Jumat, 19 Oktober 2012


BAB V

KONSEP SUPERVISI PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
          Setelah mengikuti secara aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1.    Menjelaskan pengertian Supervisi Pendidikan secara etimologis.
2.    Membedakan pengertian istilah Supervisi dengan Inspeksi, dan Pengawasan.
3.    Menjelaskan tanggung jawab Supervisi  Pendidikan.
4.    Menjelaskan prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan.
5.    Menjelaskan tujuan diadakannya visi pendidikan.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN
A.   PENDAHULUAN
Dewasa ini dimana-mana terdengar orang berbicara tentang merosotnya mutu pendidikan, sementara ada sebagian pula merasa perlu adanya pembaharuan dan perubahan sistem pendidikan dan pengajaran  dengan orientasi pemikiran yang beraneka muka. Tetapi sedikit sekali    orang berbicara tentang konsep-konsep pemecahan perbaikan sistem maupun metode pendidikan dan pengajaran tersebut. Banyak jabatan-jabatan penting dalam bidang pendidikan yang direbutkan untuk diduduki orang, khususnya orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan untuk jabatan tersebut, tetapi kurang sekali orang memanfaatkan jabatan tersebut untuk memikirkan bagaimana melaksanakan fungsi jabatannya untuk dapat memecahkan berbagai kendala yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini. Akibatnya unit operasional seperti lembaga-lembaga pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi menjadi isu masyarakat sebagai sumber kemerosotan mutu pendidikan tersebut, terutama sekali lembaga-lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan guru, seperti IKIP, STKIP, FKIP, FIP, FKg, SPG, KPG, dan lain sebagainya yang sejenis.
Sebenarnya kemerosotan ini tidak hanya terjadi dalam bidang pendidikan, tetapi dihampir seluruh sektor kehidupan. Disinyalemen oleh Dr.Ir. Hidayat Nataatmadja bahwa ada sejenis penyakit yang berkecamuk         di dunia intelektual dewasa ini yang sangat sulit obatnya, yang hanya bisa diobati  dengan berhasilnya kita membangun Ilmu pengetahuan Islami. Yang menderita penyakit pikiran bukan sembarang orang, melainkan seluruh slagorde yang disebut teknokrat, ilmuan, kaum cendikiawan, dan predikat lainnya yang mentereng. Penyakit tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
(1)     Banyak ahli ilmu manajemen yang perilakunya tidak managerial;
(2)     Banyak ahli ilmu pendidikan yang perilakunya tidak edukatif;
(3)     Banyak ahli komunikasi yang tidak bisa bergaul;
(4)     Banyak ahli matematika yang perilakunya acak-acakan;
(5)     Banyak ahli psikologi yang sebenarnya merupakan pasien neurotika;
(6)     Banyak ahli agama yang perilakunya tidak agamawi;
(7)     Banyak penatar P.4 yang tidak Pancasilais;
(8)     Banyak ahli pikir yang tidak bisa berpikir.
Bagaimana tidak, karena mereka kebanjiran rejeki harta, dan kekuasaan. Diperingatkan oleh Nabi Muhammad, bahwa banyak orang    yang berhasil mempertahankan iman karena menghadapi kemiskinan dan kesusahan, tetapi sedikit sekali yang dapat menjaga imannya kalau dihadapkan kepada cobaan yang enak, seperti kekayaan, harta, jabatan           dan bidadari dari kayangan. Heraclitos lima abad sebelum Nabi Isa, dengan segala keyakinannya mengucapkan “Pantarey” semuanya berubah, adalah sesuatu yang mungkin sekali kebenarannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang kita rasakan dan amati dewasa ini. Perubahan telah mendesak dan menghadang kita begitu cepat sehingga kita digiring keluar dari hari kemarin dan didesak memasuki hari esok tanpa diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan hari ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dua faktor yang merupakan penyebab utama terjadinya perubahan itu.
Dunia pendidikan telah mengikuti perubahan itu, tetapi masyarakat, lapangan kerja, pola berpikir dan sikap hidup manusia juga mengalami perobahan yang tajam dan lebih cepat seperti halnya seperti dengan kecepatan larinya seekor kuda, sementara pendidikan berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan seperti kuda yang sedang berjalan. Tentunya kuda yang lari lebih cepat dibanding dengan kuda yang jalan  dalam hal mengikuti perubahan. Sekolah-sekolah kita masih seperti dahulu kala, proses belajar mengajar masih juga tetap bersifat konvensional,           guru-guru kita kehidupannya tidak lebih dari sekedar mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam pra-jabatan yang paling sedikit, metode dan pendekatan dalam mengajar masih itu-itu juga, dan sebagainya. Bagaimana mungkin mengikuti perubahan itu?
          Guru-guru diberbagai tingkat dan jenis pendidikan adalah tenaga operasional dalam jabatan kependidikan yang paling terendah di mata masyarakat,  tetapi luhur dan mulia disisi sang pencipta dalam menjalankan fungsinya. Mereka seperti halnya dengan manusia lainnya, mempunyai banyak masalah (pribadi maupun jabatan) yang memerlukan pemecahan seperlunya. Mereka sangat membutuhkan orang lain yang mempunyai cukup pengalaman dan perlengkapan dalam jabatan dalam mencoba mengerti tujuan pendidikan, tujuan-tujuan kurikulum, tujuan-tujuan instruksional (behavioral objective). Mereka mengharapkan apa dan bagaimana cara memberi pengalaman belajar  yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan masyarakat yang sedang berkembang. Mereka membutuhkan pengalaman mengenal dan menilai hasil belajar anak serta cara-cara pemecahan masalah dalam jabatannya, dan sebagainya. Usaha ini dilakukan untuk memacu laju perkembangan ilmu pengetahuan dn teknologi sebagai dua faktor penyebab terjadinya perubahan yang cukup pesat dan kompleks, karena mempunyai ruang lingkup yang luas meliputi segala aspek kehidupan manusia dewasa ini. Hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi kesenjangan yang menjadi isu masyarakat antara merosotnya mutu pendididkan dengan kebutuhan akan kualitas (kemampuan guru-guru) di berbagai lembaga pendidikan.
          Disadari ataupun tidak kita telah berada dalam perubahan itu. Untuk menghadapi perkembangan dan perubahan tersebut, guru-guru harus sadar dan tahu tugasnya dengan jelas. Dengan bermodal sejumlah pengetahuan tentang jabatan guru melalui pendidikan guru (preservice teacher education) dengan falsafah optimismenya berupaya untuk tumbuh dan berkembang dalam jabatannya guna dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Disini diperlukan adanya supervisi pendidikan yang berakar mendalam dalam membina pertumbuhan jabatan guru, menyesuaikan diri dengan perkembangan, mampu memecahkan berbagai masalah dalam pendidikan, dan berusaha mewujudkan tujuan pendidikan yang dicita-         citakan itu.
          Supervisi pendidikan dikonsentrasikan selain pembinaan profesional guru juga akan selalu diikuti dengan usaha peningkatan profesional tersebut, Tujuannya untuk menambah dan mempertinggi kemampuan profesional  guru dalam bidang profesinya, baik pengetahuan, keterampilan maupun  sikap profesionalnya. Profesi mana diharapkan melalui peningkatan ini guru lebih memiliki kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam penguasaan materi bidang studi yang diajarkan, menguasainya dan mampu melaksanakan PBM dengan menggunakan berbagai media dan metode, mampu menciptakan situasi belajar mengajar yang mendorong murid-murid lebih aktif dalam belajarnya, mengenal kebutuhan dan kemampuan murid-murid, lebih mampu berinteraksi dengan murid-murid dalam PBM, dan lebih kompeten dalam mengelola kelas, dan sebagainya.
          Kegagalan dalam pembinaan banyak terjadi bukan disebabkan oleh guru-guru yang kurang mampu di bidang profesinya, tetapi sebagaian disebabkan oleh kurang jelasnya pembagian tugas dan tanggung jawab, kurang adanya koordinasi dalam pendayagunaan potensi manusiawi dan non manusiawi, kurang efektifnya pengawasan yang dilaksanakan oleh para supervisor pendidikan, dan masih rendahnya dukungan dana bagi peningkatan kesejahteraan guru-guru khususnya balas jasa atas jasa yang telah diberikan. Indikator-indikator inilah yang merupakan faktor penyebab rendahnya mutu kerja (prestasi) yang besar pengaruhnya terhadap kualitas pendidikan dewasa ini.         
B.   PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN      
Istilah “Supervisi” yang kita kenal dan gunaka sehari-hari dalam bahasa kita, sebenarnya berasal dari bahasa Inggeris “Supervision”. Perkataan Supervision secara etimologis terdiri dari kata “Super” an kata “Vision” (Visi). Kata “Super” mempunyai arti yang sama dengan kata “atas” atau “di atas”, sedangkan kata “Vision” (visi) mempunyai arti yang sama dengan kata “lihat”, atau “tilik”, atau “amati” (awasi). Jadi supervisi berarti lihat dari atas, atau tilik dari atas, atau amati dari atas, atau awasi dari atas.
Orang yang melakukan kegiatan supervisi ini disebut supervisor,           yaitu orang mempunyai posisi atau kedudukan di atas atau lebih daripada orang-orang yang disupervisi. Kelebihan mana tidak hanya karena posisi                          atau kedudukan yang ditempati lebih tinggi daripada orang yang             disupervisi tetapi juga karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya atau ketrampilannya, kepemimpinannya, dan juga karena sifat-sifat kepribadiannyayang lebih menonjol sehingga disukai dan menarik simpati sebagai orang yang paling tepat untuk pekerjaan sebagai supervisor tersebut.
Pengertian tersebut di atas membawa konsekuensi disamakannya pengertian supervisi (supervision) dengan pengawasan dalam pengertian lain, berupa inspeksi sebagai kegiatan kontrol yang otoriter. Orang yang melakukan pekerjaan inspeksi itu disebut Inspecteur (Belanda) yang  bertugas mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tugas-tugas yang  telah ditetapkan oleh atasan yang berwewenang (pimpinan). Inspeksi adalah kegiatan pengawasan untuk memeriksa atau menyelidiki bawahannya dalam melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan, atau diinstruksikan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh atasan. Kelalaian, kesalahan dan ketidak patuhan dalam menjalankan instruksi atau perintah yang telah ditetapkan, dipandang perlu mendapat hukuman administratif, yang biasanya dalam bentuk penundaan, kenaikan pangkat, pemindahan bahkan penahanan gaji dsb. Kegiatan inspeksi semacam itu didasarkan pada pandangan bahwa setiap instruksi atau perintah untuk  suatu pekerjaan serta peraturan-peraturan yang dibuat oleh atasan adalah merupakan keputusan yang terbaik, karena itu perlu ditaati dan harus dilaksanakan tanpa alasan apapun untuk tidak mengerjakannya.
Pengawasan (kontrol) terhadap pekerjaan mengajar guru-guru adalah atas pandangan yang ekstrim dan otoriter, sehingga akibatnya inisiatif         dan kreativitas guru-guru tidak dapat berkembang (mematikan).
Pengertian supervisi berupa inspeksi tidak tepat mengenai sasaran yang sesungguhnya dari pengertian yang menunjukkan pada hakekat supervisi. Pada dasarnya supervisi pendidikan adalah kegiatan yang menunjukkan arti pelayanan yang disediakan oleh pimpinan (supervisor) dalam membimbing atau membina guru-guru agar mereka mampu meningkatkan efektivitas PBM yang lebih baik di sekolah. Karena itu, supervisi tidak dapat diartikan atau disamakan dengan pengertian inspeksi yang otoriter, karena supervisi lebih cenderung demokratis dalam usaha membina dan mengembangkan kemampuan profesional guru-guru dalam proses belajar mengajarnya di sekolah.
Jika demikian, apakah sebenarnya supervisi pendidikan itu ?, dan apa sebenarnya inspeksi itu ? Bagaimana hubungan dan atau perbedaan diantara keduanya ?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, berikut ini disajikan beberapa resep atau ramuan dari pendapat para ahli sebagai berikut:
(a)  Kimball Wiles, secara singkat merumuskan “supervision is assistance in the development of better teaching-learning situation” (Kimball Wiles, 1956:8). Pengertian kurang lebih sebagai berikut: Supervisi sebagai bantuan dalam mengembangkan situasi belajar mengajar secara lebih baik. Dijelaskan bahwa, situasi belajar mengajar di sekolah akan menjadi lebih baik bergantung kepada bantuan yang diberikan oleh para supervisor pendidikan itu sendiri kepada guru-guru sehingga meningkat kemampuan mereka dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang lebih baik.
(b) Harold P. Adams and Frank G. Diekey, merumuskan supervisi sebagai suatu pelayanan khusus  dibidang pengajaran dan perbaikan mengenai proses belajar mengajar, termasuk segala faktor di dalam situasi itu. (Ametembun, 1975:3). Hakekat supervisi dalam rumusan di atas yaitu memberikan pelayanan (service) kepada orang-orang yang disupervisi sehingga memungkinkan situasi belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan program yang telah direncanakan.
(c)  Dalam Dictonary of Education, Good Carter merumuskan supervisi sebagai usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metoda mengajar serta evaluasi pengajaran.
(d) Di dalam Pedoman Administrasi dan Supervisi, Buku III – D dikemukakan bahwa “Supervisi ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar guru-guru di sekolah, (Kurikulum SD, 1975:22).
(e)  Hadari Nawawi mengemukakan bahwa “Supervisi pendidikan harus diartikan sebagai pelayanan yang disediakan oleh pemimpin untuk membantu guru-guru (orang yang dipimpin) agar menjadi guru-guru  atau personal yang semakin cakap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pendidikan khususnya agar mampu meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah”. (Hadari Nawawi, 981:104).
Dengan berdasar kepada rumusan pengertian di atas, penulis dapat mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
(a)  Supervisi merupakan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik di sekolah.
(b) Supervisi merupkan kegiatan untuk membantu dan memberikan pelayanan (service) kepada guru-guru dalam jabatannya sedemikian         rupa melalui cara (teknik) tertentu agar mereka dapat melaksanakan tugasnya lebih baik.
(c)  Supervisi adalah proses yang bersifat direktif (mengarahkan) tetapi        tidak banyak konsultatif (memberikan dorongan, saran-saran, dan bimbingan) sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan guru sekaligus meningkatkan hasil belajar murid.
(d) Supervisi merupakan bagian dari administrasi pendidikan yang pelaksanaannya tidak hanya ditujukan kepada guru-guru saja tetapi meliputi pula murid-murid dan petugas-petugas lainnya di sekolah.
(e)  Supervisi merupakan bantuan pelayanan bagi usaha peningkatan ketrampilan mengajar guru dalam bidang studi tertentu.
(f)   Supervisi adalah proses peningkatan pengajaran melalui kerjasama dengan semua personil sekolah untuk mewujudkan tujuan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya.
Dengan demikian maka supervisi tidaklah sama (identik) dengan inspeksi, namun dalam banyak hal pelaksanaan supervisi sering diperlukan suatu saat dimana kita mengadakan pemeriksaan mengenai jalannya usaha itu sangat diperlukan adanya inspeksi dalam supervisi pendidikan. Ini berarti antara supervisi dan inspeksi secara otomatis dapat dibedakan tetapi dalam pelaksanaannya, baik inspeksi maupun supervisi kedua-duanya masih diperlukan dan saling melengkapi dalam usaha pembinaan pendidikan.
Hubungan Supervisi dengan Inspeksi
Sejak adanya kebijaksanaan mengenai perubahan kurikulum tahun 1968 dengan kurikulum yang dibakukan tahun 1975 dan 1976, saat itu pula istilah inspeksi dan inspektur cenderung tidak digunakan lagi di lingkungan pendidikan dan persekolahan. Para petugas (Penilik, Pengawas dan Kepala Sekolah) nampaknya tidak senang menggunakan istilah tersebut, karena mereka menganggap inspeksi terlalu bersifat kolonial dan otoriter, yang tidak layak lagi dilaksanakan dalam situasi demokratisasi dalam dunia pendidikan modern dewasa ini.
Disadari atau tidak, dalam kenyataannya inspeksi masih diperlukan dalam pelaksanaan supervisi pendidikan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan guru dan kemudian berusaha         untuk memperbaikinya. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, contoh yang dapat kita ambil untuk membuktikan uraian tersebut di atas. Misalnya seorang Penilik, Pengawas atau Kepala Sekolah sering mengatakan bahwa ia akan mengadakan supervisi, namun yang dilaksanakan ialah mengadakan pemeriksaan tentang kehadiran guru, pemeriksaan satuan pelajaran (SAP), pengecekan tugas-tugas guru dalam PBM, pemeriksaan tentang cara guru menyusun alat-alat  tes dan penggunaannya, pemeriksaan terhadap target pencapaian kurikulum, dan lain sebagainya, yang pada dasarnya kegiatan tersebut lebih tepat kita sebut sebagai kegiatan inspeksi.
Kalau inspeksi diartikan sebagai pengawasan atau pemeriksaan (kontrol) memang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab sejak dahulu (di pusat maupun daerah) pelaksanaan inspeksi tidak semata-mata mengadakan pemeriksaan saja, tetapi meliputi pula usaha-usaha pembinaan dan pengembangan. Kita dapat saja menerima alasan bahwa inspeksi mempunyai arti yang mencakup di dalamnya kegiatan-kegiatan pengawasan atau pemeriksaan, tetapi sama sekali tidak beralasan untuk menganggap bahwa inspeksi itu sifatnya kolonial atau otoriter yang hanya mencari-cari kesalahan saja. Melaksanakan suatu usaha yang sudah direncanakan dengan seksama dan teliti tanpa ada pengawasan atau pemeriksaan, apa yang  sudah dilaksanakan dan apa yang belum, apa yang sudah berjalan baik               dan apa yang masih perlu ditingkatkan, tidak akan memberikan hasil yang memuaskan. Karena itu, dalam setiap usaha selalu diperlukan suatu saat dimana kita mengadakan pemeriksaan mengenai jalannya usaha itu. Pengawasan (kontrol) atau pemeriksaan tidak dapat dihubung-hubungkan dengan kolonial, demokrasi atau otoriter, baik di lingkungan masyarakat     yang demokratis, otokratis ataupun liberal, kontrol atau pemeriksaan selalu diperlukan. Demikian pula dalam supervisi pendidikan. Efektivitas dan efisiensi kerja dapat dinilai atau ditentukan keberhasilannya harus diawali/ dimulai dengan pemeriksaan terlebih dahulu. Misalnya, seorang guru yang ingin diketahui kemampuannya dalam melaksanakan kurikulum sesuai dengan petunjuk (pedoman) kurikulum yaitu apakah GBPP diikuti dan PPSI diterapkan, maka akan diadakan pemeriksaan terhadap : Satuan pelajaran yang disusun guru, penampilan guru di kelas, serta hasil belajar murid-murid yang mengikuti kgiatan belajar mengajar dari guru tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu akan diperoleh data-data tentang : Keteraturan, kelengkapan dan kematangan penyusunan Satuan Pelajaran yang dibuat guru;        interaksi belajar mengajar antara guru dan murid; cara guru membimbing murid; ketrampilan menggunakan alat-alat pelajaran; ketrampilan dalam mengharapkan metode mengajar; strategi belajar mengajar  dan hasil tes terhadap murid mengenai penguasaan materi yang telah diajarkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka pemeriksaan (inspeksi) perlu dilaksanakan dalam rangka supervisi pendidikan dan pula dalam  rangka administrasi pendidikan. Karena itu, jangan kita salah tafsirkan istilah inspeksi dengan mengaitkan sikap atau perilaku petugas/pelaksana tugas inspeksi itu. Kalau ada yang mengatakan bahwa inspeksi bersifat kolonial atau otoriter, mencari-cari kesalahan bahannya (guru-guru) dan sebagainya, sebenarnya bukanlah inspeksi yang bersifat demikian, tetapi orang yang melaksanakan inpseksi itulah yang bersifat otoriter, pelaksana dari inspeksi itu yang bersifat kolonial atau orang yang melaksanakan inspeksi itulah yang selalu mencari-cari kesalahan bawahannya. Inspeksi dalam rangka supervisi pendidikan dalam pemeriksaannya bersifat obyektif dan faktual sesuai dengan kenyataan yang riil. Artinya, kriteria (ukuran) yang dipakai tidak didasarkan atas kehendak supervisor atau inspektur dan juga tidak didasarkan atas anggapan atau kepentingan pribadi, tetapi didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang telah digariskan atau ditetapkan oleh berwewenang (atasan).
Sebagai bahan komparasi dan untuk kepentingan teoritis, dapat dikemukakan beberapa persamaan dan perbedaan antara inspeksi dan supervisi sesuai dengan arti dan maksud yang sebenarnya. Pada garis besarnya perbedaan yang jelas nampak dalam tujuan, sasaran serta fungsinya masing-masing, sedangkan persamaan hanya nampak dalam teknik pelaksanaannya.

I n s p e k s i
S u p e r v i s i
Perbedaannya
1)






2)







3)




4)






















5)


Bertujuan memeriksa sampai seberapa jauh rencana jauh rencana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.


Sebagai hasil inspeksi disusun suatu laporan mengenai kema-juan usaha dan keadaan semua unsur-unsurnya. Jika unsur-unsur itu adalah guru/pegawai, maka laporan hasil inspeksi itu lazimnya disebut konduite.

Sasaran inspeksi diarahkan kepada semua unsur dalam administrasi (guru, murid, pegawai, ruang belajar, alat/ fasilitas, dsb).
Fungsi inspeksi:
a.    Memeriksa; apakah segala sesuatu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
b.    Memvonis; mengadakan keputusan hasil penilaian sepihak dengan ukuran yang telah ditentukan sebelumnya si inspektur.
c.    Membetulkan ; apa yang tidak sesuai dibetulkan/ dikoreksi menurut keten-tuan yang seharusnya.
d.    Mengarahkan ; menjelas-kan peraturan yang perlu diperhatikan sebagai pedo-man kerja, dan memberi-kan instruksi-instruksi yang perlu untuk menjamin pe-laksanaan peraturan-pera-turan itu.

Persamaannya terletak pada teknik pelaksanaannya:
a. Observasi kelas
b. Pertemuan pribadi
c. Studi dokumen
d. Rapat staf.

1)






2)







3)




4)






















5)

Bertujuan untuk menemukan/ meng-identifikasi kemampuan/ketidak mam-puan guru dan personil lainnya, untuk kemudian memberikan bantuan/pela-yanan kepada mereka untuk mening-katkan kemampuan/keahliannya.

Sebagai hasil supervisi diperoleh guru dan personil lainnya yang lebih mampu dalam profesinya.





Sasaran supervisi sebagai usaha peningkatan kemampuan profesi, hanya ditujukan kepada guru atau personil pendidikan lainnya.

Fungsi supervisi:
a.    Meneliti; mengumpulkan data secara obyektif tanpa dilatarbela-kangi oleh ukuranketentuan me-ngenai apa yang benar dan apa yang salah.
b.    Menilai;  berdasarkan data yang dikumpulkan, menentukan ber-sama secara kooperatif apa yang baik dan apa yang kurang (lemah).
c.    Meningkatkan; bersama-sama berusaha menemukan cara-cara untuk mengadakan perbaikan dan peningkatan.
d.    Membantu; dengan berbagai saran, nasihat dan informasi, guru diberi dorongan dan bantuan dalam usaha meningkatkan ke-mampuan dirinya.




Persamaannya terletak pada teknik pelaksanaannya:
a. Observasi kelas
b. Pertemuan pribadi
c. Studi dokumen
d. Rapat staf.





Dikutip dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan, jilid 2, (M.Moh.Rifai, MA, 1982:18-20)






C.   TANGGUNG JAWAB SUPERVISI PENDIDIKAN
Dengan memahami hakekat supervisi pendidikan serta sasarannya, maka kita dapat dengan mudah mengatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaan supervisi pendidikan  berada sepenuhnya ditangan Supervisor, yaitu orang yang memberikan bantuan atau pelayanan (service), orang yang memiliki kemampuan dalam memimpin orang lain, orang yang mampu mengontrol atau mengendalikan orang lain, atau orang yang telah memberikan bimbingan dan motivasi kepada orang lain, atau orang yang telah berusaha membina dan meningkatkan kemampuan orang lain, dan lain-lain sebutan yang dapat kita gunakan untuk menunjuk kepada siapa tanggung jawab itu dipikulkan. Dengan kata lain, dalam pengertian yang    luas dapat kita katakan bahwa supervisor adalah setiap orang yang membantu atau menolong guru-guru dalam jabatannya agar situasi            belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif.
Dikatakan oleh Drs. Soewadji Lazaruth bahwa seorang menteri kesehatan misalnya, telah memberian bahan-bahan keterangan tentang kesehatan untuk membantu guru, maka pada saat itu ia adalah seorang supervisor. Dalam arti lebih khusus (sempit) yang disebut supervisor         ialah kepala sekolah, Penilik Sekolah, Kepala Kantor P dan K dan seterusnya sampai Menteri P dan K. Pejabat-pejabat ini karena tanggung jawabnya         juga berfungsi sebagai supervisor. (Lazaruth, 1984:35).
          Oleh karena tanggung jawab supervisi bukan semata-mata suatu “posisi” (kedudukan), akan tetapi terutama adalah suatu “function” (fungsi atau tugas), maka setiap orang yang bersedia bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan kearah perbaikan secara efektif situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu belajar mengajar pada khususnya, dapat disebut sebagai supervisor pendidikan. (Ametembun, 975:11). Dengan demikian, yang disebut supervisor pendidikan bukan   hanya para pejabat atau petugas dari kantor pembinaan (Kabin) Pendidikan yang diangkat dengan surat keputusan, baik di tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kodya mapun ditingkat instansi tertentu. Sebab para Kepala Sekolah, guru-guru, wali kelas, bahkan dalam batas-batas tertentu muridpun dapat disebut sebagai Supervisor, bila misalnya diserahi tugas untuk menjadi ketua kelas/ketua kelompok tertentu di sekolah. Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan Kepala Kandepdikbud adalah supervisor dalam arti khusus (sempit) yang hanya melaksanakan fungsi di lingkungan lembaga-lembaga pendidikan (fungsi edukatif) dan di kantor-kantor (fungsi administratif)  sesuai dengan lingkup tanggung jawab serta wewenang yang dipikulkan          oleh atasannya. Karena orientasi pembahasan ini lebih dititik beratkan pada masalah-masalah di lingkungan lembaga pendidikan, maka tanggung jawab pelaksanaan supervisi dalam uraian selanjutnya difokuskan pada lingkup yang khusus (sempit) tadi yakni Kepala Sekolah, guru-guru, Penilik, Pengawas dan aparat atasan yang berwewenang dalam tugas tersebut.
1.   Kepala Sekolah sebagai Supervisor Pendidikan
Kepala sekolah selaku pemimpin pendidikan, mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat yakni selain sebagai administrator pendidikan ia juga melaksanakan fungsi selaku supervisor pendidikan. Kedua fungsi inilah yang merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala sekolah selama dalam jabatannya. Tugas selaku supervisor terutama ialah menolong, membantu dan memberikan pelayanan kepada guru-guru secara kontinyu sehingga dapat mening-katkan kemampuan profesionalnya dalam melaksanakan proses belajar  mengajar yang lebih baik, efektif dan efisien. Dalam hal ini peranan kepala sekolah selaku supervisor ia harus mampu memberikan dorongan (motivating) dan support (supporting), membantu (assisting) dan bekerjasama (shering) dengan guru-guru yang dipimpinnya agar         mereka lebih bergairah untuk mencapai prestasi kerja yang lebih  produktif guna terwujudnya tujuan supervisi pendidikan di sekolah       yang lebih berdaya-guna dan berhasil-guna. Untuk itu, kepala sekolah dalam melaksanakan fungsinya selaku supervisor pendidikan harus mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Tugas-tugas tersebut menurut M. Rifai, MA, antara lain disebutkan sebagai berikut :
  1. Membantu stafnya memilih dan menyusun program dalam rangka “pupils-growth”,  antara lain:
(a)  Membantu guru-guru memilih program pendidikan yang sesuai  dan dibutuhkan oleh murid-muridnya pada tingkat-tingkat perkembangan tertentu;
(b) Membantu mengembangkan kesanggupan mengobservasi dan kesanggupan-kesanggupan lainnya diperlukan oleh guru untuk memperoleh data dari murid-muridnya;
(c)  Membantu guru untuk menyadari bahwa perbedaan-perbedaan antara murid-murid merupakan hal yang wajar dank arena itu          tiap murid-murid masing-maing perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang wajar/cukup;
(d) Membantu untuk selalu menyadari bahwa murid belajar disebabkan adanya kebutuhan (need), dan pelajaran yang diberikan kepadanya tidak akan diterima dengan baik jika tidak sesuai dengan                 “need” itu;
(e)  Membantu guru-guru mengembangkan kecakapannya untuk mengetahui “need” murid-murid itu, dan jika perlu untuk dapat menimbulkannya.
  1. Membantu stafnya mempertinggi kecakapan dan ketrampilannya dalam mengajar, dengan cara:
(a)  Mengadakan kunjungan-kunjungan kelas secara teratur, dan berencana;
(b) Membuat catatan-catatan tentang kunjungan-kunjungan itu                yang kemudian dijadikan bahan pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan;
(c)  Menyarankan kepada guru-guru menggunakan metode dan alat pelajaran yang lebih progresif dan produktif;
(d) Mengadakan rapat-rapat sekolah secara teratur yang ditujukan kepada pemecahan masalah-masalah PBM;
(e)  Mencarikan bantuan tenaga ahli (konsultan, resoucers person = nara sumber) untuk hal-hal yang kiranya kurang dikuasainya.
  1. Mengadakan evaluasi secara kontinyu tentang kesanggupan stafnya dan tentang kemajuan program pendidikan umumnya.
(a)  Semua data mengenai kunjungan kelas, rapat guru dikumpulkan secara teratur untuk kemudian digunakan sebagi data evaluasi;
(b) Menyusun rencana evaluasi untuk tiap masa tahun ajaran baru;
(c)  Menambah data evaluasi dengan menggunakan teknik-teknik pengumpulan data yang dapat dilaksanakan di sekolah, baik dari staf maupun dari murid-murid;
(d) Mengadakan pertemuan dengan stafnya baik secara perorangan maupun kelompok untuk membicarakan bersama hasil-hasil pengumpulan data itu secara efektif.
(e)  Mendorong dan membantu anggota stafnya untuk mengadakan “self-evaluation”, usaha mengevaluasi diri sendiri.
Tugas kepala sekolah selaku supervisor ini lebih khusus dikemukakan oleh Dr. S. Nasution (ed) sebagai berikut:
  1. Membantu guru atau guru-guru merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas diluar sekolah (diluar waktu mengajar), diantaranya:
(a)    Merumuskan tujuan-tujuan pengajaran secara khusus;
(b)   Merencanakan program testing dan menyusun tes-tes yang baik;
(c)    Menganalisis hasil tes dan rencana untuk mengadakan remedial teaching (penyembuhan kesulitan belajar);
(d)   Mendorong dan mengikut-sertakan guru-guru dalam mempelajarai kurikulum;
(e)    Membantu mengumpulkan bahan-bahan pelajaran yang terpilih;
(f)     Membantu menyediakan buku-buku pelajaran;
(g)   Membantu mengembangkan prosedur-prosedur pengajaran;
(h)   Mendorong guru-guru mengadakan kunjungan satu sama lain baik                 di sekolah maupun di luar sekolah;
(i)     Membantu menggunakan sumber-sumber yang ada dalam masyarakat;
(j)     Membantu mempelajari cara-cara hidup masyarakat, sehingga dapat memperkaya pengajaran;
(k)    Mengadakan workshop;
(l)     Membimbing guru-guru mengadakan studi yang sistematis terhadap anak-anak yang mendapat kesulitan-kesulitan;
(m)  Membantu menggunakan catatan-catatan anekdot;
(n)   Membantu mengusahakan alat-alat peraga.
b.    Bekerjasama dengan guru kelas, dengan cara :
(a)  Mengadakan observasi tatkala guru sedang mengajar, kemudian diikuti dengan diskusi untuk perbaikan;
(b) Membantu guru-guru memelihara kelas;
(c)  Membantu menganalisis kebutuhan-kebutuhan, minat dan tujuan-tujuan murid dalam kelas;
(d) Membantu guru mempergunakan alat-alat khusus, misalnya menggunakan tes dengan manksud mengadakan diagnosis kesulitan belajar mengajar;
(e)  Membantu menggunakan alat-alat pelajaran;
(f)   Membantu mengadakan percobaan-percobaan atau demonstrasi-demonstrasi;
(g) Membantu menggunakan macam-macam alat penilaian;
(h) Membantu guru menggunakan cara-cara mengajar yang baru;
(i)   Membantu guru menggunakan hasil-hasil penelitian orang lain.
c.    Membantu guru-guru pada waktu pertemuan:
(a)  Mengadakan pertemuan atau diskusi setelah kunjungan kelas. Saran-saran yang positif perlu diberikan dengan harapan, dapat menambah semangat kerja untuk meningkatkan pendidikan.
(b)  Pertemuan membicarakan laporan guru tentang kesukaran-kesukaran dan masalah yang dihadapi yang memerlukan pemecahan bersama.
  1. Kerjasama dengan guru-guru di luar kegiatan sekolah :
(a)  Membantu guru untuk memasuki pertemuan profesional, seperti pertemuan guru-guru atau PGRI;
(b) Menyarankan membaca majalah atau selebaran yang berkenaan dengan guru;
(c)  Membantu guru-guru dalam memilih mata-pelajaran mata-pelajaran bila mereka meneruskan pelajaran atau mengikuti kursus-kursus. (S.Nasution, 1972:321-323).
Yang terpenting dalam pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan ialah usaha untuk meningkatkan kemampuan (kualitas guru-guru) dalam pertumbuhan jabatannya. Tetapi, hal  ini dapat terlaksana dengan baik apabila Kepala sekolah itu sendiri memiliki kemauan dan kemampuan untuk meningkatkan dirinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang khususnya dalam bidang pendidikan. Ia tidak akan berhasil apabila sikap dan tingkah laku yang dianjurkan kepada guru-guru yang dipimpinnya, ternyata tidak terdapat pada dirinya.
2.   Guru sebagai Supervisor Kelas
Sebagai supervisor kelas, seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawab  yang juga cukup berat, karena ia selain melaksanakan tugas mengelola PBM, juga membantu kepala sekolah melaksanakan sebagian tugas administrasi kelas dan mengemban fungsi selaku supervisor kelas, khususnya dalam mem­berikan pembinaan secara efektif ke arah perbaikan dan pe­ningkatan situasi belajar mengajar di kelas yang lebih baik. Sasaran supervisi kelas secara umum ialah usaha pembinaan situasi kelas yang lebih mantap. Situasi kelas dimaksudkan ialah keseluruhan pengalaman yang terjadi atau mungkin terjadi dalam perbuatan (peristiwa) belajar mengajar di kelas. Peristiwa mana terjadinya interaksi dalam PBM, yang  apabila dianalisis maka terdapat berbagai indikator seperti guru, murid-murid, bahan pelajaran, alat pelajaran, teknik penyajian (metoda), tujuan pelajlaran, serta lingkungan dimana proses belajar mengajar itu terjadi. Dalam mengemban fungsi selaku supervisor kelas, guru harus melakukan beberapa tugas pokok sebagai berikut :

  1. Meneliti bagaimana keadaan yang sebenarnya dalam situasi suatu kelas, dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut
(a)  Merumuskan masalah;
(b) Mengumpulkan data/fakta-fakta tentang masalah itu;
(c)  Mengolah/menganalisis data tersebut;
(d) Menafsirkan/menginterprestasikan hasil analisis data tersebut;
(e)  Menarik suatu kesimpulan akhir dari masalah tersebut.
b.     Menilai situasi kelas berdasarkan kesimpulan akhir dari hasil penelitian untuk menetapkan : apakah memuaskan atau tidak, mengalami kemajuan atau kemunduran, dan bagaimana menindak lanjutinya. Karenanya, guru perlu  mengetahui  segi-segi   yang positif (kebaikan, kemajuan, dsb) dan mana segi-segi yang negatif kekurangan, kemunduran, kelemahan, kemacetan, dsb), sehingga memungkinkan ia dapat mengadakan penilaian terhadap situasi kelas tersebut.
c.      Memperbaiki situasi kelas, yaitu berusaha untuk memperbaiki berbagai  kemungkinan adanya kekurangan, kelemahan, kesukaran, keme-rosotan, kemacetan dan sebagainya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dialaminya. Dalam keadaan demikian, guru dapat berfungsi selaku penasihat, motivator, pemerbaik,  untuk  meng-adakan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan masalah yang dihadapi kelas.
d.     Membina situasi kelas, yakni mengadakan pembinaan terhadap segi-segi positif dengan jalan memperbaiki, memajukan, member motivasi dan membimbing, dsb sehingga situasi kelas, lebih meningkat dan maju pada taraf yang lebih lagi dari keadaan sebelumnya. Dalam keadaan demikian ini guru berfungsi selaku pembina. Karena inti         dari kegiatan supervisi kelas ialah meningkatkan situasi atau mutu kelasnya.
D.  PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN.
Prinsip adalah sesuatu yang asasi dalam setiap tindakan dan perilaku supervisor pendidikan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa supervisi pendidikan adalah usaha pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran umumnya dan peningkatan kemampuan               (mutu) guru dalam proses belajar mengajar khususnya. Pembinaan                   dalam supervisi tidak dimaksudkan untuk memberikan pemecahan terhadap berbagai  masalah yang dihadapi guru-guru secara langsung, tetapi hanyalah merupakan bimbingan dan pembinaan kepada guru-guru yang  disupervisi  untuk memperbesar dan mengembangkan kesanggupannya agar mereka dapat mengatasi  masalah-masalah  yang dihadapinya dengan kesanggupan sendiri.
Olehnya itu, seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagal supervisor, dalam melaksanakan tugasnya selalu bertumpu pada prinsip-prinisp supervisi sebagai berikut:
1.    Ilmiah (scientific) mencakup unsur-unsur:
-      Sistematis, yakni supervisi harus dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu;
-      Obyektif, yakni agar supervisi harus dilaksanakan untuk memperoleh data-data/informasi yang nyata melalui observasi, bukan didasarkan pada tafsiran pribadi:
2.    Demokratis, yakni menjunjung tinggi asas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup dan terbuka menerima pendapat orang lain.
3.    Kooperatif, yakni mengembangkan usaha kerjasama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
4.    Konstruktif dan kreatif, yakni membina inisiatif guru-guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana setiap orang merasa aman dan dapat mengembangkan potensi-potensinya yang lebih produktif sehingga ia dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
     Secara khusus, bagi setiap Kepala Sekolah dalam melaksanakan pembinaan kepada guru-guru hendaknya ia memperhatikan beberapa prinsip supervisi sebagai berikut:
a.    Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu dalam memberikan bimbingan dan pengawasan hendaknya dapat menimbulkan motivasi (dorongan) untuk dapat meningkatkan kemampuan guru-guru dalam bekerja.
b.    Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang benar (realistis dan mudah dilaksanakan ).
c.    Supervisi harus sederhana dan informil dalam pelaksanaannya.
d.    Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada guru-guru atau personil sekolah yang disupervisi.
e.    Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas hubungan pribadi (antara supervisor dan guru-guru).
f.     Supervisi harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan menghilanghan prasangka yang tidak mendasar.
g.    Supervisi tidak bersifat mendesak, karena dapat menimbulkan perasaan gelisah, bahkan mengurangi simpati dari guru-guru.
h.    Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan (pangkat kedudukan atau posisi), bahkan kekuasaan pribadi.
i.     Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh terlalu cepat merasa kecewa/putus asa.

j.     Supervisi hendaknya bersifat preventif, korektif dan koperatif. (B, Suryo Subroto, 1984:138)
Apabila prinsip  supervisi tersebut di atas benar-benar diterapkan oleh kepala sekolah, maka guru-guru dan personil lainnya di sekolah itu akan mengalami peningkatan dan kemajuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Akan tetapi kesanggupan dan kemampuan tersebut  sangat dipengarulni oleh banyak faktor, sebagai berikut:
a.      Lingkungan masyarakat di mana sekolah itu berada, apakah sekolah itu berada di kota (besar atau kecil), di pelosok pedesaan terpencil, di lingkungan, masyarakat berada (kaya), di lingkungan masyarakat ekonomi lemah, kaum intelek, petani, pedagang, pegawai negeri/swasta, dan lain sebaganya.
b.     Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Apakah sekolah itu merupakan komplek  yang  terdiri dari murid-murid,  guru-guru dan personil dalam jumlah yang besar, memiliki tanah dan halaman yang luas atau sebaliknya dan sebagainya.
c.          Tingkat dan jenis sekolah yang dipimpin (SD, SMTP atau SMTA)           umum, kejuruan atau keguruan, semuanya memerlukan sikap supervisor tertentu pula.
d.         Keadaan guru dan pegawai yang, tersedia, bagaimana kehidupan sosial ekonominya, tingkat pendidikannya, kecakapan/ketrampilan khusus yang mereka miliki serta kemajuan dan kemampuannya, dan lain sebagainya.
e.         Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri, bagaimanapun baiknya situasi dan kondisi yang tersedia, personil dan material yang cukup memadai, namun akan sia-sia apabila  kepala sekolah itu sendiri tidak atau kurang memiliki pengetahuan, kecakapan/ketrampilan serta sikap yang kurang pelaksanaan tugasnya.
Bagaimana bisa seorang kepala sekolah dapat menilai kemampuan mengajar gurunya bila ia sendiri kurang mengusai cara-cara mengajar dengan baik, kurang menguasai teknik-teknik evaluasi dengan baik, kurang menguasai metodik khusus bidang studi, kurang menguasai kurikulum baginya untuk melaksanakan fungsi supervisi tersebut.
E.  FUNGSI  DAN TUJUAN SUPERVISI PENDIDIKAN
Banyak pendapat para ahli yang membahas tentang fungsi supervisi pendidikan itu, namun ada suatu general agrement, bahwa pengajaran peranan utama dari supervisi adalah ditujukan kepada “perbaikan”  pengajaran. Spesifikasi pendapat masing-masing ahli dapat kita ungkapkan sebagai berikut:
1.    Franseth Jane, berkeyakinan bahwa supervisi akan dapat berfungsi memberi bantuan terhadap program pendidikan melalui bermcama-macam cara sehingga kualitas kehidupan akan diperbaiki oleh karenanya.
2.    Ayer Fred E, menganggap supervisi adalah untuk memelihara program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga ada perbaikan.
3.    W.H.Burton dan Leo J.Bruchner, menjelaskan bahwa fungsi supervisi adalah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi hal belajar.
4.    T.H.Briggs, berpendapat bahwa fungsi supervisi adalah sebagai alat untuk mengkoordinir, menstimulir dan mengarahkan pertumbuhan         guru-guru.
5.    Fungsi umum yang sekaligus merupakan pula tugas pokok supervisor pendidikan, adalah:
a.    Penelitian (research)
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan obyektif tentang situasi pendidikan dan pengajaran di setiap kelas, diperlukan adanya penelitian terlebih dahulu. Penelitian ini, diadakan oleh supervisor dengan melalui langkah-langkah:
(a)    Perumusan masalah yang akan diselidiki (diteliti).
(b)   Pengumpulan data yang dibutuhkan sesuai dengan masalah tersebut di atas, baik data yang bersifat faktual (data konkrit) maupun data yang bersifat opini (pendapat/informatif).
(c)    Pengolahan data yang telah dikumpulkan yaitu dengan mengadakan:
-    Koreksi         : memeriksa  data yang  dikumpulkan apakah me-
                         menuhi syarat untuk diolah atau tidak.
-    Seleksi          : memilih  atau  memisahkan  data-data  tersebut,
                         mana yang  sesuai  dan mana yang tidak  sesuai
                         dengan masalah yang diajukan.
-    Klasifikasi      : mengelompokkan   data   yang   sejenis   sesuai   
                                        dengan kriteria yang telah ditetapkan.
-    Komparasi     : membandingkan   kelompok   data   yang   satu 
                         dengan kelompok data yang lain.
(d) Konklusi hasil penelitian, yaitu menarik kesimpulan terhadap hasil-hasil  penelitian yang diperoleh dalam rangka perbaikan situasi belajar mengajar tersebut.  
b.    Penilaian (evaluation)
Kesimpulan hasil penelitian selanjutnya dinilai dan diberikan tanggapan terhadap masalah/situasi yang diselidiki itu sebagai bahan untuk diadakan tindakan perbaikan. Fungsi penilaian disini lebih dititik beratkan pada aspek-aspek yang positif daripada aspek-aspek yang negatif. Hal ini perlu disadari oleh para supervisor untuk tidak terus menerus mencari-cari kesalahan dan kelemahan guru-guru yang disupervisi, tetapi yang penting adalah menemukan dan mengem-bangkan kemajuan dan kemampuan  yang telah  dicapainya agar mereka lebih berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
c.     Perbaikan (Improvement )
Hasil penilaian yang telah dilakukan,  apakah  keadaannya           baik atau buruk, mlemuaskan atau tidak, mengalami kemaju­an atau kemunduran atau kemacetan dsb. Dalam hubungan ini supervisor harus berusaha membina, membantu, dan me­ningkatkan apa yang telah baik, memperbaiki apa yang masih kurang/buruk/lemah, sehingga situasi yang demikian  dapat diatasi dan dicegah bila masih dapat diatasinya.
d.   Pembinaan
Fungsi ini merupakan tugas pokok (inti) supervisor pendidikan               yang tidak hanya dititik beratkan pembinaan atas, mereka yang disupervisi tetapi yang lebih penting adalah pembinaan diri supervisor itu sendiri agar dapat melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Pengertian pembinaan disini lebih diarahkan pada bimbingan (guidance), nasihat, petunjuk-petunjuk, dorongan dan saran-saran, yang membuat guru-guru dapat memperbaiki dan meningkatkan dirinya sehingga dapat menciptakan situasi belajar mengaajar menjadi lebih efektif.
6. Secara khusus, fungsi supervisi tersebut dapat diidentifikasi dengan mendasarkan hal-hal khusus, yakni sebagai berikut:
a.    Oleh Oteng Sutisna :
(a)    Orientasi dan penyesuaian guru-guru
(b)  Merumuskan tujuan-tujuan dan maksud pendidikan lebih pasti dan khusus.
(c)    Menganalisa kebutuhan-kebutuhan, minat dan kesanggupan serta pertumbuhan dari murid-murid.
(d)   Mempelajari dan memberbaiki kondisi-kondisi belajar.
(e)    Mengembangkan, menilai dan memperbaiki  pengalaman-penga-laman belajar yang terus menerus.
b.   Swearingen
(a)    Mengkoordinir semua usaha sekolah.
(b)   Melengkapi kepemimpinan sekolah.
(c)    Memperluas pengalaman guru-guru.
(d)   Menstimulir usaha-usaha yang kreatif.
(e)    Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus-menerus.
(f)     Menganalisa situasi belajar mengajar.
(g)   Memberikan pengetahuan dan skill kepada setiap anggota.
(h)   Mengintegrasihan tujuan pendidikan dan membantu mening­katkan kemampuan mengajar guru-guru.
c.    B. Suryo Subroto
(a)    Membimbing guru agar dapat memilih metode mengajar yang tepat,
(b)   Membimbing dan mengarahkan guru dalam memilih bahan pela-jaran yang sesuai dengan perkembangan anak dan tuntutan kehidupan masyarakat.
(c)Mengadakan kunjungan kelas yang teratur, untuk  observasi pada saat guru mengajar dan selanjutnya didiskusikan de­ngan guru.
(d)   Pada tahun pelajaran baru, mengarahkan penyusunan silabus sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(e)    Menyelenggarakan rapat rutin untuk membahas kurikulum, pelak-sanaannya di sekolah.
(f)     Setiap akhir pelajaran menyelenggarakan penilaian bersama terhadap program sekolah. (Suryo Subroto, 1984:139).
Sebagai implikasi terhadap tugas tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan kapala sekolah sebagai super­visor, adalah :
(a)    Mengetahui keadaan/kondisi guru dalam latar belakang kehidupan lingkungan dan sosial ekonominya, hal ini penting untuk tindakan kepemimpinannya.
(b)   Merangsang semangat kerja guru dengan berbagai cara.
(c)    Mengusahakan tersedianya fasilitas yang diperlukan untuk mengembangkan kemampuan guru.
(d)   Meningkatkan partisipasi guru dalam kehidupan sekolah.
(e)    Membina rasa kekeluargaan di lingkungan sekolah antar kepala sekolah, guru-guru, dan pegawai.
(f)     Mempererat  hubungan sekolah  dengan masyarahat, khususnya BP3 dan orang tua murid.
Tujuan Supervisi Pendidikan
Dalam pelaksanaan pendidikan, seorang supervisor harus dapat mengetahui dengan jelas tujuan apa yang hendak dicapai.  Pengetahuan tentang tujuan (tujuan supervisi) merupakan syarat mutlak yang harus diketahui oleh setiap supervisi, karena tujuan merupakan pedoman yang memberikan arah pada sesuatu yang kita kerjakan. Karena selain untuk memperlancar proses kerjasama, juga meningkatkan kegairahan kerja para petugas di bidang pendidikan. 
1.   Tujuan umum Supervisi Pendidikan
Telah dijelaskan terdahulu bahwa tujuan umum supervisi pendidikan adalah merupakan bagian yang integral dari seluruh proses pendidikan pada umumnya dan pendidikan nasional khususnya, yaitu membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia-manusia pembangunan yang Pancasilais. Pembangunan di bidang pendidikan bertujuan membangun manusia seutuhnya (lahir dan batin) yaitu manusia yang bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia yang berkualitas, manusia yang cerdas dan trampil, manusia sehat rohani dan jasmani (kuat), manusia yang berbudi pekerti luhur, manusia yang kuat kepribadiannya dan tebal semangat kebangsaannya, manusia yang bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan mampu membangun dirinya sendiri.
Lebih jelasnya tujuan umum supervisi pendidikan ini dapat dibaca pada tujuan umum administrasi pendidikan yang telah dikemukakan terdahulu, yaitu pada Sub Bab E Dasar dan Tujuan Administrasi Pendidikan.
2.   Tujuan khusus Supervisi Pendidikan
Dalam usaha kearah tercapainya tujuan umum pendidikan, dan tujuan pendidikan nasional serta terwujudnya tujuan umum supervisi pendidikan terdapat   pula beberapa tujuan khusus supervisi pendidikan.  Supervisi bertujuan menolong guru-guru agar kesadarannya sendiri berusaha untuk berkembang dan tumbuh menjadi guru yang lebih cakap dan lebih baik dalam menjelaskan tugas-tugasnya. Usaha membantu meningkatkan kemampuan guru-guru agar mereka mampu memecahkan masalah-masalah  yang mereka hadapi dengan baik. Secara operasional dapat dikemukakan beberapa rumusan tujuan khusus supervisi  pendi-dikan sebagai berikut :
Membantu guru-guru agar dapat lebih mengerti dan menyadari  tujuan-tujuan pendidikan di sekolah dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan itu.
Membantu guru-guru agar mereka menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswanya, dan berusaha membantu mereka lebih baik lagi.
Untuk melaksanakan kepemimpinan yang efektif dengan demokratis dalam  rangka peningkatan profesi guru di sekolah, dan hubungan antara staf sekolah secara kooperatif untuk bersama-sama mening-katkan dengan kemampuannya masing-masing.
Menemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuannya.
Membantu guru-guru meningkatkan kemampuan penampilannya               di depan kelas (kemampuan mengajarnya)  yaitu kemampuan untuk membuat murid lebih giat belajar, yang mencakup segi-segi berikut:
(a)   Segi pengetahuannya yang mencakup antara lain:
-    Penguasaan materi bidang studi yang diajarkan;
-    Pengetahuan tentang berbagai metode yang dapat dipilih untuk menyampaikan materi tersebut;
-    Pengetahuan tentang berbagai alat pelajaran, agar dapat memilih alat yang dianggapnya paling sesuai;
-    Pengetahuan tentang si murid (ilmu jiwa, teori belajar).
(b) Segi ketrampilan dalam kemampuan mengajar yang menca­kup antara lain :
-      Ketrampilan berkomunikasi, menggunakan bahasa.
-      Ketrampilan memilih dan menggunakan metode yang tepat sesuai dengan situasi riil.
-      Ketrampilan berinteraksi dalam PBM.
-      Ketrampilan bertanya dan menyusun pernyataan.
-      Ketrampilan menggunakan alat-alat/media pengajaran
-      Ketrampilan memberi penguatan dalam pengelolaan kelas.
-      Ketrampilan memilih dan menggunakan strategi belajar mengajar yang baik.
-      Ketrampilan memilih bahan pelajaran sesuai dengan perkem-bangan anak dan sebagainya.
(c)  Segi sikap dalam kemampuan mengajar, antara lain:
-      Disiplin terhadap tugas dan terhadap diri sendiri.
-      Jujur terhadap diri sendiri dan terhadap murid.
-      Menyukai murid-murid dan berusaha membantunya.
-      Terbuka menerima saran dan pendapat/pertanyaan murid-murid.
-      Tidak menimbulkan rasa curiga dan prasangka pada murid-murid.
-  Percaya pada diri sendiri dan terhadap murid-murid.
-  Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan dapat mendaya-gunakan kemampuannya secara maksimal.
-  Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang di luar batas kemampuannya, baik tuntutan yang datang dari dalam maupun tuntutan  yang datang dari luar (masyarakat).
-  Membantu guru-guru untuk dapat lebih memanfaatkan pengalaman-pengalamannya sendiri.
-  Mengembangkan profesional espirit decorps atau colegialitas (rasa kesetia kawanan guru-guru) dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pendidikan dan pengajaran.


F.  PERTANYAAN LATIHAN
1.    Kemukakan latar belakang perlunya supervisi pendidikan bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia !
2.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan supervisi pendidikan.
3.    Kesimpulan apa yang  dapat  anda ambil sehubungan dengan pengertian supervisi tersebut ?
4.    Jelaskan hubungan/persamaan, dan perbedaan supervisi pendidikan dengan inspeksi.
5.    Apakah setiap pelaksanaan supervisi diperlukan adanya inspeksi ? Jelaskan pendapat anda.
6.    Siapa saja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi pendidikan ? Jelaskan alasan anda.
7.    Jelaskan secara singkat tugas dan tanggung jawab guru dalam  pelaksanaan supervisi pendidikan.
8.    Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinspip yang perlu ada pada setiap pelaksanaan kegiatan supervisi pendidikan.
9.    Faktor-faktor apakah yang sering mempengaruhi pelaksanaan supervisi pendidikan ? Jelaskan !
10. Sebutkan dan jelaskan fungsi-fungsi supervisi  pendidikan baik fungsi umum maupun fungsi-fungsi khususnya.
11. Bandingkan fungsi-fungsi supervisi yang dikemukakan masing-masing           Oteng Sutisna, Swearingen, clan Surya Subroto.  Dimana persamaan dan perbedaan diantaranya ?
12. Apa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan supervisi pendidikan tersebut? Tujuan umum dan tujuan khususnya.
13. Jelaskan pendapat anda, mengapa tujuan umum supervisi itu sama dengan tujuan pendidikan nasional ?
14. Jelaskan pula pendapat anda tentang hubungan keterkaitan antara fungsi, tugas dan tujuan supervisi pendidikan.
15. Apakah seorang murid dapat disebut sebagai supervisor ? Jelaskan pada saat kapan dan dalam kegiatan apa sehingga fungsi ini bisa/ tidak diberikan kepada murid ? Bagaimana seandainya fungsi tersebut bila dilaksanakan oleh orang tua murid ? Dalam hal  apa dan kegiatan  macam  mana ?
16. Dalam arti yang sempit, siapa saja yang dapat disebut sebagai supervisor pendidikan ? Urutkan menurut kedudukan/jenjang/posisi masing-masing pejabat pelaksana tersebut !
17. Ciri-ciri mana saja yang dapat ditonjolkan dalam pengertlan supervisi pendidikan pada umumnya ?
18. Rumuskanlah sebuah masalah yang paling sering ditemui di dalam dunia pendidikan dewasa ini, khususnya di sekolah, kemudian diskusikan dengan teman-teman anda (5-10 orang) dalam kelompok. Susun/jabarkan indikator-indikator yang terdapat dalam rumusan masalah tersebut, kemudian kemukakan bagaimana cara peme-cahannya. Laporkan hasilnya kepada dosen pembina mata kuliah ini.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar