Jumat, 17 Februari 2012

apakah ada jalanan punya hak...//


A.   Tinjauan Umum tentang anak jalanan
1.     Pengertian dan Ciri-Ciri Anak Jalanan
Sebelum peneliti mengemukakan tentang pengertian anak jalanan, terlebih dahulu peneliti akan mengemukakan pengertian anak. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak merupakan aset masa depan. Kegagalan dalam memahami kebututhan anak akan berujung pada kegagalan membantu anak untuk mandiri di masa depan.
Perlindungan terhadap individu adalah tugas negara, dan perlindungan individu ini harus sama terhadap semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk kepada anak (equality before the law). Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Konvensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak yaitu Deklarasi Hak Asasi Anak (Declaration on the Rights of the Child 1989) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak. Menurut Konfensasi Hak Anak Tahun 1989 memuat 4 (empat) prinsip dasar hak-hak anak, yaitu :
1.     Hak hidup. Hak untuk hidup akan menjamin anak untuk terbebas dari berbagau bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh negara maupun orang dewasa sekitarnya;
2.     Hak kelangsungan hidup/tumbuh kembang. Hak tumbuh kembang mencakup perkembangan fisik, perkembangan mental, perkembangan sosial, perkembangan modal dan spiritual, serta perkembangan secara budaya;
3.     Kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak menyangkut prioritas, misalnya dalam  proses adopsi dan orang tua mengalami perceraian;
4.     Hak partisipasi/mengemukakan pendapat. Hak berpartisipasi adalah hak anak untuk didengar dan ikut mengambil keputusan.
Menurut pasal 1 (14) peraturan daerah Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 tentang perlindungan anak bahwa :“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Pengertian anak dilihat dari “ The Minimum Ages Convention” No. 138 (1973) adalah seseorang yang berusia 16 tahun kebawah. Sedangkan dalam “Convention The Right of The Child” (1989) disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah.
Idealnya seorang anak berada pada situasi rumah, sekolah dan lingkungan bermain yang didalamnya terjadi proses perawatan, bimbingan, melakukan hubungan dengan orang tua, belajar serta mematuhi norma-norma yang ada.
UNICEF (cockburn:8) yang dikutip oleh Unang Wahyudin (1999:47) mendefinisikan anak jalanan sebagai berikut
“Street child are those who have abandoned their home, school and immediate communities before they are sixteen year of age and have drifted into nomantic street life”. Anak jalanan merupakan anak-anak yang berumur dibawah 16 tahun yang sudah melepaskan diri dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat terdekat yang larut dalam kehidupan yang  berpindah-pindah di jalan raya.
Anak jalanan mempunyai ciri khas yang berbeda dari anak biasa. Untuk memahami anak jalanan, perlu diperhatikan beberapa definisi tentang anak jalanan. Menko Kesra dan Taskin (2000 : 56-57) mengemukakan bahwa anak jalanan adalah anak laki-laki atau perempuan yang berada di usia di bawah 18 tahun, yang melewatkan sebagian waktunya untuk melakukan kegiatan sehari-harinya di jalanan. Dari pengertian tersebut, maka anak jalan dikategorikan sebagai berikut :
1.     Anak yang hidup/tinggal di jalanan. Sudah putus sekolah dan tidak ada hubungan dengan keluarganya (children of the street)
2.     Anak yang bekerja di jalanan. Putus sekolah dan hubungannya dengan keluarga tidak teratur namun masih pulang ke rumah secara periodik (children on the street)
3.     Anak yang rentan menjadi anak jalanan, masih sekolah dan masih berhubungan atau tinggal dengan orang tua (purnarable to be street children)

2.     Ciri-Ciri Anak Jalanan
Menurut penelitian Departemen Sosial dan UNDP di Jakarta dan Surabaya (BKSN,2000:2-4) menguraikan ciri-ciri anak jalanan yang dikelompokkan kedalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Dari beberapa uraian ciri-ciri anak jalanan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan anak jalanan adalah :
a.     Anak yang hidup dijalanan atau menggelandang
b.     Tumbuh karena dorongan lingkungan, ajakan teman dan keluarga
c.      Tersisih dari perkembangan kota dan perkembangan ekonomi makro
d.     Menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dan tempat umum lainnya
e.      Tekanan ekonomi keluarga yang memaksa mereka melakukan berbagai kegiatan dijalanan untuk memenuhi kebututhan hidupnya.
Seorang anak yang seharusnya berada di lingkungan rumah yang harmonis, berseklah dan bermain bersama teman-temannya dalam keceriaan dimana terjadi relasi dan interaksi antara anak dan teman-temannnya, belajar mematuhi peraturan dan norma sosial yang ada. Namun dengan adanya penyimpangan atau gangguan pada fungsi sosial anak menjadikan mereka harus mencari uang di jalanan.
Anak jalanan yang berada di kota Bandung pada umumnya bukanlah anak jalanan murni (children of the street) yang umumnya lari dari keluarga, melainkan untuk mencari uang di jalanan (children on the street) dan anak jalanan memiliki anggapan bahwa jalan merupakan tempat yang tepat untuk mencari uang, dan uang tersebut digunakan untuk menambah uang jajan, membeli alat tulis sekolah dan sebagian untuk ditabung.
3.     Faktor Penyebab Menjadi Anak Jalanan
Menurut Tata Sudrajat (1996:154) ada 3 (tiga) tingkatan yang menybabakan munculnya fenomena anak jalanan, yakni :
1.     Tingkat mikro atau (immediate causes) yakni faktor-faktor yang berhungan dengan situasi anak dan keluarganya.
2.     Tingkat messo (underlying causes) yakni faktor-faktor yang ada di masyarakat tempat anak dan keluarga berada.
3.     Tingkat makro (basic causes) yakni faktor-faktor yang berhungan dengan struktur makro dari masyarakat seperti ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Pada tingkatan mikro, fokus masalah adalah hubungan antara anak dengan keluarganya. Sebagian anak jalanan berada di jalanan karena lari dari keluarga, disuruh bekerja atau ditelantarkan oleh orang tua mereka. Ketidakmampuan orang tua menyediakan kebutuhan bagi anak baik fisk maupun psikis menggambarkan kondisi keluarga tidak normal. Hal ini berakibat menimbulkan masalah fisik, psikis dan sosial. Sebagai pelampiasannya anak turun ke jalanan sebagai ajang aktualisasi diri.
Pada tingkatan messo terjadi pada masyarakat miskin berkembang. Anggapan bahwa anak adalah aset keluarga yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan keluarga dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu anak-anak diajarkan bekerja dan pada tingkat tertentu mereka harus meninggalkan sekolah.
Sedangkan pada tingkatan makro, penyebab yang dapat diidentifikasi adalah adanya peluang kerja di sektor informal yang tidak membutuhkan kualifikasi untuk masuk di dalamnya. Mereka hanya membutuhkan kemauan keras untuk mencari nafka. Dengan demikian agar mendapatkan uang lebih, mereka harus lebih lama berada dijalanan.
Menurut Tata Sudrajat (1996:154) cara lebih terperinci keberadaan anak jalanan di dorong pula oleh kondisi-kondisi keluarga dan ekonomi seperti :
1.     Mencari pekerjaan,
2.     Terlantar,
3.     Ketidakmampuan orang tua menyediakan kebututhan dasar,
4.     Kondisi psikologis seperti ditolak orang tua,
5.     Salah perawatan (pola asuh) atau kekerasan di rumah,
6.     Kesulitan berhubungan dengan keluarga atau tetangga, dan
7.     Berpetualang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar