu mengajarkan bagaimana
belajar dengan baik bagi murid-muridnya. Artinya, guru yang baik tidak hanya memiliki
kemampuan menyampaikan bahan pelajaran yang baik, tetapi juga ia harus mampu
membelajarkan murid-murid bagaimana mereka dapat belajar dan mempelajari bahan
dengan baik sehingga pada saatnya nanti mereka sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab sendiri atas
kemampuan sendiri di dalam
masyarakat.
D. TEKNIK-TEKNIK PERTUMBUHAN JABATAN GURU
Sesuai dengan uraian tentang aspek-aspek pertumbuhan
jabatan guru, maka untuk menumbuhkan aspek-aspek tersebut yang dapat dilakukan
oleh Kepala Sekolah atau para Pembina Pendidikan lainnya diperlukan pula
beberapa teknik tertentu. Seperti halnya teknik-teknik supervisi pendidikan,
maka dalam teknik pembinaan ini diterapkan dengan bergantung pada situasi dan
kondisi dimana para pemimpin pendidikan itu berperan dalam perlakuannya sebagai
supervisor. Teknik-teknik tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Pertemuan
atau rapat guru (teacher meeting).
2.
Pertemuan
orientasi bagi guru-guru baru (orientation for new teacher).
3.
Konperensi
atau musyawarah staf guru-guru (conference)
4.
Kunjungan
sekolah (school visit)
5.
Kunjungan
kelas (class-room visitation)
6.
Saling
mengunjungi (intervisitation).
7.
Bengkel
kerja atau latihan kerja (workshop)
8.
Perjalanan
sekolah dan tour (field-trip)
9.
Pendidikan
dan latihan dalam jabatan (insevice training education)
10.
Pendidikan
pencangkokan pada jabatan tertentu untuk penam-bahan pengalaman belajarnya
(magang).
11.
Pendidikan lanjutan-lanjutan pada berbagai lembaga
pendidikan yang relevan dengan jabatan guru.
12.
Dan lain-lain teknik pertumbuhan jabatan dan pengembangan
karier yang dapat dibaca pada teknik-teknik supervisi pendidikan yang telah
dijelaskan terdahulu.
Untuk dapat terlaksananya program pertumbuhan jabatan
guru itu dengan baik ternyata tidak hanya
ditentukan oleh teknik-teknik
pertumbuhan jabatan guru seperti tersebut di atas, tetapi banyak hal yang
perlu diperhatikan dan dipenuhi. Misalnya masalah pem-biayaan,
fasilitas/perlengkapan, masalah tenaga ahli/nara sumber (resources persons),
faktor sosial ekonomi/kesejahteraan sosial guru-guru, promosi kenaikan
pangkat/jabatan, bantuan dan kerjasama dengan masyarakat, semangat dan sikap
guru-guru terhadap program pendidikan itu sendiri, dan yang terpenting
diantaranya adalah faktor kecakapan dan kualitas serta sikap kepala sekolah
atau para pembina pendidikan terhadap pertumbuhan jabatan guru itu sendiri. Hal
terakhir ini dianggap penting karena ia merupakan kunci keberhasilan segala sesuatunya
di sekolah. Dikatakan penting, karena masih ada anggapan sebagian para pembina
pendidikan yang merasa enggan membina guru-gurunya untuk tumbuh dan berkembang
dalam jabatannya dengan alasan disaingi dalam hal posisinya atau kedudukannya
dalam jabatan tersebut.
E. PERTANYAAN LATIHAN.
1.
Jelaskan pendapat
anda apa dimaksud dengan pertumbuhan jabatan guru dan pengembangan karier
tenaga kependidikan itu.
2.
Faktor-faktor apa saja yang merupakan ciri adanya
pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier tersebut ?
3.
Apakah ada perbedaan atau persamaan antara pertumbuhan -jabatan
guru dengan pengembangan karier ?
a. Kalau
anda menjawab ya, apa alasannya dan apa saja perbedaannya.
b. Kalau
anda menjawab tidak, apa alasannya dan apa saja persamaannya.
Anda hanya memilih salah satu alternatif jawaban di atas a atau b, dan bukan jawaban atas kedua-duanya.
4.
Latar belakang apa sehingga perlu adanya pertumbuhan jabatan
dan pengembangan karier bagi tenaga guru dan tern- ga kependidikan lainnya ?
5.
Apa pula tujuan dan manfaatnya jik'a anda
sebagai guru, mengalami pertumbuhan jabatan dan berkembang dalam karier ?
6.
Apakah ada perbedaan atau mungkin persamaan antara teknik-teknik
dalam pembinaan jabatan guru dengan teknik-teknik dalam supervisi pendidikan ?
Jelaskan jawaban anda disertai alasan-alasannya !
7.
Dari semua teknik dalam pembinaan jabatan guru, teknik
mana yang anda anggap paling tepat diterapkan dalam dunia pendidikan modern
dewasa ini ? Kemukakan alasan anda secara singkat dan
tepat.
8.
Kompetensi apa saja yang perlu dikuasai seorang guru untuk
dapat disebut sebagai guru yang profesional ? Jelaskan pendapat anda.
9.
Mengapa pendidikan di sekolah kurang atau tidak
mengajarkan hal-hal penting dalam
kehidupan ? Jelaskan pendapat anda !
10.
Mengapa pertumbuhan jabatan itu tidaknaikan pangkat lalu
ia identik dengan pendapat anda.
11.
Hambatan-hambatan apa saja yang menyebabkan jabatan dan
pengembangan karier sering mengalami kesulitan dalam pelak-sanaannya ?
12.
Apakah pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan
itu sama dengan sistem karier dan sistem dalam pembinaan kepegawaian ? Jelaskan
pendapat anda !
13.
Coba anda identifikasikan atau inventerisir sebab-sebab apa
sehingga mutu (kualitas) guru-guru masyarakat dianggap menurun (rendah).
Catatan: Pertanyaan nomor 9, 10, 11, 12, dan 13 adalah
pertanyaan informatif yang menghendaki jawaban yang berasal dari hasil analisis
anda sendiri.
BAB VIII
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN DI BIDANG PENDIDIKAN
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti secara
aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah
Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1.
Menuliskan Undang-Undang yang mengatur kedudukan pegawai di Indonesia.
2.
Menjelaskan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur
di bidang kepegawaian.
3.
Menjelaskan kewajiban dan hak pegawai negeri menurut UU
No. 8 tahun 1974.
4.
Menjelaskan pengertian pejabat negeri dengan contoh.
5.
Menjelaskan tentang sistem formasi PNS berdasarkan PP No.
5 Tahun 1976.
6.
Menjelaskan tentang pengadaan PNS berdasarkan PP No.
6 Tahun 1976.
7.
Menjelaskan tentang cuti PNS berdasarkan PP No. 24 Tahun
1976.
8.
Menjelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat sebagai pegawai
negeri.
9.
Menjelaskan tentang peraturan disiplin PNS menurut PP No.
30 Tahun 1980.
10.
Menjelaskan tentang dasar dan tujuan pendidikan dan
latihan (diklat) pegawai negeri sipil di Indonesia.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN
A. UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
1. Pengertian Pegawai Negeri
Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam, peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwewenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi
tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan
dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(UUPK. No. 8 ps. 1 dan 2 ).
Pegawai negeri terdiri dari
a.
Pegawai Negeri Sipil, dan
b.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat ; adalah pegawai negeri sipil yang gajinya dibebankan pada APBN, yang bekerja pada Departemen, lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah dan Kepa-nitraan Pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Daerah; adalah pegawai negeri sipil pada daerah Otonom;
- Pegawai Negeri Sipil lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah).
Di lingkungan Depdikbud, Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
ada beberapa jenis, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di lingkungan Depdikbud, baik di tingkat pusat maupun daerah (Misalnya Kantor Pusat di Jakarta, Kanwil, Univ./Inst./Sekti/Akademi, Sekolah-sekolah, Kopertis, maupun UPT-UPT lainnya).
- Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNSP) yang diperbantukan/ dipeker-jakan pada daerah otonom (misalnya guru dan penjaga sekolah).
- PNSP, yang dipekerjakan/diperbantukan pada yayasan perseko-lahan/Perguruan Tinggi Swasta. (Mis. guru/pegawai pada sekolah swasta, dan dosen PTS).
- PNSP, yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (Mis. Pegawai Depdikbud yang bekerja di Dep. Keuangan, Bappeda, dll).
- PNSP, yang menjabat sebagai Pejabat Negara (Misalnya Anggota DPR/DPRD, Bupati, Gubernur, Menteri, dsb).
2. Kedudukan Pegawai Negeri
Berdasarkan ps. 3 UUPK No. 8 tahun kedudukan pegawai
negeri adalah unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan.
Agar PNS
sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia mempunyai kesetiaan dan ketaatan
penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, sehingga dengan
demikian dapat memusatkan segala perhatiannya dan pikirannya serta mengarahkan
segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas peme-rintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut
mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya di bawah pimpinan
pemerintah, demi untuk rnenjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang
jelas dan tegas.
3. Kewajiban Pegawai Negeri
Berdasarkan UU. No. 8 tahun 1974, kewajiban pegawai negeri ditentukan
sebagai berikut :
a. Ps. 4 :
Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara
dan Pemerintah.
b. Ps. 5 :
Setiap pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan: perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c. Ps. 6 :
Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. Rahasia adalah rencana
kegiatan atau tindakan akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan
kerugian yang besar atau dapat menimbulkan apabila diberitahukan kepada atau
diketahui oleh orang yang tidak berhak. Sedangkan rahasia jabatan adalah rahasia
mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Rahasia jabatan hanya dapat
dikemukakan oleh pegawai negeri atau bekas pegawai negeri kepada dan atas
perintah pejabat yang berwajib atau kuasa undang-undang, umpamanya atas
perintah petugas penyelidik dalam penyelidikan kasus atau penuntutan tindak.
4. Hak Pegawai Negeri
a. Ps. 7 : UU,
No. 8 tahun 1974, setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya.
b. Ps. 8 : UU,
No. 8 tahun 1974, setiap pegawai negeri berhak
atas cuti, yaitu izin kerja dalam jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan menurut peraturan pemerintah.
c. Ps. 9 : UU, No.
8 1974, setiap pegawai negeri berhak memperoleh perawatan apabila ditimpa
musibah atau sesuatu kecelakaan dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
5. Pejabat Negara
Yang dimaksud pejabat negara ialah pejabat yang oleh
dan atas kekuasaan hukum dipilih atau ditunjuk oleh yang berwenang untuk
menduduki posisi tertentu dalam suatu jabatan negeri/negara. Yang termasuk dalam
pejabat negara ialah :
a. Presiden dan
wakil presiden.
b. Anggota MPR,
DPR/DPRD, anggota BPK, dan
anggota DPA.
c.
Ketua, wakil Ketua, Ketua muda dan hakim mahkama.
d.
Para Menteri Kabinet Pembangunan.
e.
Kepala Perwakilan RI. di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
f.
Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya
Kepala Daerah, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara dibebaskan untuk sementara waktu dari
jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara, kecuali ketua, wakil ketua, ketua
muda dan hakim mahkama agung. Pegawai
negeri yang menjabat sebagai pejabat
negara, secara administratif tetap berada pada departemen/ lembaga yang
bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku tanpa terikat pada formasi tertentu. Karenanya, pegawai negeri yang
bersangkutan apabila berhenti sebagai pejabat negara, maka ia kembali kepada
departemen/lembaga yang bersangkutan (asal tempat kerja semula).
6. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam UU No. 8 tahun 1974, secara tegas digariskan bahwa
pem-binaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem
prestasi kerja.
a.
Yang dimaksud dengan sistem karier ialah suatu sistem
kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang
bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja,
pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut
menentukan. Dalam sistem karier, dimungkinkan naik pangkat tanpa ujian jabatan
dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah
ditentukan. Sistem karier terbagi atas dua macam, yaitu :
(a)
Sistem karier terbuka, yaitu untuk menduduki sesuatu jabatan
lowongan dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga negara, asalkan
ia mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan yang lowong
itu.
(b)
Sistem karier tertutup, yaitu sesuatu jabatan yang lowong
dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam
organisasi itu, dan tidak boleh diduduki oleh orang luar.
Sistem karier tertutup dapat pula berarti tertutup dalam
arti departemen, atau tertutup dalam arti negara dan dapat pula tertutup dalam arti wilayah (Propinsi).
b.
Sistem prestasi kerja, adalah suatu sistem kepegawaian dimana
untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan dasarkan atas kecakapan dan
prestasi kerja yang telah dicapai oleh orang yang diangkat itu. Kecakapan tersebut harus dibuktikan
dengan lulus ujian jabatan dan prestasinya itu harus terbukti secara nyata. Bukan hanya pengangkatan dalam jabatan saja yang
didasarkan atas ujian dinas/jabatan tetapi juga kenaikan pangkat harus lulus
ujian. Pada umumnya sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan atas masa
kerja perhatikan tentang kesetiaan dan
pengabdian, itu pembinaan karier yang hanya didasarkan pada sistem prestasi
kerja tidak memberikan kepuasan bagi mereka yang telah lama bekerja.
Dalam prakteknya, UU. No. 8 tahun 19741 menggunakan
kedua sistem pembinaan tersebut di atas secara terpadu, yaitu dengan memadukan
antara unsur-unsur yang baik dari sistem karier dan sistem prestasi kerja.
B. BEBERAPA PERATURAN PEMERINTAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN
1.
PP.
No. 5 tahun 1976, tentang Sistem Formasi Sipil.
a.
Formasi
Pegawai
Yang dimaksud dengan formasi adalah penentuan jumlah
dan susunan pangkat dan PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara
untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan
Aparatur Negara.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan
organisasi yang dimaksudkan di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai
yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan
organisasi itu. Untuk itu, dalam penyusunan formasi, ada beberapa hal yang
perlu di perhatikan, yaitu : Dasar penyusunan formasi, sistem penyusunan
formasi, analisa kebutuhan pegawai, dan Anggaran Belanja Negara yang tersedia.
b.
Dasar
Penyusunan Formasi
Pada umumnya dasar penetapan formasi yang digunakan oleh sesuatu unit organisasi adalah :
Jenis pekerjaan, sifat peker-jaan, perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawail
kebijak-sanaan pelaksanaan pekerjaan, jenjang dan jumlah jabatan dan pangkat
yang tersedia, serta alat yang tersedia atau diperkirakan,
c.
Sistem
Penyusunan Formasi
Ada dua jenis sistem yang biasa digunakan dalam penyu-sunan
formasi, yaitu sistem sama dan sistem ruang lingkup.
- Sistem
sama, adalah sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi semua
unit organisasi yang sama, dengan tidak memperhatikan besar-kecilnya beban kerja.
Sistem ini biasanya digunakan pada organisasi yang sudah
distandardisasikan (Misalnya: ABRI, Batalyon infantry, dsb ).
- Yang
dimaksud dengan sistem ruang lingkup, adalah suatu sistem yang menentukan
jumlah dan kualitas pegawai ber-dasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang
dipikulkan pada unit organisasi itu.
d.
Analisa
Kebutuhan Pegawai
Untuk menyusun formasi yang tepat, maka harus disusun
Kebutuhan pegawai, Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu proses analisa secara
logis dan teratur untuk dapat mengetahui dalam jumlah dan kualitas pegawai yang
diperlukan oleh setiap unit organisasi agar mampu melaksanakan tugasnya secara
berdayaguna dan berhasilguna serta berkesinambungan. Tujuan dari analisa
kebutuhan pegawai adalah usaha agar setiap pegawai yang ada dalam setiap unit
organisasi mempunyai pekerjaan tertentu, jangan sampai ada pegawai yang tidak
mempunyai pekerjaan.
e. Anggaran Belanja Pegawai
Anggaran belanja PNS yang dapat disediakan oleh negara sangat menentukan
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan formasi. Walaupun suatu formasi telah disusun secara
tepat berdasarkan norma-norma yang rasionil, tetapi akhirnya tetap anggaran
belanja yang dapat disediakan oleh negara yang menentukan apakah formasi yang
telah disusun itu dapat dilaksanakan atau tidak.
2. PP. No. 6 tahun 1976 : tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil
a. Pengadaan
Pengadaan PNS
adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong dalam suatu
satuan organisasi negara. Pada umumnya pengisian
formasi PNS disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya PNS yang berhenti atau adanya
perluasan organisasi. Dalam PP. No.6
tahun 1976, ps. 1, antara lain dinyatakan : Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong, mulai dari
peren-canaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan sampai dengan mengangkatan menjadi
PNS. (Ps. 1, ayat. 1).
b. Persyaratan Pengangkatan PNS
-
WNI, yang berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya
40 tahun, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan.
-
Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang
Pancasila, UUD. 1945, negara dan Pemerintah.
-
Tidak berkedudukan sebagai PNS atau calon pernah diber-hentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS, baik pada instansi pemerintah maupun swasta.
-
Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlu-kan
oleh sesuatu instansi tertentu.
-
Berkelakuan baik, dan berbadan sehat, serta bersedia
ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah RI.
-
Syarat-.syarat lain yang ditentukan perundang-undangan.
c. Pelamaran
Bagi pelamar yang memenuhi syarat, pelamaran yang ditulis
dengan tangan sendiri disertai dengan lampiran kelengkapan bahan-bahan yang
diperlukan.
d. Seleksi
Seleksi dimaksudkan adalah untuk menyaring calon-calon
pelamar yang memenuhi persyaratan dan kemungkinan dapat diangkat sebagai PNS
terdiri atas dua macam seleksi, yaitu:
a.
Seleksi administratif, ialah seleksi terhadap bahan-bahan
kelengkapan yang disyaratkan dan dimaksudkan sebagai lampiran, apakah sudah
lengkap dan memnuhi syarat atau belum.
b.
Seleksi pengetahuan umum, pengetahuan teknis (penge-tahuan
dalam bidang yang bersangkutan), dan lain-lain pengetahuan yang dipandang perlu
(termasuk tes psikologi).
e. Pengangkatan
Setiap pelamar yang dinyatakan lulus saringan (tes)
selanjutnya diusulkan untuk diangkat sebagai calon PNS dalam masalah percobaan
(sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun) dan kepadanya
diberikan gaji pokok ditambah dengan tujunjangan-tunjangan
lain yang sah/berlaku. Setelah menjalani masa percobaan tersebut, dan ternyata
setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
Telah mewujudkan kesediaan dan ketaatan kepada Panca-sila,
UUD 1945, Negara dan pemerintah.
(b)
Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik.
(c)
Telah menunjukan kecakapan dalam menjalankan tugasnya.
(d)
Telah memenuhi kecakapan jasmani sebagai PNS ber-dasarkan
surat keterangan Majelis penguji kesehatan PNS/dokter penguji tersendiri.
Calon PNS
yang dalam tempo 2 tahun tidak memenuhi
syarat sebagaimana tersebut di atas ia harus dikeluarkan dengan cara pemberhentian dengan hormat.
syarat sebagaimana tersebut di atas ia harus dikeluarkan dengan cara pemberhentian dengan hormat.
3. PP. No. 24 tahun 1976, tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
a. Pengertian dan tujuan Cuti PNS.
Cuti
adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam
jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Tujuan pemberian cuti
adalah untuk mem-berikan dan menjamin
kesegaran jasmani dan rohani setelah bekerja selama jangka waktu tertentu.
b. Jenis cuti
1) Cuti tahunan.
-
Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya
satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 hari
kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, daat
diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti dalam
tahun yang bersangkutan (tahun yang sedang berjalan).
-
Cuti tahunan yang tidak diambil 2 tahun berturut-turut
atau lebih dapat diambil dalam
tahun untuk dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan
dalam tahun yang sedang berjalan.
-
Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil
dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk tahunan dalam
tahun yang sedang berjalan.
-
Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh selama
beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari
kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
yang sedang berjalan.
-
Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama
14 hari kerja termasuk hari libur.
-
Cuti tahunan yang ditangguhkan pelaksanaannya oleh
pejabat yang berwewenang memberikan cuti dapat diambil oleh PNS yang
bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan
yang sedang berjalan.
-
PNS yang telah berhak atas cuti tahunan dan bermaksud akan
mengambil cuti tahunan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang ber-wewenang melalui saluran hirarkhi.
2) Cuti besar
-
Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun
secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam
tahun yang ber-sangkutan.
-
Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan
besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 tahun.
besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 tahun.
-
Perhitungan atas hak cuti besar bagi PNS yang telah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dihitung mulai tanggal PNS yang
bersangkutan aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai PNS.
-
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk
memenuhi kewajiban agama, umpamanya ibadah haji dan sebagainya.
-
PNS yang telah berhak mengambil cuti besar dan
bermaksud mengambil cuti besar tersebut, wajib mengajukan per-mintaan cuti
besar secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti melalui
saluran hierarkhi.
3) Cuti Sakit.
-
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
-
Sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya
kepada atasannya, baik secara tertulis maupun pesan lisan.
-
PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai 14
hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang
berwewenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik
dokter pemerintah/swasta.
-
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari
harus mengajukan permintaan cuti sakit kepada pejabat yang,
berwewenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit tersebut
diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan
apabila dipandang perlu berdasarkan surat
keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan.
-
PNS yang menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari sakitnya, maka harus diuji kembali
kesehatannya oleh dokter, dan berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut
PNS yang bersangkutan :
·
Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka
ia diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk
dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundangan yang
berlaku.
-
PNS wanita yang mengalami gugur kandungan (abortus) berhak atas cuti sakit untuk paling
lama 1 ½ bulan.
-
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan
tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut mendapat perawatan, berhak
atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
-
Cuti sakit yang, jangka waktunya tidak kurang
dari 2 hari (lebih dari 2 hari) PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan cuti sakit kepada pejabat yang berwewenang memberikan
cuti melalui saluran hirarkhis secara tertulis.
4) Cuti Bersalin
-
PNS wanita yang menjalani persalinan pertama, kedua dan
ketiga berhak atas cuti bersalin. Sedangkan untuk persalinan keempat dan
seterusnya PNS tersebut diberikan cuti diluar tanggungan negara untuk
persalinan.
-
Lamanya cuti bersalin adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum
dan 2 bulan sesudah bersalin. Apabila wanita yang meng-ambil cuti bersalin 2
minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 bulan.
-
PNS wanita yang akan bersalin untuk keempat kalinya dst,
apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut
sebagai cuti persalinan.
-
PNS wanita yang akan menjalani persalinan harus mengajukan
permintaan cuti bersalin secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan
cuti dan pemberian cuti tersebut akan dilakukan seara tertulis pula.
-
PNS wanita yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan
negara untuk persalinan, dengan SK pejabat yang berwewenang memberikan cuti
diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
5) Cuti karena alasan penting.
-
PNS yang berhak atas cuti karena alasan penting untuk pa-ling
lama 2 bulan. Lamanya cuti hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar
hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
-
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwewenang memberikan cuti secara tertulis dengan menyebutkan
alasan lasan yang logis.
-
Izin pemberian cuti tersebut oleh pejabat yang ber-
wewenang memberikan cuti secara tertulis pula.
-
Dalam hak mendesak, sehingga PNS yang, bersangkutan
tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwewenang, maka PNS tersebut
dapat mengajukan permintaan isin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat.
Pemberian isian ini diberikan tembusan kepada pejabat yang berwewenang memberikan
cuti karena alasan penting.
6) Cuti di luar tanggungan Negara.
-
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus,
karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya, mengikuti
suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan cuti paling lama 3 tahun,
dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan penting
untuk memperpanjang.
-
Untuk mendapatkan cuti di tanggungan negara PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang disertai
dengan alasan alasannya.
-
Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, oleh sebab itu
permintaan cuti ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwewenang
memberikan cuti, satu dan lain hal tergantung dari pertimbangan pejabat yang
bersang-kutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas.
-
Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan
dengan SK pejabat yang berwewenang setelah mendapat persetujuan Kepala BAKN.
4. PP. No. 20 tahun 1976, tentang Keanggotaan Pegawai Negeri
Sipil dalam Partai Politik dan Golongan Karya (Golkar).
-
UU.No.3 tahun 1975 yang mengatur PNS dalam Parpol
dan Golkar dengan sepengetahuan pejabat yang berwewenang juga menetapkan tidak
dapatnya PNS yang memegang jabatan-jabatan tertentu menjadi anggota Parpol dan Golkar,
kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwewenang.
-
Keanggotaan PNS dalam Parpol dan Golkar tidak boleh mengurangi
kesetiaan dan ketaatan sepenuhnya terhadap Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah serta boleh melanggar/mengganggu kelancaran pelaksaan tugasya
sebagai PNS.
-
PNS yang ingin menjadi anggota Parpol atau Golkar mengajukan
permintaan izin kepada pejabat yang berwewenang wajib mempertimbangkan dengan
seksama permintaan izin tersebut akan mengganggu kelancaran pelaksanaan
tagasnya sehari-hari, maka PNS yang bersangkutan diberikan izin tertulis menjadi
anggota Parpol atau Golkar. Demikian pula sebaliknya.
-
Izin yang telah diberikan kepada PNS yang memegang jabatan
tertentu untuk menjadi anggota Parpol atau Golkar dicabut oleh pejabat yang
berwewenang apabila menurut pertimbangannya keanggotaan tersebut ternpat
mengganggu kelancaran pelak-sanaan tugas PNS yang bersangkutan berdasarkan pengamatan
sendiri atau laporan yang diterimanya,
-
Pencabutan izin tersebut dilakukan secara tertulis dan
tidak dapat diajukan keberatan (keputusan yang sifatnya mengikat).
-
PNS yang telah menjadi anggota Parpol atau Golkar yang
karena satu dan lain hal keluar dari keanggotaan Parpol atau Golkar wajib
membuat pernyataan tertulis dan disampaikan langsung kepada pejabat yang
berwewenang.
-
Apabila pernyataan keluar tersebut diterima, maka
terhitung tanggal surat pernyataan itu PNS tersebut bukan lagi sebagai anggota
Parpol atau Golkar.
5. PP. No. 7 tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil.
a.
Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja
seseorang PNS sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dalam masalah
penggajian ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu antara lain :
a)
Sistem skala tunggal ialah sistem penggajian yang memberikan
gaji yang sama kepada Pegawai negeri yang berpangkat sama.
b)
Sistem skala ganda ialah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada sifat pekerjaan yang, prestasi kerja
yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan itu.
c)
Sistem skala gabungan, ialah perpaduan antara skaLa tunggal
dan sistem skala ganda.
b. Perbandingan (skala gaji).
a)
Menurut PP. No.7 /1977, perbandingan gaji pokok antara PNS
yang terendah dengan yang tertinggi adalah 1 : 10 (Gaji pokok terendah
Rp,12.000 dan tertinggi adalah
Rp 120.000,-). Sedangkan menurut PP. No.12/1967 perban-dingannya 1 : 25
(Rp. 400 : Rp. 10.000).
b)
Besar kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan
masa kerja yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang
PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
c.
Nama dan Susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
No.
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
Juru Muda
Juru Muda
Tingkat I
Juru
Juru Tingkat I
Pengatur Muda
Pengatur Muda
Tingkat I
Pengatur
Pengatur Tingkat
Penata Muda
Penata Muda
Tingkat I
Penata
Penata Tingkat
I
Pembina
Pembina
Tingkat I
Pembina Utama
Muda
Pembina Utama
Madya
Pembina Utama
|
I
I
I
I
II
II
II
II
III
III
III
III
IV
IV
IV
IV
IV
|
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
e
|
Bagi guru Sekolah Dasar, pengangkatan pertama sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
minimal Pengatur Muda golongan ruang II/a.
Pangkat/jabatan guru dari yang terendah sampai yang
tertinggi dengan golongan ruang yang sesuai sebagai berikut:
(1)
Guru Pratama; golongan ruang II/a
(2)
Guru Pratama Tingkat I; golongan ruang II/b
(3)
Guru Muda; golongan ruang II/c
(4)
Guru Muda Tingkat I; golongan ruang II/d
(5)
Guru Madya; golongan ruang III/a
(6)
Guru Madya Tingkat I; golongan ruang III/b
(7)
Guru Dewasa; golongan ruang III/c
(8)
Guru Dewasa Tingkat I; golongan ruang III/d
(9)
Guru Pembina; golongan ruang IV/a
(10)
Guru Pembina Tingkat I; golongan ruang IV/b
(11)
Guru Utama Muda; golongan ruang IV/c
(12)
Guru Utama Madya; golongan ruang IV/d
(13)
Guru Utama; golongan ruang IV/e
Adapun besarnya angka kredit yang dibutuhkan untuk
masing-masing guru yang akan naik pangkat adalah berbeda. Jumlah angka kredit
kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat jabatan guru sebagai berikut:
(1)
Guru Pratama; 25 kredit
(2)
Guru Pratama Tingkat I; 40 kredit
(3)
Guru Muda; 60 kredit
(4)
Guru Muda Tingkat I; 80 kredit
(5)
Guru Madya; 100 kredit
(6)
Guru Madya Tingkat I; 150 kredit
(7)
Guru Dewasa; 200 kredit
(8)
Guru Dewasa Tingkat I; 300 kredit
(9)
Guru Pembina; 400 kredit
(10)
Guru Pembina Tingkat I; 550 kredit
(11)
Guru Utama Muda; 700 kredit
(12)
Guru Utama Madya; 850 kredit
(13)
Guru Utama; 1000 kredit
d. Gaji pokok
a)
Gaji pokok untuk calon PNS adalah sebesar 80% dari gaji
pokok yang diperuntukkan bagi PNS, yaitu gaji pokok maksimim dalam golongan
ruang yang yang bersangkutan dikurangi 2 x
gaji kenaikan gaji berkala dalam golongan ruang tersebut.
b)
Apabila calon PNS
tersebut telah mempunyai masa kerja dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji
pokok yang segaris dengan pengalaman
kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan.
e. Kenaikan gaji berkala
a)
Kepada PNS diberikan kenaikan gaji berkala (KGB) apabila
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk
kenaikan gaji berkala (KGB).
-
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
b)
Apabila PNS yang bersangkutan belum -memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, maka KGB ditunda untuk tiap-tiap
kali 1 tahun, yang dilakukan dengan SK penundaan dari pejabat yang berwewenang.
f. Tunjangan
a.
Disamping gaji pokok kepada PNS diberikan pula tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
b.
Kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan
isteri/suami sebesar 5% x gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan
sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji
pokok yang lebih tinggi.
c.
Kepada PNS yang mempunyai anak/anak angkat yang berumur
kurang dari 25 tahun belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri,
dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% x gaji
pokok untuk tiap-tiap anak. (Sebanyak-banyaknya 3 orang, termasuk 1 orang anak
angkat).
d.
Kepada PNS yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan
jabatan. Macam serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan
Presiders (Kepres).
e.
Kepada PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan
parrgan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala
BAKN.
f.
Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada PNS diberikan pula tunjangan-tunjangan lain yang diatur menurut:
-
Peraturan Pemerintah, apabila tunjangan tersebut ber‑
laku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
laku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
-
Keputusan Presiden,
apabila tunjangan tersebut hanya berlaku untuk PNS tertentu saja.
6. PP. No. 10 tahun 1979, tentang Daftar Penilaian Pelaksaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
-
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah suatu
daftar yang memuat
hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 tahun dibuat oleh Pejabat Penilai. Tujuannya
untuk memperoleh bahan bahan pertim-bangan yang obyektif dalam pembinaan PNS
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
-
Unsur-unsur yang dinilai, meliputi,: (1) kesetiaan,(2)
prestasi kerja, (3) tanggung jawab, (4) ketaatlan, (5) jujuran, (6) kerja-sama,
(7) Prakarsal dan (8) kepemimpinan.
-
Pejabat penilai, adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan
ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan, kecuali diten-tukan oleh Menteri,
untuk menilai yang berada di bawahnya. Pejabat penilai memberikan penilaian
setelah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
-
Nilai dalam DP3 dinyatakan dalam bentuk angka sebagai
berikut:
(a)
amat baik = 91 - 100
(b)
b a i k = 76 - 90
(c)
c u k u p =
61 - 75
(d)
s e d a n g = 51 - 60
(e)
k u r a
n g = 50 kebawah
7. PP. No. 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan
(DUK)
a. Tujuan DUK
-
DUK adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan
pembinaan karier PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
-
Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib
dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Tetapi apabila ia tidak
imungkin di angkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi
syarat-syarat lainnya, seperti kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dll, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat
berusaha untuk mengisi kekurangannya itu untuk masa-masa mendatang.
b.
Pembuatan
DUK.
a) Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintahan Nondepartemen, Gubernur,
Bupati/Walikotamadya, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden,
membuat dan memeliha DUK dalam lingkungannya masing-masing.
b) Dengan
tidak mengurangi ketentuan di atas, setiap Kepala/ Pimpinan satua organisasi
negara serendah-rendahnya pejabat yang memangku jabatan eselon V atau jabatan
pejabat lain yang dipersamakan dengan itu, harus membuat DUK dalam lingkungannya
masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan.
c) Dengan
memperhatikan jumlah pegawai yang dikelola untuk kepentingan pembinaan karier,
pembuatan DUK diatur sbb:
-
Pada tingkat Departemen, Kejaksaan Agung, dan Peme-rintahan
Daerah Tingkat I disusun DUK mulai golongan ruang IV/e s/d IV/a.
-
Pada Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara
Lcmbaga Pemerintah Nondepartemen, Sekjen, Ijen, Dijen, Badan Univ./Inst.
Negeri, Pemda Tingkat II dan instansi
lain yang ditentukan oleh Presiden serta
instansi lain yang setingkat denganitu disusun DUK mulai dari
golongan ruang yang tertinggi sampai dengan gol. ruang III/a.
-
Pada tingkat
satuan organisasi lainnya, seperti Direktorat, biro, Kanwil, Dinas, dan
lain-lain disusun DUK mulai golongan ruang
yang tertinggi sampai dengan gol. ruang I/a.
d) DUK
untuk segenap PNS pusat maupun Daerah dari golongan ruang IV/e s/d IV/a disusun
secara nasional oleh BAKN.
c. Ukuran
untuk menentukan Nomor Urut dalam DUK ialah di-dasarkan pada pangkat, (2)
jabatan, (3) masa kerja, (4) latihan jabatan, (5) pendidikan, dan (6) usia PNS
vbs.
d. DUK
yang sudah ditetapkan harus diumumkan sehingga setiap PNS yang bersangkutan
dapat mengetahuinya dengan jelas.
8. PP No. 21 tahun
1975, tentang Sumpah/Janji PNS.
a.
Tujuan Pengambilan Sumpah/Janji.
Dalam
UU. No. 8/1974, ps. 26 disebutkan : sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk
mentaati keharusan atau untuk
tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwewenang
menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada
hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesang-gupan atasan yang
berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan kepada Tuhan, bahwa yang
bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala
larangan yang telah ditentukan.
b.
Pelaksanaan pengambilan aumpah/yang mengangkat sumpah
Setiap
Calon PNS segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji
PNS, atau PNS yang belum mengangkat sumpah/janji PNS sebelum adanya PP. No. 21
Tahun 1975 (tanggal 23 juni 1875).
c.
Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu
upacara hikmat, dengan dihadiri oleh PNS yang akan disumpah/janji, pejabat yang
akan mengambil sumpah/janji, saksi-saksi, rohanian, undangan lainnya dari unit
organisasi masing-masing.
d.
Susunan kata-kata sumpah/janji PNS:
-
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa saya untuk
diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah
dan martabat pegawai negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan
negara dari-pada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kekepntingan negara.
-
Apabila seorang PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah
karena keyakinannya tentang agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka
ia mengucapkan janji, maka kalimat ”demi
Allah” saya bersumpah/berjanji diganti dengan kalimat ”Demi Tuhan Yang Maha
Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
-
Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji ditambah kalimat yang berbunyi ”Kiranya Tuhan menolong saya”.
-
Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata ”demi
Allah diganti dengan kalimat ”Om Atah Paramawusesa”.
-
Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata ”demi
Allah diganti dengan ”Demi Sang Hyang Adi Budha”.
9.
PP. No.
3 tahun 1980, tentang Pengangkatan dalam Pangkat PNS.
a. Pengertian Pangkat dan Kepangkatan
-
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan
kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas
pengabdian PNS terhadap negara. Disamping itu juga di-maksudkan sebagai
dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
b. Pengangkatan pertama
Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan
pertama, adalah :
No.
|
Pangkat
|
Gol./
ruang
|
Pendidikan/Ijazah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Juru Muda
Juru Muda Tk. I
J u r u
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tk.I
Pengatur
Penata Muda
Penata Muda Tk. I
|
I/a
I/b
I/c
II/a
II/b
II/c
III/a
III/b
|
SD/SR
SMTP dan Kejuruan 3 tahun
SMTP Kejuruan 4 tahun
SMTA Non Guru 3 tahun
Sarjana Muda, D2, D3 Politeknik
Akta III
Sarjana, dokter, Apoteker, Pasca
Sarjana, Spesialis I, Akta IV.
Doktor, Spesialis II, Akta V.
|
c.
Kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggad 1 April dan 1 Oktober
(kecuali kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus).
Jenis-jenis kenaikan pangkat terdiri atas :
a) Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yg memenuhi syarat tanpa
memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat
diberikan kepada PNS apabila:
-
Telah 4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan
setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya
”baik" dalam tahun terakhir.
-
Telah 5 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap
unsur DP3 sekurang-kurangnya "cukup" dalani tahun terakhir.
b) Kenaikan pangkat pilihan.
-
Diberikan kepada PNS yang memangku
jabatan struktural/ jabatan fungsional, ditetapkan
dengan Kepres/Menpan setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Masa
pangkat :
-
Telah 4 tahun dalam pangkat yang
dimiliki dan setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya
baik dalam 2 tahun terakhir.
-
5 tahun dan DP3 rata-rata baik dalam tahun terakhir.
-
6 tahun dan DP3 rata-rata cukup dalam tahun terakhir.
PNS yang memangku jabatan struktural/fungsional tetapi pangkatnya masih di
bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk
jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya apabila:
- 2 tahun dalam pangkat, 1 tahun dalam jabatan, dan unsur
DP3
bernilai baik.
-
3 tahun dalam
pangkat, 1 tahun dalam jabatan, nilai dalam unsur DP3 rata-rata bernilai baik.
PNS yang memangku jabatan fungsional, disamping harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga harus
memenuhi pula angka kredit:
-
2 tahun dalam pangkat, angka kredit
terpenuhi dan nilai DP3 sekurang-kurangnya baik dua tahun terakhir.
-
3 tahun dalam pangkat, angka kredit terpenuhi dan nilai DP3
rata-rata baik dalam dua tahun terakhir.
c) Kenaikan pangkat istimewa.
Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS yang
telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Telah 2 tahun berada pada pangkat terakhir, dan nilai dalam DP3
adalah amat baik.
d)
Kenaikan
pangkat pengabdian
- Kenaikan
pangkat sebagai penghargaan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan akan
mengakhiri jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
- Syarat
utama yang diperlukan apabila PNS tersebut telah 4 tahun dalam jabatan
terakhir, nilai DP3 rata-rata baik.
e) Kenaikan pangkat anumerta.
-
Diberikan kepada PNS yang tewas,
yaitu meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya.
-
Kenaikan pangkat anumerta
berlaku sejak tanggal tewasnya dan diberikan sebelum PNS yang tewas tersebut
dikebumikan, untuk itu perlu dikeluarkan
keputusan sementara oleh Menteri, Gubernur atau Bupati.
-
Apabila almarhum yang ternyata memenuhi syarat, kepu-tusan sementara tentang kenaikan
pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan tetap. Dan apabila tidak memenuhi
syarat maka tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan tetap, tetapi keputusan
sementara tidak perlu dicabut.
f)
Kenaikan pangkat tugas belajar.
Diberikan kepada PNS yang ditugaskan mengikuti diklat dan dinyatahan lulus
dan memperoleh ijazah/diploma/STTB serta mempunyai DP3 rata-rata baik. Kenaikan
pangkat ini didasarkan pada anggapan bahwa ia memangku jabatan sebelum
mengikuti diklat tersebut.
g)
Kenaikan pangkat selama menjadi Pejabat Negara.
Diberikan kepada PNS yang dibebaskan dari jabatan
organiknya tanpa terikat formasi dan jenjang pangkat, apabila telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan DP3 rata-rata
baik, atau telah 5 tahun dalam pangkat terakhir dan DP3 rata-rata baik.
h)
Kenaikan pangkat penugasan di luar instansi.
-
Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan
di luar instansi, dengan ketentuan apabila ia tidak memangku jabatan pemimpin
diberikan kenaikan pangkat reguler dan bila memangku jabatan pimpinan maka
diberikan kenaikan pangkat pilihan.
-
Agar seorang PNS tidak terlalu lama meninggalkan tugas
pokok pada instansi induknya, maka ditentukan bahwa kenaikan pangkat dimaksud
di atas hanya dapat diberikan sebaik-baiknya 3 kali, kecuali :
·
Tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada ta
seperti guru dan dosen.
·
Tenaga medis dan para medis yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada rumah sakit swasta, PMI, dan lain-lain, dan
·
Pekerja sosial dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan
sosial seperti pada panti asuhan dan lainnya.
i) Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
PNS yang mengikuti pendidikan/latihan dan memperoleh
STTB, ijazah atau Akta, dapat dinaikkan pangkatnya,
dengan syarat apabila :
-
PNS yang bersangkutan diberi
jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang
diperolehnya dalam pendidikan itu.
-
Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam
pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur DP3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.
j) Kenaikan pangkat lain-lain, yang diatur menurut
ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
kepegawaian di Indonesia.
d. Ujian Dinas.
a) Pada dasarnya
setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam golongan pangkat yang lebih tinggi
diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Ujian dinas dibagi, dalam 3 tingkat, yaitu :
-
Ujian Dinas Tk. I, untuk kenaikan pangkat Juru Tk.I I/d menjadi Pengatur Muda, golongan ruang
II/a;
-
Ujian Dinas Tk. II, untuk kenaikan pangkat Pengatur Tk.I II/d
menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
-
Ujian Dinas Tk.III, untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I,
III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
c)
Yang berhak mengikuti ujian dinas ialah PNS yang
memenuhi syarat, menduduki pangkat juru Tk. I (II/d), dan pengatur Tk.I (II/d), dan Penata Tk.I (III/d); telah
menduduki pangkat tersebut sekurang-kurangnya
2 tahun, dan tidak sedang dalam keadaan
: diberhentikan sementara, menerima uang tunggu atau sementara menjalankan
cuti tanggungan negara.
d)
Yang dikecualikan dari ujian dinas adalah:
-
PNS yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pengabdian
dan kenaikan pangkat anumerta.
-
PNS yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu
yang ditetapkan oleh MENPAN, atau yang telah memiliki ijazah Sarjana, ijazah
dokter, ijazah apoteker, ijazah S2, ijazah Spesialis I, atau akta IV, untuk
kenaikan pangkat dari gol. Ruang II/d ke ruang.
-
PNS
yang memiliki STTB SMTA, ijazah D. I, STTB Sekolah Kejuruan Tk. Atas 4 tahun (non guru), SPG 3 tahun, A.1 untuk
kenaikan pangkat dari gol. Ruang I/d ke II/a.
10.
PP. No,
30 tahun 1980, tentang Peraturan Disiplin PNS.
a. Pengertian dan tujuan.
-
Peraturan Disiplin PNS adalah
peraturan yarg mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila
kewajiban tidak ditaati dan larangan dilanggar.
-
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau per-buatan PNS yang melanggar ketentuan
peraturan disiplin baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
-
Tujuan hukuman
disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu, setiap pejabat
yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang
melakukan pelanggaran itu dan menjatuhkan hukuman haruslah setimpal dengan
pelang-garan yang dilakukan.
b. Kewajiban PNS.
-
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah;
-
Mengutamakan kepentingan negara di
atas kepentingan golongan atau diri sendiri;
-
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, peme-rintah
dan PNS;
-
Mengangkat dan mentaati
sumpah/janji PNS dan Jabatan;
-
Menyimpan rahasia negara/jabatan ;
-
Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan Pemerintah, melaksanakan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggung jawab.
-
Bekerja dengan jujur, tertib dan bersemangat ;
-
Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korp.
-
Segera melaporkan kepada atasan, bila mengetahui ada
hal-hal yang dapat membahayakan atau
merugikan negara atau pemerintah;
-
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, dan
-
Mentaati ketentuan jam kerja;
-
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara
dengan sebaik-baiknya;
-
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
-
Bertindak dan
bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana ter-hadap bawahan, membimbimgnya
melaksanakan tugas serta mendorong untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
-
dan seterusnya.
c. Larangan bagi PNS.
-
Menyalahgunakan wewenang dan melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan/martabat negara/pemerintah/PNS;
menurunkan kehormatan/martabat negara/pemerintah/PNS;
-
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing tanpa men-
dapat izin dari Pemerintah;
-
Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat ber-harga
milik negara; atau memiliki, menjual, membeli, meng-gadaikan, menyewa atau
meminjamkan barang-barang dokumen, surat-surat berharga milik negara secara
tidak sah.
-
Melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan atau pihak lain, baik langsung ataupun tidak langsung
merugikan negara ;
-
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud
untuk membalas dendam terhadap bawahan atau orang lain ;
untuk membalas dendam terhadap bawahan atau orang lain ;
-
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian ;
-
Memasuki tempat-tempat yang mencemarkan kehormatan atau martabat
PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan ;
-
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak
yang dilayani ;
-
Membocorkan/memanfaatkan rahasia negara yang diketahui
untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain ;
untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain ;
-
Melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan, atau Komisaris
Perusahaan Swasta bagi Pembina (gol.IV/a) ke atas.
-
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak/berada
dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikin itu sedemikian
rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung
menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
-
Bertindak selaku perantara.
-
Melakukan pemungutan secara tidak sah.
d. Tingkat
dan jenis hukuman disiplin, terdiri atas :
a)
Hukuman disiplin ringan :
-
Teguran lisan ;
-
Teguran tertulis ; dan
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b)
Hukuman disiplin sedang :
-
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama satu tahun
;
-
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
untuk paling lama satu tahun ;
-
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
c)
Hukumn disiplin berat :
-
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling rendah
satu tahun ;
-
Pembebasan dari jabatan ;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
-
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
e.
Pejabat yang berwewenang menghukum, adalah :
-
Presiden, bagi PNS yang berpangkat Pembina Tk.I (IV/b) ke atas, dan PNS yang memangku jabatan struktural
Eselon I (khusus untuk pembebasan dari jabatan).
-
Menteri, untuk semua
jenis hukuman, kecuali yang sudah menjadi wewenang presiden.
-
Menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain,
dengan ketentuan : Untuk teguran lisan
didelegasikan kepada eselon V; untuk
hukuman disiplin ringan kepada eselon
IV; untuk hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan KGB) kepada eselon III dan II, untuk ketiga jenis hukuman
(ringan, sedang dan berat ) kepada eselon I.
11.
PP. No.
12 tahun 1981, tentang Perawatan,
Tunjangan Cacad, dan Uang Muka bagi Pegawai Negeri Sipil.
a. Pengertian
-
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan
seseorang menderita atau menjadi cacad yang memeriukan pengobatan, perawatan,
dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
-
Kecelakaan karena dinas
adalah kecelakaan yang terjadi dalam
dan karena menjalankan tugas; atau dalam keadaan lain yang hubungannya
dengan dinas (disamakan); atau karena per-buatan
anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu.
-
Sakit karena dinas adalah
sakit yang diderita akibat langsung dan kecelakaaan karena dinas.
-
Cacad adalah kelainan
jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa,
sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan.
-
Cacad karena dinas
adalah cacad yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit
karena dinas.
b.
Maksud
dan tujuan:
-
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, PNS tidak dapat
kemungknan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan PNS yang
bersangkutan sakit, cacad atau tewas,
selayaknya mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitas.
-
Kepada PNS yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan
ia tidak bisa bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri, perlu diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cac-ad
sehingga ia dapat hidup layak.
-
Biaya pemakaman PNS yang tewas seluruhnya ditanggung oleh
dan negara dan kepada keluarganya diberikan peng-hargaan dalam bentuk uang duka.
c.
Tunjangan
cacad.
-
Kepada PNS yang
cacad karena dinas, yang mengakibatkan ia
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ber-dasarkan surat
keterangan Tim Penguji diberikan tunjangan cacad atas pensiun yang berhak diterimanya.
-
Besarnya pensiun yang diberikan kepada yang bersangkutan
adalah pensiun yang tertinggi bagi PNS, yaitu 75% dari gaji pokok, menurut ps.
9 ayat (1) huruf b dan ps, 11 ayat (1) huruf b UU. No. 11 Tahun 1969.
-
PNS yang mendapat cacad karena dinas tetapi masih dapat bekerja
terus dalam jabatan negeri, tidak berhak atas tun-jangan cacad. Dalam hal yang
demikian, yang bersangkutan hanya berhak atas pengobatan dan perawatan atau
rehabilitasi medis.
-
Besarnya tunjangan cacad tiap-tiap bulan adalah sbb :
a)
70 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-
penglihatan pada kedua belah mata, atau
-
pendengaran pada kedua belah telinga, atau
-
kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
b)
50 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-
lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
-
kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
c)
40 % dari gaji pokok, apabila kehilangar fungsi
:
-
lengan dari atas siku ke bawah, atau
-
sebelah kaki dari pangkal paha.
d)
30 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi
:
-
penglihatan dari sebelah mata, atau
-
pendengaran dari sebelah telinga, atau
-
tangan dari atas pergelangan ke bawah, atau
-
sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
Dalam hal ini terjadinya cacad di atas, seorang PNS diberikan tunjangan
cacad yang besarnya ditetapkan dengan men-jumlahkan persentasi dari tiap cacad,
dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan.
d.
Uang duka
dan biaya pemakaman.
-
Kepada isteri/suami PNS yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 x penghasilan bersih sebulan
dengan ketentuan
serendah-rendahnya Rp. 500.000,‑
-
Apabila PNS yang tewas meninggalkan lebih dari seorang isteri
yang sah, maka uang duka tersebut diberikan kepada isteri pertama, yaitu isteri yang paling lama
dikawininya tanpa terputus--putus oleh perceraian.
-
Apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan isteri, maka
yang uang duka tewas diberikan kepada anaknya. Tetapi apabila PNS yang
tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, anak maka uang duka tewas diberikan
kepada orang tuanya, kalaupun orang tuanya juga tidak ada, maka uang duka tewas
diberikan kepada ahli warisnya dan apabila ahli
waris juga.
-
Tidak ada, maka uang duka tewas itu diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara
pemakaman almarhum/almarhuma.
-
Biaya pemakaman bagi PNS yang tewas
ditanggung oleh negara, yang meliputi perawatan jenazah, peti jenazah perleng-kapannya, tanah pemakaman dan biaya di tempat
pemakaman, angkutan jenazah ke tempat pemakaman
dan angkutan serta penginapan
bagi isteri/suami dan semua anak
yang sah dari almarhum/almarhuma
sebanyak-banyaknya 3 orang.
e.
Uang duka wafat, diberikan kepada suami/isteri PNS yang wafat
sebesar 3 x Penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000,-
12.PP. N0,
32 4 tahun 1979, tentang Pemberhentian PNS.
a. Pemberhentian
PNS dapat dibedakan atas beberapa jenis sbb:
a) Pemberhentian atas permintaan sendiri, diberikan
kepada PNS baik
atas permintaan sendiri maupun tidak atas
permintaan sendiri dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b)
Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun,yaitu:
-
56 tahun bagi PNS ;
-
65 tahun bagi yang
memangku jabatan, seperti ahli peneliti, guru besar, lektor dan lektor kepala,
dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
-
Diperpanjang 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan
antara lain : Eselon I dan II, Pengawas, Guru SD s/d SMTA termasuk Kepala
Sekolah dan Penilik.
-
Diperpanjang 58 tahun bagi PNS yang
memangku jabatan sebagai hakim.
c)
Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi. Bila karena perubahan satuan organisasi negara
mengakibatkan kelebihan pegawai, maka pegawai yang berlebihan tersebut
disalurkan kepada satuan organisasi lain, tetapi bila tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dari jabatannya, dengan ketentuan : bila telah mencapai usia
50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun
diberikan hak pensiun, bila belum mencapai usia 50 tahun dan belum
memiliki masa kerja 10 tahun, maka PNS yang bersangkutan diberikan uang tunggu.
d)
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak
pidana penyelewengan, dapat diberhentikan
dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung dari pertimbangan pejabat yang berwenang dan berat - ringannya pelanggaran yg
dilakukan. Pemberhentian dapat
dengan hormat, karena melanggar sumpah/janji atau melakukan pelanggaran
peraturan disiplin yang berat; dihukum
penjara. Sedangkan pemberhentian tidak
dengan hormat, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/yang ada
hubungannya dengan jabatan; melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD
1945 atau terlibat gerakan yang menentang negara atau pemerintah.
e)
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani.
f) Pemberhentian karena meninggalkan tugas secara tidak sah
dalam waktu 2 bulan secara terus-menerus tanpa izin
dari PNS.
g)
Pemberhentian karena meninggal dunia/hilang.
h)
Pemberhentian lain-lain.
13.UU. No. 11 tahun 1960, tentang
Pensiun PNS.
a.
Pensiun adalah jaminan hari tua dan
sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah
bertahun-tahun mengabdikan kepada negara.
b.
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/ pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir
berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
c.
Kepada penerima pensiun pegawai, pensiun janda/duda
diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum
lainnya merurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d.
Hak atas pensiun pegawai.
-
PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun jika
pada saat pemberhentiannya sebagai PNS ia telah
mempunyai masa kerja untuk pensiun,
sekurang-kurangnya 20 tahun,
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai PNS karena kesehatan
jasmani dan rohaninya.
-
Mereka yang diberhentikan
atau dibebaskan dari jabatannya karena
penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan
kembali sebagai PNS, berhak menerima
pensiun apabila diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dan pada saat pemberhentiannya itu telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 tahun.
-
PNS yang menjalankan suatu tugas
negara kemudian tidak di pekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan
pada saat itu ia telah mempunyai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
10 tahun.
e. Besarnya Pensiun Pegawai.
-
Besarnya pensiun pegawai sebulan adalah 2 1/2 % x dasar pensiun tiap tahun masa keria dengan ketentuan bahwa pensiun
pegawai sebulan adalah sebanyak-bankaknya 75% dan sekurang-kurangnya 4
% dari dasar pensiun.
-
PNS yang
diberhentikan karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena
menjalankan tugas jabatan adalah sebesar 75% dari dasar pensiun.
f. Hak atas pensiun janda/duda.
-
Apabila PNS atau penerima pensiun
meniaggal dunia, maka isteri (isteri-isterinya) atau suami,
yang sebelumnya telah ter-daftar pada BAKN, berhak
menerima pensiun.
-
Apabila PNS penerima pensiun yang
beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun
janda/duda maka dengan penyimpangan di atas, pensiun janda/duda diberikan
kepada isteri/suami yang ada pada saat ia meninggal dunia. Dalam hal PNS atau
penerima pensiun tersebut di atas beristeri lebih dari seorang, maka pensiun
janda/duda diberikan kepada isteri yang pada waktu itu paling lama dan tidak
pernah terputus-putus perkawinannya.
-
Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar
pensiun, dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang
berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dibagi rata antara isteri-isteri itu.
-
Besarnya pensiun tersebut di atas tidak boleh kurang dari 75%
dari gaji pokok terendah.
-
Apabila PNS yang tewas, maka besarnya gaji
pensiun janda/duda adalah 72 % dari dasar pensiun dengan ketentuan bahwa
apabila terdapat lebih dari satu isteri yang berhak menerima pensiun
janda/duda, maka besarnya pensiun masing-masing isteri adalah 72 % dibagi rata
antara isteri-isteri itu.
g. Berakhirnya hak pensiun janda/duda
-
pemberian pensiun janda/duda berakhir
pada akhir bulan: janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak lagi
terdapat anak-anaknya yang memenuhi syarat untuk menerimanya
-
pensiun janda/duda tidak mempunyai
anak dan dikemudian hari ia kawin lagi dengan suami lain maka pensiun
janda/duda tersebut akan dibatalkan terhitung bulan berikutnya perkawinan itu
dilangsungkan
-
kepada janda/duda PNS penerima
pensiun yang meninggal dunia, diberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar
selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya dengan penghasilan
terakhir almarhum/almarhumah PNS. Tunjuangan ini hanya diberikan selama 4 bulan
setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
h. Hapusnya hak pensiun PNS:
-
Jika penerima pensiun PNS menjadi anggota
tentara atau pegawai negeri suatu negara asing tanpa
izin pemerintah.
-
Menurut keputusan pejabat/badan
negara yang berwenang dinyatakan bersalah melakukan tindakan atau terlibat
dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan
haluan negara yang berdasarkan Pancasila
-
Jika keterangan-keterangan yang
diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun ternyata
tidak benar, dan bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersangkutan
sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
C. PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Dasar dan Tujuan.
Pasal 31 UU. No.8 tahun 1974 beserta penjelasannya menyatakan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan
latihan jabatan bagi PNS dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan PNS.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar, pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan. di bidang pendidikan
hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraan diserahkan kepada badan
pendidikan yang telah ada.
- Tujuan latihan jabatan antara lain adalah :
-
Meningkatkan pengabdian, mutu, dan
ketrampilan;
-
Menciptakan adanya pola berpikir yang
sama bagi PNS;
-
Menciptakan dan mengembangkan metoda
kerja lebih baik;
-
Membina karier PNS.
- Latihan jabatan dapat dibagi atas dua bentuk, yaitu :
-
Latihan pra jabatan (preservice
training) adalah suatu latihan yang diberikan kepada calon PNS, dengan tujuan
agar ia dapat trampil melaksanakn tugas yang akan dipercayakan kepada dengan
baik.
-
Latihan dalam jabatan (in service trainin) adalah latihan yang bertujuan untuk meningkatkan untuk mening-katkan mutu, keahlian,
kemampuan, dan keterampilan.
2. Latihan Pra Jabatan.
a.
Latihan pra jabatan terdiri dari :
-
Latihan pra jabatan yang bersifat umum, wajib diikuti
oleh setiap calon PNS/PNS yang diangkat 1 April 1981.
-
Latihan pra jabatan yang bersifat khusus, wajib diikuti
oleh calon PNS/PNS tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan
pengetahuan dan atau keteram-pilan secara khusus.
-
Tingkat latihan pra jabatan yng bersifat umum dibagi
dalam 3 tingkat, yaitu :
(a)
Latihan pra jabatan tingkat I, diikuti oleh calon pegawai
negeri sipil/PNS golongan I.
(b)
Latihan pra jabatan tingkat II, diikuti oleh calon
pegawai negeri sipil/PNS golongan II, dan
(c)
Latihan pra jabatan tingkat III, diikuti oleh calon
pegawai negeri sipil/PNS golongan III dan IV.
-
PNS yang wajib mengikuti latihan pra jabatan, adalah :
(a)
Setiap calon PNS yang diangkat sejak 1 April 1981 wajib
mengikuti latihan pra jabatan yang bersifat umum.
(b)
PNS diangkat langsung menjadi PNS, wajib meng-ikuti
latihan pra jabatn yang bersifat umum menutu tingkatannya masing-masing.
(c)
Apabila ada PNS yang diangkat langsung menjadi PNS
golongan IV, maka wajib pula mengikuti latihan pra jabatan tingkat III, kecuali
anggota ABRI yang beralih menjadi
PNS dibebaskan dari kewajiban mengikuti latihan pra jabatan tersebut.
3. Siklus pendidikan dan latihan pra jabatan
Menurut S.P. Siagian, bahwa siklus latihan terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut : (S.P.Siagian, 1982:181).
a. Siklus latihan :
-
Analisa kebutuhan pendidikan dan
latihan;
-
Keputusan tentang penyelenggaraan
pendidkan dan latihan;
-
seleksi peserta pelatihan;
-
Penyusunan program latihan;
-
Penyusunan bahan-bahan latihan;
-
Seleksi pengajar (penatar);
-
Penentuan teknik dan metoda latihan;
-
Penyusunan program pelaksanaan;
-
Penyelenggaraan (implementasi);
-
Evaluasi hasil-hasil latihan.
b. Materi latihan pra jabatan yang bersifat umum terdiri
dari 4 kelompok mata pelajaran, yaitu :
-
Kelompok A terdiri dari unsur-unsur : Pancasila, UUD
1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
-
Kelompok B terdiri dari unsur-unsur : Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan
KORPRI.
-
Kelompok C terdiri dari pengetahuan perkantoran, dan
-
Kelompok D terdiri dari unsur-unsur : Tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Departemen/Lembaga/ Instansi yang
bersangkutan; pengetatahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga/Instansi
yang bersangkutan.
c.
Nilai batas lulus dalam latihan pra jabatan adalah sbb
-
Nilai lulus bagi peserta latihan pra jabatan tingkat I
adalah 60 nilai tertimbang (NT), dengan
ketentuan :
·
Nilai prestasi (NPR) Pancasila, UUD 1945, dan Disiplin serendah-rendahnya 70;
·
Nilai Prestasi (NPR) lainnya serendah-rendahnya 40.
-
Nilai lulus bagi peserta latihan
tingkat II adalah 65, dengan ketentuan :
·
Nilai prestasi (NPR) Pancasila, UUD 1945 dan
Disiplin serendah-rendahnya 70
·
Nilai prestasi lainnya. serendah-rendahnya 40.
- Nilai
batas lulus bagi peserta tingkat III adalah 70, dengan ketentuan : Nilai prestasi untuk Pancasila, UUD 1945, disiplin serendah-rendahn.ya 70 dan nilai prestasi
lainnya, serendah-rendahnya 40.
4.
Latihan pra jabatan yang bersifat khusus.
a.
Latihan pra jabatan yang bersifat khusus adalah suatu
latihan yang secara khusus sangat diperlukan oleh instansi yang bersangkutan
dalam rangka usaha untuk lebih -em-perlancar pelaksanaan
tugas pokoknya.
b.
Materi pelajaran begitu juga latihan pra jabatan yang bersifat khusus, disesuaikan dengan kebutuhan
instansi yang bersang-kutan, dan
dilaksanakan dengan berpedoman pada penyeleng-garaan latihan pra
jabatan yang bersifat umum.
c.
Latihan pra jabatan yang bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan Menteri yang memimpin Departemen,
Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara Pimpinan
Lembaga Pemerintah, Non Departemen, Gubernur, setelah mendapat
persetujuan dari MENPAN.
Caton PNS yang tidak lulus dari latihan pra jabatan
diberikan kesempatan mengikuti latihan pra jabatan untuk
keduakalinya, dan kalaupun tidak juga lulus dalam ujianpra
jabatan yang kedua tersebut, maka ia diberhentikan
dengan hormat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (Capeg).
Sedangkan
pengaturan pelaksanaan pendidikan dan latihan khususnya latiahn dalam jabatan
yang menyangkut bidang tugas departemen, diatur masing-masing oleh departemen
yang ber-sangkutan.
D. PERTANYAAN LATIHAN.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dan jenis-jenis Pegawai Negeri yang anda ketahui !
- Jelaskan pula apa yang menjadi hak dan kewajiban PNS ?
- Dalam pembinaan PNS dikenal adanya sistem karier baik tertutup maupun terbuka serta sistem prestasi kerja. Jelaskan sistem pembinaan tersebut secara singkat !
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan formasi PNS, dan atas dasar apa penyusunan formasi tersebut dilakukan ?
- Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan cuti dan berapa jenis cuti yang anda ketahui bagi setiap PNS ?
- Sesuai pertanyaan nomor 5 di atas, sebutkan pula berapa lama waktu yang diberikan untuk masing-masing jenis cuti tersebut di atas ?
- Persyaratan apa yang perlu anda penuhi jika anda sebagai seorang PNS yang berkeinginan untuk menjadi anggota Parpol atau Golkar ?
- Di dalam sistem penggajian PNS menurut PP. No. 1977, dikenal 3 macam sistem penggajian, sebutkan dan jelaskan ketiga sistem penggajian tersebut !
- Selain gaji bagi PNS dikenal pula beberapa jenis tunjangan, jelaskan tunjangan bagi PNS tersebut
- Dalam rangka kenaikan pangkat PNS, salah satu syarat yg harus dipenuhi ialah nilai DP3. Kemukakan unsur-unsur dalam DP3 tersebut dan berapa rata-rata nilai yang memungkinkan seorang PNS dapat memenuhi syarat naik pangkat ?
- Kriteria manakah yang dipakai dalam penyusunan DUK ? Jelaskan masing-masing kriteria tersebut !
- Ada beberapa jenis kenaikan pangkat bagi PNS, sebutkan dan jelaskan masing-masing jenis kenaikan pangkat tersebut.
- Jelaskan pengertian dan tujuan daripada Disiplin PNS yang anda ketahui ! Kemukakan pula kewajiban dan larangan bagi PNS menurut PP. No. 30 tahun 1980.
- Jelaskan pendapat anda tentang berapa tunjangan masing- masing di bawah ini :
a.
Tunjangan keluarga.
b.
Tunjangan cacad
c.
Uang duka tewas
d.
Uang duka wafat
e.
Uang pensiun janda/duda
f.
Uang tunggu.
- Jelaskan sebab-sebab apa seorang PNS dapat diberhentikan dari jabatannya !
- Batas usia berapakah seorang PNS dapat dipensiunkan. Jelaskan PNS macam mana usia pensiun tersebut diberikan ?
- Kapan Pensiun PNS bagi janda/duda dapat diberlakukan dan kapan pensiun janda/duda tersehut ? Jelaskan pendapat anda !
- Syarat-syarat apa saja yang anda ketahui untuk memperoleh hak pensiun baik bagi PNS maupun bagi janda/duda PNS ? Jelaskan !
- Jelaskan pendapat anda tentang latihan pra jabatan umum dan latihan pra jabatan yang bersifat khusus menurut tingkatnya, dan siapa saja peserta dari kedua sifat latiha tersebut.
- Kelompok mana pelajaran apa saja yang diberikan dalam latihan pra jabatan tersebut, dan berapa batas nilai yang harus diperoleh sehingga seseorang peserta dinyatakan lulus ?
DAFTAR PUSTAKA
Ametembun, N.A. : Supervisi Pendidikan
: FIP IKIP Bandung, 1975.
Ambo Elo Adam, dkk. : Dasar-dasar
Administrasi Pendidikan: FIP IKIP Ujung Pandang, 1988.
Depdikbud.; Kurikulum 1975. Pedoman
Administrasi dan Supervisi Pendidikan:
Jakarta, 1981.
-------; Profesionalisasi Jabatan
Guru; Ditjen Dikti, Jakarta, 1983.
-------; Pengetahuan Kedinasan;
Materi Akta Mengajar V B, PPIPT, Jakarta, 1983.
-------; Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum SMA, jakarta, 1985.
-------; Keputusan Bersama Mendikbud
dan Mendagri, Nomor: 33 tahun 1983 dan Nomor : 0286a/U/1983, tentang Petunjuk
Administrasi Sekolah Dasar; Jakarta, 1983.
Dharma, Agus, ; Gaya Kepemimpinan
yang Efektif bagi Para Mengajar ; Sinar Baru, Bandung, 1984.
Gunawan, Ary, H. ; Administrasi Sekolah; Bahan Penataran P3Gdepdikbud,
Jakarta, 1981
Getzels,
J.W. And E.G, Cuba; Social Behavior and the administrative Process School; Review, 1957.
Moh. Rivai, M, MA; Administrasi dan
Supervisi Pendidikan I dan II; Jemars, Bandung, 1982
Mochtar Husain, S. ; Pengantar Ilmu
Administrasi Pendidikan; FIP IKIP Ujung Pandang, 1978.
Nawawi, Hadari; Administrasi
Pendidikan; Gunung Agung, Jakarta, 1981.
Neagley
& Evans; Handbook For Efektive
Supervision of Instruction; Prentice-Hall, Inc. Englewood Cliffs,H.J. 1980.
Ngalim
Purwanto, M; Administrasi Sekolah; Bahan
Penataran P3G, Depdikbud, Jakarta,
1981.
Nasution,
S.; Usaha Perbaikan dalam Bidang
Pendidikan dan Administrasi Pendidikan;
N.V. Masa Baru, Bandung,
1972.
Rex. F.
Harlow; Social Science In Public
Relations; 1957.
Sahertian,
Piet, A dan Frans Mataheru; Prinsip dan Teknik
Supervisi Pendidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia, 1982.
--------; Dimensi-dimensi
Administrasi Pendidikan di sekolah. FIP IKIP Malang, 1982
Simungkalit, T. Dkk.; Sistem dan
Mekanisme Perencanaan Pendidikan Terpadu Rotin dan Pembangunan; Depdikbud,
Proyek Peningkatan Kemampuan Perencanaan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
(Steppes Project) Depdikbud, jakarta; 1987
Simon,
H.A; Public Administration; New York
Alfred A. Knope; 1970.
--------; Administrative Behavior; N.J. The Free
Press, 1976.
Siagian,
S.P.; Organisasi Kepemimpinan dan
Perilaku Administrasi; Gunung Agung, Jakarta,
1982.
--------; Filsafat Administrasi;
Gunung Agung, Jakarta, 1980
Soewadji, Lazaruth; Kepala Sekolah
dan Tanggung Jawabnya, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1984.
Soetopo, Hendayat dan wasty Soemanto; Pengantar
Operasional Administrasi Pendidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia,
1982
Soetisna, Oteng; Supervisi dan
Administrasi Pendidikan; Jemars,
Bandung, 1979.
Soewarso, Hs.; Kepemimpinan Sekolah;
Depdikbud, Jakarta, 1983
Suryo subroto, B; Dimensi-dimensi
Administrasi Pendidikan di Sekolah; Bina Aksara, Jogyakarta, 1984.
Tim Dosen FIP IKIP Malang; Pengantar Dasar-dasar
Kependidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia, 1980
The Liang Gie; Unsur-unsur
Administrasi - Suatu Kumpulan Karangan; Karya Kencana, Jogyakarta, 1978.
Turang, Jan, dkk.; Sistem
Pengembangan Guru di Indonesia; LPPD IKIP Bandung, 1978.
--------; Administrasi Sekolah;
FIP IKIP Menado, 1973
Westra, Pariata, dkk; Aneka sari Ilmu
Administrasi; Balai Pembinaan Administrasi, Akademi Administrasi Negara, Yogyakarta,
1980
Widjaja, A.W.; Pola Kepemimpinan dan
Kepemimpinan Pancasila Amrico, Bandung, 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar