Jumat, 19 Oktober 2012

PERTUMBUHAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER TENAGA KEPENDIDIKAN


BAB VII

PERTUMBUHAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER            TENAGA KEPENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
          Setelah mengikuti secara aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1.   Menjelaskan pengertian pertumbuhan jabatan.
2.   Membedakan pengertian pertumbuhan jabatan dengan pengembangan karier.
3.   Menjelaskan aspek-aspek pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier.
4.   Menjelaskan manfaat pengembangan karier bagi guru-guru.
5.   Menuliskan 9 dari 12 teknik-teknik pertumbuhan jabatan guru dengan benar.
PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN

A.   PENGERTIAN
Pertumbuhan jabatan (professional growth) dalam ba­nyak hal orang mengartikan sama (identik) dengan pengembangan karier. Kedua istilah ini sama halnya dengan kegiatan instruksional yang sulit dipisahkan dengan pengelolaan ke­las dalam PBM. Dalam pembahasan ini antara pertumbuhan ja­batan dan pengembangan karier tidak dapat dipisahkan, karena keduanya mempunyai hubungan yang erat sekali, tetapi untuk pembahasan secara teoritis kami mencoba membedakan diantara keduanya, walaupun sebagian orang tidak terlalu setuju de­ngan uraian ini.
Jabatan guru sebagai suatu profesi nenunjuk kepada suatu  keahlian dan ketrampilan khusus di bidang pendidikan dan pengajaran. Sifat keahlian ini berbeda, dengan keahlian da­lam jabatan lainnya sehingga memberikan ciri bahwa para pe­mangku jabatan guru (profesi guru) mempunyai ciri yang berbeda dengan jabatan (profesi) lainnya. Belajar adalah suatu perubahan tingkah laku (dalam arti luas). Selama seseorang tidak menunjukkan perubahan sikap dan tingkah laku selama itu pula dia tidak dapat dikatakan belajar dalam ar­ti yang sebenarnya, meskipun dia berusaha menambah pengeta­huannya sebanyak-banyaknya melalui berbagai cara belajar. Ini menunjukan pengertian bahwa ber-tumbuh tidak sama dengan bertambah. Bertambah lebih bersifat kuantitatif, se­dangkan bertumbuh lebih bersifat kualitatif. Seseorang bisa saja bertambah, tetapi belum tentu ia juga mengalami pertumbuhan. Artinya, setiap orang bisa saja memperdalam pengetahuannya, baik mandiri maupun melalui proses konvensional  dengan orang lain, tetapi jika pengetahuan yang didapatnya itu tidak mampu merubah sikap dan tingkah laku ataupun tidak membuat ketrampilan baru, maka orang itu tidak bias disebut telah mengalami pertumbuhan apalagi perkembangan. Dia hanya bisa disebut bertambah dalam aspek pengetahuannya saja. Sebaliknya, apabila pengetahuannya didapatnya itu diwujudkan  dalam sikap dan perbuatannya ke arah pencapaian tujuan-tujuan yang positif melalui daya pikir yang bersifat kreatif, maka dalam hal ini baru dapat dinamakan bahwa ia mengalami perubahan (pertumbuhan). Banyak orang yang memiliki pengetahuan dan kecakapan yang tinggi, tetapi kurang sekali memanfaatkan pengetahuan dan kecakapan tersebut untuk perubahan sikap dan tingkah laku pada dirinya. (lihat pendahuluan).
Berdasarkan uraian di atas, maka pengertian pertumbuh­an jabatan menunjuk kepada perkembangan diri seseorang ber­sama-sama dengan unsur pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Dengan kata lain pertumbuhan jabatan adalah usaha pembinaan dan pengembangan diri seorang sehingga dengan pengalaman belajar yang diperolehnya itu ia mempunyai sikap dan tingkah laku yang positif serta tumbuh dan berkembang dalam jabatannya (profesinya).
Sedangkan karier menunjukkan pengertian yang sama dengan kemajuan dalam kehidupan, atau kemajuan dan perkembangan dalam pekerjaan atau jabatan melalui kerja keras dan memiliki disiplin yang tinggi. Disini terlihat dengan jelas bahwa pertumbuhan jabatan guru              itu terjadi karena pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru itu sendiri dalam menyikapi tugas-tugas jabatan (pekerjaannya) dengan baik. Pengembangan karier merupakan konsekuensi (akibat) dari sikap  seseorang dalam menyikapi tugas-tugas jabatannya itu secara sadar dan penuh daya kreasi serta kerja keras dengan penuh disiplin. Seorang            guru yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap positif terhadap tugas jabatannya ia disebut sebagai orang yang telah tumbuh dalam jabatan tersebut, sedangkan pengembangan karier merupakan akibat  dari pertumbuhan dalam jabatan tersebut. Karena ia tumbuh dalam jabatannya dengan baik, maka kariernya sebagai gurupun akan berkembang dengan baik pula, demikian pula sebaliknya. Dengan tumbuhnya jabatan seseorang (guru) mempunyai pengaruh positif terhadap kariernya (prospeknya jauh ke depan).
Kalau begitu, apakah pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier guru itu sama dengan kenaikan pangkat ? Jawabannya, tidak selalu identik (tidak selalu sama). Misalnya seorang guru dalam jabatannya berhasil meninggalkan cara-cara mengajar tradisionil yang mementingkan aspek intelek (penguasaan pengetahuan saja) dan berusaha menerapkan cara-cara mengajar dengan pendekatan yang lebih modern, efektif                 dan efisien, sehingga dengan demikian ia dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Hal demikian ini berarti guru tersebut bertumbuh dalam jabatannya, tetapi belum tentu disertai dengan kenaikan pangkat pada saat itu. Mungkin pertumbuhan ini nantinya merupakan suatu konduite (prestasi) yang dijadikan dasar kenaikan pangkat bagi guru yang bersangkutan, tetapi bukan terjadi sebaliknya. Dengan demikian pertumbuhan jabatan tidaklah identik atau sama dengan kenaikan pangkat.   
B.   PENTINGNYA PERTUMBUHAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
Pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier adalah penting, karena merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan jabatannya. Kebutuhan ini dirasakan menguat karena guru itu bukanlah "super man" yang merasa ataupun dipandang sebagai orang yang maha tahu segala sesuatunya, tetapi sebagai manuisia biasa yang dibekali kemampuan profesional di bidang pendi-dikan dan keguruan sehingga ia terpanggil mengabdikan dirinya dalam profesinya sebagai guru.
Berdasarkan uraian di atas dan jika dikaitkan dengan perlunya (pentingnya) pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier, maka ada beberapa alasan yang mendasari kepentingan tersebut, yakni sebagai berikut:
1.   Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi yang semakin tajam, telah mampu mempengaruhi perikehidupan manusia umumnya dan kebutuhan manusia pada khususnya. Sementara orang semakin sulit memenuhi kebutuhan itu karena pengaruh tersebut telah mewarnai pula aspek-aspek dalam bidang pekerjaan, khususnya               di bidang pendidikan, misalnya metode dan prosedur kerja, sarana (alat-alat) baru dalam berbagai bentuk dan jenis, dan sebagainya, yang tentunya memerlukan pengetahuan dan ketrampilan baru berorientasi pada kemampuan menggunakan ilmu dan teknologi  tersebut.
2.    Inovasi pendidikan dan tuntutan akin perubahan kurikulum sekolah. Tanggapan inovatif yang biasa dilakukan dalam kependidikan terhadap perkembangan ilmu ialah dengan memasukkan penemuan baru (teori baru) ke dalam kurikulum sekolah. Sementara tidak seorangpun yang menyatakan diri mampu menguasai ilmu yang berkembang dalam zaman ini. Kebiasaan memasukkan penemuan dan teori baru ke dalam kurikulum menyebabkan adanya sekolah yang sarat dengan masalah-masalah baru.  Sedangkan jabatan guru masih belum tumbuh setaraf dengan perubahan dan masalah tersebut.
3.    Pertambahan penduduk dan perluasan lapangan kerja kependidikan, khususnya lembaga-lembaga pendidikan dan wajib belajar. Pertumbuhan penduduk yang cepat berarti pula memerlukan tambahan sekolah, ruang kelas, buku-buku pelajaran, ketrampilan-ketrampilan khusus yang mampu mendukung jabatan dan profesi guru untuk memperoleh karier yang memuaskan. Perkembangan penduduk yang cepat akan menimbulkan ledakan jumlah anak usia sekolah dan peningkatan kebutuhan dasar dan sumber-sumber pendidikan. Jabatan guru dan pengembangan karier harus mampu mengemban tugasnya untuk mempersiapkan murid-murid menjelang kehidupannya dalam masyarakat secara diri-dan bertanggung jawab. Pertumbuhan jabatan guru dan ngembangan karier diharuskan menimba pengalaman belajar lebih relevan untuk mengatasi tantangan tersebut.
4.    Pengembangan profesi guru yang profesional. Yaitu bilamana ia memiliki persyaratan dasar, pengetahuan, ketrampilan, serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Artinya pertumbuhan jabatan guru dan pengembangan karier bagi guru yang profesional dibutuhkan dukungan kompetensi yang mantap.  Kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Kompetensi profesional, artinya ia harus memiliki pengetahuan yang luas dalam subjek-matter (bidang studi) diajarkan, serta penguasaan metodologis yang tepat mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
b.    Kompetensi personal,  yakni guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga ia mampu menjadi intensifikasi yang dapat dicontohi murid dan mampu melaksanakan kepemimpinan yang dapat diteladani oleh muridnya.
c.    Kompetensi sosial, yakni menunjukkan kemampuan berkomunikasi  sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan murid-muridnya  maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan daripada nilai kebendaan (materialistis)
5.    Sistem komunikasi dan informasi yang mempersempit jarak dan waktu dalam tata kehidupan manusia. Revolusi informasi telah merubah peta dunia, mengakibatkan dunia terasa makin sempit, pergaulan semakin dangkal,  sistem sosial dan persaudaraan manusia semakin rapuh, segala  sesuatu dikerjakan secara tergesa-gesa dikejar waktu yang berharga itu. Sistem pendidikan yang diterapkan belum mencapai standard (normal) muncul sistem baru yang harus mengorbankan usaha-usaha yang telah dicapai, kurikulum sekolah yang baru diterapkan dan dianggap ideal tidak memuaskan orang lain sehingga terjadilah perubahan kurikulum sebelum  mencapai waktunya, bahan-bahan bacaan media elektronik (film, tv, radio, telepon, dll) dan media grafis lainnya telah merusak moral sebagian murid-murid sekolah sebelum mereka sempat  ditamatkan di sekolah, sementara informasi yang begitu cepat melalui berbagai media tersebut di atas menga-kibatkan guru-guru ketinggalan menguasai informasi (pengetahuan dan ketrampilan) sehingga bahan pelajaran tidak menarik karena murid-murid telah mengetahui jauh sebelum guru-guru di sekolah mengajarkannya. Keadaan demikian ini merupakan tantangan bagi guru, sehingga guru perlu tumbuh le­bih cepat dan kontinyu dalam jabatannya dan selalu berusa­ha mencapai karier yang lebih tinggi untuk mengatasi masalah ini.
6.    Tuntutan adanya proses pendidikan yang relevan dengan kebu­tuhan belajar murid-murid. Pendidikan adalah suatu proses untuk hidup bahkan hidup itu sendiri, tetapi sesuatu yang berarti bagi kehidupan jarang sekali diajarkan di sekolah. Ba­nyak orang ingin bahagia           tetapi bagaimana mencapai kebahagiaan itu sendiri tidak diajarkan         di sekolah, atau bagaima­na memilih tunangan, atau bagaimana menahan sedih dalam keadaan sedih dan pilu dan lain sebagainya. Contoh ini membe­ri keyakinan kepada kita lebih kuat, bahwa banyak cara yang dapat ditempuh dalam usaha pendidikan mempersiapkan murid-murid mampu menghadapi dunia mereka sendiri yang penuh de­ngan tantangan tidak pasti. Demikian pula pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier guru-guru tidak mungkin dapat di capai  jika kita hanya menunggu panggilan mengikuti penatar­an jabatan, lokakarya bidang studi, seminar metodologi mengajar dan sebagainya. Kita harus bangkit dalam dunia yang semakin sempit ini untuk memenuhi undangan warganegara terbaik tidak hanya untuk ber-partisipasi  dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang sedang berlangsung, melainkan juga dalam usaha meningkatkan mutu diri, efisiensi dan produktivitasnya.

7.    Menutupi kesenjangan dalam seleksi pengadaan guru. Pada waktu lampau hingga sekarang ini di Indonesia sebagian besar lembaga-lembala pendidikan masih menganut sistem nepotisme/sistem keluarga (Nepotism System) dan sedikit sekali yang menganut sistem karier dan prestasi kerja lainnya. Sementara guru-guru yang mempunyai prestasi baik mampu dalam profesi keguruan terpaksa beralih profesinya             ke dalam bidang kehidupan yang lain. Dengan melalui pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier ini, kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi, bahkan mungkin dapat dihilangkan.
8.    Menumbuhkan ikatan batin dari kelumpuhan psikologis. Pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier hanya mungkin dilakukan melalui proses belajar sepanjang hayat. Implikasi dari pernyataan ini ialah bahwa guru-guru harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitasnya, memilih dan mengembangkan kemampuan dirinya melalui program pendidikan tertentu yang relevan, sehingga guru-guru tersebut mampu mem-persiapkan murid-murid menjelang kehidupannya dalam masyarakat secara mandiri dan bertanggung jawab. Artinya guru-guru harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam jabatannya dengan wajar sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kepentingan pendidikan dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi serta tuntutan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun dewasa ini. Dengan cara demikian mereka akan diperhatikan oleh atasannya, dan hal ini akan menumbuhkan ikatan batin yang mendalam diantara sesama guru maupun dengan atasan mereka.


C.   ASPEK-ASPEK   PERTUMBUHAN  JABATAN  DAN  PENGEM-BANGAN KARIER SERTA MANFAATNYA BAGI GURU-GURU.
Apa yang telah diuraikan di atas sesungguhnya telah memuat pula hal-hal pokok yang diuraikan pada bagian ini, baik menyangkut latar belakangnya, tujuannya, aspek-aspeknya maupun manfaat daripada pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier tersebut. Namun untuk lebih memperkuat keyakinan kita, maka berikut ini akan diuraikan beberapa hal penting dengan masalah tersebut di atas.
1.   Aspek-Aspek pertumbuhan Jabatan Guru
Guru sebagai pelaksana pendidikan terdepan dalam mem-berikan pengalaman-pengalaman belajar kepada murid-muridnya Untuk maksud tersebut, ada beberapa aspek penting yang perlu tumbuh dan berkembang dalam jabatan guru, antara lain:
a.    Pemahaman tujuan-tujuan pendidikan jelas dan konkrit (behavioral objectives). Tujuan pendidikan dimaksudkan adalah tujuan umum pendidikan nasional seperti telah dikemukakan terdahulu.
b.    Kemampuan untuk memilih bahan pengajaran yang memung-kinkan murid-murid dapat mengangalami pertumbuhan dan perkembangan sikap atau perilakunya setelah mengikuti PBM.
c.    Kesanggupan memahami problem-problem, minat dan kebu-tuhan-kebutuhan dalam proses belajar anak (murid-murid). Karena sifat hakekat daripada anak tidaklah sama dengan  orang dewasa. Sebab itu, ia sangat memerlukan bantuan dan pertolongan dari orang dewasa (guru-guru) dalam membantu memberikan bahan belajar bukan untuk diajarkan tetapi bahan belajar yang membuat anak dapat belajar sendiri, agar ia dapat mencapai kedewasaan dalam arti yang sebenarnya.
d.    Kesanggupan untuk mengorganisir bahan-bahan (pengalaman belajar), menggunakan segala metode dan alat-alat pengajaran yang sesuai dengan potensi dirinya.
e.    Pengertian dan kesanggupan memahami, membuat  dan mem-pergunakan berbagai alat pelajaran. Drs.Soekarto Indra Fachrudi, dan kawan-kawannya melihat pentingnya alat-alat pelajaran/alat peraga dalam proses belajar mengajar, dijelaskan sebagai berikut:
a)    Tujuan alat pengajaran, antara lain :
-      Untuk menjadi PBM lebih efektif dimana fungsi-fungsi indra terangsang secara keseluruhan;
-      Untuk menghilangkan cara mengajar yang verbalisme;
-      Untuk memberikan situasi pengalaman yang baru;
b) Tinjauan psikologis (nilai psikologis), bahwa anak dalam PBM mempunyai tipe tanggapan yang berbeda-beda (motoris, auditif,  visual dan campuran).
c)  Nilai didaktis:
-      Memberikan dasar yang kuat dan konkrit bagi anak untuk berpikir (dari  abstrak ke hal-hal yang konkrit);
-      Menimbulkan dan memperbesar perhatian anak;
-      Hasil pelajaran lebih mantap dan sulit dilupakan;
-      Memberikan pengalaman, kenyataan dan mendorong keaktifan murid-murid;
-      Menumbuhkan pemikiran yang kontinyu dalam suatu laporan;
-      Membentuk pertumbuhan pengertian dan memperbanyak per­bendaharaan kata.
d)   Nilai praktis:
-      Fantasi anak menjadi luas (melewati dinding kelas);
-      Memungkinkan anak berhubungan langsung dengan situasi kehidupan dan obyektif yang sebenarnya;
-      Menimbulkan motivasi dan kegiatan berpikir anak;
-  Anak dapat memahami sesuatu lebih mudah dan dapat memperkecil perbedaan-perbedaan dalam kemajuan/ kemunduran belajar diantara anak-anak;
e)    Nilai paedagogis:
-      Dapat mempertebal rasa harga diri dan tanggung jawab, mempertebal rasa sosial, membangkitkan daya ekspresi, dan dapat memberikan pengaruh terhadap sikap perbuatan (bersikap ilmiah);
-      Memberikan kesibukan anak dalam waktu-waktu terluang dengan usaha yang berguna;
-      Memperluas usaha belajar sendiri dan mengembangkan, kebiasaan-kebiasaan dan ketrampilan-ketrampilan anak;
-      Mempertebal rasa ke Tuhanan dan estetika.
f)     Kesanggupan membimbing dan mendorong kemajuan pertumbuh­an dan perkembangan belajar murid;
g)   Kesanggupan menilai program dan hasil pengajaran yang telah dicapai.
2.   Manfaat pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier guru.
Sesuai dengan uraian-uraian sebelumnya, maka pertum-buhan jabatan dan pengembangan karier guru mempunyai manfaat  antara lain sebagai berikut :
a.    Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b.    Memperluas wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat/media dan metode belajar mengajar yang tepat dalam PBM.
c.    Meningkatkan ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid dan kemam-puan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d.    Sanggup mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di sekolah.
e.    Terjadinya perubahan sikap yang positif yang dapat memberikan peluang untuk mencapai produktivitas dan efektifitas serta efisiensi (kuantitas dan kualitas) hasil belajar yang lebih baik.
f.       Menumbuhkan kegairahan dan semangat kerja guru-guru dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya sebagai prajurit, dan pioner di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran khususnya.
g.    Menumbuhkan kepercayaan pada diri guru-guru, kemampuan dan tanggung-jawab, inisiatif dan kreativitas yang lebih besar dan bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya.
h.    Menumbuhkan kemampuan guru-guru dalam dalam jabatannya  sehingga mereka tidak hanya mampu mengajar dengan baik saja, tetapi juga mampu mengajarkan bagaimana belajar dengan baik bagi murid-muridnya. Artinya, guru yang baik tidak hanya memiliki kemampuan menyampaikan bahan pelajaran yang baik, tetapi juga ia harus mampu membelajarkan murid-murid bagaimana mereka dapat belajar dan mempelajari bahan dengan baik sehingga pada saatnya nanti mereka sanggup berdiri  sendiri dan bertanggung jawab sendiri atas kemampuan sendiri         di dalam masyarakat.

D.  TEKNIK-TEKNIK PERTUMBUHAN JABATAN GURU
Sesuai dengan uraian tentang aspek-aspek pertumbuhan jabatan guru, maka untuk menumbuhkan aspek-aspek tersebut yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah atau para Pembina Pendidikan lainnya diperlukan pula beberapa teknik tertentu. Seperti halnya teknik-teknik supervisi pendidikan, maka dalam teknik pembinaan ini diterapkan dengan bergantung pada situasi dan kondisi dimana para pemimpin pendidikan itu berperan dalam perlakuannya sebagai supervisor. Teknik-teknik tersebut antara lain sebagai berikut:
1.     Pertemuan atau rapat guru (teacher meeting).
2.     Pertemuan orientasi bagi guru-guru baru (orientation for new teacher).
3.     Konperensi atau musyawarah staf guru-guru (conference)
4.     Kunjungan sekolah (school visit)
5.     Kunjungan kelas (class-room visitation)
6.     Saling mengunjungi (intervisitation).
7.     Bengkel kerja atau latihan kerja (workshop)
8.     Perjalanan sekolah dan tour (field-trip)
9.     Pendidikan dan latihan dalam jabatan (insevice training education)
10.  Pendidikan pencangkokan pada jabatan tertentu untuk penam-bahan pengalaman belajarnya (magang).
11.  Pendidikan lanjutan-lanjutan pada berbagai lembaga pendidikan yang relevan dengan jabatan guru.
12.  Dan lain-lain teknik pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier yang dapat dibaca pada teknik-teknik supervisi pendidikan yang telah dijelaskan terdahulu.
Untuk dapat terlaksananya program pertumbuhan jabatan guru     itu dengan  baik  ternyata  tidak  hanya  ditentukan  oleh  teknik-teknik
pertumbuhan jabatan guru seperti tersebut di atas, tetapi banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi. Misalnya masalah pem-biayaan, fasilitas/perlengkapan, masalah tenaga ahli/nara sumber (resources persons), faktor sosial ekonomi/kesejahteraan sosial guru-guru, promosi kenaikan pangkat/jabatan, bantuan dan kerjasama dengan masyarakat, semangat dan sikap guru-guru terhadap program pendidikan itu sendiri, dan yang terpenting diantaranya adalah faktor kecakapan dan kualitas serta sikap kepala sekolah atau para pembina pendidikan terhadap pertumbuhan jabatan guru itu sendiri. Hal terakhir ini dianggap penting karena ia merupakan kunci keberhasilan segala sesuatunya di sekolah. Dikatakan penting, karena masih ada anggapan sebagian para pembina pendidikan yang merasa enggan membina guru-gurunya untuk tumbuh dan berkembang dalam jabatannya dengan alasan disaingi dalam hal posisinya atau kedudukannya dalam jabatan tersebut.














E.   PERTANYAAN LATIHAN.
1.    Jelaskan pendapat anda apa dimaksud dengan pertum­buhan jabatan guru dan pengembangan karier tenaga kependidikan itu.
2.    Faktor-faktor apa saja yang merupakan ciri adanya pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier tersebut ?
3.    Apakah ada perbedaan atau persamaan antara pertumbuhan -jabatan guru dengan pengembangan karier ?
a.    Kalau anda menjawab ya, apa alasannya dan apa saja perbedaannya.
b.    Kalau anda menjawab tidak, apa alasannya dan apa sa­ja persamaannya.
Anda hanya memilih salah satu alternatif jawaban di atas a  atau b, dan bukan jawaban atas kedua-duanya.
4.    Latar belakang apa sehingga perlu adanya pertumbuhan jabatan dan pengembangan karier bagi tenaga guru dan tern- ga kependidikan lainnya ?
5.    Apa pula tujuan dan manfaatnya jik'a anda sebagai guru, mengalami pertumbuhan jabatan dan berkembang dalam ka­rier ?
6.    Apakah ada perbedaan atau mungkin persamaan antara teknik-teknik dalam pembinaan jabatan guru dengan teknik-teknik dalam supervisi pendidikan ? Jelaskan jawaban anda disertai alasan-alasannya !
7.    Dari semua teknik dalam pembinaan jabatan guru, teknik mana yang anda anggap paling tepat diterapkan dalam dunia pendidikan modern dewasa ini ? Kemukakan alasan anda secara singkat      dan tepat.
8.    Kompetensi apa saja yang perlu dikuasai seorang guru untuk dapat disebut sebagai guru yang profesional ? Jelaskan pendapat anda.
9.    Mengapa pendidikan di sekolah kurang atau tidak mengajarkan       hal-hal penting dalam kehidupan ? Jelaskan pendapat anda !
10. Mengapa pertumbuhan jabatan itu tidak­naikan pangkat lalu ia identik dengan pendapat anda.
11. Hambatan-hambatan apa saja yang menyebabkan jabatan dan pengembangan karier sering mengalami kesulitan dalam pelak-sanaannya ?
12. Apakah pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan itu sama dengan sistem karier dan sistem dalam pembinaan kepegawaian ? Jelaskan pendapat anda !
13. Coba anda identifikasikan atau inventerisir sebab-sebab apa sehingga mutu (kualitas) guru-guru masyarakat dianggap menurun (rendah).

Catatan:  Pertanyaan nomor 9, 10, 11, 12, dan 13 adalah pertanyaan informatif yang menghendaki jawaban yang berasal dari hasil analisis anda sendiri.












BAB VIII

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN                      DI BIDANG PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
          Setelah mengikuti secara aktif kegiatan proses pembelajaran, mahasiswa yang mengambil mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan diharapkan akan dapat:
1.    Menuliskan Undang-Undang yang mengatur kedudukan pegawai               di Indonesia.
2.    Menjelaskan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur di bidang kepegawaian.
3.    Menjelaskan kewajiban dan hak pegawai negeri menurut UU No. 8 tahun 1974.
4.    Menjelaskan pengertian pejabat negeri dengan contoh.
5.    Menjelaskan tentang sistem formasi PNS berdasarkan PP No. 5           Tahun 1976.
6.    Menjelaskan tentang pengadaan PNS berdasarkan PP No. 6          Tahun 1976.
7.    Menjelaskan tentang cuti PNS berdasarkan PP No. 24 Tahun 1976.
8.    Menjelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat sebagai pegawai negeri.
9.    Menjelaskan tentang peraturan disiplin PNS menurut PP No. 30         Tahun 1980.
10. Menjelaskan tentang dasar dan tujuan pendidikan dan latihan (diklat) pegawai negeri sipil di Indonesia.



PEMBAHASAN MATERI PEMBELAJARAN

A.   UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
1.   Pengertian Pegawai Negeri
Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam, peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwewenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(UUPK.   No. 8 ps. 1 dan 2 ).
Pegawai negeri terdiri dari
a.      Pegawai Negeri Sipil, dan
b.      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat ; adalah pegawai negeri sipil yang gajinya dibebankan pada APBN, yang bekerja pada Departemen, lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah dan Kepa-nitraan Pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; adalah pegawai negeri sipil  pada daerah ­Otonom;
  3. Pegawai Negeri Sipil lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah).
Di lingkungan Depdikbud, Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada beberapa jenis, yaitu :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di lingkungan Depdikbud, baik di tingkat pusat maupun daerah (Misalnya Kantor Pusat             di Jakarta, Kanwil, Univ./Inst./Sekti/Akademi, Sekolah-sekolah, Kopertis, maupun UPT-UPT lainnya).
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNSP) yang diperbantukan/ dipeker-jakan pada daerah otonom (misalnya guru dan penjaga sekolah).
  3. PNSP, yang dipekerjakan/diperbantukan pada yayasan perseko-lahan/Perguruan Tinggi Swasta. (Mis. guru/pegawai pada sekolah swasta, dan dosen PTS).
  4. PNSP, yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain, baik         di dalam maupun di luar negeri. (Mis. Pegawai Depdikbud yang bekerja di Dep. Keuangan, Bappeda, dll).
  5. PNSP, yang menjabat sebagai Pejabat Negara (Misalnya Anggota DPR/DPRD, Bupati, Gubernur, Menteri, dsb).
2.   Kedudukan Pegawai Negeri
Berdasarkan ps. 3 UUPK No. 8 tahun kedudukan pe­gawai negeri adalah unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Agar PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terha­dap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, sehingga dengan demikian dapat memusatkan segala perhatiannya dan pi­kirannya serta mengarahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas peme-rintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya di bawah pimpinan pemerintah,        demi untuk rnenjamin   kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas.
3.   Kewajiban Pegawai Negeri
Berdasarkan UU. No. 8 tahun 1974, kewajiban pegawai negeri ditentukan sebagai berikut :
a.    Ps. 4 : Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya  kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b.    Ps. 5 : Setiap pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan: perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan pe­nuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c.    Ps. 6 : Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. Rahasia adalah rencana kegiatan atau tindakan akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Sedangkan rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Rahasia jabatan hanya dapat dikemukakan oleh pegawai negeri atau bekas pegawai negeri kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atau kuasa undang-undang, umpamanya atas perintah petugas penyelidik dalam penye­lidikan kasus atau penuntutan tindak.
4.   Hak Pegawai Negeri
a.    Ps. 7 : UU, No. 8 tahun 1974, setiap pegawai negeri berhak  memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
b.    Ps. 8 : UU, No. 8 tahun 1974, setiap pegawai negeri berhak  atas cuti, yaitu izin kerja dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan menurut peraturan pemerintah.
c.    Ps. 9 : UU, No. 8 1974, setiap pegawai negeri berhak memperoleh perawatan apabila ditimpa musibah atau se­suatu kecelakaan dan karena menjalankan tugas ke­wajibannya.
5.   Pejabat Negara
Yang dimaksud pejabat negara ialah pejabat yang oleh dan atas kekuasaan hukum dipilih atau ditunjuk oleh yang berwenang untuk menduduki posisi tertentu dalam suatu jabatan negeri/negara. Yang termasuk dalam pejabat negara ialah :
a.    Presiden dan wakil presiden.
b.    Anggota MPR, DPR/DPRD,  anggota BPK, dan anggota DPA.
c.    Ketua, wakil Ketua, Ketua muda dan hakim mahkama.
d.    Para Menteri Kabinet Pembangunan.
e.    Kepala Perwakilan RI. di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
f.     Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah/Walikota­madya Kepala Daerah, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara            dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara, kecuali ketua, wakil ketua, ketua muda  dan hakim mahkama agung. Pegawai negeri yang menjabat  sebagai pejabat negara, secara administratif tetap ber­ada pada departemen/ lembaga yang bersangkutan dan ia da­pat naik pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada formasi tertentu. Karenanya, pegawai negeri yang bersangkutan apabila berhenti sebagai pejabat negara, maka ia kembali kepada departemen/lembaga yang bersangkutan (asal tempat kerja semula).


6.   Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam UU No. 8 tahun 1974, secara tegas digariskan bahwa pem-binaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja.
a.    Yang dimaksud dengan sistem karier ialah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan. Dalam sistem karier, dimungkinkan naik pangkat tanpa ujian jabatan dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan ber­dasarkan jenjang yang telah ditentukan. Sistem karier terbagi atas dua macam, yaitu :
(a)  Sistem karier terbuka, yaitu untuk menduduki sesuatu jabatan lowongan dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga negara, asalkan ia mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan yang lowong itu.
(b) Sistem karier tertutup, yaitu sesuatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, dan tidak boleh diduduki oleh orang luar.
Sistem karier tertutup dapat pula berarti tertutup dalam arti departemen, atau tertutup dalam arti negara dan dapat  pula tertutup dalam arti wilayah (Propinsi).
b.    Sistem prestasi kerja, adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan dasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh orang yang diangkat itu.  Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian jabatan dan prestasinya itu harus terbukti secara nyata. Bukan hanya pengangkatan dalam jabatan saja yang didasarkan atas ujian dinas/jabatan tetapi juga kenaikan pangkat harus lulus ujian. Pada umumnya sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan atas masa kerja perhatikan tentang kesetiaan  dan pengabdian, itu pembinaan karier yang hanya didasarkan pada sistem prestasi kerja tidak memberikan kepuasan bagi mereka yang telah lama bekerja.
Dalam prakteknya, UU. No. 8 tahun 19741 menggunakan kedua sistem pembinaan tersebut di atas secara terpadu, yaitu dengan memadukan antara unsur-unsur yang baik dari sistem karier dan sistem prestasi kerja.
B.   BEBERAPA PERATURAN PEMERINTAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN
1.   PP. No. 5 tahun 1976, tentang Sistem Formasi Sipil.
a.   Formasi Pegawai
Yang dimaksud dengan formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat dan PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan orga­nisasi yang dimaksudkan di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi itu. Untuk itu, dalam penyusunan formasi, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, yaitu : Dasar penyusunan formasi, sistem pe­nyusunan formasi, analisa kebutuhan pegawai, dan Anggar­an Belanja Negara yang tersedia.
b.   Dasar Penyusunan Formasi
Pada umumnya dasar penetapan formasi yang digunakan          oleh sesuatu unit organisasi adalah : Jenis pekerjaan, sifat peker-jaan, perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawail kebijak-sanaan pelaksanaan pekerjaan, jenjang dan jumlah jabatan dan pangkat yang tersedia, serta alat yang tersedia atau diperkirakan,
c.    Sistem Penyusunan Formasi
Ada dua jenis sistem yang biasa digunakan dalam penyu-sunan formasi, yaitu sistem sama dan sistem ruang lingkup.
-      Sistem sama, adalah sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi semua unit organisasi yang sama, dengan tidak memperhatikan besar-kecilnya beban kerja.  Sistem ini biasanya digunakan pada organisasi yang sudah distandardisasikan (Misalnya: ABRI, Batalyon infantry, dsb ).
-      Yang dimaksud dengan sistem ruang lingkup, adalah suatu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai ber-dasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dipikulkan pada unit organisasi itu.
d.   Analisa Kebutuhan Pegawai
Untuk menyusun formasi yang tepat, maka harus disusun Kebutuhan pegawai, Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu proses analisa secara logis dan teratur untuk dapat mengetahui dalam jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh setiap unit organisasi agar mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna serta berkesinambungan. Tujuan dari analisa kebutuhan pegawai adalah usaha agar setiap pegawai yang ada dalam setiap unit organisasi mempunyai pekerjaan tertentu, jangan sampai ada pegawai yang tidak mempunyai pekerjaan.
e.   Anggaran Belanja Pegawai
Anggaran belanja PNS yang dapat disediakan oleh negara sangat menentukan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan forma­si.  Walaupun suatu formasi telah disusun secara tepat berdasarkan norma-norma yang rasionil, tetapi akhirnya tetap anggaran belanja yang dapat disediakan oleh negara yang menentukan apakah formasi yang telah disusun itu dapat dilaksanakan atau tidak.
2.   PP. No. 6 tahun 1976 : tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a.   Pengadaan
Pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong dalam suatu satuan organisasi negara. Pada umumnya pengisian formasi PNS disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya PNS yang berhenti atau adanya perluasan orga­nisasi. Dalam  PP. No.6 tahun 1976, ps. 1, antara lain dinyatakan : Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi  formasi yang lowong, mulai dari peren-canaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan sampai dengan mengangkatan menjadi PNS.  (Ps. 1, ayat. 1).
b.   Persyaratan Pengangkatan PNS
-      WNI, yang berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
-      Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD. 1945, negara dan Pemerintah.
-      Tidak berkedudukan sebagai PNS atau calon pernah diber-hentikan tidak dengan hormat sebagai  PNS, baik  pada instansi pemerintah maupun swasta.
-      Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlu-kan oleh sesuatu instansi tertentu.
-      Berkelakuan baik, dan berbadan sehat, serta bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah RI.
-      Syarat-.syarat lain yang ditentukan perundang-undangan.
c.    Pelamaran
Bagi pelamar yang memenuhi syarat, pelamaran yang ditulis dengan tangan sendiri disertai dengan lampiran kelengkapan bahan-bahan yang diperlukan.
d.   Seleksi
Seleksi dimaksudkan adalah untuk menyaring calon-calon pelamar yang memenuhi persyaratan dan kemungkinan dapat diangkat sebagai PNS terdiri atas dua macam seleksi, yaitu:
a.    Seleksi administratif, ialah seleksi terhadap bahan-bahan kelengkapan yang disyaratkan dan dimaksudkan sebagai lampiran, apakah sudah lengkap dan memnuhi syarat atau belum.
b.    Seleksi pengetahuan umum, pengetahuan teknis (penge-tahuan dalam bidang yang bersangkutan), dan lain-lain pengetahuan yang dipandang perlu (termasuk tes psikologi).
e.   Pengangkatan
Setiap pelamar yang dinyatakan lulus saringan (tes) selanjutnya diusulkan untuk diangkat sebagai calon PNS dalam masalah percobaan (sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun) dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan tujunjangan-tunjangan lain yang sah/berlaku. Setelah menjalani masa percobaan tersebut, dan ternyata setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)  Telah mewujudkan kesediaan dan ketaatan kepada Panca-sila,  UUD 1945, Negara dan pemerintah.
(b) Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik.
(c)  Telah menunjukan kecakapan dalam menjalankan tugasnya.
(d) Telah memenuhi kecakapan jasmani sebagai PNS ber-dasarkan surat keterangan Majelis penguji kesehatan PNS/dokter penguji  tersendiri.
Calon  PNS  yang  dalam  tempo 2 tahun tidak memenuhi
syarat sebagaimana tersebut di atas ia harus dikeluarkan dengan cara pemberhentian dengan hormat.
3.   PP. No. 24 tahun 1976, tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
a.   Pengertian dan tujuan Cuti PNS.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Tujuan pemberian cuti adalah untuk mem-berikan dan  menjamin kesegaran jasmani dan rohani setelah bekerja selama jangka waktu tertentu.
b.   Jenis cuti
1) Cuti tahunan.
-      Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, daat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sedang berjalan).
-      Cuti tahunan yang tidak diambil 2 tahun berturut-turut          atau lebih dapat diambil dalam tahun untuk dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam ta­hun yang sedang berjalan.
-      Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh  dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
-      Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh selama beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan  dalam tahun yang sedang berjalan.
-      Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit  perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut         dapat di­tambah untuk paling lama 14 hari kerja termasuk hari libur.
-      Cuti tahunan yang ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwewenang memberikan cuti dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
-      PNS yang telah berhak atas cuti tahunan dan bermaksud akan mengambil cuti tahunan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang ber-wewenang melalui saluran hirarkhi.
2)   Cuti besar
-      Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama             3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang ber-sangkutan.
-      Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan
besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 tahun.
-      Perhitungan atas hak cuti besar bagi PNS yang telah selesai menjalankan  cuti  di luar tanggungan  negara, dihitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai PNS.
-      Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya ibadah haji dan sebagainya.
-      PNS yang telah berhak mengambil cuti besar dan bermaksud mengambil cuti besar tersebut, wajib mengajukan per-mintaan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti melalui saluran hierarkhi.
3)   Cuti Sakit.
-      Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
-      Sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya kepada atasannya, baik secara tertulis maupun pesan lisan.
-      PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah/swasta.
-      PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit kepada pejabat yang, berwewenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehat­an. Cuti sakit tersebut diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-      PNS yang menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan  belum sembuh dari sakitnya, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter, dan berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
·         Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan  untuk dapat  bekerja kembali sebagai PNS, maka ia  diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundangan yang berlaku.
-      PNS wanita yang mengalami gugur kandungan  (abortus) berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½  bulan.
-      PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena men­jalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
-      Cuti sakit yang, jangka waktunya tidak kurang dari               2 hari (lebih       dari 2 hari) PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti sakit kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti melalui saluran hirarkhis secara tertulis.
4)   Cuti Bersalin
-          PNS wanita yang menjalani persalinan pertama, kedua dan ketiga berhak atas cuti bersalin. Sedangkan untuk persalinan keempat dan seterusnya PNS tersebut diberikan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan.
-          Lamanya cuti bersalin adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah bersalin. Apabila wanita yang meng-ambil cuti bersalin 2 minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 bulan.
-          PNS wanita yang akan bersalin untuk keempat kalinya dst, apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai  hak  atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai  cuti persalinan.
-          PNS wanita yang akan menjalani persalinan harus mengaju­kan permintaan cuti bersalin secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti dan pemberian cuti tersebut akan dilakukan seara tertulis pula.
-          PNS wanita yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan, dengan SK pejabat yang berwewe­nang memberikan cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
5)   Cuti karena alasan penting.
-      PNS yang berhak atas cuti karena alasan penting untuk pa-ling lama 2 bulan. Lamanya cuti hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
-      Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti secara tertulis dengan menyebutkan alasan lasan yang logis.
-      Izin pemberian cuti tersebut oleh pejabat yang ber- wewenang memberikan cuti secara tertulis pula.
-      Dalam hak mendesak, sehingga PNS yang, bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwewenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan isin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat. Pemberian isian ini diberikan tembusan kepada pejabat yang berwewenang memberikan cuti karena alasan penting.
6)   Cuti di luar tanggungan Negara.
-      PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya, mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan cuti paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang.
-      Untuk mendapatkan cuti di tanggungan negara PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis  kepada pejabat yang berwewenang disertai dengan alasan alasannya.
-      Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, oleh sebab itu permintaan cuti ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwewenang memberikan cuti, satu dan lain hal tergantung dari pertimbangan pejabat yang bersang-kutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas.
-      Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan SK pejabat yang berwewenang setelah mendapat perse­tujuan Kepala BAKN.
4.   PP. No. 20 tahun 1976, tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik dan Golongan Karya (Golkar).
-      UU.No.3 tahun 1975 yang mengatur PNS dalam Parpol dan Golkar dengan sepengetahuan pejabat yang berwewenang juga menetapkan tidak dapatnya PNS yang memegang jabatan-jabatan tertentu menjadi anggota Parpol dan Golkar, kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwewenang.
-      Keanggotaan PNS dalam Parpol dan Golkar tidak boleh mengurangi kesetiaan dan ketaatan sepenuhnya terhadap Pancasi­la, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta boleh melanggar/mengganggu kelancaran pelaksaan tugasya sebagai PNS.
-      PNS yang ingin menjadi anggota Parpol atau Golkar mengajukan permintaan izin kepada pejabat yang berwewenang wajib mempertimbangkan dengan seksama permintaan izin tersebut akan mengganggu kelancaran pelaksanaan tagasnya sehari-hari, maka PNS yang bersangkutan diberikan izin tertulis menja­di anggota Parpol atau Golkar. Demikian pula sebaliknya.
-      Izin yang telah diberikan kepada PNS yang memegang jabatan tertentu untuk menjadi anggota Parpol atau Golkar dicabut oleh pejabat yang berwewenang apabila menurut pertimbangannya keanggotaan tersebut ternpat mengganggu kelancaran pelak-sanaan tugas PNS yang bersangkutan berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan yang diterimanya,
-      Pencabutan izin tersebut dilakukan secara tertulis dan tidak dapat diajukan keberatan (keputusan yang sifatnya mengikat).
-      PNS yang telah menjadi anggota Parpol atau Golkar yang karena satu dan lain hal keluar dari keanggotaan Parpol atau Golkar wajib membuat pernyataan tertulis dan disampaikan langsung kepada pejabat yang berwewenang.
-      Apabila pernyataan keluar tersebut diterima, maka terhitung tanggal surat pernyataan itu PNS tersebut bukan lagi sebagai anggota Parpol atau Golkar.
5.   PP. No. 7 tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
a.    Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang PNS sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dalam masalah penggajian ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu antara lain :
a)    Sistem skala tunggal ialah sistem penggajian yang membe­rikan gaji yang sama kepada Pegawai negeri yang berpang­kat sama.
b)   Sistem skala ganda ialah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada sifat pekerjaan yang, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
c)    Sistem skala gabungan, ialah perpaduan antara skaLa tunggal dan sistem skala ganda.
b.   Perbandingan (skala gaji).
a)    Menurut PP. No.7 /1977, perbandingan gaji pokok antara PNS yang terendah dengan yang tertinggi adalah 1 : 10 (Gaji pokok terendah Rp,12.000 dan tertinggi adalah                 Rp 120.000,-). Sedangkan menurut PP. No.12/1967 perban-dingannya 1 : 25 (Rp. 400 : Rp. 10.000).
b)   Besar kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
c.    Nama dan Susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
No.
Pangkat
Golongan
Ruang
1.
2.
3.
4.

5.
6.
7.
8.

9.
10.
11.
12.

13.
14.
15.
16.
17.
Juru Muda
Juru Muda Tingkat I
Juru
Juru Tingkat I

Pengatur Muda
Pengatur Muda Tingkat I
Pengatur
Pengatur Tingkat

Penata Muda
Penata Muda Tingkat I
Penata
Penata Tingkat I

Pembina
Pembina Tingkat I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
I
I
I
I

II
II
II
II

III
III
III
III

IV
IV
IV
IV
IV
a
b
c
d

a
b
c
d

a
b
c
d

a
b
c
d
e
Bagi guru Sekolah Dasar, pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS), minimal Pengatur Muda golongan ruang II/a.
Pangkat/jabatan guru dari yang terendah sampai yang tertinggi dengan golongan ruang yang sesuai sebagai berikut:
(1)      Guru Pratama; golongan ruang II/a
(2)      Guru Pratama Tingkat I; golongan ruang II/b
(3)      Guru Muda; golongan ruang II/c
(4)      Guru Muda Tingkat I; golongan ruang II/d
(5)      Guru Madya; golongan ruang III/a
(6)      Guru Madya Tingkat I; golongan ruang III/b
(7)      Guru Dewasa; golongan ruang III/c
(8)      Guru Dewasa Tingkat I; golongan ruang III/d
(9)      Guru Pembina; golongan ruang IV/a
(10)   Guru Pembina Tingkat I; golongan ruang IV/b
(11)   Guru Utama Muda; golongan ruang IV/c
(12)   Guru Utama Madya; golongan ruang IV/d
(13)   Guru Utama; golongan ruang IV/e
Adapun besarnya angka kredit yang dibutuhkan untuk masing-masing guru yang akan naik pangkat adalah berbeda. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat jabatan  guru sebagai berikut:
(1)     Guru Pratama; 25 kredit
(2)     Guru Pratama Tingkat I; 40 kredit
(3)     Guru Muda; 60 kredit
(4)     Guru Muda Tingkat I; 80 kredit
(5)     Guru Madya; 100 kredit
(6)     Guru Madya Tingkat I; 150 kredit
(7)     Guru Dewasa; 200 kredit
(8)     Guru Dewasa Tingkat I; 300 kredit
(9)     Guru Pembina; 400 kredit
(10)  Guru Pembina Tingkat I; 550 kredit
(11)  Guru Utama Muda; 700 kredit
(12)  Guru Utama Madya; 850 kredit
(13)  Guru Utama; 1000 kredit
d.   Gaji pokok
a)    Gaji pokok untuk calon PNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi PNS, yaitu gaji pokok maksimim dalam golongan ruang yang yang bersangkutan dikurangi 2 x gaji kenaikan gaji berkala dalam golongan ruang tersebut.
b)   Apabila calon  PNS tersebut telah mempunyai masa kerja dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok yang segaris  dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan.
e.   Kenaikan gaji berkala
a)    Kepada PNS diberikan kenaikan gaji berkala (KGB) apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (KGB).
-          Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan nilai  rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
b)   Apabila PNS yang bersangkutan belum -memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, maka KGB ditunda untuk tiap-tiap kali 1 tahun, yang dilakukan dengan SK penundaan dari pejabat yang berwewenang.
f.     Tunjangan
a.    Disamping gaji pokok kepada PNS diberikan pula tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
b.    Kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% x gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
c.    Kepada PNS yang mempunyai anak/anak angkat yang berumur kurang dari 25 tahun belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% x gaji pokok untuk tiap-tiap anak. (Sebanyak-banyaknya 3 orang, termasuk 1 orang anak angkat).
d.    Kepada PNS yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. Macam serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiders (Kepres).
e.    Kepada PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan parrgan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuang­an setelah mendengar Kepala BAKN.
f.     Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada PNS diberikan pula tunjangan-tunjangan lain yang  diatur me­nurut:
-      Peraturan Pemerintah, apabila tunjangan tersebut ber‑
laku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
-      Keputusan Presiden, apabila tunjangan tersebut hanya berlaku untuk PNS tertentu saja.
6.   PP. No. 10 tahun 1979, tentang Daftar Penilaian Pelaksa­an Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
-          Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah suatu            daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 tahun          dibuat oleh Pejabat Penilai. Tujuannya untuk memperoleh bahan bahan pertim-bangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
-          Unsur-unsur yang dinilai, meliputi,: (1) kesetiaan,(2) prestasi kerja, (3) tanggung jawab, (4) ketaatlan, (5) jujuran, (6) kerja-sama, (7) Prakarsal dan (8) kepemimpinan.
-          Pejabat penilai, adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan, kecuali diten-tukan oleh Menteri, untuk menilai yang berada di bawahnya. Pejabat penilai memberikan penilaian setelah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
-          Nilai dalam DP3 dinyatakan dalam bentuk angka sebagai berikut:
(a)   amat baik         = 91 - 100
(b)  b a i k              = 76 - 90
(c)   c u k u p           = 61 - 75
(d)  s e d a n g        = 51 - 60
(e)   k u r a n g        = 50 kebawah
7.   PP. No. 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
a.   Tujuan DUK
-          DUK adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
-          Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Tetapi apabila ia tidak imungkin di angkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dll, maka harus diberitahukan kepadanya, se­hingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangannya itu untuk masa-masa mendatang.

b.   Pembuatan DUK.
a)    Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nondepartemen, Gubernur, Bupati/Walikotamadya, dan Pe­jabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memeliha DUK dalam lingkungannya masing-masing.
b)   Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, setiap Kepala/ Pimpinan satua organisasi negara serendah-rendahnya pejabat yang memangku jabatan eselon V atau jabatan pejabat lain yang dipersamakan dengan itu, harus membuat DUK dalam lingkungannya masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
c)    Dengan memperhatikan jumlah pegawai yang dikelola untuk kepentingan pembinaan karier, pembuatan DUK diatur sbb:
-          Pada tingkat Departemen, Kejaksaan Agung, dan Peme-rin­tahan Daerah Tingkat I disusun DUK mulai golongan ruang IV/e s/d IV/a.
-          Pada Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara Lcmbaga Pemerintah Nondepartemen, Sekjen, Ijen, Dijen, Badan Univ./Inst. Negeri, Pemda  Tingkat II dan instansi lain yang ditentukan oleh Presiden serta instansi lain yang setingkat denganitu disusun DUK mulai dari golongan ruang yang tertinggi sampai dengan gol. ruang III/a.
-          Pada tingkat satuan organisasi lainnya, seperti Direktorat, biro, Kanwil, Dinas, dan lain-lain disusun DUK mulai golongan ruang yang tertinggi sampai dengan gol. ruang I/a.
d)   DUK untuk segenap PNS pusat maupun Daerah dari golongan ruang IV/e s/d IV/a disusun secara nasional oleh BAKN.
c.    Ukuran untuk menentukan Nomor Urut dalam DUK ialah di-dasarkan pada pangkat, (2) jabatan, (3) masa kerja, (4) latihan jabatan, (5) pendidikan, dan (6) usia PNS vbs.
d.    DUK yang sudah ditetapkan harus diumumkan sehingga setiap PNS yang bersangkutan dapat mengetahuinya dengan jelas.
8.   PP No. 21  tahun 1975, tentang Sumpah/Janji PNS.
a.    Tujuan Pengambilan Sumpah/Janji.
Dalam UU. No. 8/1974, ps. 26 disebutkan : sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk          tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan         di hadapan atasan yang berwewenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesang-gupan atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan kepada Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
b.    Pelaksanaan pengambilan aumpah/yang mengangkat sumpah
Setiap Calon PNS segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS, atau PNS yang belum mengangkat sumpah/janji PNS sebelum adanya PP. No. 21 Tahun 1975 (tanggal 23 juni 1875).
c.    Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu upacara hikmat, dengan dihadiri oleh PNS yang akan disumpah/janji, pejabat yang akan mengambil sumpah/janji, saksi-saksi, rohanian, undangan lainnya dari unit organisasi masing-masing.
d.    Susunan kata-kata sumpah/janji PNS:
-          Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa saya untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari-pada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kekepntingan negara.
-          Apabila seorang PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia mengucapkan  janji, maka kalimat ”demi Allah” saya bersumpah/berjanji diganti dengan kalimat ”Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
-          Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambah kalimat yang berbunyi ”Kiranya Tuhan menolong saya”.
-          Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata ”demi Allah diganti dengan kalimat ”Om Atah Paramawusesa”.
-          Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata ”demi Allah diganti dengan ”Demi Sang Hyang Adi Budha”.

9.    PP. No. 3 tahun 1980, tentang Pengangkatan dalam Pangkat PNS.
a.   Pengertian Pangkat dan Kepangkatan
-          Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat se­seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
-          Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS terhadap negara. Disamping itu juga di-maksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
b.   Pengangkatan pertama
Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama, adalah :
No.
Pangkat
Gol./
ruang
Pendidikan/Ijazah
1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.


8.
Juru Muda
Juru Muda Tk. I
J u r u
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tk.I

Pengatur
Penata Muda


Penata Muda Tk. I

I/a
I/b
I/c
II/a
II/b

II/c
III/a


III/b
SD/SR
SMTP dan Kejuruan 3 tahun
SMTP Kejuruan 4 tahun
SMTA Non Guru 3 tahun
Sarjana Muda, D2, D3 Politeknik
Akta III
Sarjana, dokter, Apoteker, Pasca Sarjana, Spesialis I, Akta IV.
Doktor, Spesialis II, Akta V.


c.    Kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggad 1 April dan 1 Oktober (kecuali kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus).
Jenis-jenis kenaikan pangkat terdiri atas :
a)   Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yg memenuhi syarat tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada PNS apabila:
-      Telah 4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya ”baik" dalam tahun ter­akhir.
-      Telah 5 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya "cukup" dalani tahun ter­akhir.
b)   Kenaikan pangkat pilihan.
-      Diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural/ jabatan fungsional, ditetapkan dengan Kepres/Menpan setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
          Masa pangkat :
-      Telah 4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir.
-      5 tahun dan DP3 rata-rata baik dalam tahun terakhir.
-      6 tahun dan DP3 rata-rata cukup dalam tahun terakhir.
PNS yang memangku jabatan struktural/fungsional tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya apabila:
-      2 tahun dalam pangkat, 1 tahun dalam jabatan, dan unsur
     DP3 bernilai baik.
-          3 tahun dalam pangkat, 1 tahun dalam jabatan, nilai dalam unsur DP3  rata-rata bernilai baik.                           
PNS yang memangku jabatan fungsional, disamping harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga harus memenuhi pula angka kredit:
-      2 tahun dalam pangkat, angka kredit terpenuhi dan nilai DP3 sekurang-kurangnya baik dua tahun terakhir.
-      3 tahun dalam pangkat, angka kredit terpenuhi dan nilai DP3 rata-rata baik dalam dua tahun terakhir.
c)   Kenaikan pangkat istimewa.
Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS yang telah  menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Telah 2 tahun berada pada pangkat terakhir, dan nilai dalam DP3 adalah amat baik.
d)   Kenaikan pangkat pengabdian
-      Kenaikan pangkat sebagai penghargaan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
-      Syarat utama yang diperlukan apabila PNS tersebut telah 4 tahun dalam jabatan terakhir, nilai DP3 rata-rata baik.
e)   Kenaikan pangkat anumerta.
-      Diberikan kepada PNS yang tewas, yaitu meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
-      Kenaikan pangkat anumerta berlaku sejak tanggal tewasnya dan diberikan sebelum PNS yang tewas tersebut dikebumikan, untuk itu perlu dikeluarkan keputusan sementara oleh Menteri, Gubernur atau Bupati.
-      Apabila almarhum yang ternyata memenuhi syarat, kepu-tusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan tetap. Dan apabila tidak memenuhi syarat maka tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan tetap, tetapi keputusan sementara tidak perlu dicabut.
f)       Kenaikan pangkat tugas belajar.
Diberikan kepada PNS yang ditugaskan mengikuti diklat dan dinyatahan lulus dan memperoleh ijazah/diploma/STTB serta mempunyai DP3 rata-rata baik. Kenaikan pangkat ini didasarkan pada anggapan bahwa ia memangku jabatan sebelum mengikuti diklat tersebut.
g)     Kenaikan pangkat selama menjadi Pejabat Negara.
Diberikan kepada PNS yang dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa terikat formasi dan jenjang pangkat, apabila telah  4 tahun dalam pangkat terakhir dan DP3 rata-rata baik, atau telah 5 tahun dalam pangkat terakhir dan DP3 rata-rata baik.
h)     Kenaikan pangkat penugasan di luar instansi.    
-          Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan di luar instansi, dengan ketentuan apabila ia tidak memangku jabatan pemimpin diberikan kenaikan pangkat reguler dan bila memangku jabatan pimpinan maka diberikan kenaikan pangkat pilihan.
-          Agar seorang PNS tidak terlalu lama meninggalkan tugas pokok pada instansi induknya, maka ditentukan bahwa kenaikan pangkat dimaksud di atas hanya dapat diberikan sebaik-baiknya 3 kali, kecuali :
·                  Tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada ta seperti guru dan dosen.
·                  Tenaga medis dan para medis yang diperbantukan/ dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI, dan lain-lain, dan
·                  Pekerja sosial dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan sosial seperti pada panti asuhan dan lainnya.
i)    Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
PNS yang mengikuti pendidikan/latihan dan memperoleh STTB, ijazah atau Akta, dapat dinaikkan pangkatnya, dengan syarat apabila :
-      PNS yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlu­kan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu.
-      Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.
j)  Kenaikan pangkat lain-lain, yang diatur menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan                     di bidang kepegawaian di Indonesia.
d.   Ujian Dinas.
a)    Pada dasarnya setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam golongan pangkat yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)   Ujian dinas dibagi, dalam 3 tingkat, yaitu :
-      Ujian Dinas Tk. I, untuk kenaikan pangkat Juru Tk.I  I/d menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
-      Ujian Dinas Tk. II, untuk kenaikan pangkat Pengatur Tk.I II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
-      Ujian Dinas Tk.III, untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I, III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
c)    Yang berhak mengikuti ujian dinas ialah PNS yang me­menuhi syarat, menduduki pangkat  juru Tk. I  (II/d), dan pengatur  Tk.I (II/d), dan Penata Tk.I (III/d); telah menduduki pangkat tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun, dan tidak sedang dalam keadaan : diberhentikan sementara, menerima uang tunggu atau sementara menjalankan cuti tanggungan negara.
d)   Yang dikecualikan dari ujian dinas adalah:
-          PNS yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pengabdian dan kenaikan pangkat anumerta.
-          PNS yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh MENPAN, atau yang telah memiliki ijazah Sarjana, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah S2,  ijazah Spesialis I, atau akta IV, untuk kenaikan pangkat dari gol. Ruang II/d ke ruang.
-          PNS  yang memiliki STTB SMTA, ijazah D. I,  STTB Sekolah Kejuruan Tk. Atas  4 tahun (non guru), SPG 3 tahun, A.1 untuk kenaikan pangkat dari gol. Ruang  I/d ke II/a.
10. PP. No, 30 tahun 1980, tentang Peraturan Disiplin PNS.
a.   Pengertian dan tujuan.
-      Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yarg mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati dan larangan dilanggar.
-      Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau per-buatan PNS yang melanggar ketentuan peraturan disiplin baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
-      Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu, setiap pejabat yang berwenang menghukum wa­jib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang me­lakukan pelanggaran itu dan menjatuhkan hukuman harus­lah setimpal dengan pelang-garan yang dilakukan.
b.   Kewajiban PNS.
-          Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
-          Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri;
-          Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, peme-rintah dan PNS;
-          Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan Jabatan;
-          Menyimpan rahasia negara/jabatan ;
-          Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Peme­rintah, melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
-          Bekerja dengan jujur, tertib dan bersemangat ;
-          Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korp.
-          Segera melaporkan kepada atasan, bila mengetahui ada hal-hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah;
-          Menciptakan dan  memelihara suasana kerja yang baik, dan
-          Mentaati ketentuan jam kerja;
-          Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
-          Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
-          Bertindak  dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana ter-hadap bawahan, membimbimgnya melaksanakan tugas serta mendorong untuk meningkatkan  prestasi kerjanya;
-          dan seterusnya.

c.    Larangan bagi PNS.
-          Menyalahgunakan wewenang dan melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan/martabat negara/pemerintah/PNS;
-          Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing tanpa men- dapat izin dari Pemerintah;
-          Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat ber-harga milik negara; atau memiliki, menjual, membeli, meng-gadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang dokumen, surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
-          Melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntung­an pribadi, golongan atau pihak lain, baik langsung ataupun tidak langsung merugikan negara ;
-          Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud
untuk membalas dendam terhadap bawahan atau orang lain ;
-          Menerima hadiah atau sesuatu pemberian ;
-          Memasuki tempat-tempat yang mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan ;
-          Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani ;
-          Membocorkan/memanfaatkan rahasia negara yang diketahui
untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain ;
-          Melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan, atau Komisaris Perusahaan Swasta bagi Pembina (gol.IV/a) ke atas.
-          Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak/berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikin itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
-          Bertindak selaku perantara.
-          Melakukan pemungutan secara tidak sah.
d.    Tingkat dan jenis hukuman disiplin, terdiri atas :
a)    Hukuman disiplin ringan :
-      Teguran lisan ;
-      Teguran tertulis ; dan
-      Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b)   Hukuman disiplin sedang :
-          Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama satu tahun ;
-          Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun ; 
-          Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
c)    Hukumn disiplin berat :
-          Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling rendah satu tahun ;
-          Pembebasan dari jabatan ;
-     Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
-          Pemberhentian tidak dengan hormat.
e.    Pejabat yang berwewenang menghukum, adalah :
-          Presiden, bagi PNS yang berpangkat Pembina Tk.I (IV/b)          ke atas, dan PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I (khusus untuk pembebasan dari jabatan).
-          Menteri, untuk semua jenis hukuman, kecuali yang sudah menjadi wewenang presiden.
-          Menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain, dengan ketentuan : Untuk teguran lisan didelegasikan kepada eselon V; untuk hukuman disiplin ringan kepada          eselon IV; untuk hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan KGB) kepada eselon III dan II, untuk ketiga jenis hukuman (ringan, sedang dan berat ) kepada eselon I.
11.     PP. No. 12 tahun 1981,  tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Muka bagi Pegawai Negeri Sipil.
a.   Pengertian
-          Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita atau menjadi cacad yang memeriukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
-          Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi dalam  dan karena menjalankan tugas; atau dalam keadaan lain yang hubungannya dengan dinas (disamakan); atau karena per-buatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
-          Sakit karena dinas adalah sakit yang diderita akibat lang­sung dan kecelakaaan karena dinas.
-          Cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa, sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan.
-          Cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas.
b.    Maksud dan tujuan:
-          Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, PNS tidak dapat kemungknan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan sakit, cacad atau tewas, selayaknya mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitas.
-          Kepada PNS yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan          ia tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, perlu diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cac-ad sehingga ia dapat hidup layak.
-          Biaya pemakaman PNS yang tewas seluruhnya ditanggung oleh dan negara dan kepada keluarganya diberikan peng-hargaan dalam bentuk uang duka.
c.    Tunjangan cacad.
-          Kepada PNS  yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan  ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ber-dasarkan surat keterangan Tim Penguji diberikan tunjangan cacad atas pensiun yang berhak diterimanya.
-          Besarnya pensiun yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah pensiun yang tertinggi bagi PNS, yaitu 75% dari gaji pokok, menurut ps. 9 ayat (1) huruf b dan ps, 11 ayat (1) huruf b UU. No. 11 Tahun 1969.
-          PNS yang mendapat cacad karena dinas tetapi masih dapat bekerja terus dalam jabatan negeri, tidak berhak atas tun-jangan cacad. Dalam hal yang demikian, yang bersangkutan hanya berhak atas pengobatan dan perawatan atau rehabi­litasi medis.
-          Besarnya tunjangan cacad tiap-tiap bulan adalah sbb :
a)    70 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-      penglihatan pada kedua belah mata, atau
-      pendengaran pada kedua belah telinga, atau
-      kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
b)   50 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-      lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
-      kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
c)    40 % dari gaji pokok, apabila kehilangar fungsi :
-          lengan dari atas siku ke bawah, atau
-          sebelah kaki dari pangkal paha.
d)   30 % dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-          penglihatan dari sebelah mata, atau
-          pendengaran dari sebelah telinga, atau
-          tangan dari atas pergelangan ke bawah, atau
-          sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
Dalam hal ini terjadinya cacad di atas, seorang PNS diberikan tunjangan cacad yang besarnya ditetapkan dengan men-jumlahkan persentasi dari tiap cacad, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan.
d.    Uang duka dan biaya pemakaman.
-          Kepada isteri/suami PNS yang tewas diberikan uang duka     tewas sebesar 6 x penghasilan bersih sebulan dengan ke­tentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000,‑
-          Apabila PNS yang tewas meninggalkan lebih dari seorang isteri yang sah, maka uang duka tersebut diberikan kepada isteri  pertama, yaitu isteri yang paling lama dikawininya tanpa terputus--putus oleh perceraian.
-                     Apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan isteri, maka yang uang duka tewas diberikan kepada anaknya. Tetapi apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, anak maka uang duka tewas diberikan kepada orang tuanya, kalaupun orang tuanya juga tidak ada, maka uang duka tewas diberikan kepada ahli warisnya dan apabila ahli waris juga.
-          Tidak ada, maka uang duka tewas itu diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum/almarhuma.
-                    Biaya pemakaman bagi PNS yang tewas ditanggung oleh negara, yang meliputi        perawatan jenazah, peti jenazah perleng-kapannya, tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman, angkutan jenazah ke tempat  pemakaman dan angkutan serta penginapan bagi isteri/suami dan semua anak yang sah dari almarhum/almarhuma sebanyak-banyaknya 3 orang.
e.    Uang duka wafat, diberikan kepada suami/isteri PNS yang wafat sebesar 3 x Penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000,-
12.PP. N0, 32 4 tahun 1979, tentang Pemberhentian PNS.
a.    Pemberhentian PNS dapat dibedakan atas beberapa jenis sbb:
a)    Pemberhentian atas permintaan sendiri, diberikan kepada      PNS baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri dan diberikan hak-hak kepegawaian se­suai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)   Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun,yaitu:
-      56 tahun bagi PNS ;
-      65 tahun bagi  yang memangku jabatan, seperti ahli peneliti, guru besar, lektor dan lektor kepala, dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
-      Diperpanjang 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan antara lain : Eselon I dan II, Pengawas, Guru SD s/d SMTA termasuk Kepala Sekolah dan Penilik.
-      Diperpanjang 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan se­bagai hakim.
c)    Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi. Bila karena perubahan satuan organisasi negara mengakibat­kan kelebihan pegawai, maka pegawai yang berlebihan tersebut disalurkan kepada satuan organisasi lain, tetapi bila tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dari jabatannya, dengan ketentuan : bila telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun diberikan hak pensiun, bila belum mencapai u­sia              50 tahun dan belum memiliki masa kerja 10 tahun, maka PNS yang bersangkutan diberikan uang tunggu.
d)   Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung dari pertimbangan pejabat yang berwenang dan berat - ringannya pelanggaran yg dilakukan. Pemberhentian dapat dengan hormat, karena melanggar sumpah/janji atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin yang berat; dihukum penjara.  Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/yang ada hubungannya dengan jabatan; melakukan penyeleweng­an terhadap Pancasila, UUD 1945 atau terlibat gerakan yang menentang negara atau pemerintah.
e)    Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani.
f)     Pemberhentian karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan secara terus-menerus tanpa izin dari PNS.
g)   Pemberhentian karena meninggal dunia/hilang.
h)   Pemberhentian lain-lain.        
13.UU. No. 11 tahun 1960, tentang  Pensiun PNS.
a.   Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan kepada negara.
b.   Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya  pensiun/ pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
c.    Kepada penerima pensiun pegawai, pensiun janda/duda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya me­rurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d.    Hak atas pensiun pegawai.
-      PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun jika pada saat pemberhentiannya sebagai PNS ia telah mempunyai masa kerja untuk pensiun, sekurang-kurangnya        20 tahun, tidak dapat menjalankan kewajibannya seba­gai PNS karena kesehatan jasmani dan rohaninya.
-      Mereka yang diberhentikan atau dibebaskan dari jabatannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pada saat pemberhentiannya itu te­lah mencapai usia                50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
-      PNS yang menjalankan suatu tugas negara kemudian tidak               di pekerjakan kembali sebagai  PNS, berhak menerima pensiun apabila  ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pada saat itu ia telah mempunyai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya              10 tahun.
e.   Besarnya Pensiun Pegawai.
-      Besarnya pensiun pegawai sebulan adalah 2 1/2 % x dasar pensiun tiap tahun masa keria dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-bankaknya 75% dan sekurang-kurangnya 4 % dari dasar pensiun.
-          PNS yang diberhentikan karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena menjalankan tugas jabatan adalah se­besar 75% dari dasar pensiun.
f.     Hak atas pensiun janda/duda.
-                    Apabila PNS atau penerima pensiun meniaggal dunia, maka isteri (isteri-isterinya) atau suami, yang sebelumnya telah ter-daftar pada BAKN, berhak menerima pensiun.
-          Apabila PNS penerima pensiun yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda maka dengan penyimpangan di atas, pensiun janda/duda diberikan kepada isteri/suami yang ada pada saat ia meninggal dunia. Dalam hal PNS atau penerima pensiun tersebut di atas beristeri lebih dari seorang, maka pensiun janda/duda diberikan kepada isteri yang pada waktu itu paling lama dan tidak pernah terputus-putus perkawinannya.
-          Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing  isteri adalah 36% dibagi rata antara          isteri-isteri itu.
-          Besarnya pensiun tersebut di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah.
-          Apabila PNS yang tewas, maka besarnya gaji pensiun janda/duda adalah 72 % dari dasar pensiun dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari satu isteri yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka besarnya pensiun masing-masing isteri adalah 72 % dibagi rata antara isteri-isteri itu.
g.   Berakhirnya hak pensiun janda/duda
-          pemberian pensiun janda/duda berakhir pada akhir bulan: janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak lagi terdapat anak-anaknya yang memenuhi syarat untuk menerimanya
-          pensiun janda/duda tidak mempunyai anak dan dikemudian hari ia kawin lagi dengan suami lain maka pensiun janda/duda tersebut akan dibatalkan terhitung bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan
-          kepada janda/duda PNS penerima pensiun yang meninggal dunia, diberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS. Tunjuangan ini hanya diberikan selama 4 bulan setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
h.   Hapusnya hak pensiun PNS:
-          Jika penerima pensiun PNS menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing tanpa izin pemerintah.
-          Menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan bersalah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila
-          Jika keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun ternyata tidak benar, dan bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.



C.   PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.   Dasar dan Tujuan.
Pasal 31 UU. No.8 tahun 1974 beserta penjelasannya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.    Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyeleng­garaan latihan jabatan bagi PNS dimaksudkan agar ter­jamin keserasian pembinaan PNS.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar, pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan. di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraan diserahkan kepada badan pendidikan yang telah ada.
    1. Tujuan latihan jabatan antara lain adalah :
-          Meningkatkan pengabdian, mutu, dan ketrampilan;
-          Menciptakan adanya pola berpikir yang sama bagi PNS;
-          Menciptakan dan mengembangkan metoda kerja lebih baik;
-          Membina karier PNS.
    1. Latihan jabatan dapat dibagi atas dua bentuk, yaitu :
-          Latihan pra jabatan (preservice training) adalah suatu latihan yang diberikan kepada calon PNS, dengan tujuan agar ia dapat trampil melaksanakn tugas yang akan dipercayakan kepada dengan baik.
-          Latihan dalam jabatan (in service trainin) adalah latihan yang bertujuan untuk meningkatkan untuk mening-katkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.


2.   Latihan Pra Jabatan.
a.    Latihan pra jabatan terdiri dari :
-          Latihan pra jabatan yang bersifat umum, wajib diikuti oleh setiap calon PNS/PNS yang diangkat 1 April 1981.
-          Latihan pra jabatan yang bersifat khusus, wajib di­ikuti oleh calon PNS/PNS tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau keteram-pilan secara khusus.
-          Tingkat latihan pra jabatan yng bersifat umum dibagi dalam 3 tingkat, yaitu :
(a)    Latihan pra jabatan tingkat I, diikuti oleh calon pegawai negeri sipil/PNS golongan I.
(b)    Latihan pra jabatan tingkat II, diikuti oleh calon pegawai negeri sipil/PNS golongan II, dan
(c)     Latihan pra jabatan tingkat III, diikuti oleh calon pegawai negeri sipil/PNS golongan III dan IV.
-          PNS yang wajib mengikuti latihan pra jabatan, adalah :
(a)    Setiap calon PNS yang diangkat sejak 1 April 1981 wajib mengikuti latihan pra jabatan yang bersifat umum.
(b)    PNS diangkat langsung menjadi PNS, wajib meng-ikuti latihan pra jabatn yang bersifat umum menutu tingkatannya masing-masing.
(c)     Apabila ada PNS yang diangkat langsung menjadi PNS golongan IV, maka wajib pula mengikuti latihan pra jabatan tingkat III, kecuali anggota ABRI         yang beralih menjadi PNS dibebaskan dari kewajiban mengikuti latihan pra jabatan tersebut.

3.   Siklus pendidikan dan latihan pra jabatan
Menurut S.P. Siagian, bahwa siklus latihan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : (S.P.Siagian, 1982:181).
a.       Siklus latihan :
-                    Analisa kebutuhan pendidikan dan latihan;
-                    Keputusan tentang penyelenggaraan pendidkan dan latihan;
-                    seleksi peserta pelatihan;
-                    Penyusunan program latihan;
-                    Penyusunan bahan-bahan latihan;
-                    Seleksi pengajar (penatar);
-                    Penentuan teknik dan metoda latihan;
-                    Penyusunan program pelaksanaan;
-                    Penyelenggaraan (implementasi);
-                    Evaluasi hasil-hasil latihan.
b.      Materi latihan pra jabatan yang bersifat umum terdiri dari 4 kelompok mata pelajaran, yaitu :
-          Kelompok A terdiri dari unsur-unsur : Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
-          Kelompok B terdiri dari unsur-unsur : Peraturan  perundang-undangan di bidang kepegawaian dan KORPRI.
-          Kelompok C terdiri dari pengetahuan perkantoran, dan
-          Kelompok D terdiri dari unsur-unsur : Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Departemen/Lembaga/ Instansi yang bersangkutan; pengetatahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.
c.    Nilai batas lulus dalam latihan pra jabatan adalah sbb
-          Nilai lulus bagi peserta latihan pra jabatan tingkat I adalah 60 nilai  tertimbang (NT), dengan ketentuan :
·         Nilai prestasi (NPR) Pancasila, UUD 1945, dan Di­siplin  serendah-rendahnya 70;
·         Nilai Prestasi (NPR)  lainnya serendah-rendahnya 40.
-          Nilai lulus bagi peserta latihan tingkat II adalah 65, dengan ketentuan :
·         Nilai prestasi (NPR) Pancasila, UUD 1945 dan Disiplin serendah-rendahnya 70
·         Nilai prestasi lainnya. serendah-rendahnya 40.
-     Nilai batas lulus bagi peserta tingkat III adalah 70, dengan ketentuan : Nilai prestasi untuk Pancasila, UUD 1945, disiplin serendah-rendahn.ya 70 dan nilai prestasi lainnya,  serendah-rendahnya 40.
4.    Latihan pra jabatan yang bersifat khusus.
a.    Latihan pra jabatan yang bersifat khusus adalah suatu latihan yang secara khusus sangat diperlukan oleh ins­tansi yang bersangkutan dalam rangka usaha untuk lebih -em-perlancar pelaksanaan tugas pokoknya.
b.    Materi pelajaran begitu juga latihan pra jabatan yang bersifat khusus, disesuaikan dengan kebutuhan instan­si yang bersang-kutan, dan dilaksanakan dengan berpedo­man pada penyeleng-garaan latihan pra jabatan yang ber­sifat umum.
c.    Latihan pra jabatan yang bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara Pimpinan Lembaga Pemerintah, Non Departemen, Gubernur, setelah mendapat persetujuan dari MENPAN.
Caton PNS yang tidak lulus dari latihan pra jabatan diberikan kesempatan mengikuti latihan pra jabatan untuk kedua­kalinya, dan kalaupun tidak juga lulus dalam ujianpra jabatan yang kedua tersebut, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (Capeg).
Sedangkan pengaturan pelaksanaan pendidikan dan latihan khususnya latiahn dalam jabatan yang menyangkut bidang tugas departemen, diatur masing-masing oleh departemen yang ber-sangkutan.

D. PERTANYAAN LATIHAN.   
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dan je­nis-jenis Pegawai Negeri yang anda ketahui !
  2. Jelaskan pula apa yang menjadi hak dan kewajiban PNS ?
  3. Dalam pembinaan PNS dikenal adanya sistem karier baik tertutup maupun terbuka serta sistem prestasi kerja. Jelas­kan sistem pembinaan tersebut secara singkat !
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan formasi PNS, dan atas dasar apa penyusunan formasi tersebut dilakukan ?
  5. Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan cuti dan berapa jenis cuti yang anda ketahui bagi setiap PNS ?
  6. Sesuai pertanyaan nomor 5 di atas, sebutkan pula berapa lama waktu yang diberikan untuk masing-masing jenis cuti tersebut            di atas ?
  7. Persyaratan apa yang perlu anda penuhi jika anda sebagai seorang PNS yang berkeinginan untuk menjadi anggota Par­pol atau Golkar ?
  8. Di dalam sistem penggajian PNS menurut PP. No. 1977, dikenal 3 macam sistem penggajian, sebutkan dan jelaskan ketiga sistem penggajian tersebut !
  9. Selain gaji bagi PNS dikenal pula beberapa jenis tunjangan, jelaskan tunjangan bagi PNS tersebut
  10. Dalam rangka kenaikan pangkat PNS, salah satu syarat yg harus dipenuhi ialah nilai DP3. Kemukakan unsur-unsur dalam DP3 tersebut dan berapa rata-rata nilai yang memungkinkan seorang PNS dapat memenuhi syarat  naik pangkat ?
  11. Kriteria manakah yang dipakai dalam penyusunan DUK ? Jelaskan masing-masing kriteria tersebut !
  12. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat bagi PNS, sebutkan dan jelaskan masing-masing jenis kenaikan pangkat  tersebut.
  13.  Jelaskan pengertian dan tujuan daripada Disiplin PNS yang anda ketahui ! Kemukakan pula kewajiban dan larangan bagi PNS menurut PP. No. 30 tahun 1980.
  14. Jelaskan pendapat anda tentang berapa tunjangan masing- masing di bawah ini :
a.    Tunjangan keluarga.
b.    Tunjangan cacad
c.    Uang duka tewas
d.    Uang duka wafat
e.    Uang pensiun janda/duda
f.     Uang tunggu.
  1. Jelaskan sebab-sebab apa seorang PNS dapat diberhentikan dari jabatannya !
  2. Batas usia berapakah seorang PNS dapat dipensiunkan. Jelaskan PNS macam mana usia pensiun tersebut diberikan ?
  3. Kapan Pensiun PNS bagi janda/duda dapat diberlakukan dan ­kapan pensiun janda/duda tersehut ? Jelaskan pendapat anda !
  4. Syarat-syarat apa saja yang anda ketahui untuk memperoleh hak pensiun  baik bagi PNS  maupun bagi janda/duda PNS ? Jelaskan !
  5. Jelaskan pendapat anda tentang latihan pra jabatan umum dan latihan pra jabatan yang bersifat khusus menurut tingkatnya, dan siapa saja peserta dari kedua sifat latiha tersebut.
  6. Kelompok mana pelajaran apa saja yang diberikan dalam latihan pra jabatan tersebut, dan berapa batas nilai yang harus diperoleh sehingga seseorang peserta dinyatakan lulus ?























DAFTAR PUSTAKA

Ametembun, N.A. : Supervisi Pendidikan : FIP IKIP Bandung, 1975.

Ambo Elo Adam, dkk. : Dasar-dasar Administrasi Pendidikan: FIP IKIP Ujung Pandang, 1988.

Depdikbud.; Kurikulum 1975. Pedoman Administrasi dan Supervisi Pendidikan: Jakarta, 1981.

-------; Profesionalisasi Jabatan Guru; Ditjen Dikti, Jakarta, 1983.

-------; Pengetahuan Kedinasan; Materi Akta Mengajar V B, PPIPT, Jakarta, 1983.

-------; Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum SMA, jakarta, 1985.

-------; Keputusan Bersama Mendikbud dan Mendagri, Nomor: 33 tahun 1983 dan Nomor : 0286a/U/1983, tentang Petunjuk Administrasi Sekolah Dasar; Jakarta, 1983.

Dharma, Agus, ; Gaya Kepemimpinan yang Efektif bagi Para Mengajar ; Sinar Baru, Bandung, 1984.

Gunawan, Ary, H. ; Administrasi Sekolah; Bahan Penataran P3Gdepdikbud, Jakarta, 1981

Getzels, J.W. And E.G, Cuba; Social Behavior and the administrative Process School; Review, 1957.

Moh. Rivai, M, MA; Administrasi dan Supervisi Pendidikan I dan II; Jemars, Bandung, 1982

Mochtar Husain, S. ; Pengantar Ilmu Administrasi Pendidikan; FIP IKIP Ujung Pandang, 1978.

Nawawi, Hadari; Administrasi Pendidikan; Gunung Agung, Jakarta, 1981.

Neagley & Evans; Handbook For Efektive Supervision of Instruction; Prentice-Hall, Inc. Englewood Cliffs,H.J. 1980.

Ngalim Purwanto, M; Administrasi Sekolah; Bahan Penataran P3G, Depdikbud, Jakarta, 1981.
Nasution, S.; Usaha Perbaikan dalam Bidang Pendidikan dan Administrasi Pendidikan; N.V. Masa Baru, Bandung, 1972.

Rex. F. Harlow; Social Science In Public Relations; 1957.

Sahertian, Piet, A dan Frans Mataheru; Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia, 1982.

--------; Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di sekolah. FIP IKIP Malang, 1982

Simungkalit, T. Dkk.; Sistem dan Mekanisme Perencanaan Pendidikan Terpadu Rotin dan Pembangunan; Depdikbud, Proyek Peningkatan Kemampuan Perencanaan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Steppes Project) Depdikbud, jakarta; 1987

Simon, H.A; Public Administration; New York Alfred A. Knope; 1970.

--------; Administrative Behavior; N.J. The Free Press, 1976.

Siagian, S.P.; Organisasi Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi; Gunung Agung, Jakarta, 1982.

--------; Filsafat Administrasi; Gunung Agung, Jakarta, 1980

Soewadji, Lazaruth; Kepala Sekolah dan Tanggung Jawabnya, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1984.

Soetopo, Hendayat dan wasty Soemanto; Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia, 1982

Soetisna, Oteng; Supervisi dan Administrasi  Pendidikan; Jemars, Bandung, 1979.

Soewarso, Hs.; Kepemimpinan Sekolah; Depdikbud, Jakarta, 1983

Suryo subroto, B; Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah; Bina Aksara, Jogyakarta, 1984.

Tim Dosen FIP IKIP Malang; Pengantar Dasar-dasar Kependidikan; Usaha Nasional Surabaya Indonesia, 1980

The Liang Gie; Unsur-unsur Administrasi - Suatu Kumpulan Karangan; Karya Kencana, Jogyakarta, 1978.
Turang, Jan, dkk.; Sistem Pengembangan Guru di Indonesia; LPPD IKIP Bandung, 1978.

--------; Administrasi Sekolah; FIP IKIP Menado, 1973

Westra, Pariata, dkk; Aneka sari Ilmu Administrasi; Balai Pembinaan Administrasi, Akademi Administrasi Negara, Yogyakarta, 1980

Widjaja, A.W.; Pola Kepemimpinan dan Kepemimpinan Pancasila Amrico, Bandung, 1985.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar